Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui QR code atau klik link di bio.
Untuk Saat Ini Website bkd.kalbarprov.go.id Sedang Dalam Perbaikan. Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya.
#BKDProvKalbar #bkdprovinsikalimantanbarat #asnkalbar #KawanBKDKalbar #ASNBerAKHLAK #bkdkalbar
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/18/BKD.C
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12725/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 11 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13242/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12206.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 23 Desember Tahun 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya melengkapi dokumen untuk pemberkasan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) secara elektronik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
3. Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional yang harus discan menggunakan alat/mesin scan (bukan menggunakan Handphone) dan di unggah oleh peserta yaitu :
a. Surat Lamaran kepada Gubernur Kalimantan Barat Mohon Pengangkatan Sebagai PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023 (Tulis tangan rapi di atas kertas folio bergaris dengan tulisan bahasa Indonesia Ejaan Yang Disempurnakan).
b. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (pakaian jas lengkap atau pakaian putih berdasi lengan panjang). Pas foto dalam bentuk file, bukan pas foto yang sudah diprint kemudian di scan.
c. Ijazah asli dan transkip nilai asli.
d. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,-.
e. Surat Pernyataan kesanggupan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000, yang berisi tentang :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan tindak penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/POLRI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
f. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang terbaru dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Guru/Tenaga Kesehatan/Teknis”.
g. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Guru/Tenaga Kesehatan/Teknis”.
h. Surat keterangan sehat rohani/kesehatan jiwa dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Jiwa Daerah atau RSUD yang memiliki pelayanan pemeriksaan kejiwaan dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Guru/Tenaga Kesehatan/Teknis”.
i. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Guru/Tenaga Kesehatan/Teknis”.
Catatan : Setiap berkas wajib menggunakan materai Rp. 10.000 yang berbeda setiap berkasnya (tidak diperkenankan menggunakan satu materai yang sama untuk satu berkas dengan berkas yang lainnya).
4. Penyampaian berkas usul sebagaimana tersebut di atas disampaikan melalui akun masing- masing peserta pada portal https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun dikemudian hari terbukti melakukan kecurangan, manipulasi data baik data yang diinput di SSCASN maupun berkas yang diunggah di SSCASN, maka PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan.
7. Informasi terkait pemberkasan dan lain-lain yang berhubungan dengan PPPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Formasi Tahun 2023 dapat bergabung group Telegram melalui link
sebagai berikut :
a. Group Telegram PPPK Guru : https://bit.ly/GuruPPPK
b. Group Telegram PPPK Tenaga Kesehatan : https://bit.ly/NAKESPPPK
c. Group Telegram PPPK Teknis : https://bit.ly/TeknisPPPK
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Pontianak, 23 Desember 2023
Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat,
Harisson
Source : bkd.kalbarprov.go.id