ALASAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK GURU DIUNDUR

 ALASAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK GURU DIUNDUR



Baca Juga  Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan  CAT Seleksi PPPK Tahun 2022


 Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 di Jakarta (2/2).   

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya. 

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk. 

Nunuk menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya. Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan. 

“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” terang Nunuk. 

Penundaan pengumuman ini, terang Nunuk, adalah bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.  

“Kami meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi. Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” jelas Nunuk. 

“Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi   

Laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Bismillahirrahmanirrahim Ambil sisi baikx bapak ibu😇

www.updatecpns.com

Continue reading ALASAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK GURU DIUNDUR

Optimalisasi Pemenuhan Kuota Formasi yang Belum Terisi dan Jadwal Pemgumuman Hasil Seleksi PPPK Guru

Guna Mendapatkan ASN PPPK yang Lebih Banyak, Panselnas Melakukan Optimalisasi Pemenuhan Kuota Formasi yang Belum Terisi dan Akan Umumkan Hasil Seleksi pada Pertengahan Februari 2023
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 di Jakarta (2/2).   

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya. 

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk. 

Nunuk menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya. Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan. 

“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” terang Nunuk. 

Penundaan pengumuman ini, terang Nunuk, adalah bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.  

“Kami meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi. Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” jelas Nunuk. 

“Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Source : GTK Kemendikbud / www.updatecpns.com
Continue reading Optimalisasi Pemenuhan Kuota Formasi yang Belum Terisi dan Jadwal Pemgumuman Hasil Seleksi PPPK Guru

Informasi Tentang Pengumumam Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Dari Badan Kepegawaian

Maaf Bpk/Ibu Guru Honorer...

Baca Juga  Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan  CAT Seleksi PPPK Tahun 2022

Kalau berdasarkan jadwal pengumuman Kelulusan dan Penempatan adalah tgl. 2 - 3 Februari 2023.

Tadi kebetulan kami ngobrol banyak dg Tim Seleksi yakni Pak Imron Suhaedi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten OKI

Kemungkinan jadwal akan mundur, karena belum ada konfirmasi dari Seleksi Pusat (Kemendikbud ristek).

Maka bagi Peserta Seleksi Kategori P1-P2-P3, jangan terlalu resah dan membuat gerakan gonjang ganjing atau jangan sampai menghubungi oknum utk memberi PHP kelulusan.


Yang jelas bahwa Bupati telah menginstruksikan P1-P2-P3 terutama di SD akan semua di angkat jadi PPPK di Daerah Daerah Kabupaten OKI

PANTAU KELULUSAN PPPK GURU TAHAP 2

(P1 P2 P3 SERTA P4)

2-3 FEBRUARI 2022

cek kelulusan https://sscasn.bkn.go.id/

cek lokasi formasi

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/

www.updatecpns.com

Continue reading Informasi Tentang Pengumumam Kelulusan dan Penempatan PPPK Guru Dari Badan Kepegawaian

Kata Menteri PANRB Tentang Pengadaan CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum

 20230130 CASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 tengah dipersiapkan seiring dengan proses rangkaian seleksi CASN tahun anggaran 2022 rampung, mengingat proses ini masih berlangsung.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (30/01), mengatakan, tahun ini, rekrutmen CASN melingkupi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara selektif dan terbatas serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas.

Terkait formasi, Anas melanjutkan, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan. “Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menjelaskan bahwa saat ini instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi. “Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” imbuhnya.

Rekrutmen CASN 2023, lanjut Anas, juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Usai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan. Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis BKN.

Dia menambahkan, ada empat arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023. Arah kebijakan pertama adalah fokus pelayanan dasar. Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Ketiga, merekrut CASN secara selektif. Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. “Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” tegas Menteri Anas. (don/HUMAS MENPANRB

Source : Menpan RB 

Continue reading Kata Menteri PANRB Tentang Pengadaan CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Sosialisasi PermenPAN-RB No.1 Tahun 2023

Sosialisasi PermenPAN-RB No.1 Tahun 2023, BKN Dukung Simplifikasi Jabatan Fungsional Demi Birokrasi Agile

Humas BKN, Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Haryomo Dwi Putranto menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023. Acara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta pada Jumat (27/1/2023) ini dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L)  Pusat dan Instansi Daerah.

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. “Dalam Permenpan ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional,” ujarnya.

Dalam paparannya, Haryomo menyampaikan bahwa ada 7 mandat dalam PermenPANRB No. 1 tahun 2023 yang akan dirancang dalam Peraturan BKN ke depannya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan birokrasi. “Transformasi tata kelola jabatan fungsional dimulai dengan simplifikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja. Kita mengetahui sebelum diterapkannya PermenPANRB No. 1 tahun 2023, penilaian JF tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada Tim Penilai Angka Kredit. Ke depannya penilaian akan dilakukan oleh Atasan langsung agar menghindari bias dari para tim penilai,” ujar Haryomo.

Haryomo menambahkan, diharapkan dengan transformasi tata kelola jabatan fungsional ini maka birokrasi menjadi agile. “Simplifikasi jabatan fungsional memberikan keleluasaan bagi Pimpinan sehingga tidak lagi terbelenggu oleh butir-butir kegiatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang ada dalam peraturan-peraturan sebelumnya,” pungkas Haryomo.

Penulis: Ratna/Aulia

Editor : Subagyo

Source : BKN / www.updatecpns.com

Continue reading Sosialisasi PermenPAN-RB No.1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional


Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Download Disini

Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional?

Jabatan Fungsional atau yang biasa disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Bagaimana kategori dan jenjang JF?

JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.Kategori Keahlian terdiri dari jenjang:

a. Ahli Pertama;

b. Ahli Muda;

c. Ahli Madya; dan

d. Ahli Utama.

Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:

a. Pemula;

b. Terampil;

c. Mahir; dan

Penyelia.

Bagaimana menentukan kategori JF?

Penentuan kategori JF dilihat dari dominasi karakteristik pekerjaan yaitu pengetahuan atau keterampilan, dan jenjang pendidikan 

Apa yang dimaksud dengan JF Keahlian?

JF Keahlian merupakan JF dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Apa yang dimaksud dengan JF Keterampilan?

JF Keterampilan merupakan JF dengan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan 

Bagaimana menentukan jenjang JF berdasarkan kompetensi?

Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada kompleksitas lingkup pekerjaan yang terkait dengan kompetensi. Semakin tinggi jenjang JF, tuntutan tingkat (level) kompetensi semakin tinggi mengingat ruang lingkup pekerjaan yang semakin kompleks. Untuk JF Keahlian kompetensi lebih didominasi aspek kognitif, sementara JF Keterampilan lebih didominasi aspek psikomotor. Penetapan jenjang dan level kompetensi mengacu pada metode RCL (Required Competency Level) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017, yaitu:

Kategori Keahlian

a. Ahli Pertama = Level 3-2-1 dominan Level 2

b. Ahli Muda = Level 4-3 dominan Level 3

c. Ahli Madya = Level 5-4 dominan Level 4

d. Ahli Utama = Level 5-4 dominan Level 5

Kategori Keterampilan:

a. Pemula = Level 2-1 dominan Level 1

b. Terampil = Level 3-2-1 dominan Level 2

c. Mahir = Level 4-3 dominan Level 3

d. Penyelia = Level 4-3 dominan Level 3

Keterangan untuk level dalam kategori keahlian:

Level 1: Pemahaman dan Pengetahuan

Level 2: Penerapan atau Aplikasi

Level 3: Analisis, Penalaran, Penelaahan

Level 4: Penilaian dan Evaluasi

Level 5: Kreasi atau Aspek Kebaruan

Keterangan untuk level dalam kategori keterampilan:

Level 1: Meniru secara terbimbing

Level 2: Melakukan gerak mekanistik dengan reaksi natural

Level 3: Melakukan gerak kompleks dan termodifikasi

Level 4: Mengadaptasi dan membuat variasi

Level 5: Mengkreasi dan mengkombinasi

Bagaimana kedudukan JF dalam struktur organisasi?

Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Apakah pejabat fungsional dapat memimpin suatu unit organisasi?

Pejabat fungsional dapat memimpin suatu unit organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit Organisasi dimaksud merupakan Unit Organisasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah pejabat fungsional. Contoh: 

Kepala UPT Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh pejabat fungsional bidang kesehatan (Contoh: Dokter), Universitas dipimpin oleh Rektor yang merupakan Dosen, Kantor Urusan Agama dipimpin oleh pejabat fungsional Penghulu 

Apakah pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah pejabat fungsional lainnya? 

Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional lainnya, apabila Unit Organisasi dipimpin oleh Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh: Kepala UPT Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh pejabat fungsional bidang kesehatan (contoh: Dokter), Universitas dipimpin oleh Rektor yang merupakan Dosen, Kantor Urusan Agama dipimpin oleh pejabat fungsional Penghulu

Bagaimana sifat JF sesuai dengan kedudukannya?

JF memiliki sifat tertentu sesuai kedudukannya:

a. Terbuka, berada pada instansi pembina, intansi pusat, dan instansi daerah (contoh: arsiparis, perencana, pranata komputer dll);

b. Semi terbuka, berada pada instansi pembina dan instansi pusat (contoh: analis pengelolaan keuangan apbn) atau instansi pembina dan instansi daerah (contoh: analis kebakaran);

c. Tertutup, berada pada instansi pembina saja (contoh : penata pertanahan, penghulu); dan

d. Tertutup terbatas, berada pada instansi pembina dan unit kerja tertentu (contoh: pentashih mushaf al quran, pemeriksa paten, pemeriksa merek, p2upd).

Bagaimana menghitung kebutuhan JF?

Kebutuhan JF dalam struktur organisasi ditetapkan dalam peta jabatan melalui anjab-abk dengan memperhatikan ruang lingkup tugas JF (uraian kegiatan) masing-masing jenjang JF. Sesuai Peraturan Menteri PANRB No.1/2020, dalam menghitung kebutuhan pegawai, terdapat beberapa metode perhitungan kebutuhan dengan memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Adapun metoda perhitungan kebutuhan yang dapat digunakan oleh instansi pengguna adalah berdasarkan metode beban kerja yang diidentifikasi dari:

a. Hasil Kerja, yaitu metoda dengan pendekatan hasil kerja adalah menghitung kebutuhan dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja jabatan (produk atau output jabatan). 

b. Objek Kerja, yaitu metode dengan pendekatan objek yang dilayani dalam pelaksanaan pekerjaan. Metoda ini dipergunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung dari jumlah objek yang harus dilayani.

c. Peralatan Kerja, yaitu metoda yang digunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung pada peralatan kerjanya. 

d. Tugas per Tugas Jabatan, yaitu metoda yang digunakan pada jabatan yang hasil kerjanya abstrak atau beragam. Hasil beragam artinya hasil kerja dalam jabatan banyak jenisnya. 

Apa peran Instansi Pembina dalam penghitungan kebutuhan JF? 

Penghitungan kebutuhan dilaksanakan berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan/formasi JF yang disusun oleh Instansi Pembina. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman perhitungan kebutuhan/formasi JF yang akan menjadi acuan menghitung kebutuhan JF di instansi pembina maupun instansi pengguna. Dalam menyusun pedoman tersebut, instansi pembina dapat memilih salah satu pendekatan maupun mengelaborasi beberapa pendekatan sebagaimana yang disampaikan pada PermenPANRB No 1/2020 

Apa tugas JF?

JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi 

Apa yang dimaksud dengan Ekspektasi Kinerja? 

Ekspektasi Kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN

Apakah butir kegiatan masih ada?

Butir kegiatan tidak lagi digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas JF, namun butir kegiatan sudah disimplifikasikan menjadi ruang lingkup kegiatan dan berorientasi pada ekspektasi kinerja untuk mencapai tujuan organisasi 

Apa yang membedakan tugas masing-masing jenjang JF?

Tugas masing-masing jenjang JF dibedakan berdasarkan ruang lingkup tugas jabatan dengan memperhatikan tingkat kesulitan dan kompetensi setiap jenjang jabatan 

Apa saja yang harus dipertimbangkan untuk pengangkatan PNS dalam JF?

Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi dan Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Apa saja mekanisme pengangkatan dalam JF?

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: 

1. Pengangkatan pertama;

2. Perpindahan dari jabatan lain;

3. Penyesuaian; dan

4. Promosi.

Apakah pengangkatan dalam JF harus mengikuti pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu?

Pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengangkatan JF, kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat berdasarkan undang-undang. Contoh: Diplomat, Jaksa 

Apakah pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi?

Uji kompetensi dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi Apakah pengangkatan dalam JF harus berdasarkan formasi?

Ya, untuk pengangkatan dalam JF harus berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong Apakah pejabat fungsional dapat berkarir dalam jabatan lain (JPT dan JA)? 

Pejabat fungsional memiliki kesempatan berkarir secara terbuka baik dalam JF, JPT, maupun JA, yang dilaksanakan melalui mekanisme pengembangan karier dalam manajemen talenta (talent mobility) sesuai dengan kebutuhan organisasi 

Apakah pejabat fungsional dapat diberikan penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt)?

Pejabat fungsional dapat diberikan penugasan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu:

a. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Pratama atau JPT Madya

b. Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas JPT Utama

c. Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama

d. Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator

e. Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas

Apa dasar hukum ketentuan penugasan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt)?

Ketentuan penugasan pejabat fungsional sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

Kemenpan RB / www.updatecpns.com

Continue reading Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH Calon PPPK JABFUNG TENAGA TEKNIS KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022

PENGUMUMAN HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA FORMASI TAHUN 2022

Download (PDF, 178KB)

Source : Bkpsdm  KABUPATEN PIDIE JAYA / www.updatecpns.com

Continue reading HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH Calon PPPK JABFUNG TENAGA TEKNIS KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022

74.424 Pelamar CPPPK Berhak Ikuti Seleksi 1240 Peserta Diterima Sanggahnya

Pers Rilis 1.240 Peserta Diterima Sanggahnya, 74.424 Pelamar CPPPK Berhak Ikuti Seleksi

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Januari 2023. Sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah. Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

Baca Juga Pengumuman Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.

Baca Juga PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022

Batal Lulus

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin.

"Daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," sambungnya.

“Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” katanya lagi.

Patuhi Ketentuan

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan bahwa semuanya wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” lanjutnya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.


Source : Kemenag / www.updatecpns.com
Continue reading 74.424 Pelamar CPPPK Berhak Ikuti Seleksi 1240 Peserta Diterima Sanggahnya

PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022

 KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta

Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216

Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id

PENGUMUMAN

Nomor: P- 0395/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023

TENTANG

PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN ANGGARAN 2022


Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 pada angka 12 (dua belas) disebutkan bahwa “Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK”. Selanjutnya, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Panitia Seleksi telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pada Pengumuman Nomor: P0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil SeleksiAdministrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022; 

2. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang ditentukan sebagaimana dimaksud serta setelah melalui masa sanggah, terdapat data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga mengakibatkan pembatalan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan LULUS menjadi TIDAK LULUS tercantum pada lampiran pengumuman ini;

Baca Juga 74.424 Pelamar CPPPK Berhak Ikuti Seleksi 1240 Peserta Diterima Sanggahnya

3. Keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 

4. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

5. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;

Baca Juga Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

6. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;

7. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

8. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan

9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

jakarta, 28 Januari 2023 etaris Jenderal

Ketua Panitia,

Baca Juga Pengumuman Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

Lampiran Pengumuman Nomor : P-0395/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023  Tanggal : 28 Januari 2023

PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

UNDUH DI SINI

www.updatecpns.com


Continue reading PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022

 KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta

Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216

Faksimili: (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR: P- 0396/SJ/B.II.2/KP.00.2/01/2023

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH

CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022

1. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi telah diberikan kesempatan mengajukan sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing- masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;

3. Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah dan keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing- masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

4.Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

5.Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;

Baca Juga HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022

6.Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar; 

7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;

8.Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;

Baca Juga 74.424 Pelamar CPPPK Berhak Ikuti Seleksi 1240 Peserta Diterima Sanggahnya

9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan

11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RL

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. 

Jakarta, 28 Januari 2023

sekretaris Jenderal

selaku Ketua Panitia, 

Baca Juga Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

Lampiran Pengumuman Nomor : P-0396/SJ/B.II.2/KP.00.2/01/2023 Tanggal : 28 Januari 2023

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH CALON PEGAWAI  PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

UNDUH DI SINI

www.updatecpns.com


Continue reading HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022