KemenPAN-RB kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaikan masalah honorer
Regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN
SE tersebut sebagai tindaklanjut dari surat sebelumnya yang menyatakan status kepegawaian hanya ada PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023
Di dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Julii, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan penataan honorernya agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai non-ASN bersangkutan
Mahfud mengatakan honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
SE MenPAN-RB Nomor B/I5II IM SM.01.OO/2022 tanggal 22 Juli 2022
Untuk Lengkap dan Detil Unduh file dibawah ini :