PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG SILAHKAN DOWNLOAD DISINI :
P E N G U M U M A N
NOMOR : BKPSDM.800.1.1/1644/2024
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II
JABATAN TENAGA TEKNIS, JABATAN TENAGA TEKNIS (TAMPUNGAN,
JABATAN TENAGA KESEHATAN DAN JABATAN TENAGA KESEHATAN GURU
DAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3288/BKS.04.03/SD/K/2025 tanggal 18 Juni 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, Nomor : 5877/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis (Tampungan), Nomor : 3575/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan dan Nomor :
5301/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini diumumkan sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II Jabatan Tenaga Teknis, Jabatan Tenaga Teknis (Tampungan), Jabatan Tenaga Kesehatan dan Jabatan Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024 adalah
berdasarkan peserta yang memiliki Prioritas Pelamar dan peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Formasi Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Maksud atau arti kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024
adalah :
1) Kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Tenaga Teknis
a. Kode L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347
Tahun 2024;
b. Kode L-2 adalah Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan
berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
c. Kode R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No
347 Tahun 2024;
d. Kode R3 adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB
No 347 Tahun 2024;
e. Kode R3b adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan
RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
f. Kode R4 adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan
Menpan RB No 347 Tahun 2024;
g. Kode TH adalah Peserta tidak hadir;
h. Kode TMS adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
i. Kode APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
j. Kode DIS adalah Peserta Didiskualifikasi.
2) Kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Tenaga Teknis (Tampungan)
a. Kode R3T adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan
RB Nomor 15 Tahun 2025;
b. Kode TH adalah Peserta tidak hadir;
c. Kode TMS adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
d. Kode APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri.
3) Kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Tenaga Kesehatan
a. Kode L adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349
Tahun 2024;
b. Kode L-2 adalah Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan
berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
c. Kode R1 adalah Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut
Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
d. Kode R2 adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No
349 Tahun 2024;
e. Kode R3 adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB
No 349 Tahun 2024;
f. Kode R3b adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan
RB No 349 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
g. Kode R4 adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan
Menpan RB No 349 Tahun 2024;
h. Kode TH adalah Peserta tidak hadir;
i. Kode TMS adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
j. Kode APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
k. Kode DIS adalah Peserta Didiskualifikasi;
l. Kode A/B/C/D adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan
nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis.
4) Kode dari kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Tenaga Guru
a. Kode L adalah Peserta Lulus;
b. Kode R1A adalah Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024;
c. Kode R1B adalah Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024;
d. Kode R1C adalah Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
menurut Keputusan Menpan RB No 348;
e. Kode R1D adalah Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024;
f. Kode R2 adalah Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB
No 348 Tahun 2024;
g. Kode R3 adalah Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024;
h. Kode R3b adalah Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
i. Kode R4 adalah Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan
Menpan RB No 348 Tahun 2024;
j. Kode R5 adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No
348 Tahun 2024;
k. Kode TH adalah Peserta tidak hadir;
l. Kode TMS adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
m.Kode APS adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
n. Kode DIS adalah Peserta Didiskualifikasi;
o. Kode S adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan
jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi
sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS wajib melakukan pemberkasan kelengkapan
dokumen usul penetapan Nomor Induk Pergawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (NIPPPK) yang akan diumkan kemudian.
4. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal
25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar
mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen
secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
5. Kelengkapan dokumen (hasil scan/soft copy) usul penetapan NI PPPK Tahap II
yang harus diunggah oleh Pelamar yaitu :
a. Surat lamaran dengan tulisan tangan/diketik menggunakan komputer dan
ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru, ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai/Materai;
b. Pas photo terbaru (1 bulan terakhir) memakai Kemeja Putih dengan latar
belakang berwarna merah dan bagi Perempuan menggunakan jilbab
berwarna hitam;
c. Ijazah dan Transkip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2024 yang digabung
menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi e-meterai/Materai serta
ditandatangani oleh peserta;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
dan dibubuhi e-meterai/Materai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS
atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika,
Precursor dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud dengan minimal 5 (lima) Parameter;
i. STR (Surat Tanda Registrasi) (bukan internship) sesuai kualifikasi pendidikan
bagi pelamar Tenaga Kesehatan yang diwajibkan memiliki STR (STR yang
masih dalam proses tidak berlaku).
6. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen usul
penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK)
Tahap II dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tahap II di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
7. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin
mengajukan pengunduran diri dari PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 agar mengajukan pengunduran
diri kepada Bupati Aceh Tamiang.
8. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang
dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor
Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat
Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat website www.acehtamiangkab.go.id.
11. Apabila terdapat pengumuman selain dari website : https://acehtamiangkab.go.id dan portal : https://sscasn.bkn.go.id. bukan merupakan tanggung jawab Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
12. Hal-hal yang tidak dipahami agar ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang.
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Karang Baru, 30 Juni 2025 M
4 Muharram 1447 H
KEPALA BKPSDM
KABUPATEN ACEH TAMIANG
SELAKU SEKRETARIS PANITIA,