1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, September 12, 2026

HASIL INTEGRASI NILAI SETELAH MASA SANGGAH PPPK SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2026

 
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 Laman : www.kemsos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 3491/1/KP.01.01/09/2026
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI SETELAH MASA SANGGAH
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 3352/1/KP.01.00/09/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Hasil Integrasi Nilai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan  Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3518/BKS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 02 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dan Surat Nomor : 3517/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT), bersama ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Selama masa sanggah, terdapat 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) peserta yang melakukan sanggahan yang terdiri dari sejumlah 543 (lima ratus empat puluh tiga) sanggahan dari Jabatan Fungsional Guru dan sejumlah 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) sanggahan dari Tenaga Kependidikan; 
2. Sehubungan dengan sanggahan pada angka 1, panitia seleksi instansi telah melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan;
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana disebutkan dalam angka 2, peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memenuhi ketentuan
berdasarakan penetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan kode huruf “P/L” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini untuk Jabatan Fungsional Guru dan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini bagi Jabatan Tenaga Kependidikan; 
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik paling lambat tanggal 23 September 2026 di unggah melalui laman
SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/ meliputi :
a. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lenga n panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
b. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/ yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berke dudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort); 
f. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud;
i. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada);
5. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah dibaca;
6. Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
7. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/;
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK, dan dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan peserta dan/atau memberhentikan sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat;
9. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab peserta;
10. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
11. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman Kementerian Sosial pada alamat
https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat;
12. Proses Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat tidak dipungut biaya apapun;
13. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico 
UNDUH DI SINI

Friday, September 11, 2026

Kewajiban Pengembangan Kompetensi ASN Tahun 2026

PEMERINTAH ACEH
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Alamat : Jalan T. Panglima Nyak Makam No. 8 Telepon. (0651) 7552564, Fax. (0651) 7552565
e-mail: bpsdm@acehprov.go.id website: bpsdm.acehprov.go.id Banda Aceh Kode Pos. 23125
                                                                                                                 Banda Aceh, 27 Agustus 2026 M
                                                                                                                 14 Rabiul Awal 1448 H
Nomor : 800/ /2026
Lamp. : -
Sifat : Penting
Hal : Permintaan Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi ASN Triwulan II Tahun 2026
Yang Terhormat :
1. Para Kepala SKPA
2. Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh
di -
Banda Aceh
1. Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2026 tentang Kewajiban Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara tanggal 20 Januari 2026, berkenaan dengan hal tersebut maka kami mohon bantuan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk dapat menyampaikan Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi (Bangkom) Triwulan II Tahun 2026 sebagai laporan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur tersebut. 
Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi (Bangkom) Triwulan II Tahun 2026 agar dapat diunggah melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/
Mohon dipastikan dokumen yang diunggah merupakan Rekapitulasi Bangkom Triwulan II
Tahun 2026, dan tidak membuat folder baru dalam google drive. Untuk memudahkan proses
identifikasi dan rekapitulasi, mohon nama file mencantumkan nama SKPA, dengan format yang
disarankan:
Rekap Bangkom TW II 2026_[Nama SKPA]
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mukhlis Rizal, ST, M.Si, HP. 081269.
2. Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik dan terima kasih.
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA ACEH
${ttd}
MARTHUNIS, S.T., D.E.A.
Pembina Utama Madya
NIP. 1977
Yth *Kepsek SMA/SMK/SLB se-Aceh*
Berkaitan dengan edaran surat tersebut maka kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten meminta kepada Bapak/ibu agar dapat mengisi dan mengirimkan data tentang _Laporan Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi ASN Triwulan II Tahun 2026._ *(_format terlampir_)* 
Form rekap tersebut dapat dikirim via WA ke Sdr. *.*
*Batas Kamis 17 September 2026*
*NOTE* 
1. PPPK Penuh/Paruh Waktu (guru/tendik) *WAJIB* Mengikuti Diklat Teknis pada SIBANGKOM untuk persiapan masa kontrak PPPK selanjutnya.
2. PPPK Penuh/Paruh Waktu (guru/tendik) yang belum mengikuti/mendaftar SIBANGKOM silahkan untuk Konsultasi dengan Operator Cabdin.*()*
Demikian dan terima kasih

Monday, September 7, 2026

PPPK Jadi PNS

Itu tanpa tes loh, Masjin. Yang dari waktu menjadi penuh waktu. Itu tanpa tes. Tanpa tes. P3K sudah ASN sebetulnya dan kemarin dapat kabar gembira nih dari komisi 10 Masjin tanya beliau tuh. Nih saya mau nanya dulu nih yang viral banget nih ya. Kemarin pada waktu pidato Presiden Prabowo Subianto langsung ngambil take video PPK PPK jadi ASN. Wah viral itu jutaan view-nya saya lihat itu. 
Dr. Madani. 
Gimana ceritanya itu PPK itu jadi ASN gimana ceritanya? Iya. P3K kami sering nyebutnya gampangnya sebagian sih nolak PPPK gitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Yes. Jadi Undang-Undang ASN 2023 kemarin itu mengamanatkan 1,7 juta honorer. 1,7 juga itu bukan cuma guru ya. Guru tidak ada tenaga kesehatan, ada tendik tenaga pendidikan, ada tenaga teknis, ada penjaga pintu air. Harapan teman-teman dari P3K itu mereka jadi PNS. 
P3K sudah ASN sebetulnya dan kemarin dapat kabar gembira nih dari komisi 10 Masjin tanya beliau tuh apa tuh kabar gembiranya ini bocor alus atau bocor banget bocor coror ya gini Mas Sekj lagi rapat anggaran  Dikdasmen dan kita membahas Komisi 10 DPR RI membahas tentang  tindak lanjut janji bahwa guru-guru yang P3K ini itu akan diangkat Jadi ASN itu yang sudah yang sudah penuh waktu ya. Jadi ada yang penuh waktu, ada yang paru waktu gitu ya. Penuh waktu. Iya. Penuh waktu, paruh waktu. 
Jadi P3K itu ada dua tipe, penuh waktu dan paru paru waktu. Nah, yang penuh waktu itu sekitar 990-an sekian ya. R995.000. Ini yang guru nih ya. Guru ya. Kemudian yang paru waktu guru P yang akan diangkat menjadi P3 penuh waktu itu sekitar 200 sekian. Hah ber ini yang menjadi istimewa yang dari paruh waktu menuju P3K penuh waktu itu tanpa tes loh 
Masj yang dari paruh waktu menjadi penuh waktu itu tanpa tes tanpa tes karena biasa tepuk tangan karena ini mereka sudah tes untuk jadi P3K baik pada waktu para waktu mereka sudah tes jadi alhamdulillah pemerintah sangat mendengar dan akan mulai di Januari 2027 Mas bismillah kita dorong kita dukung dikawal terus ya Bu Vida yaani di apa yang menjadi komitmen Pak Presiden dan RI harus kita kawal terus. Amin. Insyaallah. 
@updatecpns.com

PPPK Jadi PNS

♬ suara asli - updatecpns.com

Sunday, September 6, 2026

Usulan Perpanjangan Kontrak Kerja dan Pendataan Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Provinsi Aceh

PEMERINTAH ACEH
SEKRETARIAT DAERAH
Jin. T. Nyak AriefNo. 219Telp. 0651-7551377
Website ; bka.acehprov.go.id e-mail : bka@acehprov.go.id
Nomor : BKA.800/45 8/2026                                                            Banda Aceh, 31 Agustus 2026
Sifat : Biasa
Hal         : Usulan Perpanjangan Kontrak Kerja dan Pendataan Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Aceh
Yth. 1. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh
        2. Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh
    di
Tempat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, maka untuk menindaklanjuti proses perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dan Peningkatan status menjadi PPPK agar Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi dan validasi untuk perpanjangan kontrak kerja dan pendataan peningkatan status yang meliputi:
a. Masih aktif bekeja pada satuan kerjanya;
b. Pertimbangan hasil capaian penilaian kinerja (e-Kinerja BKN) minimal bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir:
c. Tidak melakukan pelanggaran disiplin/tindak pidana;
d. Pertimbangan kebutuhan formasi;
e. Evaluasi lainnya dalam lingkungan satuan kerja.
2. Menyampaikan usul sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) yang terdiri dari:
a. Surat Pengantar dari pimpinan satuan kerja;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai Rp. 10.000
c. Daftar PPPK Paruh Waktu hasil verifikasi dan validasi yang diusulkan;
d. SKP PPPK Paruh Waktu yang diusulkan;
e. Fotocopy Ijazah atau Surat Pengganti Ijazah (sesuai pendataan database BKN) PPPK Paruh Waktu yang diusulkan;
f. Dokumen pendukung PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan.
Usulan perpanjangan kontrak kerja dan pendataan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK sebagaimana tersebut, agar disampaikan kepada Gubernur Aceh C.q Kepala Badan Kepegawaian Aceh melalui link bit.ly/UsulanPPPKPW paling lambat pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.  
An. GUBERNUR ACEH
SEKRETARIS DAERAH
TAUFIK, ST, M.Si
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP.19730720









Saturday, September 5, 2026

Pengumuman Hasil Integrasi Nilai PPPK Sekolah Rakyat Kemensos RI Tahun 2026

 
 KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: 3352/1 /KP.01.00/09/2026
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA
SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN ANGGARAN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2961/1/KP.01.01/08/2026 Tanggal 09 Agustus 2026 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3518/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 02 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dan Surat Nomor: 3517/B-KS.04.03/SD/K/2026 Tanggal 04 September 2026 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) telah dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 19 Agustus 2026 dengan peserta yang terjadwalkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan sejumlah 13.313 (tiga belas ribu tiga ratus tiga belas) orang;
2. Dari jumlah peserta sebagaimana tersebut pada angka 1, sejumlah 4.120 (empat ribu seratus dua puluh) orang adalah peserta jabatan fungsional guru dan dari jumlah tersebut peserta hadir sejumlah 4.069 (empat ribu enam puluh sembilan) orang peserta dan sejumlah 51 (lima puluh satu) orang peserta tidak hadir;
3. Dari jumlah peserta sebagaimana tersebut pada angka 1, sejumlah 9.193 (sembilan ribu seratus sembilan puluh tiga) orang adalah peserta jabatan tenaga kependidikan dan dari jumlah tersebut peserta hadir sejumlah 9.003 (sembilan ribu tiga) orang peserta dan sejumlah 190 (seratus sembilan puluh) orang peserta tidak hadir;
4. Peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Guru :
Memenuhi kualifikasi psikologi dan kesehatan mental kemudian disusun sesuai peringkat pada formasi jabatan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Computer Assisted Tes (CAT) dengan bobot 50% dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Psikotes dengan bobot 30%, Kemampuan
Bahasa Inggris dengan bobot 10% dan Wawancara dengan bobot 10% yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan kode huruf "P/L”” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
b. Jabatan Tenaga Kependidikan :
Memenuhi kualifikasi psikologi dan kesehatan mental kemudian disusun sesuai peringkat pada formasi jabatan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Computer Assisted Tes (CAT) dengan bobot 60% dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dengan bobot 40% yang ditetapkan oleh Panitia
Seleksi Nasional (Pans elnas) dengan kode huruf “P/L" pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
5. Peserta yang berkeberatan terhadap hasil integrasi nilai dapat mengajukan sanggahan selama 1 (satu) hari setelah pengumuman ini dipublikasikan dan sanggahan akan dijawab oleh panitia melalui laman SSCAN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.iddan hasil sanggahan akan diumumkan paling cepat
tanggal 12 September 2026;
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Tambahan, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan
yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Instansi dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK;
7. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab peserta; 
8. Keputusan Panitia Seleksi Instansi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
9. Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat hanya dilakukan pada laman SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.qo.iddan/atau laman Kementerian Sosial RI pada alamat https://kemensos.qo.id.Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses
laman tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK
Kementerian Sosial RI;
10. Seluruh Proses Pengadaan PPPK Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun;
11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan  Pengadaan PPPK Kementerian Sosial RI, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi CAT dan Seleksi Kompetensi Tambahan ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 04 September 2026
Ketua Panitia Seleksi, 
Robben Rico

Friday, September 4, 2026

Tata Cara Pembayaran Ujian Melalui Teller Bank M Banking E Wallet dan Indomaret Alfamart

Ikuti Langkah langkah berikut untuk melakukan pembayaran biaya seleksi menggunakan kode billing yang anda miliki 
Tata Cara Pembayaran Ujian Melalui Teller Bank
Tata Cara Pembayaran Ujian Melalui M Banking Tata Cara Pembayaran Ujian Melalui E Wallet Tata Cara Pembayaran Ujian Melalui Indomaret Alfamart

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SPMB PKN STAN Tahun 2026

 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
GEDUNG ARIMURTI LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110
TELEPON (021) 7394666, 7260451 EXT. 621; FAKSIMILE (021) 7244912; SITUS: WWW.BPPK.KEMENKEU.GO.ID
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-3/PP/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PADA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2026
UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT 
Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM Tahun 2026) dengan ini mengumumkan hasil Seleksi Administrasi sebagai berikut.
1. Pendaftar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi yang selanjutnya disebut sebagai Peserta adalah Pendaftar dengan Nama dan Nomor Registrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini dan/atau dapat diakses pada akun masing-masing peserta melalui portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pendaftar yang keberatan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut. 
a. Tata Cara Pengajuan Sanggahan
Sanggahan diajukan secara daring (online) melalui akun masing-masing Pendaftar pada portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
b. Masa Sanggah
1) Sanggahan dapat diajukan hanya dalam Masa Sanggah yaitu dalam rentang waktu tanggal 4 s.d. 5 September 2026.
2) Keputusan mengenai Diterima atau Ditolaknya Sanggahan sebagaimana angka 1) akan disampaikan melalui akun Pendaftar yang bersangkutan dalam rentang waktu tanggal 4 s.d. 6 September 2026.
c. Ruang Lingkup Sanggahan
1) Sanggahan bukan untuk memperbarui, menambah, mengubah, dan/atau mengunggah ulang dokumen pendaftaran.
2) Panitia Pusat dapat menerima alasan sanggahan apabila kesalahan bukan berasal dari Pendaftar.
3) Panitia Pusat menolak alasan sanggahan apabila kesalahan berasal dari Pendaftar.
3. Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah akan diumumkan pada tanggal 8 September 2026 melalui portal https://pknstan.ac.id/id/pengumuman, https://bppk.kemenkeu.go.id/pengumuman/, dan https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/pengumuman.
4. Kesalahan atau kelalaian Pendaftar dalam membaca dan/atau memahami Pengumuman
menjadi tanggung jawab Pendaftar.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2026
Plt. Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan
selaku Ketua Panitia Pusat
Ditandatangani secara elektronik 

Thursday, September 3, 2026

Hasil Seleksi Administrasi TARUNA BARU (SPTB) Poltek SSN Tahun 2026

 

BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.02/PANSPTB/PP.01.01/09/2026
TENTANG
KELULUSAN VERIFIKASI DOKUMENTASI (SELEKSI ADMINISTRASI)
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU (SPTB)
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2026
A. LULUS VERIFIKASI (SELEKSI ADMINISTRASI)
Bersama ini diumumkan Nomor Registrasi Peserta Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun Anggaran 2026 yang dinyatakan LULUS VERIFIKASI (SELEKSI ADMINISTRASI) sejumlah 1587 (seribu lima ratus delapan puluh tujuh) peserta sebagaimana terlampir.
B. KETENTUAN UMUM
1. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) berhak membatalkan kelulusan dan/atau mengeluarkan peserta seleksi dari Pendidikan di Poltek SSN apabila di kemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, baik pada setiap
tahapan tes/seleksi, maupun setelah menjadi Taruna;
2. Seluruh kegiatan SPTB Poltek SSN tidak dipungut biaya kecuali biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada calon peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada SPTB Poltek SSN;
4. Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima segala bentuk gratifikasi berupa apapun dan tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;
5. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
6. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek SSN akan diinformasikan melalui laman
https://penerimaan.poltekssn.ac.id dan media sosial Poltek SSN dan BSSN;
7. Kelalaian …
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta;
8. Seluruh Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
C. KETENTUAN KHUSUS
1. Peserta dapat mengecek status kelulusan verifikasi pada halaman https://sscasn.bkn.go.id dengan login dengan menggunakan akun masingmasing Peserta;
2. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan login pada halaman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan kode pembayaran/billing code biaya SKD;
3. Peserta dapat melakukan pembayaran kode pembayaran/billing code biaya SKD;
4. Peserta dapat melihat mekanisme pembayaran pada halaman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Peserta tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) apabila tidak melakukan  pembayaran sebagaimana dimaksud pada poin C.3 di atas;
6. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diinformasikan lebih lanjut;
7. Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus verifikasi dokumentasi (seleksi administrasi) Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Poltek SSN Tahun Anggaran 2026 dapat melakukan sanggah pada masa sanggah tanggal 4 s.d. 6 September 2026.
D. PENUTUP
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ditetapakan di Bogor
Pada tanggal 3 September 2026
Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara
selaku
Ketua Panitia SPTB Poltek SSN Tahun 2026,

HASIL KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CATAR POLTEKIMIPAS TAHUN 2026

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
 BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8, Kuningan, Jakarta Selatan
 Laman: bpsdm.kemenimipas.go.id, Pos-el: bpsdm@kemenimipas.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: SDM.1-SA.02.04-18
TENTANG
HASIL KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN INDONESIA
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen unggah pada Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Anggaran 2026,
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 dengan nomor register dan nama yang tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini, dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) atau LULUS;
2. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Orang Asli Papua (OAP) yang sudah dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, WAJIB mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang akan mengikuti SKD CAT, WAJIB mencetak kartu peserta ujian dengan cara masuk ke akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
b. SKD CAT akan dilaksanakan di 33 (tiga puluh tiga) titik lokasi, sesuai dengan pilihan lokasi pada saat melakukan pendaftaran;
c. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD CAT akan diumumkan pada laman https://catar.kemenimipas.go.id/;
3. Bagi pelamar dari Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) dan menunggu pengumuman hasil perangkingan nilai SKD CAT pelamar saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebesar 3 (tiga) kali formasi, yang selanjutnya akan diinformasikan melalui laman https://catar.kemenimipas.go.id/ bersamaan waktunya dengan
pengumuman kelulusan SKD Formasi Umum dan OAP;
4. Bagi pelamar yang dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) atau TIDAK LULUS  dapat melihat keterangan alasan TMS dan berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil verifikasi melalui akun masing-masing pada:
a. Laman https://sscasn.bkn.go.id/ bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Orang Asli Papua (OAP);
b. Laman https://catar.kemenimipas.go.id/ bagi pelamar Formasi Pegawai Negeri Sipil;
5. Ketentuan sanggah tidak diperkenankan memperbarui, memperbaiki, mengunggah ulang, atau mengganti dokumen yang telah diunggah sebelumnya;
6. Masa sanggah berlangsung 2 (dua) hari terhitung mulai tanggal 4 s.d. 5 September 2026. Setelah tanggal tersebut, pelamar tidak dapat menambah atau mengubah sanggahan;
7. Kelulusan pelamar adalah pelamar sendiri, apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
8. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia tidak dipungut biaya;
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
10. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Pelamar agar memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://catar.kemenimipas.go.id;
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi dan tanya jawab seputar
Tahapan Seleksi, melalui akun X (Twitter): @catarimipas dan akun Instagram:
@catar.imipas;
12. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62811-2024-1105 / email layanan pengaduan : seleksicatar@kemenimipas.go.id;
13. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
14. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 2 September 2026
Sekretaris
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
${ttd_pengirim}
Dadan Gunawan

 UNDUH DI SINI


Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *