1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, August 15, 2026

Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026

Logo Kementerian Dalam Negeri Logo IPDN 
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Yth. 1. Gubernur.
2. Bupati/Wali Kota.
di -
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR 800.1.2.2/5875/SJ
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2026
Berkenaan dengan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026, disampaikan:
1. SPCP IPDN Tahun 2026 dilaksanakan melalui:
a. pendaftaran peserta Calon Praja IPDN Tahun 2026 secara bersamaan dengan pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pendidikan tinggi kedinasan pada tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2026;
b. pendaftaran dilakukan secara on//ne/dalam jaringan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;dan
c. persyaratan, jadwal, lokasi pelaksanaan tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi lain pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini. 
2. Menyebarluaskan informasi, melaksanakan sosialisasi, dan memfasilitasi pendaftaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 dengan menugaskan Camat dan Lurah untuk memasang brosur dan banner sebagaimana terdapat pada laman https://spcp.ipdn.ac.id.
3. Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tata cara pembayaran dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/sesuai kode illing yang dikeluarkan oleh BKN. 
4. Biaya SPCP IPDN Tahun 2026 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026. 
5. Dalam hal terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2026 dengan meminta imbalan tertentu, perbuatan tersebut merupakan tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.
6. Pengaduan atas proses pendaftaran dan pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026 disampaikan melalui:
a.Call Centre SPCP IPDN Nomor 0852-1868-2405 pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB selama masa pendaftaran SPCP IPDN; dan
b.Email spcpipdn@ipdn.ac.id dan/atau humas@ipdn.ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2026.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri,
ttd
Muhammad Tito Karnavian
Tembusan:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta;
2. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
4. Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta; 
5. Panglima Tentara Negara Indonesia di Jakarta; dan Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
LAMPIRAN
SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 800.1.2.2/5875/SJ
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN
CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI TAHUN 2026

 

UNDUH DI SINI

Unduh Persyaratan Pendaftaran Format PDF 11.75 MB 
Template Dokumen Template surat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk kelengkapan pendaftaran Brosur/Banner SPCP 2026 
Menyebarluaskan informasi, melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaran dalam rangka kelancaraan pelaksanaan SPCP IPDN tahun 2026. Agar Camat dan Lurah memasang Brosur/Banner SPCP 2026
Diperlukan saat Seleksi Administrasi
Khusus bagi peserta OAP, ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah, dibuktikan dengan cap/stempel basah

Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun 2026

...
BADAN PUSAT STATISTIK
Jalan dr. Sutomo No. 6-8 Jakarta 10710,
Telp. (021) 3841195, 3842508, 3810291-4, Fax. (021) 3857046,
Homepage: http://www.bps.go.id E-mail: bpshq@bps.go.id
PENGUMUMAN
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR: B-1/02000/KP.111/2026
TENTANG
PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU IKATAN DINAS POLITEKNIK STATISTIKA STIS
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4040/M.SM.01.00/2026, maka Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menerima 564 orang mahasiswa baru berstatus ikatan dinas tahun akademik 2026/2027 dengan rincian pada Tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Mahasiswa Baru Berdasarkan jalur penerimaan, wilayah dan program studi 
I. JALUR PENERIMAAN
Jalur penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2026/2027 dipenuhi
dari Jalur Reguler/Umum, Jalur Afirmasi Kewilayahan dan Jalur Pembibitan.
A. Jalur Reguler/Umum
Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan SMA/sederajat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengisi formasi pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi lainnya sesuai pada Lampiran I.
B. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari wilayah Provinsi Papua Barat dan pemekarannya, Provinsi Papua dan pemekarannya, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara untuk mengisi formasi pegawai BPS sesuai pada Lampiran II. 
C. Jalur Pembibitan
Jalur penerimaan mahasiswa baru melalui mekanisme kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengisi formasi pegawai di Pemerintah Daerah mitra kerja sama pembibitan sesuai pada Lampiran III.
Selama masa kuliah, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan dan setelah lulus akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah penempatan sesuai formasi yang dipilih saat
pendaftaran. Lulusan Politeknik Statistika STIS wajib menjalankan ikatan dinas selama dua kali masa
pendidikan ditambah 1 tahun (2n+1).
Lulusan Program Studi Statistika Program Diploma III diberi gelar Ahli Madya Statistika (A.Md.Stat.)
dan akan diangkat dalam jabatan fungsional Statistisi Terampil dengan golongan II/c. Lulusan Program Studi Sarjana Terapan (Diploma IV) Statistika diberi gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat.) dan diangkat dalam jabatan fungsional Statistisi Ahli Pertama dengan golongan III/a.Lulusan Program Studi Sarjana Terapan (Diploma IV) Komputasi Statistik diberi gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat.) dan diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dengan golongan III/a. 
UNDUH DI SINI

Penerimaan Catar Sekolah Kedinasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8, Kuningan, Jakarta Selatan
Laman: www.kemenimipas.go.id, Pos-el: bpsdm@kemenimipas.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SDM.1-SA.02.04-1
TENTANG
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Anggaran 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 18 s.d. 30 Agustus 2026 secara online, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PENJELASAN
1. Sekolah Kedinasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas). 
2. Formasi Umum merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. 
3. Formasi Afirmasi Putra/Putri Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta lulusan SLTA / Sederajat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, serta memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. 
Hai, Sobat Imipas!‎ ‎Dilihat-lihat, seragamnya keren, ya. Tapi, sudah siap dengan proses di baliknya? 👀‎ ‎Ini dia kabar gembira yang sudah kami janjikan. Poltekimipas secara resmi membuka pendaftaran calon taruna bagi putra-putri Indonesia yang siap ditempa dan mengabdi untuk negeri.‎ ‎Geser sampai akhir. Siapa tahu, ini memang giliran kamu. ‎#kemenimipas #infoimipas #HUT81RI ‎#Poltekimipas2026 #Poltekimipas

UNDUH DI SINI

Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Tahun 2026

BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Jl. Angkasa I No. 2, Kemayoran, Jakarta 10720, Telp : (021) 4246321 Fax : (021) 4246703
P. O. BOX 3540 Jkt, Website : http://www.bmkg.go.id Email : info@bmkg.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: e.B/HM.01.02/007/SU/VIII/2026
TENTANG
PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 
B/4041/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun Anggaran 2026, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) membuka Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Baru (PTB) Tahun Akademik 2026/2027 untuk mengisi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diselenggarakan secara transparan, objektif, adil, kompetitif, dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). STMKG mengundang para putra/putri Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti Seleksi Penerimaan menjadi Taruna/Taruni STMKG Tahun Akademik 2026/2027, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PROGRAM STUDI DAN ALOKASI FORMASI 
Kebutuhan (formasi) Jenjang Sarjana Terapan (Diploma IV) yang akan diterima adalah 130 (seratus tiga puluh) taruna/taruni dengan rincian sebagai berikut:
[PEMBUKAAN PENERIMAAN TARUNA BARU STMKG 2026]
Halo #PejuangSTMKG! 👋🏻
Momen yang kamu nantikan akhirnya tiba. Pembukaan Penerimaan Taruna Baru (PTB) STMKG Tahun 2026 RESMI DIBUKA! 👏🏻
📌Masa Pendaftaran : 18 - 30 Agustus 2026
Guna terhindar dari informasi palsu (hoaks), pastikan kamu selalu memantau informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, serta alur pendaftaran hanya melalui kanal resmi 
🔔Aktifkan notifikasi akun ini sekarang juga agar kamu tidak melewatkan pembaruan informasi yang valid dan akurat.
Persiapkan diri kamu dengan maksimal, jaga fokus, dan raih cita-cita kamu untuk menjadi bagian dari STMKG!💪🏻
#BMKG #STMKG #PTBSTMKG2026 #CalonTarunaSTMKG

Seleksi Penerimaan Taruna Baru SPTB Poltek SSN Tahun 2026

BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Bogor 16120
Telepon (0251) 8541742 / 8541754
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.01/PANSPTB/PP.01.01/08/2026
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH KEDINASAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA (POLTEK SSN)
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4038/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dari Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) Tahun Anggaran 2026 untuk Mengisi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Badan Siber dan Sandi Negara, BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA mengundang putra putri terbaik lulusan SMA/MA/SMK dengan jurusan tertentu untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Siber dan Sandi Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1.KUOTA FORMASI
Kuota Formasi untuk Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun 2026 adalah sebanyak 50 (lima puluh) Taruna sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4038/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) Tahun Anggaran 2026 dengan rincian sebagai berikut:
a.D-IV Rekayasa Keamanan Siber sebanyak 22 (dua puluh dua) Orang;
b.D-IV Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi sebanyak 10 (sepuluh) Orang;
c.D-IV Rekayasa Kriptografi sebanyak 18 (delapan belas) Orang.
resmi dibuka mulai 18 Agustus 2026.


Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA Kemenkum RI Tahun 2026

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2.KP.02.04-248
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA
SEKOLAH KEDINASAN POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4042/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Pengayoman Indonesia Tahun Anggaran 2026, KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum, dengan ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
A. PENJELASAN
1. Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum adalah Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) yang memiliki 4 (empat) program studi, meliputi: 
a. D-IV Perancangan Peraturan Perundang-undangan; 
b. D-IV Hukum Kekayaan Intelektual; 
c. D-IV Administrasi Hukum Umum; dan
d. D-IV Pembangunan Hukum.
2. Formasi Umum adalah kebutuhan yang dialokasikan secara terbuka dan luas bagi seluruh calon peserta tanpa mensyaratkan kualifikasi khusus atau tambahan; 
3. Formasi Khusus Orang Asli Papua adalah kebutuhan yang dialokasikan khusus untuk dipenuhi dari calon peserta yang memiliki garis keturunan orang tua asli Papua (ayah dan/atau ibu);
4. Formasi Khusus Keterwakilan Daerah adalah kebutuhan yang dialokasikan khusus untuk dipenuhi dari calon peserta yang berdomisili di provinsi yang termasuk dalam daerah keterwakilan yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
B. PERSYARATAN 
1. Warga Negara Republik Indonesia (pria/wanita) yang setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Lulusan SLTA/sederajat (SMA/MA/SMK/MAK) semua jurusan 
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 18 Agustus 2026 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir); 

Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru POLTEKPIN 2026 Syarat & Dokumen Pendaftaran

Thursday, August 13, 2026

Permenpan Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN 
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026 
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu mengatur mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan;
Mengingat : 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK SEKOLAH KEDINASAN.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026                                                                 Jakarta,12 Agustus 2026
Lampiran : 1 (Satu) berkas
Sifat         : Penting
Hal           : Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga Penyelenggara 
Sekolah Kedinasan (Daftar terlampir)
di Tempat
Salam hormat dan sejahtera kami sampaikan semoga Bapak/Ibu selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan amanah negara, berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Prinsip Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan kepada 9 (sembilan) instansi penyelenggara Seleksi Sekolah Kedinasan, dengan ini kami sampaikan jadwal penerimaan peserta didik sekolah kedinasan Tahun 2026 sebagaimana terlampir. Rangkaian kegiatan jadwal yang telah ditetapkan ini agar menjadi pedoman dan komitmen bersama untuk dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Ditandatangani Secara Elektronik
Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, S.H., M.H

Tembusan:

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara;

  3. Plt. Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara;

  4. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN;

  5. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN;

  6. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN;

  7. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN;

  8. Inspektur; dan

  9. Kepala Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Lampiran Surat Dinas
Nomor : 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026
Tanggal : 12 Agustus 2026
Daftar Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan
  1. Kementerian Keuangan;

  2. Kementerian Dalam Negeri;

  3. Kementerian Perhubungan;

  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

  5. Kementerian Hukum;

  6. Badan Pusat Statistik;

  7. Badan Intelijen Negara;

  8. Badan Siber dan Sandi Negara; dan

  9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Lampiran Surat Dinas
Nomor : 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026
Tanggal : 12 Agustus 2026
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan  Tahun 2026
No Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Akhir
1 Pengumuman Seleksi 15 Agustus 2026 24 Agustus 2026
2 Pendaftaran Seleksi 18 Agustus 2026 30 Agustus 2026
3 Seleksi Administrasi 18 Agustus 2026 1 September 2026
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 September 2026 3 September 2026
5 Masa Sanggah 4 September 2026 5 September 2026
6 Jawab Sanggah 4 September 2026 6 September 2026
7 Pengumuman Pasca Sanggah 7 September 2026 8 September 2026
8 Proses Penerbitan Kode Billing PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Metode CAT BKN 9 September 2026 10 September 2026
9 Penyampaian Kode Billing dan Pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Metode CAT BKN 11 September 2026 15 September 2026
10 Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP SKD dengan Metode CAT BKN 16 September 2026 16 September 2026
11 Penyusunan Jadwal SKD dengan Metode CAT BKN 17 September 2026 18 September 2026
12 Pengumuman Jadwal SKD dengan Metode CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) 18 September 2026 21 September 2026
13 Pelaksanaan SKD dengan Metode CAT BKN 22 September 2026 7 Oktober 2026
14 Pengolahan Nilai SKD 27 September 2026 10 Oktober 2026
15 Pengumuman Hasil SKD 1 Oktober 2026 13 Oktober 2026
16 Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN 11 Oktober 2026 28 Oktober 2026
17 Penyampaian Kode Billing dan Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 14 Oktober 2026 18 Oktober 2026
18 Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 19 Oktober 2026 19 Oktober 2026
19 Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 20 Oktober 2026 21 Oktober 2026
20 Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta) (*) 22 Oktober 2026 24 Oktober 2026
21 Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan Metode CAT BKN (*) 25 Oktober 2026 26 Oktober 2026
22 Pengelolaan Data Hasil Seleksi Lanjutan 21 Oktober 2026 30 Oktober 2026
23 Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga 21 Oktober 2026 1 November 2026
24 Penyampaian Laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Data Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN Melalui SSCASN 23 Oktober 2026 21 November 2026

Tuesday, August 11, 2026

Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum Untuk Penggajian ASN Daerah 3T Tahun 2026

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
DIREKTORAT DANA TRANSFER UMUM
NOTA DINAS
NOMOR ND-551-PK 2/2026
Yth     : Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD Dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan DTU
Sifat     : Sangat Segera
Lampiran Satu Berkas
Hal     : Rekomendasi Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 Untuk
Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian Aparatur Sipil Negara Daerah Dan Dukungan Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Tertinggal Terdepan Dan Terluar 
Tanggal : 6 Agustus 2026 
Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 yang dilaksanakan melalui KPPN d« Daerah bersama mi disampaikan sebagai benkut 
1 . Menindaklanjuti ditetapkannya KMK Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026. Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai Dengan Tahun Anggaran 2024. Dan Penyaluran Dana Troasury Doposit FacHtty Pada Tahun Anggaran 2026 dapat disampaikan hal-hal sebagai benkut : 
a KMK diatas menetapkan penyesuaian atas nncian DAU Tahun Anggaran (TA) 2026  pada 248 daerah sebagai akibat dan adanya tambahan penyaluran transfer ke daerah 
b Pelaksanaan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk tunai ke rekening kas umum  daerah secara sekaligus atau bertahap
c Penyaluran tambahan alokasi DAU dilakukan setelah penyelesaian dokumen penganggaran dengan ketentuan sebagai benkut 
1) dalam hal penyaluran dilakukan secara sekaligus disalurkan paling cepat pada bulan Juli 2026. atau 
2) dalam hal penyaluran dilakukan secara bertahap 
a) alokasi tambahan dana alokasi umum tahap l disalurkan paling cepat pada bulan Juh 2026. dan 
b) alokasi tambahan dana alokasi umum tahap H disalurkan paling cepat pada bulan Agustus 2026
2 . Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan penyelesaian dokumen penganggaran (DIPA) serta nncian tambahan alokasi DAU menurut daerah provinsvkabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran KMK dimaksud dilaksanakan sekaligus, maka penyaluran tambahan alokasi DAU dilakukan secara sekaligus sebagai benkut 
Jumlah daerah         248
Total Pagu Total    8 859 320 611000 
 Salur                     8 859 320 611 000
3 Berkenaan dengan hal tersebut kiranya penyaluran tambahan DAU dimaksud dapat kami rekomendasikan terhadap 248 daerah dengan nncian sebagaimana terlampir  
4 Dalam rangka mempercepat penyaluran TKD kedaerah. mohon kiranya penyaluran tambahan DAU tersebut dapat disalurkan paling lambat tanggal 6 agustus 2026 
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih 
Sandy Firdaus
No. Nama Daerah Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Penggajian Aparatur Sipil Negara Daerah Dukungan Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Total salur (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
20 Kota Subulussalam 17.452.962.000 16.870.314.000 - 34.323.276.000
21 Kab. Tapanuli Tengah 7.420.103.000 7.172.390.000 - 14.592.493.000
22 Kab. Tapanuli Utara 131.471.000 1.868.529.000 - 2.000.000.000
23 Kab. Nias 14.470.258.000 13.987.184.000 - 28.457.442.000
24 Kab. Langkat 11.597.092.000 11.209.935.000 - 22.807.027.000
25 Kab. Karo 1.973.546.000 1.907.661.000 - 3.881.207.000
26 Kab. Asahan 11.713.027.000 11.322.001.000 - 23.035.028.000
27 Kab. Labuhanbatu 10.260.330.000 9.917.801.000 - 20.178.131.000
28 Kab. Dairi 5.029.786.000 4.861.872.000 - 9.891.658.000
29 Kab. Nias Selatan 24.556.366.000 23.736.578.000 8.045.308.000 56.338.252.000
30 Kab. Pakpak Bharat 5.388.273.000 5.208.391.000 - 10.596.664.000
31 Kab. Humbang Hasundutan 243.177.000 1.756.823.000 - 2.000.000.000
32 Kab. Samosir 4.412.214.000 4.264.916.000 - 8.677.130.000
33 Kab. Serdang Bedagai 12.645.214.000 12.223.067.000 12.198.627.000 12.198.627.000
34 Kab. Batubara 11.560.995.000 11.175.044.000 8.100.187.000 32.968.468.000
35 Kab. Padang Lawas Utara 9.270.054.000 8.960.584.000 - 22.736.039.000
36 Kab. Padang Lawas 50.797.375.000 49.101.560.000 4.071.971.000 18.230.638.000
37 Kab. Nias Utara 21.163.265.000 20.456.753.000 - 103.970.908.000
38 Kab. Nias Barat 2.505.081.000 2.421.452.000 - 41.620.018.000
39 Kota Tanjung Balai 5.263.228.000 5.087.521.000 - 4.926.533.000
40 Kota Binjai 5.078.878.000 4.909.325.000 - 10.350.749.000
41 Kota Padang Sidempuan 5.078.878.000 4.909.325.000 - 9.988.203.000
42 Kab. Pesisir Selatan 26.757.617.000 25.864.343.000 - 52.621.960.000
43 Kab. Sijunjung 20.068.795.000 19.398.821.000 - 39.467.616.000
44 Kab. Padang Panaman 947.785.000 1.052.215.000 - 2.000.000.000
45 Kab. Lima Puluh Kota 2.570.931.000 2.485.103.000 - 5.056.034.000
46 Kab. Pasaman 11.416.599.000 11.035.469.000 - 22.452.068.000

Sunday, August 9, 2026

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2026

 
 KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334
Fax. 021-31906861 laman : kemensos.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 2961/1/KP.01.01/08/2026
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN (SKT)
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2929/1/KP.01.01/08/2026 Tanggal 06 Agustus 2026 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) terdiri dari :
a. Jabatan Fungsional Guru terdiri dari 3 (tiga) sub tes yang wajib diikuti oleh semua peserta, yaitu :
1) Psikotes;
2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan 
3) Wawancara; 
b. Tenaga Kependidikan berupa Psikotes 
2. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Fungsional Guru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Tenaga Kependidikan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
4. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) : 
a. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur;
b. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dari awal hingga selesai;
c. Peserta wajib membawa kartu identitas dan kartu ujian saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT);
d. Peserta wajib memeriksa surat elektronik (e-mail) pribadi yang terdaftar di SSCASN terkait informasi pelaksanaan SKT; 
e. Peserta wajib mentaati ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKT, setiap pelanggaran ketentuan dan tata tertib memiliki konsekuensi bagi peserta; 
5. Ketentuan pelaksanaan psikotes, peserta wajib : 
a. Mengakses platform tes sesuai dengan jadwal yang tercantum pada email atau akun masing-masing;
b. Mengenakan kemeja putih, bawahan hitam rapi dan bagi peserta wanita yang berhijab mengenakan hijab berwana hitam polos; 
c. Menyediakan kertas HVS ukuran A4 putih polos sebanyak 2 lembar dan pensil kayu HB; 
d. Mempersiapkan ruangan minim kebisingan dengan pencahayaan yang cukup; 
e. Menyiapkan 2 (dua) gawai/perangkat yaitu 1 (satu) Komputer/Laptop dan 1 (satu) telepon genggam;
f. Spesifikasi minimum Komputer/Laptop yang dibutuhkan sebagai berikut:
1) Memiliki kamera yang berfungsi atau aktif; 
2) Mempersiapkan perangkat pengisi daya (charger) untuk gawai yang digunakan; 
3) Memiliki koneksi internet stabil, kuota internet mencukupi dan disarankan menyediakan 2 jenis provider internet (ujilah terlebih dahulu kecepatan internet yang dimiliki, dengan mengunjungi website seperti 
https://www.fast.com atau https://www.speedtest.net); 
4) Disarankan menyediakan gawai cadangan untuk mengantisipasi kendala selama pelaksanaan;
5) Terpasang aplikasi perambah internet yang digunakan serta direkomendasikan Google Chrome (versi terbaru) dengan menonaktifkan seluruh ekstensi (fitur tambahan). Oleh karena itu, pastikan tidak menggunakan browser selain itu.
g. Kendala dan hambatan atas pelaksanaan psikotes dan wawancara termasuk kendala email undangan dapat menghubungi pusat bantuan melalui pesan whatsapp dengan nomor berikut :
1) Zona 1 (Jawa dan Sumatera) : 0823-9627-3954;
2) Zona 2 (Bali, Sulawesi dan Nusa Tenggara) : 0817-7572-7651;
3) Zona 3 (Kalimantan, Papua dan Maluku) : 0851-9061-3726;
4) e-Mail : info-sr@lptui.co.id.
6. Ketentuan Pelaksanaan Tes Kemampuan Bahasa Inggris, peserta wajib :
a. Mempersiapkan ruangan minim kebisingan dengan pencahayaan yang cukup;
b. Menyiapkan perangkat berupa laptop atau desktop dengan spesifikasi minimal sebagai berikut :
1) layar monitor minimal 13”;
2) memiliki fasilitas kamera (eksternal atau internal); 
3) memiliki mikrofon dan speaker atau headset yang berfungsi dan aktif;
4) memiliki memori minimal 2 GB (tidak diperkenankan menggunakan ponsel atau tablet);
5) sistem operasi minimal Windows 7 atau Mac OS;
6) Telah terpasang peramban Mozilla Firefox atau Google Chrome versi terbaru (perambah safari tidak dapat digunakan);
7) Terhubung dengan jaringan internet yang stabil dengan kuota cukup (minimal memiliki kuota 3 GB).
c. Kendala dan hambatan terkait pelaksanaan tes Bahasa Inggris termasuk kendala email undangan dapat menghubungi pusat bantuan melalui email : 
data.pusatbahasa.fib@unpad.ac.id.
7. Tata cara teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) juga akan dikirimkan oleh penyelenggara melalui surat elektronik dan/atau pesan whatsapp pada alamat surat elektronik dan nomor whatsapp peserta yang terdaftar pada SSCASN oleh karena itu peserta diharapkan untuk memeriksa secara berkala kotak masuk atau folder spam dan memastikan kotak surat tidak penuh pada sura elektronik masing-masing; 
8. Peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
9. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
10. Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 tidak dipungut biaya apapun;
11. Peserta wajib mengisi dan menyampaikan data dan/atau dokumen yang benar dan sesuai dengan persyaratan, apabila ternyata dikemudian hari ternyata data dan/atau dokumen yang disampaian tidak benar dan/atau tidak sesuai persyaratan maka peserta tersebut akan dibatalkan kelulusannya;
12. Keputusan Panitia Seleksi Instansi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Agustus 2026
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Robben Rico

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *