Keuntungan dan Kerugian Menjadi Lulusan PPPK

      

Baca Juga  Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan  CAT Seleksi PPPK Tahun 2022

PPPK Merupakan Bagian Dari ASN, ASN terdiri dari CPNS Dan PPPK. PPPK program Pemerintah Untuk Meratakan penyebaran tenaga pelayanan masyakat didaerah daerah yang mengalami kurangnya tenaga pendidik tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. dimulai program PPPK pada tahun 2019 untuk Honorer K2 baik Pendidik Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. lulusan PPPK tahun 2019 sudah bertugas di berbagai instansi berbagai daerah dengan berbagai masalah yang terjadi bahkan sampai tahun 2022 masalah tersebut belum selesai. tahun 2021 pemerintah kembali membuka PPPK Untuk Honorer Yang terdaftar Pada Dapodikdasmen. tahun 2021 dibuka untuk guru dan non PPPK guru yaitu tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Tidak semua pemerintah daerah mengusulkan PPPK 2021 dikarenakan tidak ada anggaran walau pemerintah melalui kemendikbud ristek sudah menganggarkan dalam DAU untuk setiap Pemda, namun banyak pemda tidak percaya akan hal itu. sekarang sudah mulai terjadi pemda yang mengusulkan PPPk tahun 2021 mengalami kesulitan pembayaran Gaji tahun 2021. disinilah letak masalah awal dari PPPK itu sendiri. kita tidak akan bahas masalah pendaftaran tahap 1 dan tahap 2 yang penuh dengan berbagai masalah yang membuat peserta pendaftaran PPPK gagal dalam memilih formasi.

Bahkan Beberapa Pemda Terlanjur mengusulkan Formasi PPPK Dan tidak cukup dalam anggaran untuk membayar gaji lulusan PPPK bahkan harus mengambil plot anggaran lain seperti anggaran pensiun dan THR.

Disini kita akan membahas berbagai permasalahan yang terjadi setelah PPPK Lulus dan menerima gaji dari Pemda daerah itu sendiri. p>

Masalah masalah yang terjadi setelah pengumuman Kelulusan PPPK tahun 2021 Bagi Lulusan PPPK :

1. Terlalu lama penetapan NI PPPK oleh BKN dan BKD Daerah Masing masing 

2. Proses Percetakan SK Setelah Penetapan NI PPPK

3. Isi Surat perjanjian Kerja SPK tentang tidak akan dilanjutkan Kontrak Kerja apabila tidak meningkat Kinerja selama Kontrak

4. Gaji PPPK tidak sepenuhnya dari Pusat, pusat hanya menanggung sekitar 35 % dari gaji PPPK

5. Daerah Menanggung sekita 65 % dan Berbagai Tunjangan yang sudah tertera dalam Peraturan PPPK

6. Terlalu banyak potongan oleh pemerintah dalam tabel gaji PPPK sehingga gaji PPPK berkurang hampir 10 %.

7. Terakhir dan Menyakitkan adalah Kontrak PPPK Hanya 1 2 3 4 dan maksimal 5 tahun.

8. Tidak ada harapan apabila selesai kontrak akan dilanjutkan atau sudah cukup sekian kontraknya.

9. Masa lama pegabdian Sudah ditentukan tahunnya.

Berbagai permasalah diatas berakibat dampak yang sangat besar kepada lulusan PPPK baik tahun 2019 yang sudah merasakan dan 2021 yang akan merasakan dampak akibat dari masalah masalah diatas.

Masalah diatas tidak akan terjadi apabila pemerintah benar benar memberikan solusi kepada para pendidik generasi bangsa yang berjuangan untk masa depan generasi agar lebih cemerlang. PPPK hanyalah sebuah solusi jangka pendek mengakibat banyak banyak masalah yang berkepanjangan dan berkelanjutan bagi pemerintah pusat pemda, lulusan PPPK, Guru dan bagi lulusan Jurusan Keguruan akibat kebijakan yang dibuat untuk sementara bukan solusi permanen. 

Semua orang tahu tahunya PPPK itu ASN dan Sama dengan PNS yang membedakan hanya tidak ada pensuin. selama pola pikir seperti itu sudah sangat salah karena tidak sesuai kenyataan realita yang terjadi dalam dunia PPPK. beberapa lulusan PPPK sudah mulai sadar akan PPPK yang sebenarnya.pemerintah hanya memberi ikan kepada guru honorer bukan memberi kail kepada guru honorer.solusi sementara.

