PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK PPPK JABFUNG TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH TAMIANG FORMASI TAHUN 2022

Continue reading PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK PPPK JABFUNG TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH TAMIANG FORMASI TAHUN 2022

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pidie Tahun 2022

Pengumuman Tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2022 PENGUMUMAN
Download Pengumuman Tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2022.pdf 

Source : Bkpsdm Kabupaten Pidie / www.updatecpns.com
Continue reading Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pidie Tahun 2022

Tata Tertib dan Larangan Bagi Peserta Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022

 Selamat pagi Peserta Seleksi PPPK Teknis TA 2022, sudah siapkah kalian mengikuti ujian?😉

Simak Tata Tertib dan Larangan sesuai dengan Peraturan BKN No. 2/2021 dan SE Kepala BKN No. 8/2022 bagi peserta pada postingan berikut ini. Jangan lupa pastikan kelengkapan berkas dan hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal ujian. Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN Registrasi kepada peserta dan registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai. Jangan sampai datang terlambat yaah!

Persiapkan diri kalian dan selalu jaga kesehatan.

@bkngoidofficial

#PPPKTeknis

#ASNPelayanPublik

#ASNBerAKHLAK


Source : BKN XIII Aceh / www.updatecpns.com
Continue reading Tata Tertib dan Larangan Bagi Peserta Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tilok kanreg 2 BKN

Berikut jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis di titik lokasi Kanreg II BKN.

Cuss diperhatikan, catat tanggalnya, kalau perlu pasang alarm ya #SobatBKN 🤭 Jangan sampai terlewat, mimin tunggu di Kanreg II BKN 👋👋
#PPPKTenkes #ASN #ASNBanggaMelayaniBangsa #CATBKN
Source : kanreg 2 BKN / www.updatecpns.com
Continue reading Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tilok kanreg 2 BKN

Sanggahan Peserta P1 dibatalkan Penempatannya

Sanggahan Peserta P1 dibatalkan Penempatanya
Dikarenakan kolom sanggah tidak mampu  mengakomodir sanggahan ini  maka saya tulis disini agar melegakan perasaan saya dan barangkali mewakili peserta lainya.

3043 guru dibatalkan penempatanya secara sepihak melalui surat pengumuman pembatalan dirjen gtk kemdikbudristek, tetapi pada dasarnya bukan hanya 3043 yang dirugikan. Angka yang dirugikan bisa sampai 4 kali lipat bahkan lebih. Mengapa? karena individu yang dirugikan itu pastinya memiliki keluarga ayah-ibu, suami-istri bahkan anak, banyak dari mereka yang sudah menantikan pengumuman ini dengan penuh harap sebab diantara peserta pembatalan yang 3043 itu ada yang sudah di berhentikan, pindah, alih profesi sebagai pekerja serabutan bahkan ada yang menganggur. 

meski sudah disurati oleh PB PGRI dan di sambangi oleh peserta aksi yang secara langsung bertemu dengan Bu dirjen Jumat lalu, tapi seolah tidak bergeming dengan dalih-dalihnya hasil audiensi tersebut nihil. Peserta hanya diberikan jawaban-jawaban normatif yang sifatnya menenangkan dan meredam emosi peserta aksi.

Seandainya surat itu dianulir apakah konsekuensinya akan sebesar jika surat itu tidak dianulir? 

Jika Panselnas dalam hal ini kemdikbudristek tetap kekeuh dengan "keputusasaanya". saya rasa ini akan menjadi bom waktu ditengah-tengah proses seleksi yang berlangsung. Apalagi PB PGRI bersama perwakilan komisi X DPR dalam webinarnya Minggu, 12 Maret lalu mengatakan akan membawa kasus ini keranah hukum dalam hal ini ke- PTUN dan Ombudsman RI  serta dari peserta terdampak  akan kembali melakukan aksi dengan massa lebih banyak. akibat tidak dicabutnya " kebijakan prematur " tersebut. Dengan kata lain masalah ini akan menjadi konflik vertikal dan horizontal yang berlarut-larut.

Baiklah lalu bagaimana seharusnya? Keputusan apa yang sebaiknya diambil?

1. Cabut surat pembatalan itu segera akomodir 3043 yang dibatalkan kedalam penempatan saat ini juga

2. Jika memang tidak memungkinkan Sebagai ganti rugi karena sudah merugikan peserta terdampak pembatalan materiil dan terutama imateriil maka Panselnas harus memberikan rehabilitasi kepada peserta dengan mengeluarkan "regulasi" bahwa ke 3043 peserta terdampak pembatalan harus diberikan prioritas penempatan pertama dalam seleksi mendatang.

Demikian sanggahan ini disampaikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. (Karanganyar, 13 Maret 2023)

Haruskah kita percaya?

Pada Selasa, 14 Maret 2023 Ditjen gtk mengeluarkan siaran pers yang judulnya  "3043 pelamar tetap menjadi  prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2023 dan tidak perlu tes"

Dalam alenia ke empat siaran pers tersebut dirjen gtk mengatakan bahwa pembatalan 3043 guru adalah bagian dari proses seleksi yang sesuai aturan yakni proses sanggah? Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa setelah mendapat notifikasi "mendapat penempatan" peserta tidak diberi waktu untuk melakukan sanggah!

Lebih lanjut dirjen gtk memberi semangat kepada 3043 guru terdampak pembatalan untuk tidak perlu khawatir tinggal menunggu penempatan oleh Pemda masing-masing? Yang memunculkan sebuah pertanyaan baru apakah Kemdikbud akan melempar bola panas ini kepada " Pemda masing-masing itu?"

Kita semua tahu bahwa formasi yang diajukan Pemda sudah ada sebelum surat pembatalan tersebut dan  jumlahnya sudah mengakomodir 3043 guru yang dibatalkan itulah mengapa kita mendapatkan notifikasi penempatan pada awalnya sebelum dibatalkan secara sepihak melalui pengumuman pada 6 Maret lalu.

Siaran pers tersebut sekali lagi tidak bisa memuaskan hati dan logika mereka yang dirugikan karena, sama seperti sebelumnya seperti pengulangan pernyataan bahwa P1 akan menjadi prioritas penempatan,  bahwa yang yang sudah mendapatkan notifikasi penempatan berarti sudah aman, tapi semuanya itu hanya omong-kosong. Bukti dilapangan 60000 lebih P1 belum ditempatkan bahkan 3043 yang sudah mendapatkan penempatan dibatalkan.

Lalu bagaimana apa yang harus kita percaya?

1. Kita harus tetap percaya bahwa Allah SWT Tuhan Yang mahakuasa akan senantiasa menolong hambanya yang dizolimi 

2. Melalui dorongan PGRI dan Komisi X DPR RI serta ikhtiar rekan-rekan kita yang sedang menyusun konsolidasi, marilah kita saling  bahu-membahu tetap solid mengawal proses perjuangan ini sampai kita mendapatkan hak kita kembali.

3. Sebelum surat pembatalan itu dianulir atau dicabut dan sebelum ada regulasi khusus terkait nasib 3043 guru terdampak pembatalan maka bolehlah kita berasumsi itu hanya upaya menenangkan upaya membius kita.

Kelak perjuangan ini akan menjadi cerita heroik dalam hidup kita. Semoga Allah SWT melindungi kita semua. Rahayu sangung dumadi🙏

(Karanganyar, 15 Maret 2023)

Note Copas Grup Telegram Sebelah

www.updatecpns.com

Continue reading Sanggahan Peserta P1 dibatalkan Penempatannya

Passing Grade Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag Formasi Tahun 2022

Passing Grade Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Kementerian Agama  Republik Indonesia Formasi Tahun 2022
Passing grade nya gaess
Kompetensi Teknis Berdasarkan Jabatan dan Subtes Khusus Jabatan Fungsional Dosen
Kompetensi Manajerial Sosiokultural wawancara dan Teknis
Data dibawah ini berupa tabel yang berisikan Nama Jabatan dan Nilai Passing Grade Untuk setiap jabatan tertentu
www.updatecpns.com
Continue reading Passing Grade Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag Formasi Tahun 2022

Pengadaan ASN Tahun 2023

Baca Juga Pengadaan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tahun 2023

Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah anggaran 2023 

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemeirntah dengan menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomo 17 than 2020 tentang menajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Download File

Source : BKD Provinsi Jawa Timur / www.updatecpns.com

Continue reading Pengadaan ASN Tahun 2023

Pengadaan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tahun 2023


Baca Juga File Untuk Diunggah Sesuai Urutan Daftar Riwayat Hidup

 MENTERI

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B/ /M.SM.01.00/2023 Maret 2023

Sifat         : Sangat Segera

Hal           : Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di Tempat

Baca Juga Berkas bagi Guru Yang Ingin Menyanggah Hasil Penempatan PPPK Guru

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga PENYESUAIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI PEMDA TAHUN 2023

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

Baca Juga Kuota Formasi PPPK Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Tahun 2023 Lengkap

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh:

b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK, dan

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).

Baca Juga Rincian Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Aceh Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI

Dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.

Tembusan:

1. Presiden RI;

2. Wakil Presiden RI;

3. Menteri Keuangan;

4. Kepala BKN;

5. Kepala BPKP.

UNDUH DI SINI

www.updatecpns.com


Continue reading Pengadaan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tahun 2023

informasi Umum Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Hallo #WargiBKN , bagaimana persiapannya untuk ujian? Sebelum seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis dimulai, silahkan dibaca dan pahami kembali tata tertib peserta ujian dan informasi lainnya yang kami sediakan untuk #WargiBKN ketahui ya. Semangat! Semoga sukses. 


Informasi penting kami sampaikan kepada peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis di titik lokasi Kanreg III BKN bahwa tidak membawa kendaraan pribadi roda empat ke lokasi ujian karena kami tidak menyediakan parkir untuk kendaraan roda empat peserta ujian.
Jika ingin membawa kendaraan pribadi, silahkan menggunakan kendaraan roda dua.
Dan kami lebih menyarankan agar peserta menggunakan transportasi umum atau online atau diantar oleh keluarga/kerabat ke Kanreg III BKN.

Terima kasih.

 #Regional3BKN 
#MelayanidenganHATI 
#ASNPelayanPublik
#PPPKTeknis
Source : Kanreg 3 BKN www.updatecpns.com
Continue reading informasi Umum Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022