PENERIMAAN GURU SEKOLAH RAKYAT

 


PENERIMAAN GURU SEKOLAH RAKYAT

Nomor :…………………………………….

Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Bidang Pendidikan termasuk dalam Program pengentasan kemiskinan, berkaitan hal tersebut maka Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sekolah Rakyat. 

Dalam Mensukseskan Program tersebut Pemerintah Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan untuk menjadi tenaga pendidik (guru) pada Sekolah Rakyat yang akan dibuka di wilayah Provinsi . 

Penerimaan calon Guru pada Sekolah Rakyat dapat di akses lewat link.   dan persyaratan-persyaratannya dimasukkan dalam link tersebut.

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

Terbuka bagi Guru ASN maupun Non – ASN;

Mengajukan surat permohonan menjadi Tenaga Pendidik/Guru Sekolah Rakyat, dengan permohonan ditujukan kepada Gubernur  cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Melampirkan foto copy Ijazah terakhir, Foto Copy KTP, surat keterangan berkelakuan baik serta surat keterangan berbadan sehat dan melampirkan sertifikat-sertifikat lain sebagai pendukung;

Diutamakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang belum berstatus ASN;

Membuat Surat Pernyataan kesediaan menjadi Guru Sekolah Rakyat;

Membuat Surat Pernyataan kesediaan mengikuti seleksi kemampuan mengajar dan asesmen empati sosial;

Membuat Surat Pernyataan kesediaan mengajar lebih dari satu (1) mata Pelajaran apabila dibutuhkan;

Membuat Surat Pernyataan kesediaan mengikuti orientasi dan pelatihan intensif kurang lebih satu (1) bulan.

Adapun jadwal penerimaan sebagai berikut :

Rekrutmen / Penerimaan Guru : Bulan April 2025;

Penerimaan Peserta Didik     : Bulan April s.d batas yang ditentukan dalam PPDB 2025;

Pelatihan dan Orientasi Guru     : Bulan Mei – Juni 2025;

Proses Belajar Mengajar         : Bulan Juli 2025.

, 22 April 2025

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PROVINSI 

Pembina Tk.I, IV/b

NIP. 19


SURAT PERNYATAAN MENJADI GURU SEKOLAH RAKYAT SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGIKUTI ORIENTASI DAN PELATIHAN INTENSIF SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGAJAR LEBIH DARI SATU (1) MATA PELAJARAN URAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGIKUTI SELEKSI KEMAMPUAN MENGAJAR DAN ASESMEN EMPATI SOSIAL
Continue reading PENERIMAAN GURU SEKOLAH RAKYAT

JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP 2 KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2024

JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP 2 FORMASI TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA 
 PENGUMUMAN

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 Tanggal 11 April 2025 Hal : Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Panitia Seleksi Daerah mengumumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 pada link dibawah ini. Bagi nama yang belum ada pada lampiran Pengumuman ini agar memeriksa secara berkala melalui akun SSCASN masing-masing. bit.ly.jadwalseleksikompetensitahap2
Continue reading JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP 2 KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2024

Sanksi Kriteria Pelamar CASN 2024 Yang Mengundurkan Diri

 

Apa pun yang melatarbelakangi pengunduran diri Sobat BKN, pastikan sudah memahami syarat dan ketentuan yang berlaku ya.

Sebelum memutuskan ikut pendaftaran, tidak ada salahnya melakukan riset kecil-kecilan atau minimal mencari tahu tentang profesi ASN, mengingat profesi satu ini memang identik dengan berbagai aturan dan regulasi yang melekat, tidak hanya saat bekerja saja tetapi juga dalam konteks kehidupan bermasyarakat.

Selengkapnya tentang pengunduran diri ini sudah tersedia di siaran pers BKN tanggal 21 Januari 2025. ๐Ÿ™Œ
Continue reading Sanksi Kriteria Pelamar CASN 2024 Yang Mengundurkan Diri

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Periode II Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024

 Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Periode II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Nomor : 810/1071/2025

TENTANG

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA (PPPK) PERIODE II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN

ACEH TIMUR FORMASI TAHUN 2024

Continue reading Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Periode II Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Tahap II

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Tahap II

Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 7 Tahun 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Tahap II, dengan ini disampaikan jadwal dan ketentuan terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Tahap II sebagai berikut. Detail dokumen pengumuman dan lampiran terkait jadwal, lokasi, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2025   Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Tahap II
2 Lampiran Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Continue reading Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Tahap II

Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara tanggal 11 April 2025 Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024.

dapat diunduh di bawah ini :

Download

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237

Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.13.2/2368/204/2025

TENTANG

JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP 2 TITIK LOKASI SURABAYA DAN

TITIK LOKASI LUAR SURABAYA PADA PENERIMAAN PPPK TAHAP 2

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara tanggal 11 April 2025 Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Pengumuman ini hanya berlaku untuk 8.671 orang peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 yang memilih Titik Lokasi Graha Unesa Surabaya dan Titik Lokasi di Luar Graha Unesa Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 15 Mei 2025;

2. Rekapitulasi jumlah peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, terdiri dari: 

a. Graha Unesa Surabaya : 8.608 (Lampiran II)

b. Titik Lokasi Luar Graha Unesa Surabaya : 63 (Lampiran III)

3. Beberapa hal yang wajib dibawa oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024:

a. KTP elektronik asli atau Kartu Keluarga asli atau fotocopy yang sudah berbarcode;

b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik;

c. Alat tulis berupa pensil kayu 1 (satu) buah dan bukan berupa pensil mekanik atau bolpen;

d. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan panitia. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes;

e. Bagi peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, apabila memerlukan bantuan pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email bkd@jatimprov.go.id dan menyertakan nomor Handphone yang dapat dihubungi;

f. Tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2:

1) Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2) Pemberian PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal Ujian Seleksi Kompetensi dimulai;

3) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan KTP; dan 

4) Menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia.

g. Peserta wajib mengenakan:

1) Pakaian rapi sopan;

2) Kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah dengan bahan kain (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas peserta hanya diperkenankan  enggunakan kemeja tanpa outer). Peserta berjilbab wajib menggunakan jilbab berwarna hitam polos;

3) Celana Panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/legging);

4) Sepatu hitam polos formal Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi peraturan tersebut.

h. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:

1) Buku atau catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya;

4) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;

5) Komputer selain untuk aplikasi CAT;

6) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);

7) Alat eletronik lainnya;

8) Ikat pinggang;

9) Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar); dan

10) Merokok dalam ruangan ujian.

i. Sanksi

1) Peserta yang terlambat hadir atau tidak sesuai dengan jadwal ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

2) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur; dan 

3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

j. Lain-lain:

1) Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area ujian dan diperkenankan menunggu pada area yang sudah disediakan oleh Panitia;

2) Pada saat pelaksanan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian (kecuali titik lokasi Graha Unesa Surabaya);

3) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan

4) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

4. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan

5. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu- waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 17 April 2025
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur
Selaku Sekretaris Panselda
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003
Continue reading Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Provinsi Banten Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Komptensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan sebagai berikut:

Lihat Jadwal Peserta dan Titik Lokasi

Continue reading Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Provinsi Banten Tahun 2024

Update Penetapan NIP CASN Kanreg BKN Aceh Per 22 April 2025

 Berikut mimin sampaikan update terbaru TAP NIP/NIPPPK pertanggal 22 April 2025 pukul 10.00 WIB ya Rakan!๐Ÿ™

Mohon maaf kami ucapkan atas keterlambatan unggahan data dikarenakan beberapa hal๐Ÿ™ Tapi tidak perlu khawatir ya Rakan, setiap data yang masuk ke BKN langsung digas-gas pol sama tim teknis kok๐Ÿ™Œ๐Ÿป๐Ÿ”ฅ

Yuk yang punya pertanyaan mengenai usulan silahkan drop dibawah atau boleh konsul secara personal melalui Helpdesk atau Hotline WA kami ya!

#ProgresUsulanNIPNIPPPK

Continue reading Update Penetapan NIP CASN Kanreg BKN Aceh Per 22 April 2025

Proses Penetapan NIP CASN 2024 Per 21 April 2025

 Cek progres nasional penetapan NIP CPNS 2024 di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal yang masih terus berjalan prosesnya hingga hari ini.

Untuk perkembangan penetapan NIP CPNS di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat dicek pada update masing-masing Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerjanya. ๐Ÿ™Œ


@updatecpns.com

Proses Penetapan NIP CPNS 2024 Per 21 April 2025

♬ original sound - updatecpns.com

Progres penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I 2024 di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal yang masih terus berjalan prosesnya hingga hari ini.

Untuk perkembangan di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat dicek pada update masing-masing Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerjanya. ๐Ÿ™Œ

@updatecpns.com

Proses Penetapan NIP PPPK 2024 Per 21 April 2025

♬ m
Continue reading Proses Penetapan NIP CASN 2024 Per 21 April 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II BKKBN Tahun 2024

 ๐Ÿ“ฃPENGUMUMAN๐Ÿ“ฃ

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Tahap II Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Tahun Anggaran 2024 sudah dapat kalian unduh melalui link terlampir.

#PPPKKemendukbangga#BerencanaItuKeren#ASNProduktif#ASNBahagia#ASNBerAKHLAK

UNDUH DI SINI
PENGUMUMAN
Nomor: 1910/KP.02/B4/2025
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN
TAHUN ANGGARAN 2024
TAHAP II
Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 1260/KP.02/B4/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta memperhatikan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April
2025 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II akan dilaksanakan melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN mulai tanggal 22 April s.d. 1 Mei 2025 di lokasi:
a. Kantor BKN Pusat;
b. Kantor Regional BKN;
c. Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN; atau
d. Titik Lokasi Mandiri BKN;
2. Daftar peserta ujian per sesi dan per lokasi ujian Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
3. Alokasi waktu dan pembagian sesi Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
4. Alamat lokasi ujian Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
5. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram, barcode dapat terbaca scanner) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ ;
6. Materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5767/M.SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 sebagaimana terlampir;
7. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II adalah sebagai berikut:
a. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi, dimulai sesuai dengan jadwal, lokasi, dan pembagian sesi yang telah ditentukan; 
b. Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, tidak diperkenankan berbahan jeans/corduroy/khakis/chinos/legging dan sejenisnya;
3) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan
4) Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan sandal).
c. Peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
1) Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak dengan baik (berwarna, tidak buram, barcode dapat terbaca scanner) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli yang sudah dicetak (tidak buram)/KTP digital/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat yang Berwenang; dan
3) Dalam hal Peserta menggunakan KTP digital atau kartu identitas digital, wajib dicetak berwarna, hal ini terkait dengan larangan penggunaan telepon genggam di ruang ujian.
d. Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf c kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang merupakan peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta wajib melakukan registrasi pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi paling lambat 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai;
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera
dalam bentuk apapun; 
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung; 
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia
selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi tanpa seizin Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal ujian melalui media apapun; dan
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti seleksi;
j. Peserta dapat meninggalkan ruang ujian apabila telah menyelesaikan ujian, mencatat hasil ujian, dan mendapatkan izin dari Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah meninggalkan ruang ujian, mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
3) Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
4) Peserta yang tidak hadir dianggap GUGUR.
8. Sistem kelulusan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
2024;
9. Lain-lain :
a. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
b. Peserta dan pengantar peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lokasi seleksi;
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
d. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024 tidak dipungut biaya apapun;
e. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
f. Peserta diwajibkan selalu mengikuti perkembangan informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Informasi terkait dengan proses seleksi hanya dapat dilihat pada situs resmi melalui laman https://www. kemendukbangga .go.id dan
Instagram @birosdmkemendukbangga;
g. Keputusan Panitia terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; dan
h. Segala akibat yang ditimbulkan dari kelalaian peserta dalam mengikuti informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, bukan menjadi tanggung jawab Panitia.
Jakarta, 17 April 2025
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan
PPPK Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/BKKBN T.A. 2024,
Budi Setiyono
Continue reading Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II BKKBN Tahun 2024