
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 220 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA MELALUI PENGADAAN TINGKAT INSTANSI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan
Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; dan
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 612 Tahun 2024 tentang Panduan Pengusulan Kebutuhan Pegawai dan Mekanisme Seleksi pada Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tingkat Instansi.
Surat Menteri
Sosial nomor: 446/MS/KP.00.01 /6/2025
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MELALUI PENGADAAN TINGKAT INSTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2025.
|
KESATU
|
: Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025 sejumlah 1.554 (seribu lima ratus lima puluh empat) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
KEDUA
|
: Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Sosial dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
|
KETIGA
|
: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial.
|
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini
mula berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
RINI WIDYANTINI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1W TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA MELALUI PENGADAAN TINGKAT
INSTANSI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2025
NO
|
JABATAN
|
ALOKASI
PPPK
|
UNIT PENEMPATAN
|
1
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Antropologi
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
2
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia
|
102
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
3
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
|
100
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
4
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling
|
103
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
5
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Biologi
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
6
|
Guru
Ahh Pertama - Guru Ekonomi
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
7
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Fisika
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
8
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Geografi
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
9
|
Guru
Ahli Pertama - Guru IPA
|
56
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
10
|
Guru
Ahli Pertama - Guru IPS
|
56
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
11
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Kelas
|
7
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
12
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Kimia
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
13
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Matematika
|
102
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
14
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Penjasorkes
|
100
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
15
|
Guru
Ahli Pertama - Guru PPKN
|
100
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
16
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Sejarah
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
17
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Seni Budaya
|
100
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
18
|
Guru
Ahli Pertama - Guru Sosiologi
|
66
|
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
|
NO
|
JABATAN
|
ALOKASI
PPPK
|
UNIT PENEMPATAN
|
19
|
Guru
Ahli Pertama - Guru TIK
|
200
|
Pusat
Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
Profesi Kesejahteraan Sosial
|
Total
|
1,554
|
|
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA