Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Madiun Tahun 2022

 

PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Alun - alun Utara Nomor 4 Telp. 0351-4487000
Website: www.madiunkab.go.id Email : sekda@madiunkab.go.id
C A R U B A N 65153

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 3776 /402.201/2022
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL GURU
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Madiun akan melaksanakan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022 untuk formasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini, dengan ketentuan sebagai berikut: 
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Alokasi formasi PPPK JF Guru sejumlah 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) dengan rincian:
II. PELAMAR
1. Kategori Pelamar
a. Pelamar untuk pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan Pelamar Prioritas, sebagai berikut:
1) Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori Pelamar Prioritas I
dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
a) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; dan
d) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

1) Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalamTHK-II pada kategori Pelamar Prioritas I. 
2) Pelamar Prioritas III
Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori Pelamar Prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
3) Pelamar Umum terdiri atas:
a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b) Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
2. Persyaratan Pendaftaran yang Harus Dipenuhi Pelamar
a. Pelamar Umum
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8) surat keterangan berkelakuan baik; dan
9) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 
b. Pelamar Disabilitas 
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, bagi Pelamar yang berasal dari Pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: 
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
III. SERTIFIKAT PENDIDIK DAN/ATAU KUALIFIKASI AKADEMIK PENDIDIKAN 
Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Akademik Pendidikan memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
IV. ALAMAT DAN TEMPAT LAMARAN DITUJUKAN 
Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Madiun, ditandatangani dengan tinta hitam di atas e-meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

V. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
VI. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
1. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan Pemerintah Kabupaten Madiun.
2. Pelamar PPPK JF Guru tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah
masa perjanjian kerja berakhir.
VII. TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi Pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun. 
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi Pelamar Prioritas dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Pelamar Prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki; dan
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, Pelamar Prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional;
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi: 
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;
d. transkrip nilai asli;
e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki; dan
f. Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani dengan tinta hitam di atas e-meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Pengumuman ini.
10. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas,yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
11. Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan/atau angka 10 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dokumen adalah asli bukan legalisir atau fotokopi;
b. dokumen digital adalah dokumen asli yang dipindai (scan) menggunakan pemindai/scanner bukan foto dengan kamera telepon seluler;
c. hasil pemindaian (scan) berwarna, bukan hitam putih;
d. dipastikan tulisan pada dokumen harus terbaca dengan baik; dan
e. format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran SSCASN.
VIII. MASA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar Prioritas II, Pelamar Prioritas III, dan Pelamar Umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal dimulainya tahapan masa sanggah sebagaimana tercantum dalam tabel pada angka
romawi V.
2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
3. Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana jadwal yang tercantum pada angka romawi V.
IX. LAYANAN BANTUAN/CALL CENTER/HELP DESK/MEDIA SOSIAL RESMI
Dalam rangka memberikan layanan kepada pemerintah daerah, guru ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi P PPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui: Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan
laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
X. LAIN-LAIN
1. Seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Madiun berdasarkan prinsip: kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan tidak dipungut biaya.
2. Jika terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
4. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi tidak dapat melengkapi kekurangannya. 
5. Hasil kelulusan yang diumumkan melalui media BUKAN merupakan tahapan terakhir dari semua proses kelulusan. Tahapan berikutnya adalah proses pemberkasan oleh Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Madiun dilanjutkan verifikasi berkas oleh Badan
Kepegawaian Negara.
6. Keputusan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbud dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Madiun adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Pengumuman dan informasi lain terkait dengan tahapan Seleksi calon PPPK
JF Guru Pemerintah Kabupaten Madiun dapat dilihat melalui laman www.bkd.madiunkab.go.id.
8. Untuk dapat diangkat sebagai PPPK JF Guru, peserta harus: 
a. Lulus Seleksi Administrasi;
b. Lulus Seleksi Kompetensi;
c. Lulus pemberkasan oleh Badan Kepegawaian Daerah;
d. Lulus verifikasi berkas ole h Badan Kepegawaian Negara; dan
e. Mendapatkan penetapan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara.
9. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi akademik dan/atau Sertifikat Pendidik tidak sesuai dengan:
a. Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.02/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam pendaftaran Pengadaan Guru Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021, bagi Pelamar Prioritas I;dan/atau
b. Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022, bagi Pelamar Prioritas II, Pelamar Prioritas III dan Pelamar Umum, maka PPK membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan diumumkan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Daerah di laman
www.bkd.madiunkab.go.id. 
10. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Madiun berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
11. Dalam hal ditemukan paham radikal/radikalisme pada Pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Madiun berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
12. Dalam hal Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
13. Dengan mendaftar Seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Madiun, maka Pelamar dianggap mengerti dan menyetujui semua ketentuan pada Pengumuman ini.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi
perhatian.
Ditetapkan di Caruban
Pada tanggal 31 Oktober 2022
a.n BUPATI MADIUN
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN MADIUN,

Ir TONTRO PAHLAWANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 196511101992081001
LAMPIRAN I
PENGUMUMAN SEKRETARIS DAERAH
NOMOR : 810/ 3776 /402.201/2022
TENTANG PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2022
FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2022

Source : Bkpsdm Kabupaten Madiun/udpatecpns.com