HASIL AKHIR PPPK JF TENAGA GURU KABUPATEN DEMAK TAHUN 2023

HASIL AKHIR PENGADAAN PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK FORMASI TAHUN 2023 


Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 22 disebutkan bahwa Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan pengolahan hasil seleksi oleh BKN. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

A.          HASIL KELULUSAN

Hasil akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023 berupa integrasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara) adalah sebagaimana terlampir.

B.          KETENTUAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DRH) UNTUK USUL PENETAPAN NI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS TAHUN 2023

1.  Peserta yang dinyatakan lulus agar melakukan Registrasi Ulang dan mencetak bukti Registrasi Ulang pada aplikasi SAKTi pada alamat https://sakti.app sampai dengan 30 Desember 2023 (panduan sebagaimana terlampir);

2. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahap pemberkasan penetapan NI PPPK yang dilaksanakan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan jadwal pelaksanaan sampai dengan 14 Januari 2024, adapun dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta yaitu:

a.  Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan : foto kualitas studio, bukan foto selfie, bukan foto cetak yang discan kembali, dan tidak buram / pecah-pecah;

b.     Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c.     Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,-

      e.     Dst;

      f.       Dst;

      g.     Dst;;

           Informasi Selengkapnya dapat di Unduh pada tautan berikut ini :



Source : bkpp.demakkab.go.id