PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK KEMENKUMHAM RI TAHUN 2023

  

Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan Calon PPPK 2023

Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-798 tentang Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

  DESKRIPSI FILE FILE
  Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Calon PPPK Tautan Unduh
  Lampiran - Hasil Pengolahan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tautan Unduh
  Lampiran - Hasil Pengolahan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tautan Unduh
  Format Surat Pernyataan PPPK Tautan Unduh
  Format Surat Pengunduran Diri PPPK Tautan Unduh
Source : casn.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-798
TENTANG
KELULUSAN AKHIR SELEKSI PENGADAAN
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2023
Merujuk Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11823/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 dan Nomor: 12240/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 13 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional dan Tenaga Kesehatan Tahun 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah:
a. Kode “P” adalah Pelamar jenis kebutuhan umum yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode “P/L” adalah Pelamar yang LULUS Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023;
c. Kode “PR2” adalah Pelamar yang non-ASN pada jenis kebutuhan khusus;
d. Kode “PR2/L” adalah Pelamar yang non-ASN pada jenis kebutuhan khusus yang LULUS Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023;
e. Kode “TL” adalah Pelamar yang TIDAK LULUS Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 karena tidak memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan masing-masing jabatan;
f. Kode “TH” adalah Pelamar yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu atau semua tahapan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.
3. Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah Pelamar yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “P/L” dan “PR2/L”, dengan penjelasan:
a. Pelamar dengan kode “P/L” merupakan Pelamar jenis kebutuhan umum yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi dan memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan masing-masing jabatan;
b. Pelamar dengan kode “PR2/L” merupakan Pelamar jenis kebutuhan khusus yang dinyatakan memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan masing-masing jabatan.
4. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi sebagaimana angka 3, WAJIB mengakses akun  masingmasing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan memilih opsi sebagai berikut:
a. Tidak melanjutkan tahapan dan mengundurkan diri; atau
b. Melanjutkan tahapan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus dan memilih opsi mengundurkan diri, WAJIB mengunggah Surat
Pengunduran Diri pada akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id (format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id).;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus dan memilih opsi melanjutkan tahapan, WAJIB mengisi DRH dan 
mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024; 
7. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6,
sebagai berikut:
a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;
b. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 
c. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
d. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; 
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);
8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6 , Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023;
9. Dalam hal Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;
10. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
11. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
Pelamar;
12. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
13. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
14. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung. 
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik, SALAM PEMBAHARUAN.
Jakarta, 15 Desember 2023
Sekretaris Jenderal,
Selaku
Ketua Panitia Seleksi,
Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.