Sanggahan Peserta P1 dibatalkan Penempatannya

Sanggahan Peserta P1 dibatalkan Penempatanya
Dikarenakan kolom sanggah tidak mampu  mengakomodir sanggahan ini  maka saya tulis disini agar melegakan perasaan saya dan barangkali mewakili peserta lainya.

3043 guru dibatalkan penempatanya secara sepihak melalui surat pengumuman pembatalan dirjen gtk kemdikbudristek, tetapi pada dasarnya bukan hanya 3043 yang dirugikan. Angka yang dirugikan bisa sampai 4 kali lipat bahkan lebih. Mengapa? karena individu yang dirugikan itu pastinya memiliki keluarga ayah-ibu, suami-istri bahkan anak, banyak dari mereka yang sudah menantikan pengumuman ini dengan penuh harap sebab diantara peserta pembatalan yang 3043 itu ada yang sudah di berhentikan, pindah, alih profesi sebagai pekerja serabutan bahkan ada yang menganggur. 

meski sudah disurati oleh PB PGRI dan di sambangi oleh peserta aksi yang secara langsung bertemu dengan Bu dirjen Jumat lalu, tapi seolah tidak bergeming dengan dalih-dalihnya hasil audiensi tersebut nihil. Peserta hanya diberikan jawaban-jawaban normatif yang sifatnya menenangkan dan meredam emosi peserta aksi.

Seandainya surat itu dianulir apakah konsekuensinya akan sebesar jika surat itu tidak dianulir? 

Jika Panselnas dalam hal ini kemdikbudristek tetap kekeuh dengan "keputusasaanya". saya rasa ini akan menjadi bom waktu ditengah-tengah proses seleksi yang berlangsung. Apalagi PB PGRI bersama perwakilan komisi X DPR dalam webinarnya Minggu, 12 Maret lalu mengatakan akan membawa kasus ini keranah hukum dalam hal ini ke- PTUN dan Ombudsman RI  serta dari peserta terdampak  akan kembali melakukan aksi dengan massa lebih banyak. akibat tidak dicabutnya " kebijakan prematur " tersebut. Dengan kata lain masalah ini akan menjadi konflik vertikal dan horizontal yang berlarut-larut.

Baiklah lalu bagaimana seharusnya? Keputusan apa yang sebaiknya diambil?

1. Cabut surat pembatalan itu segera akomodir 3043 yang dibatalkan kedalam penempatan saat ini juga

2. Jika memang tidak memungkinkan Sebagai ganti rugi karena sudah merugikan peserta terdampak pembatalan materiil dan terutama imateriil maka Panselnas harus memberikan rehabilitasi kepada peserta dengan mengeluarkan "regulasi" bahwa ke 3043 peserta terdampak pembatalan harus diberikan prioritas penempatan pertama dalam seleksi mendatang.

Demikian sanggahan ini disampaikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. (Karanganyar, 13 Maret 2023)

Haruskah kita percaya?

Pada Selasa, 14 Maret 2023 Ditjen gtk mengeluarkan siaran pers yang judulnya  "3043 pelamar tetap menjadi  prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2023 dan tidak perlu tes"

Dalam alenia ke empat siaran pers tersebut dirjen gtk mengatakan bahwa pembatalan 3043 guru adalah bagian dari proses seleksi yang sesuai aturan yakni proses sanggah? Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa setelah mendapat notifikasi "mendapat penempatan" peserta tidak diberi waktu untuk melakukan sanggah!

Lebih lanjut dirjen gtk memberi semangat kepada 3043 guru terdampak pembatalan untuk tidak perlu khawatir tinggal menunggu penempatan oleh Pemda masing-masing? Yang memunculkan sebuah pertanyaan baru apakah Kemdikbud akan melempar bola panas ini kepada " Pemda masing-masing itu?"

Kita semua tahu bahwa formasi yang diajukan Pemda sudah ada sebelum surat pembatalan tersebut dan  jumlahnya sudah mengakomodir 3043 guru yang dibatalkan itulah mengapa kita mendapatkan notifikasi penempatan pada awalnya sebelum dibatalkan secara sepihak melalui pengumuman pada 6 Maret lalu.

Siaran pers tersebut sekali lagi tidak bisa memuaskan hati dan logika mereka yang dirugikan karena, sama seperti sebelumnya seperti pengulangan pernyataan bahwa P1 akan menjadi prioritas penempatan,  bahwa yang yang sudah mendapatkan notifikasi penempatan berarti sudah aman, tapi semuanya itu hanya omong-kosong. Bukti dilapangan 60000 lebih P1 belum ditempatkan bahkan 3043 yang sudah mendapatkan penempatan dibatalkan.

Lalu bagaimana apa yang harus kita percaya?

1. Kita harus tetap percaya bahwa Allah SWT Tuhan Yang mahakuasa akan senantiasa menolong hambanya yang dizolimi 

2. Melalui dorongan PGRI dan Komisi X DPR RI serta ikhtiar rekan-rekan kita yang sedang menyusun konsolidasi, marilah kita saling  bahu-membahu tetap solid mengawal proses perjuangan ini sampai kita mendapatkan hak kita kembali.

3. Sebelum surat pembatalan itu dianulir atau dicabut dan sebelum ada regulasi khusus terkait nasib 3043 guru terdampak pembatalan maka bolehlah kita berasumsi itu hanya upaya menenangkan upaya membius kita.

Kelak perjuangan ini akan menjadi cerita heroik dalam hidup kita. Semoga Allah SWT melindungi kita semua. Rahayu sangung dumadi🙏

(Karanganyar, 15 Maret 2023)

Note Copas Grup Telegram Sebelah

www.updatecpns.com