Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2022
I. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPPK TEKNIS
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 596 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis (PPPK Teknis) di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. KEBUTUHAN PPPK
Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 berjumlah 44 dengan rincian formasi kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
B. KETENTUAN SELEKSI
- Persyaratan umum Pelamar PPPK Teknis adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; dan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan khusus Pelamar PPPK Teknis adalah sebagai berikut:
- Setiap pelamar yang melamar pada jabatan PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
- Masa kerja pelamar PPPK Teknis dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagaimana format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id dibubuhi e-meterai dan ditandatangani oleh:
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
- paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
- Memiliki Transkrip Nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima puluh) dari skala 4,00 (empat koma nol);
- Pelamar yang berstatus sebagai:
- Penyandang disabilitas sensorik (netra, rungu atau wicara), disabilitas intelektual, disabilitas mental tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan yang lowong pada kebutuhan jabatan PPPK Teknis;
- Penyandang disabilitas fisik/daksa dapat melamar ke kebutuhan jabatan jabatan yang lowong pada kebutuhan jabatan PPPK Teknis, dengan derajat kedisabilitasan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Pelamar PPPK Teknis mendaftar secara online pada Portal SSCASN melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dokumen yang wajib diunggah pelamar sebagai berikut:
- Scan ASLI Surat Lamaran ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Aceh di Banda Aceh yang diketik sesuai format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dalam format pdf;
- Pasfoto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah dengan ketentuan wajah sampai dengan pundak, harus jelas, tidak menyamping, tampak natural dan raut wajah yang netral, dalam format jpg;
- Scan ASLI Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku, dalam format jpg;
- Scan ASLI Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, digabung dalam 1 (satu) file format pdf;
- Scan ASLI Transkrip Nilai dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, khusus bagi pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Hasil Konversi Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, digabung dalam 1 (satu) file format pdf;
- Scan ASLI Surat Pernyataan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Aceh Tahun 2022 sesuai dengan format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dalam format pdf; dan
- Scan ASLI Surat Keterangan Pengalaman Kerja sesuai persyaratan dan format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id yang sudah ditandatangani, distempel dan dibubuhi e-meterai, dalam format pdf.
- Khusus bagi pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, wajib menggunggah:
- Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang dilamar.
- Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis dan Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022; Ketentuan tahapan seleksi, mekanisme seleksi dan kriteria penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK Teknis mempedomani Keputusan MENPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai
- Pelamar PPPK Teknis pada kebutuhan jabatan Pustakawan yang memenuhi kriteria penambahan nilai kompetensi teknis, menggunggah dokumen pembuktian pada saat mendaftar secara online pada Portal SSCASN melalui website https://sscasn.bkn.go.id yaitu Scan ASLI Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan (Kriteria tambahan nilai kompetensi teknis 15%);
- Penerimaan dokumen lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan Panselnas dan diumumkan pada portal SSCASN serta website https://www.bka.acehprov.go.id;
- Pelamar wajib menyerahkan dan melengkapi kembali semua berkas persyaratan dengan tata cara dan jadwal ditentukan kemudian;
- Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Teknis ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah;
- Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis mengikuti ketentuan Panselnas dan akan diumumkan melalui Portal SSCASN dan website https://bka.acehprov.go.id.
Untuk ketentuan lain-lain dan informasi selengkapnya wajib mengakses atau mengunduh dokumen berikut ini:
- Pengumuman Gubernur Aceh tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022
- Rincian Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022
- Tata cara pembubuhan e-meterai -> https://www.youtube.com/watch?v=ZgOG930N9yE
- Format Surat Lamaran PPPK Teknis
- Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK Teknis
- Format Surat Keterangan Penyandang Disabilitas
- Buku Panduan Pendaftaran SSCASN Tahun 2022 untuk PPPK Teknis
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022