PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK KEMENAG RI TAHUN 2022

 KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta

Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216

Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id

PENGUMUMAN

Nomor: P- 0395/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023

TENTANG

PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN ANGGARAN 2022


Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 pada angka 12 (dua belas) disebutkan bahwa “Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK”. Selanjutnya, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Panitia Seleksi telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pada Pengumuman Nomor: P0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil SeleksiAdministrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022; 

2. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang ditentukan sebagaimana dimaksud serta setelah melalui masa sanggah, terdapat data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga mengakibatkan pembatalan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan LULUS menjadi TIDAK LULUS tercantum pada lampiran pengumuman ini;

Baca Juga 74.424 Pelamar CPPPK Berhak Ikuti Seleksi 1240 Peserta Diterima Sanggahnya

3. Keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 

4. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

5. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;

Baca Juga Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

6. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;

7. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

8. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan

9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

jakarta, 28 Januari 2023 etaris Jenderal

Ketua Panitia,

Baca Juga Pengumuman Hasil Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

Lampiran Pengumuman Nomor : P-0395/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023  Tanggal : 28 Januari 2023

PEMBATALAN STATUS PELAMAR HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

UNDUH DI SINI

www.updatecpns.com