1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Thursday, April 16, 2026

Jadwal Timeline Pengadaan Seleksi CASN Tahun 2026

Pengumuman Seleksi 15 April s.d. 24 April 2026
Pendaftaran Seleksi 15 April s.d. 24 April 2026
Seleksi Administrasi 15 April s.d. 25 April 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 26 April s.d. 27 April 2026
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Mei 2026 s.d. 4 Mei 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 Mei s.d. 14 Mei 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 17 Mei s.d. 19 Mei 2026
Jadwal Di atas adalah perkiraan berdasarkan hasil Video youtube BKN Menyapa Seri Ke 26

Rangkuman Video BKN Menyapa Tentang Perencanaan Kebutuhan ASN Tahun 2025


 Berikut adalah rangkuman detail dari video [LIVE] BKN Menyapa Seri 26 yang mengangkat tema "Perencanaan Kebutuhan ASN", lengkap beserta menitnya:

Sesi Pra-Acara & Sketsa Pendek

[00:30 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=30)] Pentingnya dialog kinerja antara atasan dan pegawai untuk menyamakan ekspektasi, target, dan standar keberhasilan secara dua arah sepanjang tahun.

[03:46 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=226)] Sketsa tentang perencanaan kebutuhan ASN yang tepat sasaran. BKN menekankan bahwa rekrutmen ASN bukan sekadar kuantitas, melainkan merekrut SDM yang sesuai dengan potensi dan karakteristik spesifik daerah (misal: pariwisata berbasis budaya di Bali, atau ahli perkebunan kopi di Flores).

[07:09 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=429)] Pengenalan layanan kepegawaian BKN seperti Mola (Monitoring Layanan Kepegawaian) untuk mengecek progres penetapan NIP secara mandiri, dan MyASN untuk proses kepegawaian lain secara digital.

Pembukaan Acara BKN Menyapa Seri 26

[16:14 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=974)] MC (Ria Okta Dewi) membuka acara BKN Menyapa ASN Series 26 secara virtual melalui Zoom dan YouTube.

[17:42 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=1062)] Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa pembuka pada [20:00 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=1200)].

Pemaparan Materi oleh Plt. Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN (Bpk. Muhammad Ridwan)

[23:10 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=1390)] Sesi pemaparan utama dimulai. Beliau menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan adalah tahap "hulu" (paling awal) yang sangat penting dalam manajemen ASN untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.

[25:29 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=1529)] Timeline Pengadaan ASN: Formasi yang dibuka tahun ini (2026) sejatinya sudah diusulkan dan direncanakan oleh instansi daerah/pusat sejak setahun sebelumnya, lalu divalidasi oleh BKN menjadi Pertimbangan Teknis Nasional.

[31:29 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=1889)] Rasio ASN vs Penduduk: Indonesia memiliki rasio ASN sekitar 2,4% terhadap jumlah penduduk (termasuk rendah dibanding beberapa negara tetangga). BKN melakukan simulasi penambahan ASN secara bertahap untuk mendukung program Asta Cita pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

[34:39 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=2079)] Karakteristik Wilayah: Kebutuhan ASN dipetakan dalam 7 kategori wilayah (misal: perkotaan, industri, kepulauan, rawan bencana). Setiap wilayah tidak bisa disamaratakan jenis ASN-nya karena memiliki tantangan dan misi kepala daerah yang berbeda.

[43:26 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=2606)] Klarifikasi Hoaks: Bpk. Ridwan menegaskan bahwa informasi resmi mengenai seleksi CPNS dan PPPK hanya bersumber dari KemenPAN-RB dan BKN. Ia membantah keras isu/hoaks yang beredar di media sosial mengenai adanya pengangkatan otomatis (konversi) PPPK menjadi CPNS tanpa seleksi.

[54:02 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=3242)] Imbauan agar ASN saat ini lebih bersikap agile (tangkas/fleksibel). Redistribusi, pemetaan ulang, dan mutasi internal merupakan hal lumrah yang harus siap dijalani oleh ASN demi mendukung visi-misi daerah dan mengisi kekosongan SDM di sektor pelayanan publik.

Sesi Tanya Jawab (Q&A)

[56:05 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=3365)] Sesi Tanya Jawab Bagian 1 (Bersama Pak Ridwan):

Biro Kesra Sumbar: Bertanya soal ketimpangan data perencanaan di atas kertas vs realitas di lapangan. BKN menjawab bahwa akurasi data (seperti perbaikan data instansi/NPSN) adalah kunci. Jika ada instansi yang sangat darurat kekurangan pegawai, aturan sebenarnya memungkinkan mereka mengajukan formasi/pengadaan khusus di luar jadwal siklus reguler, asalkan disetujui KemenPAN-RB.

BKPSDM Padang Lawas Utara: Bertanya tentang perbaikan data PPPK. BKN mengklarifikasi bahwa jika perbaikannya sekadar update data gelar akademik atau salah nama di SK (dan tidak mempengaruhi penetapan NIP), layanan perbaikannya terus terbuka kapan saja lewat Kanreg BKN.

[01:19:07 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=4747)] Sesi Tanya Jawab Bagian 2 (Bersama Tim Teknis BKN - Pak Adi Fauzan & Bu Nita):

BKPSDM Sukamara: Menanyakan integrasi sistem SIASN dan e-Formasi serta request pelatihan ABK (Analisis Beban Kerja). Tim BKN menjelaskan kedua aplikasi saling melengkapi dan menyatakan kesiapan memberikan bimbingan/pelatihan penyusunan kebutuhan ASN secara virtual via Zoom kepada daerah yang butuh.

[01:28:30 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=5310)] Kemenag Babel: Menanyakan larangan pengangkatan honorer/outsourcing dan jadwal pembukaan CPNS. BKN menegaskan aturan larangan rekrutmen honorer sudah paten sejak lama dan masih berlaku. Jadwal rekrutmen 2026 masih dalam tahap penggodokan karena masih menunggu usulan final dari berbagai instansi.

[01:36:43 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=5803)] Kepulauan Aru (via Chat): Menanyakan solusi atas penumpukan PPPK teknis di satu SKPD sementara SKPD lain kosong. BKN menjawab bahwa ini dampak salah perencanaan sejak awal. Solusinya, instansi bisa bersurat ke BKN dan KemenPAN-RB untuk memindahkan PPPK ke unit yang kekurangan menggunakan aplikasi pendukung seperti aplikasi IMUT.

[01:45:01 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=6301)] BKPSDM Dumai: Menanyakan mengapa jabatan fungsional lebih diprioritaskan dibanding pelaksana. BKN menjawab karena jabatan fungsionallah yang memegang tugas teknis inti dari suatu dinas. Idealnya pegawai pelaksana existing dimaksimalkan terlebih dahulu lewat kenaikan jabatan/pengayaan tugas, baru setelah itu sisa kurangnya diajukan menjadi usulan formasi baru CPNS/PPPK.

Penutupan Acara

[01:51:08 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=6668)] Closing Statement (Pak Adi Fauzan): Kesimpulan bahwa pembukaan CPNS/PPPK tidak dilakukan sembarangan, melainkan wajib berdasarkan analisis kebutuhan nyata di lapangan, dukungan terhadap visi-misi/potensi daerah, serta mempertimbangkan batas maksimal rasio belanja pegawai (maks. 30% dari APBD).

[01:55:24 (http://www.youtube.com/watch?v=oZ8xJVCdjGM&t=6924)] Acara resmi ditutup oleh MC dengan membacakan pantun.

Saturday, April 11, 2026

HASIL AKHIR SELEKSI PPPK KEMENHAM TAHUN 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-111.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 121/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 10 April 2026 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai PPPK Jabatan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2025 dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini berdasarkan Hasil Integrasi nilai Seleksi Kompetensi metode Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) oleh Badan Kepegawaian Negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:  
a. Kode “R/L” adalah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) dan dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 dan memenuhi perankingan formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
b. Kode “R” adalah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) dan tidak memenuhi perankingan formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
c. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sehingga dinyatakan gugur.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 12 s.d 14 April 2026 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah. Alasan sanggah dapat iterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
5. Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 April 2026; 
6. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masingmasing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 27 April s.d 11 Mei 2026;
7. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut :
a. Pasfoto berwarna terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
b. Scan berwarna hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan dengan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
c. Scan berwarna Surat Keterangan Jasmani dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
d. Scan berwarna Surat Keterangan Rohanni dari Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
e. Scan berwarna Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, yang dikeluarkan paling kurang pada bulan April 2026;
f. Scan berwarna Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan menggunakan format sesuai Anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 yang dapat diunduh pada laman https://s.kemenham.go.id/hub/pppkkemenham-2025.
8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak menggungah kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka yang peserta yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dainggap mengundurkan diri;
9. Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025;
10. Apabila peserta yang telah dinyatakan lul us seleksi kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada formasi jabatan yang sama berdasarkan keputusan Panitia Seleksi dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara;
11. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akan diproses untuk mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara hanya jika dokumen telah dinyatakan lengkap;
12. Peserta yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK akan mendapatkan Keputusan Pengangkatan PPPK dan mulai melaksanakan tugas diperkirakan antara 1 Juli atau 1 Agustus 2026; 
13. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri akan diberikan sanksi dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta mengundurkan diri pada saat telah dinyatakan lulus tahap akhir, diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;
b. Dalam hal peserta mengundurkan diri pada saat setelah mendapatkan persetujuan penetapan Nomor Induk PPPK yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar/mendaftar pada penerimaan CASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
14. Lain-lain
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan ejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
d. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
e. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
g. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data Peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Peserta yang bersangkutan;
h. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.; 
i. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media
sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 11 April 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris 

Tuesday, April 7, 2026

Rekrutmen Calon Guru Kabupaten Kota Provinsi Tahun 2026


 Pada acara pertemuan GTK Kemendikdasmen dengan Pemerintah Provinsi Jambi (12 Maret 2026), Dirjen GTK Kemendikdasmen menyampaikan bahwa GTK Kemendikdasmen sudah berkordinasi dengan setiap Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi terkait pemenuhan guru yang pensiun. *Akan tetapi Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi tidak bisa merekrut Lulusan PPG Calon Guru karena masih punya masalah terkait penyelesaian guru Non-ASN.*

Sampai dengan pembahasan ini, GTK Kemendikdasmen pun belum punya upaya melakukan Tata Kelola Guru oleh Pusat. Preferensi pengabdian itu tidak punya dampak signifikan bagi Lulusan PPG Calon Guru.

Bahan Kelengkapan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

 Assalamualaikum
Yth.
Para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Di
Tempat
Assalamu'alaikum..
Sehubungan akan dibayarkan gaji PPPK PW, Tahap ke II maka kami beritahukan untuk membuat dan menyiapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan mengumpulkan bahan kelengkapan pembayaran gaji PPPK PW lainnya.
*Syarat pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu :*
1. SK PPPK Paruh Waktu (rangkap 2)
2. SPK PPPK Paruh Waktu (rangkap 2)
3. SPMT Sekolah TMT 1 Januari 2026, tanggal 1 Januari 2026 ( rangkap 2
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy Rekening Bank Aceh
6. Daftar Hadir (bulan 1, 2, 3,) setiap bulan masing2 rangkap 1
7. SPTJM dari Kepsek (rangkap 1 setiap bulan)
paling telat hari kamis 9 April
Wassalam

Friday, March 27, 2026

Syarat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu SMA SMK SLB

 Yth.
Kepala Sekolah SMA/SMK Dan SLB
Assalamu'alaikum..
Sehubungan akan dibayarkan gaji PPPK PW tahap 2 dan 3, maka kami beritahukan untuk membuat dan menyiapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan mengumpulkan bahan kelengkapan pembayaran gaji PPPK PW lainnya.
*Syarat pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu :*
1. SK PPPK Paruh Waktu ambil di Cabdin
2. SPK PPPK Paruh Waktu membawa materai 2 lembar
3. SPMT Sekolah TMT 1 Januari 2026, tanggal 1 Januari 2026
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy Rekening Bank Aceh *(Pastikan Aktif di BPD nya)*
6. Daftar Hadir
_*Bahan kelengkapan tersebut sudah kami terima selambat-lambatnya Selasa, 31 Maret 2026, sebelum pukul 16.00 WIB.*_
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih..
Wassalam

Pengusulan Formasi ASN Kementerian Agama Tahun 2026


Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-015568/B.II/KP.00.1/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 Hal Pembahasan Pengusulan Formasi ASN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026 dan surat Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 Hal Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, kami mohon kepada Saudara untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN pada unit kerja masing-masing dengan menggunakan format sebagaimana terlampir. 
Usulan tersebut agar disampaikan kepada unit kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan konsolidasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. 
Sehubungan dengan batas waktu penerimaan data di Biro SDM adalah paling lambat tanggal 28 Maret 2026 pukul 23.59, maka kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan usulan dimaksud kepada unit kepegawaian Kanwil paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59.

Tuesday, March 24, 2026

Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen Tahun 2026

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekretariat Jenderal
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
© www kemendikdasmen.go.id
Nomor : 6083/A.A3/KP.00.00/2026                                                                                     23 Maret 2026
Lampiran: Satu berkas
Hal : Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen TA
2026
Yth. (daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 
B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut. 
1. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikdasmen, maka kami mohon Saudara menyusun usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk pengadaan ASN tahun anggaran 2026, dengan ketentuan: 
a. memperhatikan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas Kemendikdasmen dengan prinsip zero growth; 
b. mengacu pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2026; 
c. mempertimbangkan pola karir bagi ASN yang sudah ada di unit kerja;
d. pengisian formasi hanya diperuntukkan bagi jenis kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan jabatan yang dapat diusulkan meliputi: 
i. jabatan pelaksana kelas jabatan 7 dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV sederajat;
ii. jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan 
S-1/D-IV sederajat, kecuali untuk jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2; dan/atau iii. jabatan yang bersifat teknis operasional dan berbasis layanan, yaitu jabatan pelaksana kelas jabatan 6 dan jabatan fungsional terampil dengan kualifikasi pendidikan D-lll.
e. perincian usulan kebutuhan agar dapat didefinisikan hingga unit penempatan terkecil serta dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. 
2. Usulan kebutuhan sebagaimana angka 1 agar diisi melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN dan disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, dengan dilengkapi:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi stempel atau ditandatangani secara elektronik (format sebagaimana Lampiran 2); dan 
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (format sebagaimana Lampiran 3).
3. Mekanisme pengisian usul kebutuhan ASN melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN akan disampaikan kemudian.
4. Dalam hal unit kerja Saudara tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2, maka unit kerja Saudara dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *