
Yth. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di
Tempat
di
Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : /2025
TENTANG
LARANGAN PERPANJANGAN MASA KERJA NON ASN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
Dengan telah selesai dan keluamya basil seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 dan Tahap 2, maka berdasarkan kepada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Kelja Paruh Waktu pada diktum KELlMA bahwa "Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan :
a. telah mengiktui seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak luius; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan .
3. Sural Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025 Perihal Penjelasan terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Ketja (PPPK) Paruh Waktu;
4. Hasil seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Peljanjian Kerja terdapat beberapa kategori pelamar yaitu:
a. R2 adalah Peserta eks THK II menurut Keputusan Menpan RB No.347 Tahun 2024.
b. R3 adalah Peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024.
c. R3b adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 seleksi PPPK Tahap 2.
d. R3T adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 .
e. R4 adalah Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024.
f. TH adalah Peserta Tidak Hadir.
5. Berdasarkan point diatas, bahwa peserta dengan kode R4 dan TH, terhitung 1 Agustus 2025 tidak dapat dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih.
Ditetapkan di tanggal 2.6 Juli 2025