Usulan Perpanjangan Kontrak Kerja dan Pendataan Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Provinsi Aceh

PEMERINTAH ACEH
SEKRETARIAT DAERAH
Jin. T. Nyak AriefNo. 219Telp. 0651-7551377
Website ; bka.acehprov.go.id e-mail : bka@acehprov.go.id
Nomor : BKA.800/45 8/2026
Sifat : Biasa
Hal : Usulan Perpanjangan Kontrak Kerja dan Pendataan Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Aceh
Yth. 1. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh
2. Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh
di
Tempat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, maka untuk menindaklanjuti proses perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dan Peningkatan status menjadi PPPK agar Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi dan validasi untuk perpanjangan kontrak kerja dan pendataan peningkatan status yang meliputi:
a. Masih aktif bekeja pada satuan kerjanya;
b. Pertimbangan hasil capaian penilaian kinerja (e-Kinerja BKN) minimal bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir:
c. Tidak melakukan pelanggaran disiplin/tindak pidana;
d. Pertimbangan kebutuhan formasi;
e. Evaluasi lainnya dalam lingkungan satuan kerja.
2. Menyampaikan usul sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) yang terdiri dari:
a. Surat Pengantar dari pimpinan satuan kerja;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai Rp. 10.000
c. Daftar PPPK Paruh Waktu hasil verifikasi dan validasi yang diusulkan;
d. SKP PPPK Paruh Waktu yang diusulkan;
e. Fotocopy Ijazah atau Surat Pengganti Ijazah (sesuai pendataan database BKN) PPPK Paruh Waktu yang diusulkan;
f. Dokumen pendukung PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan.
Usulan perpanjangan kontrak kerja dan pendataan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK sebagaimana tersebut, agar disampaikan kepada Gubernur Aceh C.q Kepala Badan Kepegawaian Aceh melalui link bit.ly/UsulanPPPKPW paling lambat pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
An. GUBERNUR ACEH
SEKRETARIS DAERAH
TAUFIK, ST, M.Si
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP.197307201992031001





