1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, October 10, 2026

Peluang Seleksi ASN Tahun 2027 Bagi Guru Non ASN dan Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Pemerintah pusat berkomitmen memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Melalui sejumlah kebijakan, Dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru Non-ASN di sekolah negeri, sementara pelatihan peningkatan kompetensi guru akan didanai penuh oleh APBN.

Pemerintah juga membuka peluang seleksi ASN Guru pada 2027, memberikan kesempatan bagi guru Non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN dan PPPK, serta mengalihkan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes mulai 2027.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung guru yang profesional dan kompeten demi mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.

Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia.
Abdul Mu’ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Lebih Banyak Peluang untuk Guru Guru Non-ASN juga mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN.
Seleksi ASN Guru akan dibuka secara terbuka pada 2027.
Guru PPPK Paruh Waktu akan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes mulai 2027.
Guru Non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti seleksi PPPK.
Jika belum lolos, mereka dapat kembali mengajar di sekolah asal dan menerima honor dari Dana BOS.

Dukungan untuk Guru Terus Diperkuat
- Dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru Non-ASN di sekolah negeri.
■ ■ Guru akan mendapat lebih banyak kesempatan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, dengan biaya yang ditanggung penuh oleh APBN.

Friday, October 9, 2026

KEBERLANJUTAN PPPK Paruh Waktu YANG MASA PERJANJIAN KERJANYA BERAKHIR HINGGA BULAN DESEMBER TAHUN 2026

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Yth. 
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Wali Kota, di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN NOMOR 800.1.13.2/8000/SJ
TENTANG
KEBERLANJUTAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU YANG MASA PERJANJIAN KERJANYA BERAKHIR HINGGA BULAN DESEMBER TAHUN 2026
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pelayanan publik di daerah serta memberikan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir Desember Tahun 2026, dengan memperhatikan ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. tidak melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2026, kecuali berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP);
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
3. Melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
4. Meninggal dunia.
2. melaksanakan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir sampai dengan Desember Tahun 2026.
2. Dalam rangka penganggaran, Pemerintah Daerah agar memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja yang diperuntukan untuk mendanai PPPK dan PPPK paruh waktu hingga bulan Desember 2026.
3. Dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Gubernur, dan Gubernur menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Edaran Menteri ini ditetapkan, yang memuat:
1. jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Tahun 2026;
2. jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang perjanjian kerjanya hingga Tahun 2026; dan
3. alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2.
5. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Demikian Surat Edaran Menteri ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2026
Menteri Dalam Negeri,
ttd
Muhammad Tito Karnavian
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
8. Sekretaris Kabinet;
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
10. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi seluruh Indonesia; dan
11. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Proses Pengangkatan P3K Paruh Waktu Ke P3K Penuh Waktu Dari Kepala BKN

Kala satu lagi soal pengangkatan P3K , rencana P3K Paruh waktu ke pusat itu gimana? Nah, sekarang terus sedang kita matangkan. kita sudah rapat berkali-kali untuk mematangkan baik dari segi jumlah kemudian per daerah sampai dengan penghitungan anggarannya nanti akan diumumkan resmi oleh pemerintah. 
Berarti seluruh P3K Paruh waktu ini sedang dimatangkan, sedang dikoordinasikan pusat ini sedang dimatangkan ya tahapannya, temanya anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan lembaga karena jumlahnya tersebar. di ada di 514 kabupaten kota, 38 provinsi dan di berbagai kementerian lembaga. 
Jadi, pemerintah pusat harus matang menghitung dari sisi jumlah biar enggak ada yang tercecer lagi dan dari sisi anggaran biar enggak ada yang kurang lagi. Ih, lima tangkat teman.
@updatecpns.com

Proses Pengangkatan P3K Paruh Waktu Ke P3K Penuh Waktu Informasi Dari Kepala BKN

♬

Thursday, October 8, 2026

Seleksi PPPK P3K Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026

 
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 Laman : www.kemsos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 3935/1/KP.01.01/10/2026
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU AGAMA DAN BUDI PEKERTI SEKOLAH RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 Tanggal 03 Juni 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 331 (tiga ratus tiga puluh satu) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru agama dan budi pekerti sekolah rakyat adalah : 
1. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah rakyat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama;
2. Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama. 
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar;
3. tidak pernah dipidana de ngan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
7. memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang sarjana (S - 1) atau diploma empat (D - IV)/Sarjana Terapan;
8. memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama;
9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10. bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11. memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Persyaratan Khusus
1. Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar;
2. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
3. Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 Tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama, atau memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah dan/atau Ketua
Yayasan;
4. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan ke-Indonesiaan;
5. Mampu membaca dan memahami kitab suci pada level/tingkat Mahir; 
6. Mampu menjelaskan /menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci;
7. Khusus Agama Islam mampu membaca kitab suci dengan kriteria Mahir, yaitu mampu membaca Al-Qur’an dengan Tartil /Lancar/Tidak terbata-bata/ Murottal dan Sesuai Kaidah Ilmu Tajwid;
8. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
9. Memiliki surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat.
III. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;
B. Pelamar membuat akun di laman sscasn pada alamat https://sscasn.bkn.go.id; 
C. Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing- masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya : 
1. Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia;
3. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) dari daftar berikut 
Catatan :
- Khusus Titik Lokasi UPT BKN Semarang
- Khusus Titik Lokasi UPT BKN Serang
- Khusus Titik Lokasi UPT BKN Kupang
- Khusus Titik Lokasi Kantor Regional III Bandung
terdapat kuota peserta, apabila kuota tercapai pilihan titik lokasi akan ditutup, selanjutnya peserta dipersilahkan memilih titik lokasi lain yang terdekat.
4. Mengunggah dokumen sebagai berikut :
a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan tinggi atau yang membidangi pendidikan
tinggi agama; 
e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
f) Khusus bagi pelamar yang masih aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat :
- Pindai berwarna Surat Keterangan Aktif mengajar sebagai Guru Agama di Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Rakyat
- Surat Penugasan dari Kementerian Agama Kedua surat tersebut dibuat menjadi satu dokumen digital (file);
g) Khusus bagi pelamar yang tidak termasuk dalam kategori huruf f) :
- Pindai berwarna Surat keterangan pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan/atau Ketua Yayasan; dan
- Surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah. 
D. Dokumen persyaratan diunggah dalam benuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
E. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
F. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap, tidak dapat dibuka dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI
1. Seleksi terdiri dari :
a. Seleksi administrasi
1) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan;
2) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman Kementerian Sosial pada alamat https://kemensos.go.id/;
b. Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari :
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (menilai integritas dan moralitas).
Teknis pelaksanaan Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) akan diumumkan kemudian;
c. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) berupa :
1) Psikotes;
2) Tes Wawancara
Seleksi Kompetensi Tambahan bersifat menggugurkan dengan teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian;
2. Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif dan dapat berubah :
No Kegiatan Tanggal
1. .Pengumuman Penerimaan 08 s.d 15 Oktober 2026
2. Pendaftaran 09 s.d 15 Oktober 2026
3. Seleksi Administrasi 09 s.d 18 Oktober 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 s.d 20 Oktober 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 21 Oktober 2026
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 21 s.d 23 Oktober 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 24 s.d 25 Oktober 2026
Tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian 
V. SISTEM KELULUSAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman SSCSAN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dan laman Kementerian Sosial dengan alamat https://kemensos.go.id/;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT);
3. Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah Pelamar yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeringkatan Pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi;
b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi;
f. Dalam hal indeks prestasi kumulatif yang sama maka, pelamar diikutsertakan semua.
4. Penentuan kelulusan berdasarkan prioritas dan peserta berperingkat terbaik. Urutan prioritas sebagai berikut :
a. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar dan memiliki surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama;
b. Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.
Pengolahan nilai berdasarkan prioritas dan hasil integrasi nilai terbaik. Dalam hal Pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada :
a. Nilai total seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara yang tertinggi;
b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT) yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai psikotes tertinggi;
f. Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tes wawancara tertinggi;
g. Dalam hal terdapat nilai tes wawancara yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulaitf (IPK) tertinggi; dan
h. Dalam hal terdapat nilai Indeks Prestasi Kumulaitf (IPK) yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh peserta pada jabatan yang sama dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai pada lokasi formasi di provinsi yang sama.
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar; 
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK, dan dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan
peserta dan/atau memberhentikan sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama
dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat;
4. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
5. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
6. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
8. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Kementerian Sosial pada alamat https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi lainnya milik Kementerian Sosial RI.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 07 Oktober 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico

Wednesday, October 7, 2026

HASIL SKD SIPENCATAR JALUR POLA PEMBIBITAN KEMENHUB TAHUN 2026

 
PENGUMUMAN
Nomor: PG – BPSDMP 07 Tahun 2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) SIPENCATAR
JALUR POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan:
I. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : SK-PHB 1200 Tahun 2026 Tentang Tim Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027; 
II. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026;
III. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/4078/M.SM.01.00/2026 perihal Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2026;
IV. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6169/B-KS.04.03/SD/K/2026 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
V. Pengumuman Nomor : PG – BPSDMP 06 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027.
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I sampai dengan angka V,
dengan ini diumumkan:
1. Status Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Taruna Perguruan Tinggi
Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 adalah sebagai berikut:
No Status : Keterangan
(1) P/L : Lulus Passing Grade dan Ikut Seleksi Lanjutan
(2) PA/L : Lulus Passing Grade Afirmasi dan Ikut Seleksi Lanjutan
(3) RP/L : Ikut Seleksi Lanjutan Berdasarkan Ranking
(4) P : Lulus Passing Grade Namun Tidak Dapat Mengikuti Seleksi Lanjutan 
(5) PA : Lulus Passing Grade Afirmasi Namun Tidak Dapat Mengikuti Seleksi Lanjutan
(6) RP : Afirmasi Berdasarkan Ranking Namun Tidak Dapat Mengikuti Seleksi Lanjutan
No Status : Keterangan
(7) TL : Tidak Lulus Passing Grade dan Tidak Dapat Mengikuti Seleksi Lanjutan
(8) TMS : Tidak Memenuhi Syarat
(9) APS : Mengundurkan Diri
(10) TH : Tidak Hadir SKD dan Tidak Dapat Mengikuti Seleksi Lanjutan
2. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Lanjutan adalah peserta dengan status P/L,
PA/L, dan RP/L sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar hasil SKD pada kolom
keterangan, berdasarkan hasil pengolahan dan pemeringkatan SKD sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Peserta dengan status P/L, PA/L, dan RP/L wajib melakukan login pada Dashboard
Peserta pada Portal https://sipencatar.kemenhub.go.id/ menggunakan nama pengguna
(username) dan kata sandi (password) yang sama dengan yang digunakan pada portal
SSCASN untuk melanjutkan proses registrasi dan pemilihan lokasi Seleksi Lanjutan
sebagaimana terlampir (Lampiran I);
4. Setelah berhasil login pada portal https://sipencatar.kemenhub.go.id/, peserta wajib
melakukan registrasi ulang dan pemilihan lokasi Seleksi Lanjutan pada tanggal 7 s.d.
9 Oktober 2026, dengan batas akhir pada tanggal 9 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB;
5. Dalam rangka registrasi ulang, peserta wajib melengkapi dan mengunggah:
a. Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang merah, menghadap ke depan,
ukuran 4 x 6 cm (ukuran file maksimal 1 MB dan format .jpg, .jpeg, atau .png);
b. Alamat email alternatif yang aktif dan nomor HP yang dapat dihubungi;
c. Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan yang dibubuhi meterai
Rp10.000,00 yang formatnya dapat diunduh pada
https://sipencatar.kemenhub.go.id/template/ (ukuran maksimal 2 MB, format .pdf);
d. Daftar Riwayat Hidup yang formatnya dapat diunduh pada
https://sipencatar.kemenhub.go.id/template/ (ukuran maksimal 2 MB, format .pdf).
6. Dalam hal peserta tidak melakukan pemilihan lokasi Seleksi Lanjutan sampai dengan
batas waktu yang ditentukan, sistem akan menetapkan titik lokasi Seleksi Lanjutan
secara otomatis;
7. Peserta wajib memantau secara berkala portal https://sipencatar.kemenhub.go.id/ dan
alamat email yang telah didaftarkan. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami,
dan mengikuti informasi serta ketentuan yang diumumkan menjadi tanggung jawab
peserta;
8. Kelulusan dalam SKD merupakan hasil prestasi masing-masing peserta. Apabila
terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut
merupakan tindakan penipuan. Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan
sesuatu dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam pelaksanaan seleksi. Dugaan pelanggaran dapat
disampaikan melalui kanal pengaduan resmi https://bpsdm.kemenhub.go.id/helpdesk;
9. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi
Lanjutan akan diumumkan pada pengumuman selanjutnya melalui Portal
https://sipencatar.kemenhub.go.id/;
10.Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus tahap selanjutnya, diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan. Informasi dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses pada website masing-masing Perguruan Tinggi;
11.Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 mengenai hasil SKD merupakan hasil akhir pada tahapan SKD, yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi dan ketentuan yang berlaku serta bersifat final dan mengikat bagi seluruh peserta.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 2026
Plt. Sekretaris Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan,
Selaku Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi
Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan
Pada Perguruan Tinggi Kementerian
Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 
Arif Kurniawan 
\NIP. 198208222008121001

Tuesday, October 6, 2026

PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SKD CAPRA IPDN TAHUN 2026

Selamat kepada Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD!
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus akan melaksanakan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Tahap I pada 8 s.d. 10 Oktober 2026.
TAHAP SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD
Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara, peserta yang namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026.
Logo IPDN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jalan Ir. Soekarno Km. 20 Jatinangor – Sumedang Kode Pos 45363
Telp. (022) 7798252-7798253, Faximile (022) 7798256, Website www.ipdn.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
NOMOR 800.1.2.8 - 400 TAHUN 2026
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026
REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI,
Menimbang : 
a. bahwa sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan diterimanya hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026, perlu ditetapkan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan
Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
dinyatakan bahwa hasil kelulusan Seleksi Kompetensi
Dasar bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan
Keputusan Rektor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri tentang Peserta
yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun 2026;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022
tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1436);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 755);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-1952.A
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 800.1.2.2-919 Tahun 2026 tentang Panitia Seleksi
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Tahun 2026;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2 - 1392
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2 - 920 Tahun 2026 tentang
Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.1-2004
Tahun 2026 tentang Alokasi Formasi Calon Praja pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun 2026;
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/4039/M.SM.01.00/2026
Tanggal 10 Agustus 2026 Hal Persetujuan Kebutuhan
Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026;
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
800.1.2.2/5875/SJ Tanggal 14 Agustus 2026 tentang
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6164/BKS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 1 Oktober 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
4. Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 6 Oktober 2026 Perihal
Penetapan Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PADA SELEKSI PENERIMAAN
CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026.
KESATU : Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Tahun 2026 sebanyak 4.156 (empat ribu seratus lima
puluh enam) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Rektor ini.
KEDUA : Peserta sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU selanjutnya ditetapkan sebagai Peserta Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Tahap I.
KETIGA : Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 6 Oktober 2026
REKTOR
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI,
 ttd.
HALILUL KHAIRI 

Jadwal TKBI dan Verifikasi Faktual Peserta (Lokasi, Waktu, Sesi Ujian dan Tabel Konversi Skor CEST)
Jadwal lengkap Verifikasi Faktual, Gladi Simulasi, dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) untuk setiap peserta, dikelompokkan berdasarkan provinsi asal pendaftaran. Silakan unduh jadwal sesuai provinsi Anda untuk mengetahui nomor peserta, tempat lokasi (TILOK), sesi, serta hari dan jam pelaksanaan.

Hasil SKD Poltek Catar STMKG Tahun 2026

PENGUMUMAN
Nomor : e.B/KP.01.00/086/KST/X/2026
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6167/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 2 Oktober 2026 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2026, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam
lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS dan dapat mengikuti Tahapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” dan “PA/L”
di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.
3. Penetapan kelulusan peserta didasarkan pada ketentuan yaitu :
a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan
Peserta Didik Sekolah Kedinasan;
b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah
Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
c. Surat Menteri PANRB Nomor B/4041/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan
Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun Anggaran 2026;
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran
pengumuman ini yaitu:
f. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) dan (PA/L) WAJIB
mengikuti Tahapan SKB dengan ketentuan jadwal hari, tanggal, waktu dan
lokasi pelaksanaan tes yang akan diberitahukan lebih lanjut melalui laman
https://ptb.stmkg.ac.id .
6. Peserta WAJIB memantau informasi di laman https://ptb.stmkg.ac.id atau
akun media sosial resmi STMKG Instagram (@stmkgofficial). Kesalahan dan
kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
c. Kode “PA/L” adalah peserta formasi afirmasi Papua baik Orang Asli Papua
(OAP) maupun Non-OAP (Afirmasi Daerah Papua), serta Afirmasi Daerah
(Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara) yang
memenuhi nilai ambang batas SKD afirmasi sesuai dengan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 dan dapat mengikuti tahapan
SKB (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi untuk afirmasiPapua
dan afirmasi daerah lainnya);
a. Kode “P/L” adalah peserta formasi nasional yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor
406 Tahun 2026 dan dapat mengikuti tahapan SKB (masuk peringkat
terbaik 3 kali formasi nasional);
b. Kode “P” adalah peserta formasi nasional yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor
406 Tahun 2026 namun tidak dapat mengikuti tahapan SKB (tidak masuk
peringkat terbaik 3 kali formasi nasional);
e. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas
sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tidak
dapat mengikuti tahapan SKB;
d. Kode “PA” adalah peserta formasi afirmasi Papua baik Orang Asli Papua
(OAP) maupun Non-OAP (Afirmasi Daerah Papua), serta Afirmasi Daerah
(Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara) yang
memenuhi nilai ambang batas SKD afirmasi sesuai dengan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 namun tidak dapat mengikuti
tahapan SKB (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi untuk afirmasi Papua dan afirmasi daerah lainnya);
jawab peserta.
Keputusan Panitia PTB-STMKG-2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Tangerang
Pada tanggal : 5 Oktober 2026
Ketua Panitia PTB STMKG 2026,

Hasil SKD SPMB Poltek STIS Tahun 2026

POLITEKNIK STATISTIKA STIS
Jl. Otto Iskandardinata No. 64C, Jakarta 13330
Telp. (021) 8508812, 8191437, Fax. 8197577, Web: www.stis.ac.id, Email:
info@stis.ac.id
Hotline PMB Tel/Fax. (021) 85900884, Helpdesk: https://helpdesk.stis.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: B-390/02720/KP.110/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN 2026
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2026/2027 mengumumkan bahwa:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan pada Tahun Anggaran 2026 dan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/4040/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari
Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2026, peserta yang dinyatakan lulus per formasi
adalah nama-nama peserta pada lampiran surat ini dengan keterangan Lulus Passing Grade
dan Ikut Seleksi Lanjutan dengan kode P/L (jalur reguler dan pembibitan) dan PA/L (jalur
afirmasi).
2. Bagi peserta yang ingin berpindah lokasi Seleksi Lanjutan I Matematika, dapat mengisi form
pindah lokasi di portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) paling lambat
Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.
3. Seleksi Lanjutan I Matematika dilaksanakan pada rentang tanggal 14-15 Oktober 2026 dengan
jadwal, lokasi, dan ketentuan tes yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS
(https://spmb.stis.ac.id) paling lambat pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.
4. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Lanjutan I Matematika dinyatakan gugur dan tidak dapat
mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
5. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 6 Oktober 2026
Direktur Politeknik Statistika STIS,
Dr. Yunarso Anang Sulistiadi, M.Eng.

 UNDUH PENGUMUMAN

UNDUH LAMPIRAN

Hasil SKD dan Pelaksanaan Seleksi Lanjutan SPTB Poltek SSN Tahun 2026

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.05/PANSPTB/PP.01.01/09/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN
PELAKSANAAN SELEKSI LANJUTAN
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU (SPTB)
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026
A. HASIL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
Bersama ini diberitahukan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kepada peserta Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2026 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 3521/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 25
September 2026 tentang Penyampaian Hasil SKD, sebanyak 150 (seratus lima
puluh) peserta dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan pada 22 s.d. 23
September 2026. Peserta tersebut berhak mengikuti Seleksi Lanjutan
berdasarkan peringkat terbaik nasional pada masing-masing formasi prodi.
Daftar peserta yang lulus ditandai dengan keterangan P/L (Lulus Passing
Grade dan Ikut Seleksi Lanjutan) pada Lampiran I pengumuman ini, serta
dapat diakses melalui akun masing-masing pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan Lampiran Pengumuman ini
sebagai berikut:
a. Kode "P/L” adalah Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas (passing
grade) dan peringkat terbaik yang dapat melanjutkan ke tahap Seleksi
Lanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan serta Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun Anggaran 2026;
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
b. Kode "P” adalah Peserta memenuhi nilai ambang batas (passing grade)
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 namun
tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan;
c. Kode "TL” adalah Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas (passing
grade) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026
sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan;
d. Kode "TH” adalah Peserta yang dinyatakan tidak hadir pada Seleksi
Kompetensi Dasar sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi
Lanjutan.
B. PELAKSANAAN SELEKSI LANJUTAN
1. Peserta yang dinyatakan P/L (Lulus Passing Grade dan Ikut Seleksi
Lanjutan) dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan. Tahapan Seleksi
Lanjutan sebagai berikut :
a. Seleksi Akademik (tertulis dan wawancara);
b. Seleksi Psikologi (tertulis dan wawancara);
c. Seleksi Kesehatan;
d. Seleksi Kebugaran; dan
e. Seleksi Wawancara Litpers (CT/MI tertulis dan wawancara).
Ketentuan dan pelaksanaan teknis Seleksi Lanjutan sebagaimana butir B.1.a
s.d. B.1.e terlampir pada Lampiran III sampai VII Pengumuman ini.
2. Tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Lanjutan, sebagai berikut :
C. HIMBAUAN DAN KETENTUAN UMUM
1. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat
meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada
peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada
SPTB Poltek SSN;
2. Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan
tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;
3. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan
oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
4. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek
SSN akan diinformasikan melalui laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id/ dan
media sosial resmi Poltek SSN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
5. Peserta wajib membawa materai Rp.10.000,00 sebanyak 4 (empat) buah selama
seleksi;
6. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti seluruh rangkaian Seleksi sesuai dengan
lokasi, tanggal dan waktu yang telah ditentukan;
7. Peserta diharuskan hadir dan siap di tempat ujian/seleksi 30 MENIT SEBELUM
pelaksanaan seleksi dimulai;
8. Peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti seleksi;
9. Panitia SPTB Poltek SSN berhak menolak peserta yang tidak memenuhi
kelengkapan dan ketentuan seleksi;
10. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi
tanggung jawab Peserta; dan
11. Seluruh keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
D. PENUTUP
Demikian disampaikan, mohon untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Bogor
Pada tanggal 30 September 2026
Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara
selaku
Ketua Panitia SPTB

 UNDUH DI SINI


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *