SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026
KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026
TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026
Kalau untuk P3K yang depan, Pak paruh waktu menjadi penuh waktu ee pegawai pintat itu anggarannya sekitar 31 triliun kita sudah siapkan. Nanti yang itu yang lainnya akan e dilakukan secara bertahap ke depan tapi kita sudah amankan anggarannya. Tapi nanti totalnya yang ee dalam kan ada setahun ada yang 3 tahun bertahap itu soal totalnya berapa? 500 apa 6001.000 kalau enggak salah secara bertahap. Jadi itu kita harapkan beri kepastian kepada para guru pekerja P3K. Jadi enggak usah khawatir ke depan.
Jalannya masih panjang. Prosesnya perlu diperjelas. Harapannya jelas: semua P3K penuh waktu ataupun paruh waktu, mulai guru, dosen, tendik, tenaga teknis hingga penjaga pintu air termasuk nakes dan semua pejuang keluarga: semua menjaga BKRI tegak dan negara hadir melayani masyarakat. Sekali lagi semua layak jadi PNS🙏
Bismillahirrahmanirrahim. niat pemerintah menjadikan pegawai P3K ee jadi PNS wajib didukung. Memang baru infonya teman-teman guru. Tapi buat saya semua P3K baik penuh waktu maupun pada waktu sangat layak jadi PNS. Karena guru, dosen, tenaga pendidikan, tenaga teknis, nakes, dan semua termasuk pegawai pintu air adalah pejuang-pejuang yang menjaga NKRI tegak dan melayani seluruh rakyat Indonesia. Saya yakin Prabowo akan mendengar semua harapan dan doa teman-teman P3K. Saya Mardaniela. Yeah.
a. bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas
dan keberlanjutan;
b. bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifrkan, sehingga pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi, sehingga diperlukan kebijakan strategis untuk mengatasinya;
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan dosen aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dosen Di Lingkungan Instansi Pemerintah
a. bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas
dan keberlanjutan;
b. bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifrkan, sehingga pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi, sehingga diperlukan kebijakan strategis untuk mengatasinya;
c. bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen telah direkrut melalui seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada prinsipnya telah memenuhi standar kompetensi jabatan dosen aparatur sipil negara;
d. bahwa. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi dan kepastian hukum, serta kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi;
e. bahwa kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen yang ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah didasarkan dalam kerangka keselarasan dan kejelasan instrumen hukum pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaDosen di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor L4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.IA DOSEN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dosen Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Bismillah, insya Allah pemerintah dan DPR berjuang bersama menjaga P3K baik penuh waktu atau paruh waktu, baik guru, dosen, tenaga kependidikan, nakes dll statusnya jadi PNS. Doakan semua terakomodir. Terus kita jaga bersama🙏
Bismillahirrahmanirrahim. Buat semua P3K penuh waktu atau paruh waktu, guru nakes atau apapun doakan. Insyaallah pemerintah akan membuat kebijakan semua PNS, ASN yang PNS. Doakan kita bisa berjuang bersama dan tapi jangan lupa jaga profesionalitas dan integritas. Saya Mardani Alia
Kabar Baik untuk PPPK! Setelah lama menanti, kini ada harapan baru bagi para guru dan tenaga pendidik PPPK. DPR RI bersama pemerintah mendorong kepastian status kepegawaian. PPPK paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara guru PPPK juga berkesempatan menikuti seleksi PNS pada awal 2027. Semoga langkah ini memberi kepastian dan masa depan yang lebih baik bagi para guru di Indonesia. 🇮🇩 #DPRRI #PPPK #Guru #Pendidikan Kepastian bagi guru PPPK adalah soal masa depan pengabdian dan jenjang karier yang jelas. Hari ini, dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah terkait penataan status guru PPPK. Dalam pembahasan, PPPK paruh waktu diarahkan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai mekanisme, formasi, dan kebutuhan pemerintah. Seluruh tahapan tetap mempertimbangkan kebutuhan guru, formasi, serta kemampuan fiskal negara. DPR akan terus mengawal proses pembahasan sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.
Kepastian bagi guru PPPK adalah soal masa depan pengabdian dan jenjang karier yang jelas. Hari ini, dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, saya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah terkait penataan status guru PPPK. Dalam pembahasan, PPPK paruh waktu diarahkan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai mekanisme, formasi, dan kebutuhan pemerintah. Seluruh tahapan tetap mempertimbangkan kebutuhan guru, formasi, serta kemampuan fiskal negara. DPR akan terus mengawal proses pembahasan sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.
Alhamdulillah Dalam Rapat Lintas Kementerian Pada Hari Ini Selasa, 18 Agustus 2026 (Kemendagri/Kemendisasmen/Kemenag/Kemenpan RB/Kemenkeu) Yang Juga Melibatkan Kementerian Sekretaris Negara dan DPR RI Diwakili Oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Akhirnya Pemerintah Menetapkan :
1. Guru ASN PPPK Akan Dialihkan Seluruhnya Menjadi ASN Pusat
2. Guru ASN PPPK Penuh Waktu Akan Diberikan Afirmasi Kesempatan Untuk Menjadi PNS
3. Memberikan Kesempatan Kepada Guru ASN PPPK Paruh Waktu Untuk Dialihkan Menjadi ASN PPPK Penuh Waktu
Sebagaimana disampaikan oleh Bapak pimpinan tadi bahwa untuk P3K Paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2020. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan ee seleksi PNS yang akan perkirakan akan e pendaftaran di tahun 2000 awal 2027.
Kemudian juga nanti ee akan kita ee buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional ee tahun 2026 termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan sekolah rakyat dan ee sekolah terintegrasi dan juga ee sekolah Garuda.
Buku panduan ini disusun sebagai acuan bagi peserta dalam menggunakan aplikasi SSCASN, memahami tahapan pendaftaran mulai dari pembuatan akun hingga penyelesaian pendaftaran formasi, serta menjalankan setiap langkah pada fitur yang tersedia. Narasi, gambar, dan ketentuan teknis dalam dokumen ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan aplikasi dan kebijakan seleksi yang berlaku.
1 PEMBUATAN AKUN PESERTA
Sebelum dapat mengikuti proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), setiap peserta wajib memiliki akun pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Bagian ini menjelaskan secara rinci langkah-langkah pembuatan akun SSCASN, mulai dari pengisian data kependudukan, verifikasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), pengunggahan dokumen KTP, pengaturan keamanan akun, proses swafoto (liveness detection), hingga konfirmasi akhir pendaftaran akun.
1.1 Mengakses Halaman Portal SSCASN
Untuk memulai proses pembuatan akun, peserta terlebih dahulu mengakses portal resmi SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id/ pada peramban (browser). Halaman utama portal akan menampilkan informasi umum terkait seleksi CASN yang sedang berjalan, termasuk formasi dan linimasa (timeline) pengadaan.
Pada bagian kanan atas halaman terdapat dua tombol utama, yaitu:
• Tombol “Buat Akun” — digunakan oleh peserta yang belum memiliki akun SSCASN untuk memulai
proses pendaftaran akun baru.
• Tombol “Masuk” — digunakan oleh peserta yang telah memiliki akun SSCASN untuk masuk (login)
ke dalam sistem.
Peserta yang belum pernah mendaftar pada SSCASN diarahkan untuk memilih tombol “Buat Akun” guna melanjutkan ke tahap pembuatan akun.
PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4078/M.SM.01.00/2026 tanggal 11 Agustus 2026 Hal Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2026, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik bangsa Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (PEMDA). A. WAKTU PENDAFTARAN 1. Peserta dapat membuat akun melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ sejak pengumuman ini diterbitkan. 2. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 s.d. 30 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id/. B. FORMASI POLA PEMBIBITAN Jumlah formasi yang dibuka adalah 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) formasi, dengan rincian sebagai berikut:
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA-TARUNI SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/4043/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026, BADANINTELIJEN NEGARA (BIN) mengundang putra dan putri terbaik lulusan SLTA/Sederajat di seluruh Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Taruna/i SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA (STIN) Tahun Anggaran (T.A.) 2026 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 12 Agustus 2026 Hal Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026 ditentukan waktu pengumuman dan pendaftaran secara online di SSCASN-BKN mulai 15 s.d. 30 Agustus 2026. Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut: A. SELEKSI PENERIMAAN 1. Persyaratan Umum a. Warga Negara Indonesia (Iaki-bki/perempuan). b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia tahun. 1945. d. Tidak pernah terlibat tindak pidana. e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). f. Berpendidikan minimal SLTA/Sederajat (bukan lulusan paket C) dengan kualifikasi pendidikan pada masing-masing program studi sebagaimana dalam pengumuman dan ketentuan lain sebagai berikut: 1) Lulusan tahun 2024, 2025 dan 2026, nilai rata-rata ijazah minimal 85 (delapan puluh lima) dengan nilai mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia, bahasa inggris atau bahasa asing lainnya pada ijazah minimal 85 (delapan puluh lima).