

- SURAT PENGUMUMAN ( DOWNLOAD )
- DAFTAR TENAGA KESEHATAN ( DOWNLOAD )
- DAFTAR TENAGA GURU ( DOWNLOAD )
- DAFTAR TENAGA TEKNIS ( DOWNLOAD )
- DAFTAR TENAGA TEKNIS TAMPUNGAN ( DOWNLOAD )
Nomor : 800.1.2/ 21 /2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II
- Hasl Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 dan Periode II.
- L
: Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
- L-2
: Peserta lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB Bo 347 Tahun 2024
- RI
: Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
- R2
: Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
- R3
: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
- R3b
: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
- R4
: Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
TH
: Peserta Tidak HadirTMS
: Peserta Tidak memenuhi SyaratAPS
: Peserta Mengajukan Pengunduran DiriDIS
: Peserta DidiskualifikasiA/B/C/D
: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
- a. Kode keterangan (Tenaga Kesehatan) :
- Kode keterangan (Tenaga Teknis) :
L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
L-2 : Peserta lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
R3b : Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
R3T : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025
TH : Peserta Tidak Hadir
TMS : Peserta Tidak memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS : Peserta Didiskualifikasi
- Kode keterangan (Tenaga Guru) :
L : Peserta Lulus
RIA : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
RI B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348
R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024R2 : Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R3 : Peserta Guru Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R3b : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
R4 : Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R5: Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
TH: Peserta Tidak Hadir
TMS :Peserta Tidak memenuhi Syarat
APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS: Peserta Didiskualifikasi
S: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan Pemberkasan NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.qo.id;pada tanggal 1 s.d 31 Juli 2025;
- Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut :
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala; dan
Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil print out dari laman https://ssca.sn. bkn.go. idyang pada bagian nama, tempat tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh bersangkutan dan dibubuhi materai stempel 10.000;
Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermaterai, (format terlampir);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan “Usul Penetapan Ni PPPK Tahun Anggaran 2024” yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Indonesia;
Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Surat Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika,, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba/BNK Bireuen;
Surat Keterangan Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/ Mutasi/Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan Materai Rp.
10.000. digabungkan menjadi 1 (satu) file format pd/beserta Surat Pernyataan 5 (lima) poin; danDokumen lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada laman https:// sscasn. bkn. go. id.
Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelas/tidak kabur dan dapat dibaca;
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 1 (satu) peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen Tidak Mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2024.
Peserta yang mengundurkan diri juga wajib mengunggah surat pengunduran diri melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.qo.id\
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak dipungut biaya;
Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.bireuenkab.qo.id.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, disesuaikan secara sistem berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas dan perubahan akan diberitahukan selanjutnya ;
Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija (PPPK) Tahun 2024 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;