Contoh Negara Yang Menghargai Guru Seperti Negara jepang maju karena sangat menghargai guru, malaysia maju karena mereka sangat menghargai cekgu. namun indonesia lebih menghargai artis selebriti, selegram influencer dan Buzzer daripada kesejahteraan guru itu sendiri. Bahkan Artis Selebritas dibayar Mahal Untuk Merusak Negeri Generasi Bangsa. Namun Untuk Profesi Guru Honorer Pemerintah Kurang Menghargai. Sebagai lulusan PPPK banyak kerugian didapat setelah mendapatkan SK PPPK itu sendiri walau Ada beberapa Keuntungan Lulus PPPK daripada Honorer. keuntungan Lulusan PPPK Sudah Banyak Diketahui Oleh semua orang. namun disini lebih ke arah kerugian Menjadi Lulusan PPPK. Berikut Beberapa kerugian  Menjadi lulusan PPPK :

1. Masa Kontrak PPPK Cuma setahun Minimal dan maksimal 5 Tahun, tidak ada aturan atau jaminan akan dilanjutkan kontrak kerja dari Pemda ( Habis Manis Sepah Dibuang)?

2. Pemotongan Pajak, BPJS dan berbagai Pemotongan Lain yang besar sehingga gaji bersih turun drastis sekitar 10 % ( Tabel Gaji Kotor )

3. Tidak Dilanjutkan Kontrak Kerja Apabila tidak meningkat Kinerja selama Kontrak Kerja ( tertulis Dalam SPK)

4. Kemungkinan Diganti oleh PPPK Lulusan Tahun selanjutnya apabila habis Masa Kontrak ( Prediksi) 

5. Bagi yang sudah Berumur 55 Tahun keatas hanya menikmati Gaji PPPK yang sudah sedikit hanya maksimal 5 tahun.

Demikian semoga Pemerintah (mendengarkan Walau hayalan mimpi) untuk Mengkaji Ulang Kebijakan PPPK Ini agar tidak terjadi masalah dan benar benar sama Statusnya dengan PNS agar sama dengan anggapan masyarakat selama ini. 

Solusi PPPK Kedepan untuk pemerintah :

1. Masa Kontrak PPPK sampai dengan Umur 60 Tahun.

2. Tidak ada Pemotongan Apapun termasuk Pajak karena PNS tidak ada Pajak ( PPPK KOK ada Pajak?

3. Adanya Pesangon Untuk PPPK Setelah Umur 60 Tahun sesuai masa pegabdian

4. Tunjangan Kesehatan Sampai Tua

5. Boleh Pindah kesekolah lain asalkan Sesuai dengan keahlian dan linieritas Jurusan.

Hanya kepada ALLAH kami berdoa meminta dan berkeluh kesah

Hanya kepada pemerintah kami menyampaikan aspirasi dan isi hati

Bagi yang mau menambahkan Boleh Share ke Email atau Kotak Komentar

Terima kasih

Note : 

Bagi Yang ingin ber Gabung Grup Telegram CASN PPPK Tahun 2022 Silahkan Klik Link                       dibawah ini :

Mari Gabung Grup Telegram  CASN PPPK 2023. Semoga kita Semua Lulus CASN PPPK Tahun 2023

T.me/sscasn

Follow ig dan twitter

instagram.com/updatecpns_com

twitter.com/updatecpns_com

updatecpns.com

Continue reading Keuntungan dan Kerugian Menjadi Lulusan PPPK

Jadwal PENANDATANGANAN SPK PPPK GURU PEMERINTAH ACEH FORMASI TAHUN 2021

Berikut Kami Sampaikan Jadwal PENANDATANGANAN SPK PPPK GURU PEMERINTAH ACEH FORMASI TAHUN 2021 

Semoga Bermanfaaat

JADWAL TTD SPK PPPK GURU 

Hari/Tgl  Selasa/ 10 Mei 2022
Pukul   14.00 s.d.selesai
Gladi 10.00 di Kantor Cabdin masing-masing

Tata Tertib Peserta 

TERTIB ACARA

Untuk Lengkapnya Bisa Unduh File Dibawah Ini

Unduh Disini

Continue reading Jadwal PENANDATANGANAN SPK PPPK GURU PEMERINTAH ACEH FORMASI TAHUN 2021

Surat Perjanjian Kerja PPPK dan Pejabat Provinsi Aceh Tahun 2022

 



Berikut kami sampaikan Surat Perjanjian Kerja Antara Gubernur Aceh Sebagai Pihak Pertama dengan PPPK Selaku Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian Kerja. Semoga Pihak Kedua dapat membaca dan Memahami Isi Perjanjian Ini Sebelum Menandatangani Surat Perjanjian. Agar dikemudian Hari Tidak terjadi Masalah dikemudian Hari.Terima kasih

Semoga Bermanfaat 

Perjanjian Kerja

Nomor: 000/1/PPPK/2022
 
Pada hari ini      tanggal      bulan   tahun      yang bertandatangan di bawah ini:
I.
Nama
:

Jabatan
:

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan  Nomor :    /     /2022 tanggal 00 Bulan 2022, untuk selanjutnya disebut Pihak Kesatu.
 
II.
Nama
:
Nomor Induk PPPK :
Tempat/Tanggal Lahir :
Pendidikan :
Alamat :


dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
 
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut:
 
Pasal 1
Masa Perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja
 
Pihak Kesatu menerima dan mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Perjanjian Kerja :
b. Jabatan : AHLI PERTAMA 
c. Masa Kerja Sebelumnya : 0 tahun 0 bulan
d. Unit Kerja :  DINAS PENDIDIKAN 
 
Pasal 2
Tugas Pekerjaan
 
(1) Pihak Kesatu membuat dan menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
(2) Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab.
 
Pasal 3
Target Kinerja
 
(1) Pihak Kesatu membuat dan menetapkan target kinerja bagi Pihak Kedua selama masa Perjanjian Kerja.
(2) Pihak Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Kedua.
(3) Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatangani target perjanjian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 4
Hari Kerja dan Jam Kerja
 
Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi Pihak Kesatu.
 
Pasal 5
Disiplin
 
(1) Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan.
(2) Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pihak Kedua wajib:
a. Mempedomani Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota dalam melaksanakan tugas kedinasan serta kehidupan sehari-hari;
b. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan;
c. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
d. Melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Menerapkan program Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH) di lingkungan kerja.
(4) Larangan bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g. Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
h. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Aparatur Sipil Negara;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain; dan/atau
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
(5) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang:
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tindakan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan/membawa barang terlarang maupun kejahatan siber baik di dalam maupun di luar lingkungan instansi;
b. Menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol;
c. Melakukan perbuatan dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya atas barang atau dokumen milik negara;
d. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap instansi maupun sesama rekan kerja baik sengaja maupun disebabkan kecerobohannya yang dilakukan di lingkungan instansi;
e. Menganiaya, menghina atau mengancam atasan atau rekan kerja baik secara langsung atau tidak langsung;
f. Melakukan perbuatan atau tindakan asusila di lingkungan instansi;
g. Melakukan perbuatan yang dapat menggangu ketenangan, ketertiban dan keamanan di lingkungan instansi.
(6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan sanksi berupa:
a. Sanksi ringan berupa:
1) Teguran lisan
2) Teguran tertulis; dan
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi berat berupa:
1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat;
2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau
3) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat.
 
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan
 
(1) Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan sebesar Rp.
(3) Pihak Kedua berhak menerima tunjangan terdiri atas:
a. Tunjangan keluarga;
b. Tunjangan pangan;
c. Tunjangan jabatan fungsional umum; dan/atau
d. Tunjangan lainnya.
(4) Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sejak Pihak Kedua melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pimpinan unit kerja penempatan Pihak Kedua.
(6) Apabila Pihak Kedua yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan berkenaan.
(7) Apabila Pihak Kedua yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan berikutnya.
(8) Pembayaran gaji dan tunjangan Pihak Kedua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(9) Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). dapat dilakukan pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 7
Cuti
 
(1) Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa Perjanjian Kerja.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 8
Pengembangan Kompetensi
 
(1) Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk mendukung pelaksanaan tugas selama masa Perjanjian Kerja dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja Pihak Kedua.
(2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 
Pasal 9
Penghargaan
 
(1) Pihak Kesatu memberikan penghargaan kepada Pihak Kedua berupa:
a. Tanda kehormatan;
b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(2) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pihak Kedua apabila mempunyai penilaian kinerja yang paling baik.
(4) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ada pada Pihak Kesatu.
 
Pasal 10
Perlindungan
 
(1) Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Pihak Kedua berupa:
a. Jaminan hari tua;
b. Jaminan kesehatan;
c. Jaminan kecelakaan kerja;
d. Jaminan kematian; dan
e. Bantuan hukum.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan sosial nasional.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada Pihak Kedua dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas.
(4) Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
 
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat dilakukan apabila:
a. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir;
b. Pihak Kedua meninggal dunia;
c. Pihak Kedua mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; atau
d. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pihak Kesatu.
2. Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila:
a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana;
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5; atau
c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan Perjanjian Kerja.
3. Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat dilakukan apabila:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
 
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
 
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 13
Lain-lain
 
(1) Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan kedinasan dan peraturan lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik Pihak Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa pengaruh ataupun paksaan dari pihak manapun, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
 
Continue reading Surat Perjanjian Kerja PPPK dan Pejabat Provinsi Aceh Tahun 2022

Draft Jadwal PENYERAHAN SK DAN SPK PPPK GURU PEMERINTAH ACEH FORMASI TAHUN 2021



Berikut Kami sampaikan Draft Jadwal Penyerahan 2.318 SK DAN SPK PPPK GURU Tahap 1 dan Tahap 2 PEMERINTAH PROVINSI ACEH FORMASI TAHUN 2021. 

Data Ini Belum Resmi Diterbitkan Oleh Badan Kepegawaain Aceh
Data Ini Didapat dari Angin Yang berhembus semata mata tujuannya hanya untuk memberikan informasi kepada semua pihak yang membutuhkan yang tidak sabaran dan sering marah marah karena belum ada informasi resmi dari Panitia

Data ini bukan data Final masih dalam tahapan Draft Penyusunan. data ini dipublikasikan sebagai acuan Jadwal Untuk Persiapan Akomodasi Konsumsi dan Transportasi Para Peserta Yang lulus PPPK Guru Tahap 1 dan Tahap. dan juga data ini dipublish untuk menjawab rasa penasaran para guru PPPK yang sering sering marah marah dan Kesal sama Pemangku Kepentingan dalam membuat keputusan dan Kebijakan dalam bidang SK PPPK 

Semoga Bermanfaat

Silahkan Unduh File Dibawah Ini bagi Yang Membutuhkan
bagi Yang tidak Butuh Silahkan Skip Lewatkan Informasi Ini
Terima kasih

kami Hanya Membantu Berbagi

Unduh Disini

Source : Berbagai Grup 

Continue reading Draft Jadwal PENYERAHAN SK DAN SPK PPPK GURU PEMERINTAH ACEH FORMASI TAHUN 2021

Progres Penetapan NI PPPK Tahap 2 Kanreg 2 Surabaya Per 29 April 2022

 

Berikut persentase progress Penetapan NIP CASN 2021 sampai hari ini Jumat, 29 April 2022. Selama periode cuti Ramadhan, proses penetapan NIP akan berhenti sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya #SobatBKN πŸ™Update akan kami berikan kembali setelah periode cuti berakhir 😊


Selamat berkumpul dengan keluarga ~

#PenetapanNIP #PPPKGuru #pppknonguru #CPNS #CASN2021
#SobatBKN sudah pada mudik beluuum? Mudik kemana nih?? Memulai cuti bersama, mimin bagikan amunisi update Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 2, spesial untuk para pejuang mudik dan #PejuangNIP semua 😁 #PenetapanNIP #PPPKGuru #CASN2021
Continue reading Progres Penetapan NI PPPK Tahap 2 Kanreg 2 Surabaya Per 29 April 2022

Update Pelamar Sekolah Kedinasan Per 28 April 2022


Hi #SobatBKN, berikut mimin sampaikan update pelamar #Dikdin2022 per tanggal 28/4/2022 pukul 15.55 WIB


Buat Akun 473.234

Memilih Sekolah 167.882

Submit 120.674

Untuk info link submit sekolah kedinasan 2022 per Kamis 28/4/2022 Pukul 15.55 WIB nya di https://s.id/daftardikdin2022

#SekolahKedinasan2022

#ASNPelayanPublik

#ASNKiniBeda

#DikdinBKN

#Sekdin2022


-dw-

Continue reading Update Pelamar Sekolah Kedinasan Per 28 April 2022

Progress Penetapan NI CPNS dan NI PPPK Kanreg XIII Kabupaten Kota Se Provinsi Aceh Per 27 April 2022

 


#RakanBKN, Per 22/04/2022, BKN telah tetapkan  2.875 NIP CPNS 2021 Cetak SK 2.782, 3.879  NI PPPK Guru Tahap I Cetak SK 3.598 , 3.784 NI PPPK Guru Tahap II  Cetak SK 3.428 dan   113 NI PPPK Non Guru.

Selengkapnya

Unduh Disini






























































































































































































Continue reading Progress Penetapan NI CPNS dan NI PPPK Kanreg XIII Kabupaten Kota Se Provinsi Aceh Per 27 April 2022