Daftar Nama Yang Lulus Passing Grade PPPK 2021 dan Lokasi Penempatannya


Copas Info Grup Sebelah ( Benar Atau Tidak nya Data Ini hanya orang tersebut yang tahu )

Data itu asli dari Kemendikbud, cuma data itu msih sebelum adanya rakor antara daerah dengan Kemendikbud. Itu sumber datanya sudh diketahui, data itu dibuat oleh (....) staf khusus.  pada tgl 26 April 2022, dan data itu di sebar pada tgl 19 Juni 2022. Itu informasi tentang berkas kemaren yg beredar yg dibilang .... 🙏

File yg kemarin buat heboh itu dibuat tanggal 26 April 2022 dan disimpan terakhir 19 Juni 2022 oleh ...

Data yg beredar mengenai penempatan yg sudah lulus PG memang benar adanya..itu adalah data simulasi penempatan sebelum rakor 1024(sblm ada penambahan kuota formasi). 

Menurut analisa beliau data itu blm final dan msh bs berubah..krn blm ditambahkan kuota formasi stlh rakor. Tetap harus menunggu secara resmi di laman kemdikbud atau SSCASN krn blm launching

Penempatan yang paling aman adalah yg di sekolah induk krn tdk mgkn tergeser..sedangkan yg ditempatkn di sekolah bkn induk sifatnya blm final(abu2) krn berdasarkn permenpan tdk ada geser menggeser kecuali tdk ada gtt induk yg PG di formasi tsb dan jumlah kebutuhannya banyak melebihi gtt induk yg PG dan linear dg formasi tsb.

Formasi terbaru yg diajukan 1.440 tetap mengacu pd PG nya di formasi  apa..blm ada juknis lebih lanjut terkait konversi nilai yg diperoleh saat tes thn kmrn dan linearitas ijazah.

Permasalahan penempatan yang diluar kab/ provinsi jg terjadi di kab lain jadi ini sudah menjadi isu nasional di pppk thn 2022. Antar kab/prov blm melakukan koordinasi apapun apakah menerima atau menolak adanya PPPK yg masuk dr daerah lain

Daftar Nama Yang Lulus Passing Grade PPPK 2021 dan Lokasi Penempatannya

 1. Penempatan Sekolah Induk

1. Dapat Kuota

3. Tidak Dapat Kuota

2. Penempatan Non Sekolah Induk dalam Instansi

1. Dapat Kuota

3. Tidak Dapat Kuota

3. Penempatan Non Sekolah Induk antar Instansi

2. Masuk Kuota dari Instansi Lain

3. Tidak Dapat Kuota

4. Belum/Tidak Dapat Ditempatkan 

3. Tidak Dapat Kuota

Grand Total

Filenya Terlalu Besar Sehingga tidak dibisa dipreview dan ditampilkan hanya bisa diunduh

mohon maaf atas ketidak nyamanan ini


Continue reading Daftar Nama Yang Lulus Passing Grade PPPK 2021 dan Lokasi Penempatannya

KELULUSAN TES KESEHATAN DAN KESAMAPTAAN SIPENCATAR Kemenhub Tahun 2022

KELULUSAN TES KESEHATAN DAN KESAMAPTAAN SIPENCATAR JALUR POLA PEMBIBITAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2022


 PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DAPAT DIUNDUH DI SINI



PENGUMUMAN
Nomor : PG.10 / BPSDMP-2022

TENTANG

KELULUSAN TES KESEHATAN DAN KESAMAPTAAN
SIPENCATAR JALUR POLA PEMBIBITAN
PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TAHUN 2022

Berdasarkan:

1. Pengumuman nomor: PG.09/BPSDMP-2022 tentang Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kesamaptaan SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2022;
2. Berita Acara nomor: BA.29/BPSDMP-2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Rapat Penentuan Kelulusan Tes Kesehatan dan Kesamaptaan SIPENCATAR Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2022; dengan ini diumumkan:
1. Kelulusan Peserta Tes Kesehatan dan Kesamaptaan adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Peserta. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam Peraturan Perundangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. Pengaduan dugaan adanya
pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui email: helpdesk_sipencatar@dephub.go.id.;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kesehatan dan Kesamaptaan adalah Peserta yang memperoleh hasil Memenuhi Syarat (MS) Tes Kesehatan dan berhak mengikuti Psikotes dan Tes Wawancara (daftar Peserta terlampir); 
3. Peserta wajib memantau portal Sipencatar pada portal https://sipencatar.dephub.go.id/ dan email Peserta yang terdaftar secara berkala. Ketidaktahuan akan informasi dan kesalahan/kelalaian dalam membaca/memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab mutlak Peserta;
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Jalur Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2022/2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan Psikotes dan Tes Wawancara akan diumumkan lebih lanjut pada portal https://sipencatar.dephub.go.id/.

Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal Agustus 2022



Source : https://sipencatar.dephub.go.id/
Continue reading KELULUSAN TES KESEHATAN DAN KESAMAPTAAN SIPENCATAR Kemenhub Tahun 2022

SE Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah


KemenPAN-RB kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaikan masalah honorer

Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN

SE tersebut sebagai tindaklanjut dari surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023

Di dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Julii, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan

Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

SE MenPAN-RB Nomor B/I5II IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022

Untuk Lengkap dan Detil Unduh file dibawah ini :


Unduh File SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022

Continue reading SE Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Menteri PANRB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

 Surat Menteri PANRB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 

20220602 Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Page 1

20220602 Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Page 2

20220602 Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Page 3

berakhlak bangga melayani bangsa

Up

Surat Menteri PANRB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Jakarta, 31 Mei 2022

Surat Menteri PANRB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Jakarta, 31 Mei 2022
File Size:
1.14 MB
Date:
02 Jun 2022
Downloads:
11870 x
 
 
 
Po
Unduh Disini 

Source : Menpan RB
Continue reading Surat Menteri PANRB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pendataan Tenaga Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah Terbaru 22 Juli 2022



SE MenPAN-RB Nomor B/I5II IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022

Untuk Lengkap dan Detil Unduh file dibawah ini :


Unduh File SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022


1511_PPK_Instasi_Pusat_dan_Daerah_Pendataan_Tenaga_Non_ASN_di_LingkunganInstansi Pemerintah

Menindak Lanjuti Surat Menteri Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,tanggal 31 mei 2022, hal status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah Pusat dan instansi daerah sebagai tindak lanjut pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaaian dilingkungan isntansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 Nopember 2023, bersama ini kami dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan.

2. Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Ini.

3. setiap pejabat pembina kepegawaaian agat melakukan pemetaan pegawai Non ASN dilingkungan instansi masing masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPP, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 

5. Berusia paling rendah 20  tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

4. Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah

5. Untuk Pemetaaan Tengan Non ASN diharapkan para Pejabat Pembina kepegawaaian untuk melakukan langkah langkah :

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN. 

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer. 

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.


Continue reading Pendataan Tenaga Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah Terbaru 22 Juli 2022

Progress Penetapan NI CPNS dan NI PPPK Kanreg XIII Kabupaten Kota Se Provinsi Aceh Per 29 Juli 2022

 

 

 


#RakanBKN, Per 29/07/2022, BKN telah tetapkan  2.875 NIP CPNS 2021 Cetak SK 2.782, 3.879  NI PPPK Guru Tahap I Cetak SK 3.703 , 3.784 NI PPPK Guru Tahap II  Cetak SK 3.587 dan   112 NI PPPK Non Guru.

Selengkapnya

Unduh     Disini

































Continue reading Progress Penetapan NI CPNS dan NI PPPK Kanreg XIII Kabupaten Kota Se Provinsi Aceh Per 29 Juli 2022

Informasi GLPG PPPK

 


Bismillah

Assalamu'alaikum

Semoga dalam keadaan sehat wal'afiyah.

Sebagaimana yg kita ketahui bahwa di seluruh Jawa Barat terdapat 10.397 GLPG pada jenjang SMA/SMK/SLB.

Dari total jumlah tersebut, informasi sementara yg diperoleh pasca Rakornas 28 Juni s.d 1 Juli 2022 hanya 6.425 yg dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran di setiap sekolah. Sisanya sebanyak 3.972 belum dapag ditempatkan karena kebutuhan mata pelajaran yg penuh.

Tetapi perlu diingat, ada hal krusial dr Provinsi Jawa Barat yaitu terkait dengan kuota anggaran.

Saat Audiensi ke-2 yg dilakukan pada tanggal 5 Juli 2022, dr Dinas Pendidikan menyampaikan "Jawa Barat akan mengukur dirinya dulu secara anggaran, bisa saja hanya cukup sampai 6.425 kuota anggaran yg tersedia maka pengadaan p3k 2022 cukup sebanyak itu". Hal ini pun membuat kami tidak tenang, karena tidak semua GLPG dapat diangkat dan bisa saja 6.425 ini jga wlopun kebutuhannya ada, ttpi anggarannya kurng dr 6.425 maka 6.425 ini juga tidak menjadi angka yg pasti untuk diangkat.

Dan hasik Audiensi pada Aksi-1 tgl 25 Juli 2022 terdapat kesepakatan bahwa "Dinas Pendidikan bersedia untuk memberikan rekap 3.972 secara lebih rinci di setiap mapel, seperti misal ada 400 GLPG PAI, brpa jumlah negeri, brpa jumlah swasta". 

Begitu kami dr GLPG Jabar mengkonfirmasi kesepakatan tersebut H+1 pada Disdik Jabar, jawaban Disdik adalah "Tidak bisa, sebelum ada surat dr Pemprov Jabar, dan bisa saja anggaran jabar 0, maka 0 formasi, dan 0 yg diangkat".

Statement trsebut lbih parah. Dngan adanya 3.972 yg tidak dapat diangkat saja, kami merasa tidak nyaman dan tenang, apalgi jika 0 yg diangkat.

Seharusnya Dinas Pendidikan bisa mendukung penuh apa yg kita lakukan. Dan berupaya mencari cara agar kita semua tenang, bukan berstatemn seolah Disdik yg menntukan kebutuhan.

Hal ini juga di Kritisi oleh Kepala Biro "kenapa disdik jabar berkata mungkin saja hanya 6.425 yg diangkat". 

Nah sekrang lebih parah lg dg berkata 0 Formasi, maka 0 yg diangkat.

Oleh karena itu, kami dr GLPG Jawa Barat menyerukan Aksi Ke-2 yg akan kita lakukan pada Senin, 1 Agustus 2022 di 3 lokasi berturut2 yaitu Disdik, DPRD, dan Gubernur Jabar.

Silahkan setiap korwil, kondisikan anggotanya, koordinir anggotanya untuk berngkat aksi sama sama (karena 10.397 GLPG belum ada 1 pun yg dipastikan aman).

Ada hak kita untuk diangkat sebagai ASN GURU PPPK di tahun ini. Kita kejar hak kita. 

Ketika Pemda Lain bisa untuk mengangkat 100%, kenapa Pemda Jabar tidak bisa.

Ingat, kita berjuang BUKAN untuk diri kita sendiri, tapi untuk keluarga kita, anak cucu kita. 

Mari kita sama sama rapatkan Barisan.

Jabar Juara, maka Guru harus Merdeka!



Note Copas Grup Sebelah

Continue reading Informasi GLPG PPPK