Pengusulan PPPK Paruh Waktu

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025                                                                                  08 Agustus 2025 
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) lembar
Hal : Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Yth. 
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di
Tempat
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil 1. Pengadaan PPPK T.A. 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.
b. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:
i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
iii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
c. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
i. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
ii. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
iii. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
e. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini disampaikan untuk kiranya dapat ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini

Tembusan
Kepala BKN.
Lampiran Surat Menteri PANRB
Hal: Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

No.

Kegiatan

Jadwal

1

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi

7 s/d 20 Agustus 2025

2

Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB

21 s/d 30 Agustus 2025

3

Pengumuman Alokasi Kebutuhan

22 Agustus s/d 1 September 2025

4

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus s/d 15 September 2025

5

Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23 Agustus s/d 20 September 2025

6

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23 Agustus s/d 30 September 2025