Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi harap mempedomani persyaratan dokumen pemberkasan usul NI PPPK dan mengunggahnya melalui akun SSCASN masing-masing.
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI : LAMPIRAN
BUPATI PIDIE JAYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/531
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TAHAP II FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 sebagai berikut :
1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3282/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3576/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5303/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024; dan
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5881/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29
Juni 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.
Mempedomani hasil seleksi kompetensi PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana Surat tersebut di atas, dapat kami umumkan hal-hal sebagai berikut
A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1. Hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (tenaga teknis), II (tenaga Kesehatan), III (tenaga guru) dan IV (formasi tampungan) dalam Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam Lampiran hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut :
a. L : Peserta Lulus;
b. L-2 : Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda;
c. R1 : Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
d. R2 : Peserta Eks THK-II;
e. R3 : Peserta Non ASN Terdata dalam database BKN;
f. R3b : Peserta Non ASN Terdata dalam database BKN mengikuti Seleksi PPPK Tahap II;
g. R3T : Peserta Non ASN Terdata dalam database BKN mengikuti Seleksi PPPK Tahap II formasi tampungan;
h. R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata dalam database BKN;
i. TH : Peserta Tidak Hadir;
j. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
k. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
l. DIS : Peserta Didiskualifikasi; dan
m. A/B/C/D : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi
25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta dengan kode “R4/L” dinyatakan lulus seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Juli 2025;
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 5 adalah sebagai berikut :
a. File pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah dengan ketentuan :
1) Menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) Khusus laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) Khusus perempuan berjilbab polos berwarna putih;
4) Tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam.
b. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK formasi tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. File scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK formasi tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. File scan hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. File scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini;
f. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyebutkan keperluan usul penetapan NI PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan menyebutkan keperluan usul penetapan NI PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juni 2025;
h. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan usul penetapan NI PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada
bulan Juni 2025; dan
i. File Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya sebagaimana tercantum pada Lampiran VI.
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi pada handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta
pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikanb sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
B. KETENTUAN LAINNYA
1. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/. Pelamar seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;
2. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa calon pelamar memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak menggugurkan kelulusan dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
3. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak dipungut biaya apapun;
5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pidie Jaya bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 (pengumuman, tata cara pendaftaran, lokasi serta pelaksanaan ujian dan lain-lain) dapat diikuti perkembangannya pada :
a. https://sscasn.bkn.go.id;
b. http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id;
c. @bkpsdm_pijay (Instagram)
d. 0821 6521 3010 (Whatsapp Business) pada jam kerja.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Meureudu, 2 Juli 2025
BUPATI PIDIE JAYA
SIBRAL MALASY MA
Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya Cot Trieng, Meureudu Kode Pos 24186
Telp. 0653-51292 Fax. 0653-51293 Website: www.pidiejayakab.go.id