1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Friday, October 2, 2026

Alih Status P3K Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Dilakukan Pada


@updatecpns.com

Alih Status P3K Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Dilakukan Serentak

♬
So, as of January 1, 2027, all part-time P3K will officially have the status of full-time central ASN P3K. So, it is not in stages. However, if there is currently asuggestion to extend the decree, it is because there are still 3 months left, so to continue teaching and receiving salary, a decree extension is necessary .

Nasib PPPK P3K Paruh Waktu Teknis dan Prioritas Alih Status P3K Paruh Jadi Penuh Waktu

keputusan politik Komisi 2. Di dalam perkembangannya, ya, di dalam perkembangannya saya mendengar belum menjadi keputusan antara Kemendagri dan Komisi 2. Karena kondisi kemampuan fiskal pusat maka diprioritaskan untuk P3K dan P3K Par waktu untuk bidang pendidikan dan kesehatan akan dibiayai dengan anggaran APBN. yang lainnya masih belum ee pasti dalam ketentuan anggaran pusat untuk non pendidikan non kesehatan masih dibebankan pada anggaran daerah. Tapi sekali lagi bahwa Komisi 2 akan membicarakan sejauh mana kemampuan fiskal bagi daerah-daerah yang APBD-nya berapa persen tergantung transfer daerah. berapa persen yang kemandirian pendapatan daerah ini akan kita mitigasi. 
Intinya tidak ada P3K termasuk para waktu yang diphentikan. Karena perhitungan hari ini masih bisa memaks masuk logika antara pelayanan publik yang harus dilakukan oleh pegawai negeri dan ASN termasuk P3K. Dengan jumlah kuantitas P3K yang tersedia, maka Komisi 2 akan masih membawas paru waktu yang non kesehatan dan non pendidikan apakah akan dibayarkan lewat anggaran pendapatan belanja negara pusat atau APBD.
 
@updatecpns.com

Nasib PPPK P3K Paruh Waktu Teknis dan Prioritas Alih Status P3K Paruh Jadi Penuh Waktu

♬

Wednesday, September 30, 2026

Gaji Guru Dan Nakes PPPK P3K DItanggung Pusat

Menyangkut dana transfer ke daerah. Badan Anggaran DPR dan Pemerintah menyepakati satu, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah. Dua, mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. 

Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan. Tiga, percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatandan belanja daerah.
   
@updatecpns.com

Gaji Guru Dan Nakes PPPK P3K DItanggung Pusat Sumber IDN Times

♬ suara asli - updatecpns.com
Sumber IDN Times

Thursday, September 24, 2026

Gaji dan Nasib Guru Non ASN P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu Menjadi PNS

Kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah, guru P3K kan selama ini masih ada dua kan, P3K penuh waktu dan paruh waktu. guru P3K Paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden. Kemudian guru non ASN. guru non ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi P3K dengan tes. 
Tapi kalau guru non ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya penjelasannya. Terima kasih
ya. iya begini betul ya. TK itu negeri ada ada sekitar 23% TK itu TK negeri. TK yang negeri kan Bapak Bapak nyampaikan negeri dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan. Termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun.ada wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari taman kanak-kanak ya. Karena ada wajib belajar maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah itu ya.
Terima kasih. Okay. 
@updatecpns.com

Gaji dan Nasib Guru Non ASN P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu Menjadi PNS

♬ /a>

Tuesday, September 22, 2026

Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Tanpa Tes

Ini barusan kami bahas di dalam dengan MendikDasman bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR pengalihan part waktu menjadi P3K penuh waktu itu tanpa tes. Nah, mungkin beliau kemarin ee salah menyampaikan tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa P3K Paruh otomatis menjadi P3K mulai Januari penuh waktu. yang mau menjadi PNS itu yang lewat teks waktu penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 202 Yeah.

 

@updatecpns.com

Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Tanpa Tes Wakil Ketua Komisi X DPR RI

♬

JADWAL DAN LOKASI SKD PKN STAN Tahun 2026

 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
GEDUNG ARIMURTI LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110
TELEPON (021) 7394666, 7260451 EXT. 621; FAKSIMILE (021) 7244912; SITUS: WWW.BPPK.KEMENKEU.GO.ID
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PP/2026
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PADA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT
Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM Tahun 2026) dengan ini mengumumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai berikut.
1. Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah Peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat dan/atau notifikasi pada akun SSCASN masing-masing
Peserta.
2. Bagi Peserta berhak mengikuti SKD sebagaimana angka 1 yang telah melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara atau menerima notifikasi Tarif CAT Rp0 (Nol Rupiah) pada akun SSCASN, namun belum membayar biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sampai dengan batas waktu sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 karena mengalami kendala teknis pada
sistem pembayaran, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB.
b. Pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dilakukan dengan menggunakan “kode billing instansi” yang sama sebagaimana telah diperoleh melalui akun masing-masing Peserta pada portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
c. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sebagaimana huruf a dapat diakses pada https://s.kemenkeu.go.id/tatacarapembayaran.
d. Sebelum pelaksanaan SKD (pada saat registrasi), Peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:
1) Keterlambatan atau kegagalan pembayaran biaya Pelaksanaan Seleksi PKN STAN yang saya alami adalah benar-benar disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pembayaran; dan
2) Apabila dalam jangka waktu perpanjangan yang ditentukan (yaitu paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB) tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN, saya bersedia dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau apabila tetap mengikuti SKD, maka hasil SKD tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya saya tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya
pada SPMB-PM Tahun 2026.
Catatan: Format Surat Pernyataan dan Bea Meterai disediakan oleh Panitia dan harus ditandatangani oleh Peserta yang bersangkutan pada saat registrasi Pelaksanaan SKD. 
e. Apabila Peserta tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana huruf a dan tidak menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana huruf d dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau hasil SKD yang telah diikuti dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya kepesertaan yang bersangkutan pada SPMB-PM Tahun 2026 dinyatakan gugur.
3. Jadwal dan Lokasi SKD bagi masing-masing Peserta adalah sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
4. SKD dilaksanakan di lokasi dengan alamat sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
5. Ketentuan pelaksanaan SKD adalah sebagai berikut.
a. Waktu pelaksanaan SKD menggunakan acuan zona waktu setempat yang dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali hari Jumat (hanya dua sesi) dengan rincian sebagai berikut.
c. Peserta diharapkan hadir 60 (enam puluh) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dengan menunjukkan:
1) Kartu Peserta Ujian (KPU) yang diunduh dan dicetak (hardcopy) dari portal https://sscasn.bkn.go.id; dan
2) Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut: 
a) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b) Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
c) Asli Kartu Keluarga;
d) Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
e) Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang; atau 
f) Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa asli Kartu Identitas Anak (KIA).
Catatan:
a) Dalam hal Peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP, Peserta wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan mencetak Biodata IKD tersebut.
b) Bagi Peserta yang kehilangan dokumen sebagaimana angka 2) wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
d. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD. Peserta yang hadir setelah batas waktu pemberian PIN registrasi ditutup tidak diperkenankan mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
e. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan Jadwal dan/atau Lokasi SKD sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan tidak mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
f. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pria: kemeja panjang/pendek warna putih polos, celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. 
2) Wanita: kemeja panjang/pendek warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.
g. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang,jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke dalam ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan dalam bentuk apapun atas barang-barang yang dilarang dikenakan dan dibawa.
h. Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Peserta SKD pada SPMB-PM Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
i. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026, SKD terdiri dari:
Subtes SKD Waktu Jumlah Soal Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 100 menit 30 Benar: 5 
Tes Intelegensia Umum (TIU) Salah/Tidak Menjawab: 0 35 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 Nilai Terendah: 1, Tertinggi: 5, Tidak Menjawab: 0
j. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti SKD menjadi tanggungan Peserta.
6. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau permasalahan terkait dengan proses seleksi, Peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 melalui https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/. 
7. Peserta diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Instagram (@pknstan) serta portal  https://pknstan.ac.id/id/pengumuman, https://bppk.kemenkeu.go.id/pengumuman/, dan https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/pengumuman.
8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2026
Plt. Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan
selaku Ketua Panitia Pusat
Ditandatangani secara elektronik 

Monday, September 21, 2026

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

pejuang pendidikan yang sudah puluhan tahun. Sudah puluhan tahun 31 triliun katanya nih untuk 2027. Kemudian sekarang yang penuh waktu PNS itu sekitar banyak itu libet-libet soalnya angkanya rib-ribu gitu  ini Mas Sekjen karena saya banyak nerima mayoritas adalah pejuang pendidikan yang sudah puluhan tahun sudah puluhan tahun dari honorer dari P3K ngajarnya luar biasa karena kalau lihat teman-teman lihat di sekolah tuh banyaknya P3K yang baik di negeri maupun di swasta. Iya betul. Oke. He. 
Nah itu yang mau diproses prosesnya tetap mereka tes juga kan tes ee seleksi gitu ya dari itu itu dibahas di Kementerian PAN RB. Heeh. wajib tes. Dan enggak usah khawatir, Teman-teman, P3K penuh waktu jadi PNS. Ee bagaimanapun guru itu adalah profesi yang mensyaratkan kompetensi. Iya. Jadi harus tes dan enggak usah khawatir tetap di P3K penuh waktu yang lolos PNS yang belum nanti bisa coba lagi gitu loh. 
Karena bagaimanapun kita tidak bisa memberikan ee guru itu pada yang tidak berkualifikasi dan kami yakin banyak dan mudah-mudahan semuanya akan lulus tes. Iya. I dan memang sudah selayaknya ya karena sudah puluhan tahun ya sudah lebih dari 10 tahun sudah. Betul. Nanti itu kan membutuhkan anggaran yang besar nih Mas Ekj. Iya.ditambah sekian lah ya ribu  Ribuan juga nih nanti. 
Makanya mohon dibantu juga nih Mas Sekjen nih di komis Purbaya. Gimana Pak Purbaya? Sobib saya Pak Menq baik banget sudah nyediain anggaran Purbaya nih Pak 31 triliun katanya nih untuk 2027 siap kita kawal di Komis 11. Yeah. 
@updatecpns.com

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

♬

Sunday, September 20, 2026

Tidak Ada Seleksi Tes Peralihan P3K Paruh Waktu Ke P3K Penuh Waktu

Berikut Klarifikasi Pernyataan dan Jawaban DIrjen GTK Kemendikdasmen Ibu Nunuk Suryani
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam Bapak Ibu semua di seluruh Indonesia. Apa kabar? Semoga semua dalam keadaan sehat dan selalu semangat. Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komen di postingan saya di Instagram menanyakan apakah benar bahwa untuk peralihan status dari P3K waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Nah, sekarang saya jawab ya untuk semuanya supaya saya tidak mengulang-ulang menulis WA kepada Bapak Ibu semua. 
Jadi tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu ya sore hari bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari P3K Par waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status. Jadi bukan melalui tes. 
Dan mengapa tidak perlu tes? karena seluruh guru P3K pada waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi P3K pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak Ibu guru tersebut cukup dengan ee peralihan status ke P3K mulai Januari 2027. 
Tolong Bapak Ibu guru P3K Parwaku semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah ini. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semangat dan merdeka.Yeah.
   
 
@updatecpns.com

Tidak Ada Seleksi Tes Peralihan P3K Paruh Waktu Ke P3K Penuh Waktu Klarifikasi dan Pernyataan Dirjen GTK Nunuk Suryani

♬

Guru P3K Paruh Waktu Ikut Seleksi Tes Agar Lulus Ke Paruh Waktu Dari Mendagri

ASN mengenai masalah apa P3K ya, P3K yang paru waktu maupun yang penuh waktu dan ASN karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta dan hampir 80% itu adalah di daerah. Oh, makanya Kemendagri kan sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Jadi, ada apa  penginginan mereka supaya yang yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100 yang guru itu lebih kurang ada 172.000 lebih kalau salah.
tadi kesimpulannya ee akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti di  jadikan pegawainya ke tesmen kalau lulus. Kalau enggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak di enggak di apa enggak dipecat atau di rumah di rumah kan tidak ya tapi tetap dibiayai oleh Kemendik Tesmen dari dana bos sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu. 
Kemudian kalau yang lulus dari apa paru waktu menjadi penuh waktu ya syukur ya yang penuh waktu menjadi ASN PNS ya syukur juga bagus kemudian kalau mereka enggak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya kira-kira seperti itu. ada penia memberikan ketenangan kepada  ASN yang baru waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru. Nah, untuk masalah lintas profesi ada lagi pada saat Polp Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu  depan.
@updatecpns.com

Guru P3K Paruh Waktu Ikut Seleksi Tes Agar Lulus Ke Paruh Waktu Menurut Mendagri Idn Times

♬

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *