Pengumuman Pengadaan PPPK Kota Banda Aceh Periode II Tahun 2024

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh 
 Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemko Banda Aceh Periode II TA. 2024
Source : bkpsdm.bandaacehkota.go.id
WALl KOTA BANDA ACEH
PENGUMUMAN
Nomor :  Tahun 2024
Tentang
PENGADAAN  PEGAWAI PEMERINTAH  DENGAN  PERJANJIAN  KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN  PEMERINTAH  KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
PERIODE II
Merujuk kepada SuraL Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 6610/B-KS.04 .01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pe1janjian Keija (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasika n hal-hal terkait dengan tahapan pengadaan Pegawaj Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja Periode 11 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
l. Seleksi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Banda 1\ceh Tahun Anggaran 2024 Periode II diperuntukan bagi tenaga non-ASN Pemerin tah Kota Banda Aceh yang merniliki Sural Perjanjian Keija (SPK) terakhir ditandatangani pacta tahun 2022 dan masih aktif bekcrja secara terus-menerus sampai saat ini di Pemcrintah Kota
Ba nda  Aceh, sesuai data  non-ASN  yang terdafta r dalam pangkalan data (database)I
BKPSDM Kota Banda Aceh; 
2. Alokasi kebutuhan, deskripsi tugas jabatan, dan rentang  pengha silan  per  jabatan PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintal1 Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 merujuk pada lampiran I Pengumuman Wali Kota Banda Aceh nomor 2553 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024;
3. Persyarata n Umum  bagi pe lamar PPPK Tcnaga Teknis di lingku ngan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 merujuk pada huruf D angka 1 Pengumuman Wali Kota Banda Aceh nomor 2553 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024;
4. Tala cara pendaftar an selcksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 meruju k pada huru f E Pengumuman WaU Kota  Banda  Aceh  nomor 2553 Tahu n 2024 tanggal 30 September 2024  dan  pelamar  harus  menggunggah dokumen  persyaratan  yang  terdiri atas: 
a. Scan asli Surat Lamaran diketik  menggunakan  komputer  ditujukan  kepada  Wali Kota Banda Aceh ditandatangani di atas rnaterai 10000  sebagaimana  format terlampir (contoh      surat      lamaran      dapat  diunduh      pacta      situs h t tps:// bkpsdm .bandaacehkota .go.icl);
b. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah dengan ketentuan wajah sampai dengan pundak harus jelas, menghadap ke depan, tidak memakai kacamata, tampak natural dan raut. wajah yang netral serta tidak menggunakan filterjefek yang berlebihan;
c. Scan asli Kartu Tanda Pcnduduk Elektronik (e-KTP) atau surat kcterangan telah melakukan perekaman kepcndudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
d. Scan asli Surat Pernyataan 5 Poin diketik menggunakan komputer ditandatangani di atas materai 10000 sebagaimana format terlampir (contoh sural pernyataan 5 poin dapat diunduh pacta situs https://bkpsdm .bandaacehko ta.go.id);
e. Scan asli Ijazah sesum kualiflkasi pendidikan dan tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus Sementara;
f. Scan asli Transkrip Nilai/Daftar Nilai dan tidak diperbolehkan menggunakan Transkrip NilaijDaftar Nilai Sementara;
g. Scan asli Surat Ketcrangan Pengalaman Kerja pacta Instansi Pemerintah Kota Banda Aceh yang ditandatangani oleh pimpinan unit keija paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), dengan pengalaman di bidang keija sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun (contoh surat keterangan dapat diunduh pacta situs https:1/bkpsclm.bandaacehkota .go.id );
h. Scan asli Surat keterangan aktif bekerja pacta instansi Pemerintah Kota Banda Aceh yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) dan melampirkan scan asli SPK non-ASN tahun 2022, 2023 &   2024.   (contoh   surat   keterangan    dapat    diunduh    pacta    situs https ://bkpsdm .bandaacehkota.go .id).
5. Ketenluan scleksi dan sistem kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Periode II merujuk pacta huruf F dan huruf G Pengumuman Wali Kota Banda Aceh nomor 2553 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024;
6. Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis  di  lingkungan  Pemerintah  Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 Periode II, sebagai berikut: 

NO TAHAPAN TANGGAL
1 Pengurnurnan Seleksi 1 s.d. 30 November 2024

2 Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024 
3. Scleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4 Pengurnuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
5 Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
6 Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februa1i 2025
7 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februrui 2025
8 Penarikan data fmal 1 s.d. 7 Maret 2025
9 Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kom petensi 8 s.d . 23 Maret 2025
10 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
11 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tcmpat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
13 Pcngolahan Nilai Seleksi Kompetcnsi 22 April s.d. 21 Mei 2025
14 Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
15 Pengisian  DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
16 Usul Penetapan Nl PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
Catatan:
Apabila terdapat perubahan jadwal lahapan seleksi akan diumumkan mclalui website http:// bkpsdm. bandaacehkota. go.id
KETENTUAN LAIN - LAIN
1. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPK hanya dapat  dilihat dalam website:
a) https:/ jsscasn .bkn.go.id
b) http:/ jbkpsdm .bandaacehkota.go.id
2. Peserta yang tidak hadir danjatau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi pescrta sendiri. Jika ada pihak pihak yang rnenjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut mcrupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dan keluarga dilru•ang mem berikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui tcrdapat keteranganjdata pelamar atau pendaftar atau peserta yang Lidak  sesuai dengan persyaratan dan/ atau berlawanan dengan surat pernyataan yang Lelah ditandatangani/ tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar j pendaftarj pescrta/ PPPK yang bersangkutan;'
5. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/ atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut  dapat mengakibatkan peserta gugurjtidak lulus pada seleksi administrasi karena merupakan kelala ian peserta;
6. Seluruh Proses seleksi pengadaan PPPK tidak dipungut biaya (Gratis).
7. Keputusan Panitia selcksi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
8. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan  seleksi PPPK dapat menghubungi:a. Email:  sclcksicasn@bandaacehkota.go.id
b. Helpdesk offline bertempat di Kantor BKPSDM  Kota Banda Aceh  Jl. Tgk. Abu Lam  U  No.  7 Kota  Banda Aceh  pacta  hari Scnin  s.d. Jumat pukul  09.00  s.d. 16.00 WIB

Continue reading Pengumuman Pengadaan PPPK Kota Banda Aceh Periode II Tahun 2024

Pesan Kepada Pelamar Yang Tidak Bisa Mendaftar Tahap 2 Sebagai Guru

Informasi Badan Kepegawaian Daerah Kepada Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

 Assalamu'alaikum wr wb,,, Teman2 yang mendaftar tahap 2,,, ini sekilas info,,, kalau tidak bisa daftar sebagi guru jika bisa ga usah ambil tehnis ya, krn kalo ambil tehnis data kita sudah terekam di BKN sebagai tehnis, jadi data kita yang guru hangus, rugi perjuangan yang udah brp th honor, kecuali selama masa pendaftaran sampai 31 Desember ini ada perubahan maka pantau terus SSCASN nya,,, 

Saya bersama anggota dewan komisi D dan 2 orang teman lainnya tadi baru dari BKPP, tanya perihal pendaftar thp 2 ni,,, cem itu kurang lebih keterangan nya, tapi bukan berarti tidak boleh mendaftar di tehnis, jika sudah mantap di hati monggo,,,

Harap saling info kepada teman2 lain yang menjadi pendaftar gelombang ke 2

Continue reading Pesan Kepada Pelamar Yang Tidak Bisa Mendaftar Tahap 2 Sebagai Guru

Penyesuaian Terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG

 Hallo Bapak Ibu Mas dan Mba calon peserta seleksi PPPK.Guru,

ada penyesuaian ya terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG pada Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, pada angka 5 yang semula berbunyi :

Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi PPPK Guru.

menjadi:

Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah seluruh lulusan PPG Prajabatan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG Prajabatan dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi ASN PPPK Guru. Khusus bagi yang telah mengajar di satuan pendidikan swasta, harus menyertakan surat persetujuan izin dari Ketua Yayasan dengan mengunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan PPG (https://mapping.appgtk.id/).

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman,, Senayan, Jakarta 10270
Telepon : (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id
Nomor : 5340/B.B1/GT.00.01/2024                                                                                 2 Desember 2024
Hal : Penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG
Yth.
Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN PPPK Guru Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG pada Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, pada angka 5 yang semula berbunyi :
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru 
(PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di  Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang
tersedia formasi PPPK Guru. menjadi:
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah seluruh lulusan PPG Prajabatan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG Prajabatan dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi ASN PPPK Guru. Khusus bagi yang telah mengajar di satuan pendidikan swasta, harus menyertakan surat persetujuan izin dari Ketua Yayasan dengan mengunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan
PPG (https://mapping.appgtk.id/).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
NIP 196611081990032001
Tembusan:
1. Ketua Panselnas;
2. Kepala BKPSDM Provinsi/Kab/Kota; dan
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota

UNDUH DI SINI

Continue reading Penyesuaian Terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG

Informasi Badan Kepegawaian Daerah Kepada Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

Informasi Badan Kepegawaian Daerah Kepada Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

Assalamualaikum bapak/ibu
Berkenaan dengan akan dilaksanakan ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I dengan ini kami sampaikan kepada peserta agar :
1. Mengenakan pakaian sesuai ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada pengumuman sebelumnya;
2. Mengenakan sepatu hitam tertutup bagi peserta pria maupun wanita;
3. Membawa Kartu Ujian Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Hadir ke lokasi 90 menit lebih awal dari waktu pelaksanaan ujian;
5. Mengingat nomor urut absensi (absensi terlampir) guna mempercepat proses registrasi sebelum pelaksanaan ujian.
6. Mohon untuk hadir tepat waktu, peserta yang terlambat hadir dengan alasan apapun tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang ujian.
Diharapkan kepada bapak/ibu untuk dapat memahami dan mengikuti setiap informasi yang diberikan.
Terimakasih🙏🏻
Kami tegaskan sekali lagi
Nomor Urut Absensi yang sudah dikirimkan ini DIINGAT ya pak/Bu. Jika ada yg namanya belum tertera, kabari kami segera.
Karena per sesinya sangat banyak peserta. Kami khawatir jika tidak diingat, akan memperlambat proses registrasi dan merugikan peserta sendiri nantinya.
Lihat namanya, nomor urut absen berapa.
Nanti akan kami siapkan meja absensi khusus sesuai nomor urut absensi.

Seiring Banyak Yang bertanya masalah absensi nanti saja dihari ujian pelaksanaan seleksi kompetensi. absensi cek saa dipengumuman jadwal pelaksanaan , kalau tidak ada disitu segera lapor ke badan kepegawaian daerah masing masing.terima kasih
Continue reading Informasi Badan Kepegawaian Daerah Kepada Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1

Ketentuan Dokumen dan Pakaian SKB Non CAT

 Hai, Pejuang CPNS Kejaksaan RI.

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen dan pakaian dengan sebaik mungkin agar pelaksanaan tes kalian berjalan lancar. Pastikan kembali untuk membaca ketentuan pengumuman ya.

Kesalahan akibat kelalaian peserta dalam membaca informasi merupakan tanggung jawab peserta itu sendiri. #kejaksaanmencaritalentaterbaik

SESUAI KETENTUAN BERDASARKAN PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 2O/C/CP.2/11/2O24
TENTANG JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON-CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
PERLU DIPERHATIKAN

• Seluruh Proses Seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
• Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
• Berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan TES KESEHATAN.
• TES KESAMAPTAAN DAN BELADIRI dilaksanakan setelah peserta selesai mengikuti TES WAWANCARA PSIKOTES.

PAKAIAN
PSIKOTES, KEJIWAAN, WAWANCARA PSIKOTES, 
PRAKTIK KERJA, DAN WAWANCARA PIMPINAN:
• Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
• Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut
• Sepatu pantofel yang tertutup dengan dominan hitam
• Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
• Tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali wawancara pimpinan diperbolehkan menggunakan ikat pinggang)

TES KESEHATAN, KESAMAPTAAN DAN BELA DIRI
• Kaos putih polos lengan pendek tanpa corak dan tanpa kerah. Bagi yang berjilbab dapat mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih atau hitam.
• Celana olahraga (celana training) dengan warna gelap dan panjang di bawah lutut.
• Sepatu olahraga (sepatu kets) dengan warna bebas.
• Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
• Tidak menggunakan pakaian maupun aksesoris yang mengandung logam. Khusus wanita, agar dapat menggunakan bra yang tidak berkawat dan berbahan tipis (sport bra) pada saat Tes Kesehatan.

DOKUMEN
KTP ASLI/ KK ASLI
IJAZAH ASLI/ LEGALISIR
KARTU TANDA PESERTA UJIAN
2 PAS FOTO 4X6 BG MERAH UNTUK TES KESEHATAN

Continue reading Ketentuan Dokumen dan Pakaian SKB Non CAT

PEMBAGIAN SESI SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP I KANREG BKN XIII ACEH TAHUN 2024

 Mana nih yang lagi siap-siap bertempur mulai besok?? Dicatat waktu pembagian sesi-nya ya, Rakan!

Ingat ya.. wajib hadir 90 menit sebelum berlangsungnya ujian untuk melakukan registrasi🫡

Jangan sampai telat dan sampai ketemu di ruang CAT BKN!

#CASN2024#PPPK2024#JadwalPPPK2024

PEMBAGIAN SESI WM SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP I T.A 2024 (Selain Hari Jum’at)
PEMBAGIAN SESI WM
SELEKSI KOMPETENSI PPPK
TAHAP I T.A 2024 (Selain Hari Jum’at)
SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP I T.A 2024 (Khusus Hari Jum’at)
SELEKSI KOMPETENSI PPPK
TAHAP I T.A 2024 (Khusus Hari Jum’at)
Continue reading PEMBAGIAN SESI SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP I KANREG BKN XIII ACEH TAHUN 2024

SELEKSI PPPK KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2024 PERIODE II

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II

Download (PDF, 2.63MB)

DOWNLOAD FORMAT SURAT DISINI !

SURAT LAMARAN

SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA BAGI TENAGA KESEHATAN DAN GURU

SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA BAGI TENAGA TEKNIS

SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA

SURAT PERNYATAAN 5 POIN

Source : bkpsdm.pidiejayakab.go.id
BUPATI PIDIE JAYA PROVINSI ACEH
Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya Cot Trieng, Meureudu
Kode Pos 24186 Telp. 0653-51292 Fax. 0653-51293 Website : www.pidiejayakab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/1938/2024
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II
Berdasarkan Pengumuman Pj. Bupati Pidie Jaya Nomor Peg.810/1594/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A 2024 periode II dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024; dan
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini, dan seluruh pelamar WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024.
B. ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 171 formasi dengan rincian sebagai berikut :
1. Jumlah alokasi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 18 Formasi, rincian formasi jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I;
2. Jumlah alokasi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 63 Formasi, rincian formasi jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran II;
3. Jumlah alokasi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 90 Formasi, rincian formasi jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran III);
C. KRITERIA PELAMAR
Kriteria pelamar PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar:
1. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
2. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang yang tidak terdaftar dalam database BKN dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
D. PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
14. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompentensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana atau jabatan fungsional, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
E. PERSYARATAN DOKUMEN
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
3. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-me materai/materai tempel, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Pj. Bupati Pidie Jaya diketik menggunakan komputer (format terlampir pada Lampiran IV);
4. Scan Ijazah asli, dengan tambahan khusus untuk :
a. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti);
b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Scan Transkrip/Daftar Nilai asli, dengan tambahan khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Scan Surat Keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang memuat keterangan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus dengan ketentuan penandatanganan sebagai berikut :
a. Bagi Tenaga Teknis : ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (format terlampir pada Lampiran V);
b. Bagi Tenaga Kesehatan dan Guru : ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dan mengetahui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (format terlampir pada Lampiran VI).
7. Surat Keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (format terlampir pada Lampiran VII);
8. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/materai tempel (format terlampir pada Lampiran VIII);
F. PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi PPPK;
5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
7. Pelamar menunggah dokumen yang dipersyaratkan;
8. Pelamar Mengunggah Dokumen Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengacu pada Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.
9. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
10. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali)
G. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
H. PENAMBAHAN NILAI
Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis diberikan bagi pelamar PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
I. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II periode II berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor
6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
J. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A 2024 periode II menggunakan metode CAT bertempat di titik lokasi Badan Kepegawaian Negara yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
K.KETENTUAN LAINNYA
1. Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi;
2. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II;
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
4. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A 2024 periode II tidak dipungut biaya apapun;
6. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
7. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pidie Jaya T.A 2024 periode II akan diumumkan secara resmi melalui Iaman https:llbkpsdm.pidiejayakab.go.idl. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui Iaman tersebut ;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Pidie Jaya bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
1O.lnformasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A 2024 periode II (pengumuman , tata cara pendaftaran , lokasi dan pelaksanaan ujian dan lain-lain) dapat diikuti perkembangannya pada:
a. https:llsscasn.bkn.go.id
b. http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id
c. lnstagram BKPSDM Pidie Jaya @bkpsdm_pijay
d. 0821 6521 3010 (Whatsapp) pada jam kerja
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Meureudu,! November 2024
Pj BUPATI PIDIE JAYA
JAILANI
LAMPIRAN I : PENGUMUMAN Pj. BUPATI PIDIE JAYA NOMOR : 800.1.2.2/1938/2024 TANGGAL : 29 NOVEMBER 2024
RINCIAN FORMASI SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PERIODE II FORMASI TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
Continue reading SELEKSI PPPK KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2024 PERIODE II

Kebijakan Mendikdasmen Untuk Guru Pada Tahun 2025

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk semua mulai tahun 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih dan tidak terbebani tugas-tugas administrasi 
Pertama kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta 
Sebagai informasi bapak presiden Kami sedang menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta ini merupakan kami terhadap aspirasi para guru dan khususnya penyelenggara pendidikan swasta 
@updatecpns.com

Guru Bebas Beban Administrasi Bekerja Di Sekolah Swasta Serta Pengelolaan Ekinerja Di Permudah #guru

Kedua para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e kinerja mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru kepala sekolah dan pengawas yang lebih simpel tidak ribet dan tidak tak perlu ribut pengelolaan cukup diisi setahun sekali tidak perlu mengunggah dokumen dan tidak berbasis poin 
Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban kami atas aspirasi para guru penyelenggara pendidikan swasta dan pemenuhan arahan bapak presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet dan tidak birokratis birokrasi yang tidak berbelit dan birokrasi yang tidak mempersulit masyarakat
Continue reading Kebijakan Mendikdasmen Untuk Guru Pada Tahun 2025

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Bagi Pelamar Prioritas Pelamar Prioritas Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdata Database BKN

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN

Download Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/741/2024

 Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024

Source : sumutprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/741/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
BAGI PELAMAR PRIORITAS (PELAMAR PRIORITAS GURU), EKS TENAGA
HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN
YANG TERDATA DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara RI Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar
Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN sebagai berikut :
I. KETENTUAN PESERTA SELEKSI
1. Peserta yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN pada waktu pelaksanaan dan lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Tata Tertib Peserta :
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 15 (lima belas) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
d. Bagi peserta ujian Seleksi PPPK wajib membawa :
- e-KTP/KTP digital/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu peserta ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (mencatat nomor urut di sudut kanan atas pada kartu peserta ujian seleksi sesuai lampiran pengumuman ini);
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
f. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
- Baju kemeja atas berwarna putih polos;
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
g. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa :
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, dan ballpoint;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
- Jam tangan dan perhiasan/aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
- Alat elektronik lainnya;
- Ikat pinggang;
- Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
h. Peserta dilarang :
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian; dan 
- Merokok dalam ruangan ujian;
i. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
3. Sanksi :
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g dan h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana
CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta ujian seleksi.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN :
1. Peserta dan pengantar TIDAK DIPERKENANKAN membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lokasi ujian;
2. Pengantar dan/atau orang tua peserta ujian DILARANG menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi ujian;
3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
4. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
5. Pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
7. Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via POS. Pemberkasan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK;
8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
9. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id.
10.Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 9 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
11.Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com
12.Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman dan tidak mengikuti perkembangan informasi merupakan resiko dan menjadi tanggung jawab pelamar;
13.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 29 November 2024
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN,
ARIEF S. TRINUGROHO
Lampiran I Pengumuman Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 800.1.2.3/741/2024 Tanggal : 29 November 2024
Lampiran II Pengumuman Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 800.1.2.3/741/2024 Tanggal : 29 November 2024
Continue reading Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Bagi Pelamar Prioritas Pelamar Prioritas Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdata Database BKN