1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Wednesday, September 2, 2026

KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI SEKOLAH KEDINASAN POLTEKIM KEMENHUM RI TAHUN 2026

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2-KP.02.04-264
TENTANG
KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi melalui verifikasi dokumen persyaratan yang diunggah oleh peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia 
(POLTEKPIN) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 30 
Agustus 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Hasil Seleksi Administrasi peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan POLTEKPIN Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS Selekai Administrasi adalah peserta yang dokumen persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana tercantum pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini;
3. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Selekai Administrasi adalah peserta yang dokumen persyaratannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana tercantum pada kolom
keterangan dalam lampiran pengumuman ini. Keterangan atau alasan dokumen TMS dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana angka 3 (tiga), dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4 s.d. 5 September 2026 melalui akun masing-masing
peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Dalam hal peserta mengajukan sanggahan sebagaimana angka 4 (empat), wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, dengan kondisi seluruh dokumen yang diunggah oleh peserta telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan dokumen oleh panitia seleksi;
b. Sanggah bukan merupakan sarana bagi peserta untuk mengubah, melengkapi, maupun memperbaiki kesalahan dokumen peserta pada Seleksi Administrasi. Alasan sanggah yang disampaikan peserta harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya. 
6. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana angka 2 (dua), dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Melakukan pembayaran biaya SKD sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif  atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Peserta akan mendapatkan 1 (satu) kode billing untuk pembayaran biaya pelaksanaan SKD melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 
2) Pembayaran dapat dilakukan melalui salah satu dari metode pembayaran berikut: setoran tunai, ATM, m-banking, internet banking, atau fasilitas pembayaran lain yang tersedia pada portal SSCASN;
3) Tata cara pembayaran secara lengkap dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 
b. Mencetak kartu peserta ujian yang tersedia dalam akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, setelah peserta melakukan pembayaran biaya SKD sebagaimana angka 6 (enam) huruf a;
c. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD CAT BKN akan diinformasikan lebih lanjut pada laman 
https://sekdin.kemenkum.go.id. 
7. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Selama proses seleksi, peserta tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan panitia seleksi 
yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan; 
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila hal tersebut diketahui oleh panitia seleksi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta; 
11. Peserta agar memantau perkembangan informasi secara berkala melalui laman resmi: https://sekdin.kemenkum.go.id;
12. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik
Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 melalui layanan helpdesk yang 
dapat diakses pada tautan https://layanan-sekdin.kemenkum.go.id/login.html;
13. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Sunu Tedy Maranto

Informasi Terbaru Jalan P3K Menuju PNS

Bismillahirrahmanirrahim. Info terbaru P3K. Guru masih PNS. Insyaallah tadi sudah diputuskan rapat di Komisi 10 dengan Kementerian Keuangan dan P3K paruh waktu jadi P3K Penuh waktu. Doakan insyaallah teman-teman PKS di Komisi 10, Komisi 11 mengawal P3K PNS tentu dengan syarat-syarat sesuai dengan meritokasi. 
Terima kasih

 

@updatecpns.com

Informasi Terbaru Jalan P3K Menuju PNS

Tuesday, September 1, 2026

Peningkatan Tunjangan Guru dan Peralihan P3K Menjadi PNS

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan perkembangan sejumlah agenda penting yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penguatan ketahanan pangan hingga peningkatan kesejahteraan guru. 
Berbagai agenda tersebut berpijak pada satu komitmen yang sama: pemerintah hadir, bekerja, dan memastikan setiap kebijakan serta langkah penanganan benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat. 
Berikut penjelasan rincinya!

Rekan-rekan yang saya hormati, sejak awal pemerintahannya Presiden Prab Subianto menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. Perhatian itu bukan kebijakan sesaat, melainkan arah yang tertuang dalam Asta Cita, yaitu penguatan pembangunan sumber daya manusia dengan pendidikan sebagai salah satu prioritas utamanya. 

Sebab bagi Presiden kualitas sebuah bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusianya. Oleh karena itu, di bawah kepimpinan Presiden Prabowo, pemerintah telah menjalankan sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kompetensi para guru di tanah air. 

@updatecpns.com

guru berstatus P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K guru berstatus P3K akan mengikuti seleksi CPNS status kepegawaian guru dialihkan ke kepegawaian pusat

Sebagai contoh, pemerintah telah meningkatkan tunjangan bagi guru non ASN serta memberikan tunjangan sebesar gaji pokok kepada guru berstatus ASN. Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan kesempatan beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1. Kemudian pada Selasa, 18 Agustus 2026, pemerintah bersama DPR RI kembali menegaskan komitmen untuk menghadirkan kepastian status dan jenjang karir bagi para guru. 

