Seleksi PPPK P3K Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 Laman : www.kemsos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 3935/1/KP.01.01/10/2026
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU AGAMA DAN BUDI PEKERTI SEKOLAH RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 Tanggal 03 Juni 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 331 (tiga ratus tiga puluh satu) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru agama dan budi pekerti sekolah rakyat adalah :
1. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah rakyat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama;
2. Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar;
3. tidak pernah dipidana de ngan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang sarjana (S - 1) atau diploma empat (D - IV)/Sarjana Terapan;
8. memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama;
9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
10. bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11. memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Persyaratan Khusus
1. Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar;
2. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
3. Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 Tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama, atau memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah dan/atau Ketua
Yayasan;
4. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan ke-Indonesiaan;
5. Mampu membaca dan memahami kitab suci pada level/tingkat Mahir;
6. Mampu menjelaskan /menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci;
7. Khusus Agama Islam mampu membaca kitab suci dengan kriteria Mahir, yaitu mampu membaca Al-Qur’an dengan Tartil /Lancar/Tidak terbata-bata/ Murottal dan Sesuai Kaidah Ilmu Tajwid;
8. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
9. Memiliki surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat.
III. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;
B. Pelamar membuat akun di laman sscasn pada alamat https://sscasn.bkn.go.id;
C. Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing- masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya :
1. Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia;
3. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) dari daftar berikut
Catatan :
- Khusus Titik Lokasi UPT BKN Semarang
- Khusus Titik Lokasi UPT BKN Serang
- Khusus Titik Lokasi UPT BKN Kupang
- Khusus Titik Lokasi Kantor Regional III Bandung
terdapat kuota peserta, apabila kuota tercapai pilihan titik lokasi akan ditutup, selanjutnya peserta dipersilahkan memilih titik lokasi lain yang terdekat.
4. Mengunggah dokumen sebagai berikut :
a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan tinggi atau yang membidangi pendidikan
tinggi agama;
e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
f) Khusus bagi pelamar yang masih aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat :
- Pindai berwarna Surat Keterangan Aktif mengajar sebagai Guru Agama di Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Rakyat
- Surat Penugasan dari Kementerian Agama Kedua surat tersebut dibuat menjadi satu dokumen digital (file);
g) Khusus bagi pelamar yang tidak termasuk dalam kategori huruf f) :
- Pindai berwarna Surat keterangan pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan/atau Ketua Yayasan; dan
- Surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah.
D. Dokumen persyaratan diunggah dalam benuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
E. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
F. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap, tidak dapat dibuka dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI
1. Seleksi terdiri dari :
a. Seleksi administrasi
1) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan;
2) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman Kementerian Sosial pada alamat https://kemensos.go.id/;
b. Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari :
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (menilai integritas dan moralitas).
Teknis pelaksanaan Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) akan diumumkan kemudian;
c. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) berupa :
1) Psikotes;
2) Tes Wawancara
Seleksi Kompetensi Tambahan bersifat menggugurkan dengan teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian;
2. Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif dan dapat berubah :
No Kegiatan Tanggal
1. .Pengumuman Penerimaan 08 s.d 15 Oktober 2026
2. Pendaftaran 09 s.d 15 Oktober 2026
3. Seleksi Administrasi 09 s.d 18 Oktober 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 s.d 20 Oktober 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 21 Oktober 2026
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 21 s.d 23 Oktober 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 24 s.d 25 Oktober 2026
Tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian
V. SISTEM KELULUSAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman SSCSAN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dan laman Kementerian Sosial dengan alamat https://kemensos.go.id/;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT);
3. Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah Pelamar yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeringkatan Pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi;
b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi;
f. Dalam hal indeks prestasi kumulatif yang sama maka, pelamar diikutsertakan semua.
4. Penentuan kelulusan berdasarkan prioritas dan peserta berperingkat terbaik. Urutan prioritas sebagai berikut :
a. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar dan memiliki surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama;
b. Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.
Pengolahan nilai berdasarkan prioritas dan hasil integrasi nilai terbaik. Dalam hal Pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada :
a. Nilai total seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara yang tertinggi;
b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT) yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai psikotes tertinggi;
f. Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tes wawancara tertinggi;
g. Dalam hal terdapat nilai tes wawancara yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulaitf (IPK) tertinggi; dan
h. Dalam hal terdapat nilai Indeks Prestasi Kumulaitf (IPK) yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh peserta pada jabatan yang sama dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai pada lokasi formasi di provinsi yang sama.
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK, dan dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan
peserta dan/atau memberhentikan sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama
dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat;
4. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
5. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
6. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan
8. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Kementerian Sosial pada alamat https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi lainnya milik Kementerian Sosial RI.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 07 Oktober 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico





