1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Tuesday, September 22, 2026

Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Tanpa Tes

Ini barusan kami bahas di dalam dengan MendikDasman bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR pengalihan part waktu menjadi P3K penuh waktu itu tanpa tes. Nah, mungkin beliau kemarin ee salah menyampaikan tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa P3K Paruh otomatis menjadi P3K mulai Januari penuh waktu. yang mau menjadi PNS itu yang lewat teks waktu penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 202 Yeah.

 

@updatecpns.com

Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Tanpa Tes Wakil Ketua Komisi X DPR RI

JADWAL DAN LOKASI SKD PKN STAN Tahun 2026

 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
GEDUNG ARIMURTI LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110
TELEPON (021) 7394666, 7260451 EXT. 621; FAKSIMILE (021) 7244912; SITUS: WWW.BPPK.KEMENKEU.GO.ID
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PP/2026
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PADA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT
Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM Tahun 2026) dengan ini mengumumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai berikut.
1. Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah Peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat dan/atau notifikasi pada akun SSCASN masing-masing
Peserta.
2. Bagi Peserta berhak mengikuti SKD sebagaimana angka 1 yang telah melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara atau menerima notifikasi Tarif CAT Rp0 (Nol Rupiah) pada akun SSCASN, namun belum membayar biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sampai dengan batas waktu sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 karena mengalami kendala teknis pada
sistem pembayaran, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB.
b. Pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dilakukan dengan menggunakan “kode billing instansi” yang sama sebagaimana telah diperoleh melalui akun masing-masing Peserta pada portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
c. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sebagaimana huruf a dapat diakses pada https://s.kemenkeu.go.id/tatacarapembayaran.
d. Sebelum pelaksanaan SKD (pada saat registrasi), Peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:
1) Keterlambatan atau kegagalan pembayaran biaya Pelaksanaan Seleksi PKN STAN yang saya alami adalah benar-benar disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pembayaran; dan
2) Apabila dalam jangka waktu perpanjangan yang ditentukan (yaitu paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB) tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN, saya bersedia dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau apabila tetap mengikuti SKD, maka hasil SKD tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya saya tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya
pada SPMB-PM Tahun 2026.
Catatan: Format Surat Pernyataan dan Bea Meterai disediakan oleh Panitia dan harus ditandatangani oleh Peserta yang bersangkutan pada saat registrasi Pelaksanaan SKD. 
e. Apabila Peserta tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana huruf a dan tidak menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana huruf d dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau hasil SKD yang telah diikuti dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya kepesertaan yang bersangkutan pada SPMB-PM Tahun 2026 dinyatakan gugur.
3. Jadwal dan Lokasi SKD bagi masing-masing Peserta adalah sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
4. SKD dilaksanakan di lokasi dengan alamat sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
5. Ketentuan pelaksanaan SKD adalah sebagai berikut.
a. Waktu pelaksanaan SKD menggunakan acuan zona waktu setempat yang dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali hari Jumat (hanya dua sesi) dengan rincian sebagai berikut.
c. Peserta diharapkan hadir 60 (enam puluh) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dengan menunjukkan:
1) Kartu Peserta Ujian (KPU) yang diunduh dan dicetak (hardcopy) dari portal https://sscasn.bkn.go.id; dan
2) Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut: 
a) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b) Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
c) Asli Kartu Keluarga;
d) Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
e) Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang; atau 
f) Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa asli Kartu Identitas Anak (KIA).
Catatan:
a) Dalam hal Peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP, Peserta wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan mencetak Biodata IKD tersebut.
b) Bagi Peserta yang kehilangan dokumen sebagaimana angka 2) wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
d. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD. Peserta yang hadir setelah batas waktu pemberian PIN registrasi ditutup tidak diperkenankan mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
e. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan Jadwal dan/atau Lokasi SKD sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan tidak mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
f. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pria: kemeja panjang/pendek warna putih polos, celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. 
2) Wanita: kemeja panjang/pendek warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.
g. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang,jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke dalam ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan dalam bentuk apapun atas barang-barang yang dilarang dikenakan dan dibawa.
h. Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Peserta SKD pada SPMB-PM Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
i. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026, SKD terdiri dari:
Subtes SKD Waktu Jumlah Soal Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 100 menit 30 Benar: 5 
Tes Intelegensia Umum (TIU) Salah/Tidak Menjawab: 0 35 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 Nilai Terendah: 1, Tertinggi: 5, Tidak Menjawab: 0
j. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti SKD menjadi tanggungan Peserta.
6. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau permasalahan terkait dengan proses seleksi, Peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 melalui https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/. 
7. Peserta diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Instagram (@pknstan) serta portal  https://pknstan.ac.id/id/pengumuman, https://bppk.kemenkeu.go.id/pengumuman/, dan https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/pengumuman.
8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2026
Plt. Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan
selaku Ketua Panitia Pusat
Ditandatangani secara elektronik 

Monday, September 21, 2026

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

pejuang pendidikan yang sudah puluhan tahun. Sudah puluhan tahun 31 triliun katanya nih untuk 2027. Kemudian sekarang yang penuh waktu PNS itu sekitar banyak itu libet-libet soalnya angkanya rib-ribu gitu  ini Mas Sekjen karena saya banyak nerima mayoritas adalah pejuang pendidikan yang sudah puluhan tahun sudah puluhan tahun dari honorer dari P3K ngajarnya luar biasa karena kalau lihat teman-teman lihat di sekolah tuh banyaknya P3K yang baik di negeri maupun di swasta. Iya betul. Oke. He. 
Nah itu yang mau diproses prosesnya tetap mereka tes juga kan tes ee seleksi gitu ya dari itu itu dibahas di Kementerian PAN RB. Heeh. wajib tes. Dan enggak usah khawatir, Teman-teman, P3K penuh waktu jadi PNS. Ee bagaimanapun guru itu adalah profesi yang mensyaratkan kompetensi. Iya. Jadi harus tes dan enggak usah khawatir tetap di P3K penuh waktu yang lolos PNS yang belum nanti bisa coba lagi gitu loh. 
Karena bagaimanapun kita tidak bisa memberikan ee guru itu pada yang tidak berkualifikasi dan kami yakin banyak dan mudah-mudahan semuanya akan lulus tes. Iya. I dan memang sudah selayaknya ya karena sudah puluhan tahun ya sudah lebih dari 10 tahun sudah. Betul. Nanti itu kan membutuhkan anggaran yang besar nih Mas Ekj. Iya.ditambah sekian lah ya ribu  Ribuan juga nih nanti. 
Makanya mohon dibantu juga nih Mas Sekjen nih di komis Purbaya. Gimana Pak Purbaya? Sobib saya Pak Menq baik banget sudah nyediain anggaran Purbaya nih Pak 31 triliun katanya nih untuk 2027 siap kita kawal di Komis 11. Yeah. 
@updatecpns.com

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

Sunday, September 20, 2026

Tidak Ada Seleksi Tes Peralihan P3K Paruh Waktu Ke P3K Penuh Waktu

Berikut Klarifikasi Pernyataan dan Jawaban DIrjen GTK Kemendikdasmen Ibu Nunuk Suryani
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam Bapak Ibu semua di seluruh Indonesia. Apa kabar? Semoga semua dalam keadaan sehat dan selalu semangat. Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komen di postingan saya di Instagram menanyakan apakah benar bahwa untuk peralihan status dari P3K waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Nah, sekarang saya jawab ya untuk semuanya supaya saya tidak mengulang-ulang menulis WA kepada Bapak Ibu semua. 
Jadi tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu ya sore hari bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari P3K Par waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status. Jadi bukan melalui tes. 
Dan mengapa tidak perlu tes? karena seluruh guru P3K pada waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi P3K pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak Ibu guru tersebut cukup dengan ee peralihan status ke P3K mulai Januari 2027. 
Tolong Bapak Ibu guru P3K Parwaku semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah ini. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semangat dan merdeka.Yeah.
   
 
@updatecpns.com

Tidak Ada Seleksi Tes Peralihan P3K Paruh Waktu Ke P3K Penuh Waktu Klarifikasi dan Pernyataan Dirjen GTK Nunuk Suryani

Guru P3K Paruh Waktu Ikut Seleksi Tes Agar Lulus Ke Paruh Waktu Dari Mendagri

ASN mengenai masalah apa P3K ya, P3K yang paru waktu maupun yang penuh waktu dan ASN karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta dan hampir 80% itu adalah di daerah. Oh, makanya Kemendagri kan sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Jadi, ada apa  penginginan mereka supaya yang yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100 yang guru itu lebih kurang ada 172.000 lebih kalau salah.
tadi kesimpulannya ee akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti di  jadikan pegawainya ke tesmen kalau lulus. Kalau enggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak di enggak di apa enggak dipecat atau di rumah di rumah kan tidak ya tapi tetap dibiayai oleh Kemendik Tesmen dari dana bos sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu. 
Kemudian kalau yang lulus dari apa paru waktu menjadi penuh waktu ya syukur ya yang penuh waktu menjadi ASN PNS ya syukur juga bagus kemudian kalau mereka enggak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya kira-kira seperti itu. ada penia memberikan ketenangan kepada  ASN yang baru waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru. Nah, untuk masalah lintas profesi ada lagi pada saat Polp Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu  depan.
@updatecpns.com

Guru P3K Paruh Waktu Ikut Seleksi Tes Agar Lulus Ke Paruh Waktu Menurut Mendagri Idn Times

Friday, September 18, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SKD TARUNA STIN TAHUN 2026

PENGUMUMAN
Nomor: PENG- /PANSEL STIN/IX/2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENERIMAAN TARUNA/I SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2026
1. Dasar:
a. Pengumuman Ketua Pelaksana Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 Nomor: PENG-02/PANSEL STIN/IX/2026 tanggal 3 September 2026 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026;
b. Pengumuman Ketua Pelaksana Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 Nomor: PENG-03/PANSEL STIN/IX/2026 tanggal 3 September 2026 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2026;
c. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 17 September 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
2. Sehubungan dasar di atas, dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Tahun Anggaran TA.) 2026, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Materi dan Nilai Ambang Batas SKD
1) Materi SKD terdiri atas:
a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP), untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme. 
b) Tes Intelegensia Umum (TIU), untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi
kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.
c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas,
bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2) Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 yaitu:
a) TKP jumlah soal 45, nilai ambang batas 156, dan nilai kumulatif tertinggi 225.
b) TIU jumlah soal 35, nilai ambang batas 80, dan nilai kumulatif tertinggi 175.
c) TWK jumlah soal 30, nilai ambang batas 65, dan nilai kumulatif tertinggi 150.
b. Peserta SKD
Peserta SKD adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: PENG-02/PANSEL
STIN/IX/2026 dan PENG-03/PANSEL STIN/IX/2026, serta telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000 untuk
mengikuti SKD dengan metode Computer Assisted Test(C/\T) sesuai jadwal yang telah ditentukan. 
c. Jadwal Pelaksanaan SKD
1) Pelaksanaan SKD
SKD dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 22 September 2026, pembagian jadwal dan sesi SKD telah tercantum pada akun SSCASN masing-masing
dan dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
Waktu : Pukul 06.30 s.d. 17.10 waktu setempat (waktu kedatangan disesuaikan dengan sesi masing-masing peserta).
Tempat : Berlokasi di Kantor BKN, lokasi ujian telah tercantum pada akun SSCASN masing-masing dan dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
2) Pembagian Sesi SKD
c. Ketentuan Pelaksanaan SKD
1) Peserta mengikuti SKD sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengubah jadwal atau lokasi ujian.
2) Peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi yang ditentukan untuk melaksanakan registrasi dan pemberian PIN peserta.
3) Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan: Menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih, celana panjang/rok berwarna
hitam (tidak berbahan jeans), jilbab warna hitam (bagi yang berjilbab) dan sepatu warna hitam.
4) Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing peserta (https://sscasn.bkn.go.id/).
1) Peserta wajib membawa salah satu dokumen identitas asli yang masih berlaku, berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku; atau
b) Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau KK digital yg dicetak dan dapat discan.
2) Membawa alat tulis pribadi khususnya pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3) Peserta dilarang membuang sampah di lingkungan BKN. Setiap peserta wajib membawa kembali sampahnya masing-masing dan menjaga kebersihan
selama berada di lokasi tes SKD.
4) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi.
5) Pada saat di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa:
a) Buku atau catatan lainnya;
b) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun;
c) Jam tangan;
d) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
e) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
6) Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.
7) Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib. 
8) Peserta yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 
9) Khusus bagi peserta yang mendapatkan jadwal Sesi II tanggal 22 September 2026 di lokasi Kantor BKN Pusat, agar hadir mulai pukul 07.00
WIB untuk mengikuti pembukaan pelaksanaan SKD (disarankan untuk makan pagi sebelum berangkat).
c. Lain-lain
1) Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 tidak dapat diganggu gugat.
2) Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Panitia, khususnya pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau menawarkan bantuan untuk meluluskan peserta dengan imbalan tertentu.
3) Apabila peserta seleksi memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, yang kemudian diketahui pada setiap tahapan seleksi maupun setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai Taruna/i, STIN berhak membatalkan kelulusan dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.
4) Selama proses Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 tidak dipungut biaya apapun, kecuali biaya mengikuti SKD dengan metode CAT yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Kepegawaian Negara, sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). 
5) Peserta yang memenuhi Nilai ambang batas SKD, selanjutnya akan diberlakukan perankingan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang di
Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) Peserta yang melamar pada program studi (prodi) S-1 Agen Intelijen dan berjenis kelamin laki-laki diberlakukan pemeringkatan sesuai kuota
wilayah/lokasi tes SKD.
b) Peserta yang melamar pada prodi S-1 Agen Intelijen dan berjenis kelamin perempuan diberlakukan pemeringkatan secara nasional.
c) Peserta yang melamar pada prodi S-1 Analis Intelijen, dan D-IV Keamanan dan Intelijen Siber diberlakukan pemeringkatan secara nasional sesuai
dengan prodi dan jenis kelamin. 
6) Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Taruna/i STIN TA. 2026 akan diinformasikan melalui Portal STIN
(https://ptb.stin.ac.id/).
3. Demikian untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal /September 2026
 

 UNDUH DI SINI

JADWAL PELAKSANAAN SKD SIPENCATAR POLA PEMBIBITAN KEMENHUB TAHUN 2026

 
 PENGUMUMAN

Nomor : PG - BPSDMP 06 Tahun 2026
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA (SIPENCATAR) JALUR POLA PEMBIBITAN PADA
PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 5 Tahun 2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027. Bersama ini kami sampaikan kepada para peserta Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 bahwa:
1. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2026/2027 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN adalah peserta yang telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BKN;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 26 September 2026 di 31 (tiga puluh satu) Titik Lokasi Tes dengan daftar lokasi, alamat dan jadwal ujian sebagaimana pada Lampiran I;
3. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali pada hari Jumat yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi sebagaimana Lampiran II;
4. Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana pada Lampiran III; 
5. Peserta SKD wajib mengikuti tes pada lokasi, tanggal dan sesi pelaksanaan SKD sebagaimana terlampir. Panitia TIDAK memberikan kesempatan ujian susulan bagi peserta yang hadir TIDAK SESUAI dengan lokasi, tanggal, atau sesi sebagaimana tercantum dalam lampiran;
6. Peserta SKD wajib mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id/;
7. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor:
B/4078/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2026 yang tercantum pada Lampiran IV;
8. Dalam rangka menjaga kesehatan, keselamatan dan kelancaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta wajib memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan kesiapsiagaan keselamatan antisipasi bencana sebagai berikut:
a. Peserta wajib menjaga kondisi kesehatan dan kebugaran sebelum mengikuti pelaksanaan SKD serta memastikan kesiapan fisik untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi;
b. Peserta yang mengalami kondisi kesehatan tertentu, gejala gangguan kesehatan, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan seleksi agar dapat melakukan persiapan dan tindakan pencegahan secara mandiri sebelum hadir pada lokasi ujian;
c. Peserta wajib memperhatikan informasi dan imbauan resmi terkait kondisi lingkungan, cuaca, potensi bencana alam, maupun keadaan darurat lainnya di wilayah lokasi pelaksanaan SKD;
d. Dalam hal terjadi kondisi darurat atau keadaan kahar (force majeure) yang dapat memengaruhi keselamatan peserta maupun penyelenggaraan seleksi, peserta wajib mengikuti arahan dan ketentuan yang disampaikan oleh Panitia Seleksi dan/atau pengelola lokasi ujian;
e. Peserta disarankan menyiapkan perlengkapan kesiapsiagaan pribadi sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing, antara lain masker pelindung apabila terdapat potensi paparan debu/asap/abu vulkanik, obat-obatan pribadi, perlengkapan kesehatan dasar, serta
kebutuhan pribadi lainnya yang diperlukan selama perjalanan dan pelaksanaan SKD;
f. Peserta wajib menjaga ketertiban, mengikuti arahan petugas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun peserta lainnya selama berada di lokasi pelaksanaan SKD.
9. Dalam rangka mendukung Program ASRI BKN (BKN Tanpa Sampah, Tanpa Tempat Sampah), peserta wajib menjaga kebersihan lingkungan di lokasi pelaksanaan SKD dengan tidak membuang sampah sembarangan, membawa kembali sampah pribadi, serta menjaga fasilitas
dan area ujian tetap bersih, aman, sehat, resik, dan indah. 
10. Segala ketidaktahuan akan informasi dan segala kesalahan/kelalaian dalam membaca/memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab mutlak Peserta;
11. Kelulusan Peserta SKD adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Peserta. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang
dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal ${tanggal_naskah}
Plt. Sekretaris Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan,
Selaku Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi
Penerimaan Calon Taruna Pola Pembibitan Pada
Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun
Akademik 2026/2026
${ttd_pengirim}
NIP. ${nip_pengirim}
18 September 2026
Arif Kurniawan
198208222008121001

JADWAL DAN LOKASI SKD TARUNA STMKG TAHUN 2026

BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Jl. Meteorologi No. 5, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang,
Kota. Tangerang, Banten, 15119, Telp. (021) 7369 1622, 7369 1623
Website : http://www.stmkg.ac.id , Email : tuk@stmkg.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: e.B/KP.01.00/059/KST/IX/2026
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
TAHUN 2026
Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Utama BMKG Nomor:e.B/HM.01.02/007/SU/VIII/2026 tentang Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun Akademik 2026/2027 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami sampaikan Jadwal dan Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PTB STMKG TA. 2026/2027 dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
sebagai berikut:
1. Jadwal dan Lokasi pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (Lampiran Pengumuman).
2. Daftar nama peserta dan jadwal pembagian waktu per sesi pelaksanaan tes SKD PTB STMKG TA. 2026/2027 dapat diakses pada laman https://ptb.stmkg.ac.id.
3. Kartu ujian SKD sudah dapat dicetak pada akun peserta masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/ .
4. Tes SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 (empat puluh lima) butir soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 (tiga puluh) butir soal yang dilaksanakan dalam durasi 100 (seratus) menit.
5. Peserta tes SKD WAJIB berpakaian rapi (disarankan kemeja putih lengan panjang dan bawahan gelap), sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans, dan sandal).
6. Peserta tes SKD WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai untuk registrasi dan persiapan tes. Apabila peserta tidak hadir di lokasi tes atau terlambat hadir sesuai waktu yang ditentukan pada jadwal, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan gugur.
7. Peserta tes SKD WAJIB membawa KTP asli dan Kartu Ujian. Bagi peserta yang belum memiliki KTP, wajib membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL atau Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Pelajar atau Kartu identitas lain yang terdapat foto identitas diri peserta. KTP Digital WAJIB dicetak dan tidak diperkenankan membawa gawai ke dalam ruang ujian.
8. Peserta disarankan membawa alat tulis pribadi.
9. Pengantar dan/atau orang tua dilarang masuk dan dilarang menunggu di lokasi tes untuk menghindari kerumunan.
10. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Dikeluarkan di : Tangerang
 Pada tanggal : 18 September 2026
Ketua Panitia
PTB STMKG 2026
${ttd}
Munawar
 
UNDUH PENGUMUMAN

JADWAL SKD POLTEK STIS TAHUN 2026

POLITEKNIK STATISTIKA STIS
Jl. Otto Iskandardinata No. 64C, Jakarta 13330
Telp. (021) 8508812, 8191437, Fax. 8197577, Web: www.stis.ac.id, Email:
info@stis.ac.id
Hotline PMB Tel/Fax. (021) 85900884, Helpdesk: https://helpdesk.stis.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: B-361/02720/KP.110/2026
TENTANG
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN 2026
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5923/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 17 September 2026 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026, Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS
Tahun 2026 mengumumkan bahwa:
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Politeknik Statistika STIS akan dilaksanakan pada rentang tanggal 22 s.d. 29 September 2026 bertempat di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN. 
2. Jadwal tiap peserta dapat dilihat pada tautan https://s.stis.ac.id/jadwal-skd-2026 atau dengan masuk menggunakan masing-masing akun pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id) dan/atau portal Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Baru (SPMB) Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id).
3. Peserta WAJIB mencetak Kartu Ujian SKD melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id), serta membawa keduanya pada saat pelaksanaan ujian.
4. Peserta WAJIB hadir sesuai jadwal sesi masing-masing dan wajib tiba di lokasi ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi SKD dimulai karena ada proses verifikasi, body checking, dan pemberian pin ujian.
5. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024, dengan ketentuan antara lain: 
a. Mengenakan pakaian rapi dengan atasan putih dan bawahan hitam, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan);
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli/fotokopi KK yang dilegalisir/KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta tangkapan layar IKD
yang telah dicetak, atau Kartu Identitas Anak (KIA) asli;
c. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tidak diperkenankan mengikuti ujian, hingga diskualifikasi, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jakarta, 18 September 2026
Direktur Politeknik Statistika STIS,
${ttd}
Dr. Yunarso Anang Sulistiadi, M.Eng.
UNDUH PENGUMUMAN

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *