Kuota Catar Sekolah Kedinasan STMKG Tahun 2025


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B/2284/M.SM.01.00/2025                                                                                         22 Mei 2025
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah
Kedinasan dan Sekolah Tinggi Meteorologi.
Klimatologi dan Geofisika (STMKG) Tahun Anggaran
2025
Yth. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
u.p. Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

di

Tempat

Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor e.B/KP.OO O1/OO2/SU/IV/2O25 tanggal 25 April 2025 hal Pengusulan Formasi ikatan Dinasi STMKG Tahun Anggaran 2025 dan Nomor: e.T/KP.00.01/006/KB/V/2025 tanggai 19 Mei 2025 hal
Pengusulan Formasi Ikatan Dinas STMKG Tahun Anggaran 2025. dengan Ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan dari Sekolah Tinggi Meteorologi. Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun anggaran 2024 untuk mengisi kebutuhan CPN5 di Badan Meteorologi, Klimatolog' dan Geofisika sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) dengan ketentuan sebagai berikut

1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Sekolah Tinggi Meteorologi. Klimatologi dan Geofisika (STMKG) memperhatikan hal-hal berikut

a Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa,Traja,Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

b. Alokasi penentuan jumlah taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofiska (BMKG).

c.  Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lam lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

d Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedmasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/prajartaruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) han kerja seoelum pelaksanaan SKD dimulai. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga

e.  Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menten PANRB dan Kepala BKN.

2.  Ketentuan afirmasi Wilayah Papua. Kepulauan Riau. Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara. Sulawesi Tenggara. Sulawesi Tengah. Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Maluku menggunakan nilai ambang batas afirmasi sesuai dengan diktum kesembilan pada Keputusan Menten PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.

3   Badan Meteorologi. Klimatologi dan Geofisika sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Adapun rencana jadwal kegiatan dimaksud sebagai berikut 

No.

Kegiatan

Jadwal

1.

Pengumuman Pembukaan Seleksi

Juni 2025

2.

Pendaftaran di SSCASN-BKN

Juni 2025

3

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

Juli ■ Agustus 2025