Lalu pada 26 Agustus 2026, DPR RI juga telah berdialog dan menyerap aspirasi guru non ASN mengenai kepastian status kepegawaian mereka. Arah kebijakan tersebut disepakati setelah pemerintah dan DPR memfinalisasi hasil sejumlah rapat koordinasi mengenai penataan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. 

Wakil Ketua DPR Bapak Sukmi Dasko Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai tahap final mencakup guru P3K Paruh waktu. Peluang peralihan P3K menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak. Kesepakatan tersebut mencakup tiga hal pokok. 

Pertama, guru berstatus P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing dan berlaku mulai Januari 2027. 

Kedua, guru berstatus P3K akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027. perlu kami sampaikan mekanismenya adalah melalui seleksi bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai P3K.

Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut. Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh. Namun tujuan akhirnya bukan sekedar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan. 

Karena itu, setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru dapat mengajar dengan lebih tenang dan anak-anak Indonesia terus memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Ketika guru memiliki kepastian, pendidikan akan semakin kuat dan ketika pendidikan semakin kuat, Indonesia akan melangkah semakin maju.

Monday, August 24, 2026

Seleksi Khusus PNS Guru Dari PPPK Tahun 2026

Berikut Draft Seleksi PNS Dari PPPK Penuh Waktu Tahun 2026, Semoga Draft ini terwujud dan menjadi Kenyataan ditanggal dan waktu kedepan. ini hanyalah imajinasi kami karena kami hanya sangat berharap agar seleksi PNS Dari PPPK Segera terealisasi dan nyata agar kami bisa menjadi PNS . agar kami diakui negara sebagai ASN tetap bukan sebagai ASN yang dianak tirikan oleh instansi daerah serta tidak dianggap oleh Oknum PNS dilingkungan instansi pemerintah.

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  TAHUN 2026
TENTANG
PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU DARI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang 
a. bahwa guru merupakan tenaga profesional  yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor ,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas dan keberlanjutan;
b. 
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan guru aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Guru dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas guru, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Guru yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan; 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
3. ;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA GURU DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Peraturan Pemerintah Nomor  Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Guru Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru Di Lingkungan Instansi Pemerintah 

Permintaan Data Jumlah Pegawai.Kebutuhan Anggaran Gaji dan Tunjangan dan Kebutuhan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai

KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
21 Agustus 2026
Nomor     : 900.1.1/6032/SJ
Sifat         : Biasa
Lampiran: 1 Berkas
Hal : Permintaan Data Pemerintah Daerah
Yth. 1. Gubernur Seluruh Indonesia
2. Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah, perlu dilakukan pemutakhiran data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai Pemerintah Daerah.Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah agar menyampaikan data Jumlah Pegawai.Kebutuhan Anggaran Gaji dan Tunjangan Selama 1 (Satu) Tahun, serta Kebutuhan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Persetujuan Terakhir yang meliputi:
a. PNS;
b. PPPK Penuh Waktu.
c. PPPK Paruh Waktu;
d. PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan;
f. PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
g. PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan.
Data dimaksud disampaikan sebagaimana format terlampir kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/ Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.Konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr Ahmad Furgon HP 0895
dan Sdri. Syafina HP 0897.
Demikian untuk maklum dan atas kerja sama Bapak/lbu diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Dalam Negeri
Sekretaris Jenderal,
Dokumen im telah ditandatangani secara elektronik oleh
Sekretaris Jenderal
Tomti Tohir
Tembusan:
Menteri Dalam Negeri

Jalan P3K Menuju PNS

Rapat dengan LAN Anggota DPR Mardani Ali Sera tanyakan tentang Peta Jalan P3K jadi PNS. Adalah cuma guru saja atau termasuk Nakes, Tendik, Tenaga Teknis hingga P3K bidang lainnya. Semua pejuang keluarga tapi perlu segera dikaji kemampuan keuangan pusat dan daerah plus rasio kecukupan dan beban tugasnya. Semua mesti lakukan dengan seksama🙏 
Bismillahirrahmanirrahim. Lagi rapat di Komisi 2 bersama dengan lembaga negara tadi nanya tentang rencana P3K jadi PNS. Apakah bukan cuma guru tapi juga tenaga kependidikan, tenaga teknis dan yang lainnya.
 
@updatecpns.com

Jalan P3K menjadi PNS Rapat dengan LAN Anggota DPR RI Mardani Ali Sera tanyakan tentang Peta Jalan P3K jadi PNS. Adalah cuma guru saja atau termasuk Nakes, Tendik, Tenaga Teknis hingga P3K bidang lainnya. Semua pejuang keluarga tapi perlu segera dikaji kemampuan keuangan pusat dan daerah plus rasio kecukupan dan beban tugasnya. Semua mesti lakukan dengan seksama🙏

♬ suara asli - updatecpns.com

Saturday, August 22, 2026

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2026 Untuk Lulusan SMA Sederajat


  KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
GEDUNG ARIMURTI LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110
TELEPON (021) 7394666, 7260451 EXT. 621; FAKSIMILE (021) 7244912; SITUS: WWW.BPPK.KEMENKEU.GO.ID
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-2/PP/2026
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2026
UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4053/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2026, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM Tahun 2026) dengan informasi sebagai berikut.
A. PILIHAN PROGRAM STUDI
Setiap Pendaftar SPMB-PM Tahun 2026 dapat memilih hanya 1 (satu) dari 4 (empat) Pilihan Program Studi (Prodi) sebagai berikut.
1. Prodi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan
2. Prodi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan
3. Prodi Manajemen Aset Publik Program Sarjana Terapan
4. Prodi Diploma III Akuntansi
B. JALUR PENERIMAAN
SPMB-PM Tahun 2026 terbuka bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat di bawah pembinaan kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah atau Kementerian Agama, dengan ketentuan Jalur Penerimaan sebagai berikut.
1. Jalur Reguler
Jalur Reguler adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran sebagaimana huruf D angka 1 Pengumuman ini. Lulusan Jalur Reguler akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran sebagaimana huruf D angka 1 Pengumuman ini, juga merupakan Pendaftar yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi (daftar wilayah afirmasi dan alokasi formasi sebagaimana Lampiran I Pengumuman ini). Lulusan Jalur Afirmasi Kewilayahan akan
dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah
3. Jalur Pembibitan 
Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan bagi Pendaftar yang selain memenuhi Persyaratan Umum Pendaftaran sebagaimana huruf D angka 1 Pengumuman ini, juga merupakan Pendaftar dari Pemerintah Daerah Jalur Pembibitan sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini. Lulusan Jalur Pembibitan dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam hal
Pemerintah Daerah dimaksud telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama.
C. KUOTA PENERIMAAN
Kuota Penerimaan pada SPMB-PM Tahun 2026 adalah sejumlah 1.000 Mahasiswa dengan rincian sebagai berikut.
1. Program Sarjana Terapan
2. Program Diploma III

UNDUH DI SINI

UNDUH TEMPLATE

Karier Guru ASN PPPK 2027

Pemerintah Siapkan Pengembangan Karier Guru ASN PPPK

pada 2027 Dua Jalur Pengembangan Karier Guru PPPK Mulai 2027, pemerintah membuka peluang pengembangan karier bagi guru PPPK melalui dua jalur:

1. Guru PPPK Paruh Waktu Menuju PPPK Penuh Waktu

2. Guru PPPK Penuh Waktu Menuju Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS 

1. PPPK Paruh waktu —► PPPK Penuh Waktu Guru PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan untuk diproses menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.

2. PPPK Penuh waktu —► Seleksi CPNS 

Seleksi ini bersifat terbuka dan kompetitif, sehingga guru PPPK bisa bersaing dengan pelamar lain yang memenuhi syarat. Detail persyaratan dan mekanisme akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian PANRB. 

Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Mendikdasmen Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan

dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.





Teknis Peralihan Status P3K Menjadi PNS

perwakilan dari Badan Komunikasi Pemerintah. Pak Dudi, bagaimana dari Bakom memastikan supaya komunikasi pemerintah terkait dengan mekanisme perubahan ini kan ada perubahan status, ada pengalihan juga status kepegawaian bisa dilaksanakan secara transparan supaya tidak terjadi kerancuan kebingungan di seluruh daerah, Pak. Betul. Baik, terima kasih. 

Pertama, ada beberapa hal yang ingin kita sampaikan. Ada tiga hal yang saat ini publik kami anggap di Bakom  agak rancu ya. Adanya pandangan bahwa pengalihan dari P3K Paruh waktu menjadi penuh waktu dianggap secara otomatis akan menjadi ASN. Jadi kami di Bakom akan memastikan bahwa kami akan terus melakukan edukasi dan membuka literasi publik bahwa soal peralihan dari P3K penuh waktu menuju ASN itu tetap melalui proses CPNS yang akan dibuka pada 2027. 

Saya kira Bu Sinta juga punya well literate yang baik ya, sudah menyampaikan bahwa memang itu akan dibuka dan kami di Bakom memastikan bahwa informasi itu akan dibuka terang benderang sampai kepada pihak-pihak atau stakeholder yang memang membutuhkan informasi itu dengan lebih baik. He, kami juga di Bakom bekerja keras mengkoordinasikan dan mengorkestrasi kementerian lembaga terkait dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan untuk kemudian bersama-sama mempublikasikan hal-hal yang dianggap mendukung agar langkah besar ini betul-betul dapat diterima dan menjawab keresahan yang sudah bertahun-tahun.

Seperti apa itu, Pak? Misalnya kami akan biasanya kami punya program yang kita sebut dengan program juru bicara kementerian. Kami juga punya explainer dan kemudian kita mengkoordinasikan data-data dan kemudian kita apa namanya mengundang media juga dan juga membuka semua kan media sosial yang dimiliki oleh Badan Komunikasi Pemerintah agar itu digunakan seluas-luasnya untuk mengkomunikas ini kepada masyarakat luas. He. Termasuk kalau guru-guru masih ada yang bingung itu bisa langsung tanya ke Bakom atau gimana tuh, Pak? He ya. Kami juga memantau apa  ang menjadi keresahan dari guru-guru. 

Banyak juga mereka yang menyampaikan melalui kanal-kanal yang dimiliki oleh Bakom. Dan saya kira  langkah pemerintah bersama DPR kali ini adalah jawaban dari itu semua. Tugas kita adalah sekarang bagaimana mengkomunikasikan itu dengan lebih baik, dengan lebih lugas dan juga menjawab apa yang menjadi keinginan dari publik. Oke. Tapi secara konsep, Pak, secara tujuan besarnya itu sebetulnya apakah betul-betul ini adalah solusi yang bisa dianggap terbaik saat ini untuk diberikan kepada guru-guru kita? 

Apakah memang itu yang tersedia saat ini? pertama adalah pemerintah bekerja dengan mekanisme kepastian hukum. Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Pak Purbaya memastikan sudah melakukan simulasi terhadap RAPBN 2027 bahwa akomodasi terhadap seluruh peralihan P3K  i daerah menuju menjadi pegawai pusat itu semua terakomodir dalam APBN dan dipastikan tercover di situ. Sehingga tadi yang disampaikan oleh Bu Guru Sinta mewakili teman-teman guru semua dijamin bahwa itu akan masuk dalam APBN 2027. He. Kepastian keuangan menunjukkan bahwa ekanismenya sudah clear, sudah jelas. 

Pak Dudi dari Bakom memastikan supaya kebijakan ini benar-benar gol ya sampai 2027 sesuai dengan rencana, sesuai yang sudah disosialisasikan. Masih banyak persoalan-persoalan teknis juga yang belum dipahami dan masih dibahas ternyata antara pemerintah dengan DPR. 

Bagaimana memastikan semua ini betul-betul terealisasi sampai 2027 nanti, Pak? Baik. Baik. Eh, kita tarik sedikit kebelakang bisa ya. Dalam pidato tanggal 14 Agustus, Presiden menyatakan bahwa ada 121 kebijakan transformatif yang sudah diselesaikan dan itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang sudah dalam tanda petik butuh waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan dan di era Presiden Prabowo 2 tahun selesai. 

Dan Presiden sudah menyampaikan bahwa ada empat pedoman di dalam rangka pemerintah menjalankan kebijakannya. Nomor satu adalah pemerintah bekerja sekeras-kerasnya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Turunannya. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pegawai ASN itu cuma dua PNS dan P3K. 

Kalau kita melihat karakteristik presiden kita hari ini, beliau bekerja keras mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang. Begitu ya. Jadi dengan kata lain, kami sendiri meyakini bahwa persoalan ini akan diselesaikan karena undang-undangnya sudah ada. Ini soal teknis saja. Kemudian bagaimana pemerintah berkoordinasi lintas sektor menjalankan keinginan agar keinginan presiden menuntaskan apa yang menjadi problem rakyat itu bisa dijawab.termasuk bagaimana mentransformasikan pegawai guru yang non ASN tadi agar juga menjadi bagian dari proses transformasi yang saat ini sedang berlangsung. Iya, titip juga, Pak, untuk yang non ASN ya. Semoga bisa ada kejelasan untuk mereka, Pak.


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *