Rincian Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Aceh Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI

Rincian Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Aceh Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 


Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

Baca Juga Kuota Formasi PPPK Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Tahun 2023 Lengkap

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga Informasi Tentang Pengumumam Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Dari Badan Kepegawaian

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan


 
No Daerah Jumlah Formasi   PPPK 2023
Tenaga Guru Tenaga Kesehatan Tenaga
Teknis
Total
1 Provinsi Aceh 501 1.383 1.884
2 Kab. Aceh Barat 413 47 - 460
3 Kab. Aceh Besar 769 59 91 919
4 Kab. Aceh Selatan 760 - 4 764
5 Kab. Aceh Singkil 119 143 - 262
6 Kab. Aceh Tengah 316 368 44 728
7 Kab. Aceh Tenggara 314 74 92 480
8 Kab. Aceh Timur 561 - - 561
9 Kab. Aceh Utara 1.347 73 16 1.436
10 Kab. Bireuen 513 352 - 865
11 Kab. Pidie 905 193 - 1.098
12 Kab. Simeulue 166 - - 166
13 Kota Banda Aceh 107 696 3 806
14 Kota Sabang 26 132 - 158
15 Kota Langsa 227 426 29 682
16 Kota Lhokseumawe 57 1 - 58
17 Kab. Gayo Lues 166 156 16 338
18 Kab. Aceh Barat Daya 219 355 - 574
19 Kab. Aceh Jaya 164 325 18 507
20 Kab. Nagan Raya 210 - - 210
21 Kab. Aceh Tamiang 238 - - 238
22 Kab. Bener Meriah 196 - - 196
23 Kab. Pidie Jaya 162 185 - 347
24 Kota Subulussalam 223 - - 223
https://www.updatecpns.com