Surat Edaran Kemenkes Tentang STR Seumur Hidup


 SURAT EDARAN

NOMOR HK.02.01/MENKES/1911/2023

TENTANG

PENYELENGGARAAN REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA MEDIS DAN

TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan mengenai registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan STR dan SIP  mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Mengingat ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156). 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai ketentuan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengacu pada ketentuan Pasal 260 sampai dengan Pasal 266 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pada saat berlakunya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka: 

a. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;

b. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP; dan

c. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 262 dan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan sebagai berikut:

a. Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

1) STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat, yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat.

2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR sebagaimana dimaksud angka 1).

3) Pembaharuan menjadi STR seumur hidup sebagaimana dimaksud angka 2) dilakukan melalui tahapan:

a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan STR lama; dan

b) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a), Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.

4) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3).

5) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan: 

Untuk Lebih Lengkapnya Bisa Mengunduh Di bawah ini "

UNDUH DI SINI