Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
UU 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
PP 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK
Perpres 38 Tahun 2020, KepmenPANRB 1197/2021 KepmenPANRB 76/2022 Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK
PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan
PERMENPANRB 71 Tahun 2020 Pemberian Kuasa Pengangkatan
Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK
PERMENPANRB 29 Tahun 2021 Pengadaan PPPK
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022 Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan HANYA UNTUK PPPK
BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN) Kebutuhan guru dan tenaga Kesehatan yang belum terpenuhi akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.
PAN DEMI COVID-19 DAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas. Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang- undangan.
Hal-hal yg perlu menjadi catatan/pemahaman bersama Kedudukan PPPK kedudukannya sama dgn PNS. Sama2 diatur oleh Perpres 38/2020 Hanya bisa diisi oleh jabatan fungsional dan JPT yg bukan menyangkut rahasia negara sesuai Perpres 38 Tahun 2020 PP 49/2018
PP 49/2018 jgn dianggap sbg PPyg mengatur tenaga honorer
PPPK TENAGA HONORER Tenaga honorer/PTT/Outsourcing, tidak sama dengan PPPK Seleksi
Utk menjadi PPPK harus melalui tahapan seleksi, tidak otomatis. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
b) Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
c) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
f) Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
g) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
i) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
HANDOUT PENGADAAN CASN FORMASI TAHUN 2022
KEBIJAKAN PELAKSANAAN
-> Kebijakan Nasional
-> Kebijakan Kementerian Agama
DISTRIBUSI ALOKASI FORMASI
-> Tenaga Pendidik
-> Tenaga Keagamaan
-> Tenaga Fungsional
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
-> Rencana Jadwal Tahun 2022
-> Rencana Jadwal Tahun 2023
RUMUSAN ANGGARAN
-> Anggaran Tahun 2022
-> Anggaran Tahun 2023
LANDASAN HUKUM PENGADAAN CASN TAHUN 2022
“Kementerian Agama harus menjadi motor penggerak implementasi Moderasi Beragama dalam semua lini. Para ASN Kementerian Agama, harus menjadi cerminan dalam bersikap dan bertindak melayani masyarakat, membawa misi menghadirkan Moderasi Beragama di tengah keberagaman Indonesia”- Gus Menteri -
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL yang menjadi mandat RPJMN Kepada Kementerian Agama Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA PELAMAR CALON PPPK
Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama
01 KOMPETENSI
Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas
MODERASI BERAGAMA
Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama
03 PROFIL ASN
ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan
PERSAYARATAN UMUM CALON PPPK
Distribusi Alokasi Formasi CASN Tahun 2022
PERKIRAAN SKENARIO 1 ->
JADWAL PELAKSANAAN *)
*) Jadwal tersebut berdasarakan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Jadwal
tersebut berpotensi berubah, dikarenakan kebijakan nasional, sampai hari ini K/L masih menunggu
jadwal resmi yang akan diterbitkan Kementerian PANRB dan BKN
No Kelompok Jabatan Jumlah Alokasi Formasi Presentase
1. Tenaga Pendidik 27.589 Guru 24.848 55,62% Dosen 2.741
2. Tenaga Keagamaan 14.735 Penyuluh Agama 12.427 29,70% Penghulu 2.308
3. Fungsional & Tendik 7.281 14,68% Total 49.605
RANCANGAN ANGGARAN PELAKSANAAN CASN
Satuan Kerja segera membuat beberapa skenario penyesuaian anggaran Pelaksanaan Seleksi CASN Formasi Tahun 2022 sesuai dengan perkiraan jadwal. Sehingga setelah terbit surat Menteri PANRB segera dapat diajukan untuk revisi anggaran
BIRO KEPEGAWAIAN DAN BIRO PERENCANAAN
Biro Kepegawaian agar menyiapkan template rencana skenario penyesuaian anggaran Pelaskanaan Seleksi CASN Formasi Tahun 2022 untuk disampaikan kepada Satuan Kerja dan Biro Perencanaan mengakselerasi usulan revisi anggaran Satker
RANCANGAN ANGGARAN TAHUN 2023
Satuan Kerja segera menyiapkan anggaran Pelaksanaan Seleksi CASN Formasi Tahun 2022 (proses lanjutan) sesuai dengan perkiraan jadwal dan menyiapkan Rencana Seleksi CASN Formasi Tahun 2023 untuk CPNS dan CP3K
BIRO KEPEGAWAIAN DAN BIRO PERENCANAAN
Biro Kepegawaian agar menyiapkan template rencana skenario penyesuaian anggaran Pelaskanaan Seleksi CASN Formasi Tahun 2022 (proses lanjutan) untuk disampaikan kepada Satuan Kerja dan Biro Perencanaan melakukan kontrol terhadap kesesuaian anggaran Satuan Kerja untuk Formasi Tahun 2022 dan untuk Formasi Tahun 2023
PERKIRAAN SKENARIO 1
1 Y 16-30 Nov 2022 16 Nov-07 Des 2022 16 Nov -14 Des 2022 15 -16 Des 2022 17 -19 Des 2022
Pengumuman Seleksi Pendaftaran Seleksi Seleksi Administrasi Pe Sel ngumuman Hasil eks^Administras^^ Masa Sanggah 2022 - 1 1 7-23 Des 2022 24 Des 2022 26 -27 Des 2022 28 -30 Des 2022 1 02 -07 Jan 2023 Jawab Sanggah Pengumuman Pasca Masa Sanggah Penarikan Data Final Penjadwalan Seleksi
1 Pengumuman Jadwal Seleksi per Sesi - 2023 - 08 Jan -06 Feb 2023 01 -13 Feb 2023 14 -15 Feb 2023 16 -18 Feb 2023 16 -22 Feb 2023 Pelaksanaan Seleksi Pengolahan Nilai Pengumuman Hasil Masa Sanggah Jawab Sanggah
*) Jadwal tersebut berdasarakan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Jadwal tersebut berpotensi berubah, dikarenakan kebijakan nasional, sampai hari ini K/L masih menunggu jadwal resmi yang akan diterbitkan Kementerian PANRB dan BKN
23 - 24 Feb 2023 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
PERKIRAAN SKENARIO 2 -> JADWAL PELAKSANAAN *) - 2022 - - 2023 -
01 -07 Jan 2023 08 Jan 2023 09-10 Jan 2023 11 -13 Jan 2023 14 -20 Jan 2023
Jawab Sanggah Pengumuman Pasca Masa Sanggah Penarikan Data Final Penjadwalan Seleksi Pengumuman Jadwal Seleksi per Sesi 21 Jan -19 Feb 2023 14 -26 Feb 2023 27 -28 Feb 2023 01 -03 Mar 2023 01-07 Mar 2023
Pelaksanaan Seleksi Pengolahan Nilai Pengumuman Hasil Masa Sanggah Jawab Sanggah
*) Jadwal tersebut berdasarakan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Jadwal tersebut berpotensi berubah, dikarenakan kebijakan nasional, sampai hari ini K/L masih menunggu jadwal resmi yang akan diterbitkan Kementerian PANRB dan BKN
08 -09 Mar 2023 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi updatecpns.com