Pengumumam Hasil Seleksi KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK GURU PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

PENGUMUMAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023
PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2023 
REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK 2023
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 tanggal 22 Desember 2023 Nomor: 13241/BSI.02.01/SD/E.II/2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, maka disampaikan beberapa informasi sebagai berikut. 
  1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Pemberkasan Usulan Penetapan Nomor Induk Formasi Tahun 2023
  2. PPPK Guru 2023 versi ringkas
  3. PPPK Guru 2023 versi detil

Source : bkd.jatimprov.go.id  
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477551 Fax (031) 8477404 Kode Pos: 60236
website: bkd.jatimprov.go.id email: bkd@jatimprov.go.id
S U R A B A Y A
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/19822/204/2023
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 tanggal 22 Desember 2023 Nomor: 13241/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, maka disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Peserta PPPK Guru Tahun 2023 yang dinyatakan LULUS dengan keterangan P/L dijadwalkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pemberkasan mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
2. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 198 Tahun 2020;
3. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024;
4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu: 
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);
d. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman); 
f. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
1) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
2) Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
Keterangan:
 Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;
 Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: 
“Persyaratan Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 
4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya. 
5. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
6. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;
7. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pesetya tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri; 
8. Untuk mempermudah komunikasi, peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat 
mengikuti Grup Telegram melalui link https://t.me/+ZTjqMdHWJHI5MTY1. Grup tersebut bersifat khusus dan tidak untuk diikuti oleh pihak yang tidak berkepentingan;
9. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK Guru serta memperoleh Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
10. Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, 
seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
11. Penempatan PPPK Guru Tahun 2023 pada SMA/SMK dan PKLK akan disampaikan selanjutnya
setelah tahapan penetapan Nomor Induk PPPK melalui website https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023.
12. Keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah
yang diupload peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan aturan pendukung lainnya;
13. Seluruh tahapan penerimaan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak
dipungut biaya;
14. Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan, dapat dilakukan di RSUD milik Pemerintah atau menghubungi RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada nomor WA berikut ini: 
a. RSUD dr. Soetomo Surabaya : 082333308009
b. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur : 081227700808
c. RS Jiwa Menur Surabaya : 08123252854
d. RSUD dr. Saiful Anwar Malang : 085731484262
e. RSUD dr. Soedono Madiun : 081334503233
15. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikin pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 22 Desember 2023
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah

INDAH WAHYUNI, SH., M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19670409 199202 2 003
LAMPIRAN PENGUMUMAN NOMOR: 800.1.13.2/19822/204/2023
TANGGAL: 22 DESEMBER 2023
TENTANG PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023