DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/2280/M.SM.01.00/2025 22 Mei 2025Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dari Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) Tahun Anggaran 2025
Yth. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
u.p. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara
di
Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor:
2380/BSSN/SU/KP.01.01/04/2025 tanggal 29 April 2025 hal Usulan Jumlah Kebutuhan Taruna dan
Penambahan Kuota Peserta Seleksi Kompetensi Lanjutan Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan
Sandi Negara Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri
PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan dari Politeknik Siber dan Sandi Negara
(PSSN) tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Badan Siber dan Sandi Negara
sebanyak 50 (lima puluh) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) memperhatikan hal-hal berikut:
- Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
- Alokasi penentuan jumlah taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
- Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.
- Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
No |
Kegiatan |
Jadwal |
1. |
Pengumuman Pembukaan Seleksi |
Juni 2025 |
2. |
Pendaftaran di SSCASN-BKN |
Juni 2025 |
3. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) |
Juli - Agustus 2025 |
4. |
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan |
Diatur masing-masing |
a. Penyiapan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN)