Kuota Kebutuhan Catar Sekolah Kedinasan Kemenhub Tahun 2025


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/2407/M.SM.01.00/2025                                                                                         28 Mei 2025
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun
Anggaran 2025
Yth. Menteri Perhubungan
di
Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Perhubungan Nomor KP.104/1/1/MHB/2025 tanggal 9 Mei 2025, yang pada intinya mengusulkan kebutuhan taruna sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) dengan rincian 281 (dua ratus delapan puluh satu) untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan dan 510 (lima ratus sepuluh) untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan padaKementerian/Lembaga.
b. Alokasi penentuan jumlah taruna pada sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah berdasarkan core business instansi.
c. Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
d. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada MenteriPANRB dengan tembusan Kepala BKN. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
e. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga. 
f. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
2. Ketentuan afirmasi bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan yaitu peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 5 (lima) kali jumlah formasi. 
3. Ketentuan afirmasi bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada Pola Pembibitan Pemerintah Daerah:
a. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pada diktum ketujuh Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 5 (lima) kali jumlah formasi.
b. Dalam hal angka 3 huruf a tidak terpenuhi, maka Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada diktum kesembilan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
c. Dalam hal pemenuhan kebutuhan di Wilayah Papua Barat, Wilayah Papua Barat
Daya, Wilayah Papua, Wilayah Papua Selatan, Wilayah Papua Tengah, dan Wilayah
Papua Pegunungan, jika angka 3 huruf b tidak terpenuhi maka peserta yang