1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Tuesday, October 6, 2026

PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SKD CAPRA IPDN TAHUN 2026

Selamat kepada Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD!
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus akan melaksanakan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Tahap I pada 8 s.d. 10 Oktober 2026.
TAHAP SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD
Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara, peserta yang namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026.
Logo IPDN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jalan Ir. Soekarno Km. 20 Jatinangor – Sumedang Kode Pos 45363
Telp. (022) 7798252-7798253, Faximile (022) 7798256, Website www.ipdn.ac.id
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
NOMOR 800.1.2.8 - 400 TAHUN 2026
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026
REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI,
Menimbang : 
a. bahwa sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan diterimanya hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026, perlu ditetapkan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan
Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
dinyatakan bahwa hasil kelulusan Seleksi Kompetensi
Dasar bersifat final dan mengikat yang ditetapkan dengan
Keputusan Rektor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri tentang Peserta
yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun 2026;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022
tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1436);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 755);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-1952.A
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 800.1.2.2-919 Tahun 2026 tentang Panitia Seleksi
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Tahun 2026;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2 - 1392
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2 - 920 Tahun 2026 tentang
Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.1-2004
Tahun 2026 tentang Alokasi Formasi Calon Praja pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun 2026;
Memperhatikan : 1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/4039/M.SM.01.00/2026
Tanggal 10 Agustus 2026 Hal Persetujuan Kebutuhan
Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026;
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
800.1.2.2/5875/SJ Tanggal 14 Agustus 2026 tentang
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6164/BKS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 1 Oktober 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
4. Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 6 Oktober 2026 Perihal
Penetapan Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PADA SELEKSI PENERIMAAN
CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026.
KESATU : Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar pada
Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Tahun 2026 sebanyak 4.156 (empat ribu seratus lima
puluh enam) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Rektor ini.
KEDUA : Peserta sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU selanjutnya ditetapkan sebagai Peserta Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Tahap I.
KETIGA : Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 6 Oktober 2026
REKTOR
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI,
 ttd.
HALILUL KHAIRI 

Jadwal TKBI dan Verifikasi Faktual Peserta (Lokasi, Waktu, Sesi Ujian dan Tabel Konversi Skor CEST)
Jadwal lengkap Verifikasi Faktual, Gladi Simulasi, dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) untuk setiap peserta, dikelompokkan berdasarkan provinsi asal pendaftaran. Silakan unduh jadwal sesuai provinsi Anda untuk mengetahui nomor peserta, tempat lokasi (TILOK), sesi, serta hari dan jam pelaksanaan.

Hasil SKD Poltek Catar STMKG Tahun 2026

PENGUMUMAN
Nomor : e.B/KP.01.00/086/KST/X/2026
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6167/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 2 Oktober 2026 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2026, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam
lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS dan dapat mengikuti Tahapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” dan “PA/L”
di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.
3. Penetapan kelulusan peserta didasarkan pada ketentuan yaitu :
a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan
Peserta Didik Sekolah Kedinasan;
b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah
Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
c. Surat Menteri PANRB Nomor B/4041/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan
Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun Anggaran 2026;
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran
pengumuman ini yaitu:
f. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) dan (PA/L) WAJIB
mengikuti Tahapan SKB dengan ketentuan jadwal hari, tanggal, waktu dan
lokasi pelaksanaan tes yang akan diberitahukan lebih lanjut melalui laman
https://ptb.stmkg.ac.id .
6. Peserta WAJIB memantau informasi di laman https://ptb.stmkg.ac.id atau
akun media sosial resmi STMKG Instagram (@stmkgofficial). Kesalahan dan
kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
c. Kode “PA/L” adalah peserta formasi afirmasi Papua baik Orang Asli Papua
(OAP) maupun Non-OAP (Afirmasi Daerah Papua), serta Afirmasi Daerah
(Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara) yang
memenuhi nilai ambang batas SKD afirmasi sesuai dengan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 dan dapat mengikuti tahapan
SKB (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi untuk afirmasiPapua
dan afirmasi daerah lainnya);
a. Kode “P/L” adalah peserta formasi nasional yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor
406 Tahun 2026 dan dapat mengikuti tahapan SKB (masuk peringkat
terbaik 3 kali formasi nasional);
b. Kode “P” adalah peserta formasi nasional yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor
406 Tahun 2026 namun tidak dapat mengikuti tahapan SKB (tidak masuk
peringkat terbaik 3 kali formasi nasional);
e. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas
sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tidak
dapat mengikuti tahapan SKB;
d. Kode “PA” adalah peserta formasi afirmasi Papua baik Orang Asli Papua
(OAP) maupun Non-OAP (Afirmasi Daerah Papua), serta Afirmasi Daerah
(Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara) yang
memenuhi nilai ambang batas SKD afirmasi sesuai dengan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 namun tidak dapat mengikuti
tahapan SKB (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi untuk afirmasi Papua dan afirmasi daerah lainnya);
jawab peserta.
Keputusan Panitia PTB-STMKG-2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Tangerang
Pada tanggal : 5 Oktober 2026
Ketua Panitia PTB STMKG 2026,

Hasil SKD SPMB Poltek STIS Tahun 2026

POLITEKNIK STATISTIKA STIS
Jl. Otto Iskandardinata No. 64C, Jakarta 13330
Telp. (021) 8508812, 8191437, Fax. 8197577, Web: www.stis.ac.id, Email:
info@stis.ac.id
Hotline PMB Tel/Fax. (021) 85900884, Helpdesk: https://helpdesk.stis.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: B-390/02720/KP.110/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN 2026
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2026/2027 mengumumkan bahwa:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan pada Tahun Anggaran 2026 dan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/4040/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari
Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2026, peserta yang dinyatakan lulus per formasi
adalah nama-nama peserta pada lampiran surat ini dengan keterangan Lulus Passing Grade
dan Ikut Seleksi Lanjutan dengan kode P/L (jalur reguler dan pembibitan) dan PA/L (jalur
afirmasi).
2. Bagi peserta yang ingin berpindah lokasi Seleksi Lanjutan I Matematika, dapat mengisi form
pindah lokasi di portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) paling lambat
Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.
3. Seleksi Lanjutan I Matematika dilaksanakan pada rentang tanggal 14-15 Oktober 2026 dengan
jadwal, lokasi, dan ketentuan tes yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS
(https://spmb.stis.ac.id) paling lambat pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.
4. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Lanjutan I Matematika dinyatakan gugur dan tidak dapat
mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
5. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 6 Oktober 2026
Direktur Politeknik Statistika STIS,
Dr. Yunarso Anang Sulistiadi, M.Eng.

 UNDUH PENGUMUMAN

UNDUH LAMPIRAN

Hasil SKD dan Pelaksanaan Seleksi Lanjutan SPTB Poltek SSN Tahun 2026

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.05/PANSPTB/PP.01.01/09/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN
PELAKSANAAN SELEKSI LANJUTAN
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU (SPTB)
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026
A. HASIL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
Bersama ini diberitahukan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kepada peserta Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2026 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 3521/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 25
September 2026 tentang Penyampaian Hasil SKD, sebanyak 150 (seratus lima
puluh) peserta dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan pada 22 s.d. 23
September 2026. Peserta tersebut berhak mengikuti Seleksi Lanjutan
berdasarkan peringkat terbaik nasional pada masing-masing formasi prodi.
Daftar peserta yang lulus ditandai dengan keterangan P/L (Lulus Passing
Grade dan Ikut Seleksi Lanjutan) pada Lampiran I pengumuman ini, serta
dapat diakses melalui akun masing-masing pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan Lampiran Pengumuman ini
sebagai berikut:
a. Kode "P/L” adalah Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas (passing
grade) dan peringkat terbaik yang dapat melanjutkan ke tahap Seleksi
Lanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan serta Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun Anggaran 2026;
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
b. Kode "P” adalah Peserta memenuhi nilai ambang batas (passing grade)
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 namun
tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan;
c. Kode "TL” adalah Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas (passing
grade) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026
sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan;
d. Kode "TH” adalah Peserta yang dinyatakan tidak hadir pada Seleksi
Kompetensi Dasar sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi
Lanjutan.
B. PELAKSANAAN SELEKSI LANJUTAN
1. Peserta yang dinyatakan P/L (Lulus Passing Grade dan Ikut Seleksi
Lanjutan) dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan. Tahapan Seleksi
Lanjutan sebagai berikut :
a. Seleksi Akademik (tertulis dan wawancara);
b. Seleksi Psikologi (tertulis dan wawancara);
c. Seleksi Kesehatan;
d. Seleksi Kebugaran; dan
e. Seleksi Wawancara Litpers (CT/MI tertulis dan wawancara).
Ketentuan dan pelaksanaan teknis Seleksi Lanjutan sebagaimana butir B.1.a
s.d. B.1.e terlampir pada Lampiran III sampai VII Pengumuman ini.
2. Tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Lanjutan, sebagai berikut :
C. HIMBAUAN DAN KETENTUAN UMUM
1. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat
meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada
peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada
SPTB Poltek SSN;
2. Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan
tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;
3. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan
oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
4. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek
SSN akan diinformasikan melalui laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id/ dan
media sosial resmi Poltek SSN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
5. Peserta wajib membawa materai Rp.10.000,00 sebanyak 4 (empat) buah selama
seleksi;
6. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti seluruh rangkaian Seleksi sesuai dengan
lokasi, tanggal dan waktu yang telah ditentukan;
7. Peserta diharuskan hadir dan siap di tempat ujian/seleksi 30 MENIT SEBELUM
pelaksanaan seleksi dimulai;
8. Peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti seleksi;
9. Panitia SPTB Poltek SSN berhak menolak peserta yang tidak memenuhi
kelengkapan dan ketentuan seleksi;
10. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi
tanggung jawab Peserta; dan
11. Seluruh keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
D. PENUTUP
Demikian disampaikan, mohon untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Bogor
Pada tanggal 30 September 2026
Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara
selaku
Ketua Panitia SPTB

 UNDUH DI SINI

Hasil SKD POLTEKIM Kemenkum Tahun 2026

Kementerian Hukum Dan Ham Kemenkumham Logo Vector
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2-KP.02.04-284
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6165/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 1
Oktober 2026 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan
POLTEKPIN Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah
peserta yang memiliki status “P/L” dan “PA/L” pada kolom status dalam lampiran sebagaimana
angka 1;
3. Penetapan kelulusan peserta didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026;
b. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: B/4042/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 hal Persetujuan
Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Pengayoman Indonesia Tahun
Anggaran 2026;
c. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: B/4153/M.SM.01.00/2026 tanggal 15 Agustus 2026 hal Penyesuaian
Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Pengayoman
Indonesia Tahun Anggaran 2026.
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom status dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Status “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a dan masuk dalam peringkat terbaik 4 (empat) kali
jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya;
b. Status “PA/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas afirmasi SKD sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a dan masuk dalam peringkat terbaik 4 (empat)
kali jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya;
c. Status “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam angka 3 huruf a, tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 4 (empat) kali
jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak dapat mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya;
2
d. Status “PA” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas afirmasi SKD sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a, tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 4
(empat) kali jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak dapat
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
e. Status “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a, sehingga peserta dinyatakan tidak lulus SKD dan
tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
f. Status “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Peserta yang dinyatakan lulus SKD, dapat mengikuti tahapan seleksi lanjutan, yaitu Tes Kesehatan
sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang akan diinformasikan lebih lanjut pada laman
https://sekdin.kemenkum.go.id;
6. Seluruh tahapan dalam seleksi lanjutan diselenggarakan secara terpusat di wilayah Jakarta dan
sekitarnya;
7. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
8. Selama proses seleksi, peserta tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan panitia seleksi
yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para
peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang
dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila hal tersebut diketahui
oleh panitia seleksi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan
kelulusannya;
10. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan
persyaratan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta;
11. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
12. Peserta agar memantau perkembangan informasi secara berkala melalui laman resmi:
https://sekdin.kemenkum.go.id;
13. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti
pendukung pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik
Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 melalui layanan helpdesk yang
dapat diakses pada tautan https://layanan-sekdin.kemenkum.go.id/login.html;
14. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2026
Ketua Panitia Seleksi
Sunu Tedy Maranto

Friday, October 2, 2026

Alih Status P3K Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Dilakukan Pada


@updatecpns.com

Alih Status P3K Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Dilakukan Serentak

♬
So, as of January 1, 2027, all part-time P3K will officially have the status of full-time central ASN P3K. So, it is not in stages. However, if there is currently asuggestion to extend the decree, it is because there are still 3 months left, so to continue teaching and receiving salary, a decree extension is necessary .

Nasib PPPK P3K Paruh Waktu Teknis dan Prioritas Alih Status P3K Paruh Jadi Penuh Waktu

keputusan politik Komisi 2. Di dalam perkembangannya, ya, di dalam perkembangannya saya mendengar belum menjadi keputusan antara Kemendagri dan Komisi 2. Karena kondisi kemampuan fiskal pusat maka diprioritaskan untuk P3K dan P3K Par waktu untuk bidang pendidikan dan kesehatan akan dibiayai dengan anggaran APBN. yang lainnya masih belum ee pasti dalam ketentuan anggaran pusat untuk non pendidikan non kesehatan masih dibebankan pada anggaran daerah. Tapi sekali lagi bahwa Komisi 2 akan membicarakan sejauh mana kemampuan fiskal bagi daerah-daerah yang APBD-nya berapa persen tergantung transfer daerah. berapa persen yang kemandirian pendapatan daerah ini akan kita mitigasi. 
Intinya tidak ada P3K termasuk para waktu yang diphentikan. Karena perhitungan hari ini masih bisa memaks masuk logika antara pelayanan publik yang harus dilakukan oleh pegawai negeri dan ASN termasuk P3K. Dengan jumlah kuantitas P3K yang tersedia, maka Komisi 2 akan masih membawas paru waktu yang non kesehatan dan non pendidikan apakah akan dibayarkan lewat anggaran pendapatan belanja negara pusat atau APBD.
 
@updatecpns.com

Nasib PPPK P3K Paruh Waktu Teknis dan Prioritas Alih Status P3K Paruh Jadi Penuh Waktu

♬

Wednesday, September 30, 2026

Gaji Guru Dan Nakes PPPK P3K DItanggung Pusat

Menyangkut dana transfer ke daerah. Badan Anggaran DPR dan Pemerintah menyepakati satu, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah. Dua, mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. 

Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan. Tiga, percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatandan belanja daerah.
   
@updatecpns.com

Gaji Guru Dan Nakes PPPK P3K DItanggung Pusat Sumber IDN Times

♬ suara asli - updatecpns.com
Sumber IDN Times

Thursday, September 24, 2026

Gaji dan Nasib Guru Non ASN P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu Menjadi PNS

Kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah, guru P3K kan selama ini masih ada dua kan, P3K penuh waktu dan paruh waktu. guru P3K Paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden. Kemudian guru non ASN. guru non ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi P3K dengan tes. 
Tapi kalau guru non ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya penjelasannya. Terima kasih
ya. iya begini betul ya. TK itu negeri ada ada sekitar 23% TK itu TK negeri. TK yang negeri kan Bapak Bapak nyampaikan negeri dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan. Termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun.ada wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari taman kanak-kanak ya. Karena ada wajib belajar maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah itu ya.
Terima kasih. Okay. 
@updatecpns.com

Gaji dan Nasib Guru Non ASN P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu Menjadi PNS

♬ /a>

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *