1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Tuesday, March 17, 2026

Rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia SPPI Tahun 2026

 
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tulis) PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) TA 2025 👆

 #SobatKemhan, Rekrutmen Nasional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi dibuka. Program ini mengajak generasi muda berpendidikan sarjana untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan desa, sekaligus mengembangkan kepemimpinan dan pengalaman kerja nyata di tengah masyarakat.

Keterlibatan generasi muda dalam penguatan ekonomi desa menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional, karena desa yang mandiri dan sejahtera merupakan fondasi kuat bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan pertahanan negara.

Pendaftaran dibuka hingga 17 April 2026 dan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Informasi dan pendaftaran dapat diakses melalui 🔗 sppi-kdkmp.id

Pastikan #SobatKemhan hanya mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Pertahanan.

#KemhanRI#SPPI2026#KoperasiDesaMerahPutih

Monday, March 16, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN PPPK KEMENHAM TAHUN 2026

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-99.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN (TES TERTULIS)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 Nomor SEK-73.KP.02.01 TAHUN 2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sebagai berikut :
A. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAN SELEKSI
1. Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
3. Peserta Seleksi Kompetensi wajib mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://kartupeserta-sktt.kemenham.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
a. Peserta membuka laman https://kartupeserta-sktt.kemenham.go.id;
b. Peserta selanjutnya memasukan nomor peserta dan tanggal lahir pada kolom isian yang diperlukan;
(Nomor peserta dapat dilihat pada Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi (CAT) sebelumnya atau pada Lampiran pengumuman ini)
c. Untuk mengunduh kartu peserta, silahkan klik tombol CETAK KARTU UJIAN;
d. Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak akan memuat Nomor Peserta, Nama Peserta, Jabatan dan Formasi Penempatan yang dilamar, Unit Kerja Penyelenggara, Lokasi Ujian, Alamat, Hari, Tanggal, Sesi dan Waktu Ujian;
e. Peserta dapat mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian mulai tanggal 17 Maret 2026.
4. Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) akan dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 Maret 2026 dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagai berikut:
Pembagian Sesi dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis)adalah sebagai berikut:

 UNDUH DI SINI

Friday, March 13, 2026

Kebutuhan ASN Tahun 2026

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
MENTERI 
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/1553/M.SM.01.00/2026                                                                                      12 Maret 2026
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026
Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah di
Tempat
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.
Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan Menteri PANRB dengan
pertimbangan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
  2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.
  3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan Saudara untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, kami menyatakan instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini
Tembusan
  1. Presiden RI;
  2. Wakil Presiden RI;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Kepala BKN; dan
  5. Kepala BPKP.



Wednesday, March 4, 2026

Juknis THR dan Gaji 13 Tahun 2026


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat : 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162); 
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN  PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Thursday, February 26, 2026

Permasalahan Mola dan Solusi nya

*Mola adalah sebuah aplikasi atau sistem cek status P3K dan tidak bisa diakses pada waktu tertentu karena beberapa hal dan hanya bisa dicek 1 x dalam 24 jam.*
*Kenapa Bisa Terjadi. ?*
1. Server penuh / traffic tinggi.
2. Banyak orang akses bersamaan (terutama saat pengumuman).
3. Maintenance sistem Website sedang diperbaiki atau diperbarui.
4. Gangguan teknis / error server, Bisa karena bug atau gangguan jaringan pusat.
5. Koneksi internet pengguna tidak stabil dan
6. Kesalahan mengisi Alamat Email saat pendaftaran dilakukan
*Solusinya..?*
1. Coba akses di jam sepi, Misalnya malam hari atau pagi sekali.
2. Refresh / login ulang, Atau gunakan mode incognito.
3. Ganti browser atau perangkat.
4. Pastikan koneksi stabil, Coba pakai WiFi atau jaringan lain.
*Selamat mencoba teman2*

Wednesday, February 25, 2026

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENHAM Tahun 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-73.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI (CAT)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 121/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 24 Februari 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2025 dan Nomor 122/BKS.04.03/SD/K/2026 tanggal 24 Februari 2026 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi (CAT) pada Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini; 
2. Maksud atau arti kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: 
a. Kode “R/L” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan LOLOS berdasarkan perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan) dan dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis); 
b. Kode “R” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan tidak memenuhi perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan);
c. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir/ tidak mengikuti seleksi kompetensi, sehingga dinyatakan gugur. 
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) akan diselenggarakan sesuai Jadwal Pelaksanaan Seleksi pada Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025;
4. Jadwal dan Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan diumumkan kemudian melalui laman https://kemenham.go.id/; 
5. Lain-lain 
a. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
b. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya; 
c. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk 
apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 
d. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat; 
e. Apabila dalam pelaksanaan tahapan se leksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK,  diketahui terdapat keterangan/data Pelamar atau Peserta yang tidak sesuai dengan  persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan;
f. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor :
081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan
melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.;
g. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial
Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Februari 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris

Tuesday, February 24, 2026

Informasi Seputar PPPK Paruh Waktu

 Informasi yang beredar dibeberapa media online saat ini :

1. PPPK Paruh Waktu akan pemerintah hapuskan.

2. Peralihan Paruh Waktu ke Penuh Waktu melalui proses seleksi

3. Jika Paruh Waktu tidak lulus seleksi ke Penuh Waktu maka akan dilakukan skema mutasi ke Instansi atau Unit Kerja lain berdasar kebutuhan Instansi Pemerintah lainnya atau ke Unit Kerja lainnya.

4. Dan jika PW yang bersangkutan tidak ingin di Mutasi, maka masa kontrak yg tersisa akan dijalankan sampai selesai dan tidak akan diperpanjang lagi masa kontraknya tsb.

Baik,,, akan kita bahas keempat isu wacana diatas...

Sebagaimana umumnya,,, isu yang berkembang tsb masih berupa wacana dan belum terbit dalam bentuk regulasi resmi. Akan tetapi isu tsb diatas sudah mulai membuat resah di kalangan PW itu sendiri.

Olehnya itu,,, disinilah fungsi dari Organisasi yang telah memiliki badan hukum/legalitas untuk melakukan koordinasi, konsultasi dengan cara pendekatan persuasif didalam menyuarakan pendapat yg terukur dan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Akan tetapi tantangan berat PW Se-Indonesia saat ini ada pada kekompakan dan persatuan para PW itu sendiri,,, syarat mutlak yg harus dipenuhi oleh para PW didalam menyuarakan haknya ada pada kekompakan dalam persatuannya tadi,,, jika syarat mutlak tsb tidak dapat terpenuhi maka tak ada pilihan lain yaitu semua isu yang menjadi wacana diatas harus jalani.

Dengan demikian,,, langkah awal yang harus dilakukan ialah dari jajaran pengurus P3K PWI mengajak agar seluruh PW tanpa terkecuali, untuk memperkuat, memperkokoh persatuan dalam satu tekad yg sama dalam satu payung yg sama *(P3K PWI)*,,, yang mana wadah bagi PW se-Indonesia ini telah memiliki legalitas resmi yang diakui oleh negara... Sehingga didalam pergerakan dan aktivitas nya telah memiliki legal standing yang jelas dalam membawa suara para PW se-indonesia ke pemerintah.

Apabila sesama PW saja tidak ditemukan kekompakan, malah cenderung memilih jalan berjuang masing²,,, maka suara PW pun akan kesulitan untuk dpt didengar oleh para penentu kebijakan...

Untuk itu,,, kami dr P3K PWI,,, Mengajak seluruh rekan² PW se-indonesia untuk bersama² merapatkan barisan demi mencapai satu cita-cita yang sama. Jangan ada lagi sekat² apapun bentuknya dikalangan PW,,, menaungkan diri pada organisasi yang telah jelas legal standingnya adalah pilihan yang tepat, dimana didalam melakukan langkah-langkah persuasif sudah sangat dilindungi oleh hukum negara...

Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Guru PPPK SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026

 #SobatGaruda

📢 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMA Unggul Garuda Baru telah resmi diumumkan.

Silakan cek hasil seleksi melalui link yang dapat diakses dengan memindai barcode di atas.

Pastikan Anda membaca informasi dengan teliti dan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Terima kasih atas partisipasi dan semangat Bapak/Ibu dalam proses seleksi ini😊

#SMAGarudaBaru#HasilPengumuman#PPPKGuru#SeleksiAdministrasi

UNDUH DI SINI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudinnan, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTISAfNT EK 126 Laman www.kemdiktisaintek.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 38/DST/D/KP.Ol/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) SMA UNGGUL GARUDA BARU
Berdasarkan hasil verifikas i administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda Baru yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut .
  1. Hasil seleksi administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanji an Kerja Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Nomor 37/ DST / D/ KP.Ol / 2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang H asil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru;

  2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi sebagaimana angka 1, nama dan nomor registrasinya tercantum pada lampiran pengumuman ini;

  3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercan tum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut terka it alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar;

  4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan hanya dapat dilakuk an melalui akun masing­ masing peserta pada laman https: II sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 25 s.d. 

    27 Februari 2026 atau sesuai batas waktu yang tercantum pada akun SSCASN;
  5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar tidak dapat memperbaikijmengubahjmengunggah ulangjme lengkapi dokumen yang telah diunggah untuk seleksi administrasi;

  6. Panitia seleksi pengadaan PPPK guru SMA Unggul Garuda Baru dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https: II kemdiktisaintek.go.id dan https : II sscasn. bkn .go.id ;

  7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

  8. pelamar yang dinyatakan MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;

  9. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi seleksi kompetensi akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id dan https: II sscasn .bkn.go. id ;

  10. Pelamar yang lulus seleksi administrasi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru wajib mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru melalui laman https: / sscasn.bkn.go .td setelah hasil seleksi administrasi pasca sanggah diumumkan;

  11. Ketentuan lain-lain:

    1. Pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi 

      terkait seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru pada laman https: // kemdiktisaintek.go.id dan https: 11sscasn.bkn.go.id .

b. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.

c. Seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru tidak dipungut biaya . Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

d . Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/ atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tembusan: 

1. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

  3. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru;

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026
Halo #SobatGaruda
Setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026, bagi peserta yang dinyatakan belum lulus, tersedia kesempatan untuk mengajukan masa sanggah.
🗓 Masa sanggah dibuka pada 25–27 Februari 2026.
Peserta dapat memanfaatkan periode ini untuk menyampaikan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui tata cara pengajuan sanggah serta informasi lengkap lainnya
MASA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK GURU SNA UNGGUL GARUDA BARU TAHUN 2026 
25 s.d. 27 Februari 2026 
• Login ke https://sscasn.bkn.go.id/ 
• Pilih menu ajukan sanggah 
• Tulis kronologis secara jelas dan sertakan penjelasan sesuai dokumen yang telah diunggah 25 Febuari -1 Maret 2026

Monday, February 9, 2026

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENHAM TAHUN 2025


KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: setjen@kemenham.go.id
Laman: www.kemenham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-49.KP.02.01 TAHUN 2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2025
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 Nomor SEK-41.KP.02.01 TAHUN 2026 tanggal 4 Januari 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 745/BKS.04.01/SD/E/2026 tanggal 5 Februari 2026 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi
Kompetensi PPPK Tingkat Instansi Kementerian Hak Asasi Manusia, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi sebagai berikut :
1. Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
2. Peserta Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan;
3. Peserta Seleksi Kompetensi wajib mengunduh dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian pada akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Ketentuan pelaksanaan Selesi Kompetensi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi dimulai;
b. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli/ Kartu Keluarga asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/ rok dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut berbahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan sepatu formal tertutup dengan warna dominan hitam, dan bagi peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam;
d. Peserta wajib menunjukan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta Seleksi Kompetensi melakukan registrasi melalui scan barcode pada Kartu Peserta Ujian dan pengenalan wajah untuk mendapatkan PIN Peserta. Pemberian PIN Peserta ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan asesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, jepitan, dan lain lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikas lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, serta makanan dan minuman ke dalam ruang ujian;
g. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian berlangsung;
h. Peserta dilarang keluar dari ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari Tim Pelaksana CAT BKN;
i. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun;
j. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan sebelum dan selama mengikuti ujian; dan 
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian, dapat meninggalkan ruangan, mengambil barang yang dititipkan pada tempat penitipan dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
5. Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf f, g, dan h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
e. Peserta yang didapati melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
6. Lain-lain
a. Pengantar peserta seleksi hanya dapat mengantar sampai di area penurunan yang sudah ditentukan di luar lokasi seleksi dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam area parkiran lokasi seleksi; 
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta untuk mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta; 
d. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 tidak dipungut biaya;
f. Kelulusan Pelamar adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
h. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir atau sampai dengan penetapan Nomor Induk PPPK, diketahui terdapat keterangan/data kelengkapan Pelamar/Peserta yang tidak sesuai dengan pengumuman, persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka Panitia seleksi menggugurkan kelulusan Pelamar atau Peserta yang bersangkutan;
i. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 melalui Helpdesk Kementerian Hak Asasi Manusia berupa pesan singkat WhatsApp pada nomor : 081330700866 atau melalui Instagram @biro.sdmham, sedangkan pengaduan melalui email : aduan.casn@kemenham.go.id.;
j. Pelamar atau peserta agar intens memonitor perkembangan informasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau pada laman https://kemenham.go.id dan media sosial Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Instagram : @kementerian_ham 
Dikeluarkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Februari 2026
Ketua Panitia Seleksi,
Novita Ilmaris📢 PENGUMUMAN Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) PPPK Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Monday, February 2, 2026

Penjelasan Kepala BKN Terkait Pembukaan CPNS dan PPPK Tahun 2026

Pemerintah kan sedang melakukan efisiensi. Apa ada anggaran untuk rekrutmen CPNS baru?
“Saat ini belum ada. Anggaran seleksi CPNS selalu diberikan di tengah. Kapan diputuskan ada rekrutmen, Kementerian Keuangan langsung menyiapkan. Tahun lalu seperti itu. Saat ada penambahan jumlah PPPK, anggarannya ditambahkan di tengah.” 
Rekrutmen PPPK sekarang lebih banyak dibanding CPNS? 
“Enggak. Berdasarkan perintah Undang-Undang ASN, untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer,
diberi slot PPPK. Mereka ikut tes CPNS juga boleh. Kalau enggak diterima jadi pegawai negeri, enggak 
usah khawatir. Status PPPK-nya tidak hilang. 
Sistem kami terbuka.”

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *