Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Pidie Tahun 2024

 

 

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024
PENGUMUMAN
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas Nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 3281/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 18 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Nomor: 3569/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 21 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5305/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 28 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 dan Nomor: 5883/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 29 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan Pengumuman berikut yang dapat di unduh melalui link di bawah:
Yth. Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Sehubungan dengan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II T.A. 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie dan tidak bisanya akses ke situs resmi BKPSDM Kabupaten Pidie dikarenakan masalah teknis, maka berkenaan dengan hal tersebut Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II *dapat diakses* pada layanan informasi eksternal resmi BKPSDM pada laman https://s.id/HASILAKHIRPPPKTAHAP2

Informasi ini *agar diteruskan* kepada Non ASN peserta PPPK Tahap II di unit kerja masing-masing, terimakasih.
Source : bkpsdm.pidiekab.go.id
 
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/524/VI/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas Nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 3281/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 18 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi  Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Nomor: 3569/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 21 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5305/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 28 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 dan Nomor: 5883/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tanggal 29 Juni 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, Jabatan Tenaga Teknis dan Jabatan Tampungan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024;
2. Hasil Seleksi Kompetensi Pegaw ai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap II adalah sebagaimana tercantum Lampiran Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Teknis;
b. Lampiran II adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Tenaga Kesehatan;
c. Lampiran III adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Tenaga Guru;
d. Lampiran IV adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Tampungan.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai
sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie
Tahun Anggaran 2024 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347, 348 dan 349 Tahun
2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
BUPATI PIDIE

b. Kode “R1” adalah peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran
2024;
c. Kode “R2” adalah peserta Eks. THK-II menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 347 dan 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi
Daerah Tahun Anggaran 2024;
d. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024,
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun Anggaran 2024;
e. Kode “R3b” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024,
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun Anggaran 2024 Seleksi PPPK Tahap II;
f. Kode “R3T” adalah peserta peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata
menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar
Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai
Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan
Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024;
g. Kode “R4” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terdata menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024,
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun Anggaran 2024;
h. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK
Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 dan dinyatakan GUGUR;
i. Kode “A/B/C/D” adalah peserta PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan

mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
paling tinggi Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024; dan
j. Kode “S” adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan
yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari
nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
4. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 Tahap II dengan kode pada kolom keterangan R3/L-2 dan R4/L agar
mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen
secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman
https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025;
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada
angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran yang diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 dan ditandatangani
sendiri oleh pelamar diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Bupati Pidie
(Format terlampir);
b. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal (kemeja putih lengan Panjang,
bagi Wanita menggunakan jilbab putih) dengan latar belakang warna merah;
c. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie
Tahun Anggaran 2024 Tahap II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah
memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi);
d. Transkip Nilai/Daftar Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK
Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap II (Bagi lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan
Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
e. Hasil cetak (printout) DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada
bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan
huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta
dan dibubuhi meterai 10.000;
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta
dan dibubuhi meterai 10.000 (Format terlampir);
g. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang linear sesuai jabatan
yang dilamar dan masih berlaku (digabung menjadi 1 (satu) file pdf dengan Ijazah);
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan menyebutkan keperluan “Usul Penetapan NI
PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie”;
i. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dengan menyebutkan keperluan
“Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie” (tertanggal setelah
pengumuman) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan
nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

2) Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang
ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat
tertanggal setelah pengumuman;
3) Surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani digabung
menjadi 1 (satu) file format pdf dan pada penomoran surat dalam DRH ditulis
keduanya, dipisah menggunakan garis miring “/”, dan tanggal yang digunakan
adalah tanggal surat keterangan sehat jasmani.
j. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang
berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
narkoba atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie dengan
menyebutkan keperluan “Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie”,
yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
6. Selain mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman SSCASN 2024,
peserta juga wajib mengunggah berkas sebagaimana dimaksud pada angka 5 secara
mandiri melalui laman https://s.id/CPPPKPIDIE2024 paling lambat tanggal 25 Juli
2025;
7. Peserta juga wajib mengantar berkas hardcopy dan bukti pemberkasan yang di cetak
setelah mengunggah berkas melalui Google Form sebagaimana dimaksud pada angka
6 serta memperlihatkan/menujukkan Ijazah dan Transkip Nilai/Daftar Nilai
asli ke Kantor BKPSDM Kabupaten Pidie c.q. Bidang Pengadaan, Pengembangan, dan
Pemberhentian Pegawai mulai tanggal 20 s.d. 30 Juli 2025, dengan kelengkapan
berkas sebagai berikut:
a. Asli Surat Lamaran diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 dan ditandatangani
sendiri oleh pelamar diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Bupati Pidie;
b. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh
peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (Format terlampir);
c. Hasil cetak (printout) DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada
bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan
huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta
dan dibubuhi meterai 10.000;
d. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Riwayat Pekerjaan yang
sesuai dengan saat mendaftar Seleksi SSCASN 2024; dan
e. Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja paling singkat 2 tahun secara terus
menerus yang sesuai dengan saat mendaftar Seleksi SSCASN 2024.
8. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan
aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang
diunggah memiliki kualitas baik dan dapat dibaca dengan jelas, mengingat dokumen
peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file
dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;
9. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka
4, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 Tahap II tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat
memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4,
angka 6 dan angka 7, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat

dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie
Tahun Anggaran 2024 Tahap II;
10.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah
Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap II, namun memilih untuk mengundurkan
diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah
ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 (Format terlampir);
11.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Pemerintah
Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Tahap II dan/atau sudah mendapatkan
persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua)
tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
12.Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 Tahap II bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan
tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan
setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Pidie berhak membatalkan
kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
13.Lain-lain:
a. Format surat lamaran dan pernyataan 5 (lima) poin dapat di unduh melalui laman
https://s.id/PEMBERKASANPPPKPIDIE24;
b. Untuk memudahkan penyampaian informasi dan komunikasi dengan PIC
Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie, bagi peserta yang telah
melakukan pemberkasan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie
Tahun Anggaran 2024, wajib Join Grup Whatsapp yang akan di informasikan
kemudian;
c. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
d. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021
tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar  dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
e. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs http://bkpsdm.pidiekab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
g. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak