Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Proinsi Se Kanreg IX Jayapura Papua Tahun 2023



Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Proinsi Se Kanreg IX Jayapura Papua Tahun 2023 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023

Baca Juga Kuota Formasi PPPK Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Tahun 2023 Lengkap

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.07/2022 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Baca Juga Rincian Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Papua Tahun 2023 Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan RI

Keterangan:

*) Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya; Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.

UNDUH DISINI

UNDUH LINK ALTERNATIF

Berikut Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Proinsi Se Kanreg IX Jayapura Papua Tahun 2023 


 
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Tenaga
Guru
Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Total
496 Provinsi   Papua Barat 446 24 34 504
497 Kab.   Fak Fak 131 331 31 493
498 Kab.   Manokwari 199 846 40 1.085
499 Kab.   Sorong 291 692 51 1.034
500 Kota   Sorong 57 41 14 112
501 Kab.   Raja Ampat 195 1.155 8 1.358
502 Kab.   Sorong Selatan 108 273 23 404
503 Kab.   Teluk Bintuni 129 841 13 983
504 Kab.   Teluk Wondama 132 491 9 632
505 Kab.   Kaimana 165 292 9 466
506 Kab.   Maybrat 60 1 12 73
507 Kab.   Tambrauw 145 233 8 386
508 Kab. Manokwari Selatan 56 379 7 442
509 Kab. Pegunungan Arfak 164 3 5 172
523 Provinsi Papua Selatan*** 243 7 57 307
524 Kab.   Merauke 423 - - 423
525 Kab.   Boven Digoel 439 94 15 548
526 Kab.   Mappi 707 87 29 823
527 Kab.   Asmat 810 19 - 829
528 Provinsi Papua Tengah*** 245 7 58 309
529 Kab.   Mimika 159 - - 159
530 Kab.   Nabire 394 585 46 1.025
531 Kab.   Paniai 334 219 12 565
532 Kab.   Puncak Jaya 192 3 4 199
533 Kab.   Dogiyai 159 26 8 193
534 Kab.   Puncak 176 148 7 331
535 Kab.   Intan Jaya 63 39 6 108
536 Kab.   Deiyai 61 1 4 66
537 Provinsi Papua Pegunungan*** 218 6 52 276
538 Kab.   Jayawijaya 188 194 27 409
539 Kab.   Yahukimo 1.040 4 11 1.055
540 Kab. Pegunungan Bintang 456 524 9 989
541 Kab.   Tolikara • 693 69 11 773
542 Kab. Mamberamo Tengah 139 94 8 241
543 Kab.   Yalimo 131 2 6 139
544 Kab.   Lanny Jaya 271 2 6 279
545 Kab.   Nduga 46 - - 46
443 Provinsi Papua 406 11 96 512
444 Kab.   Biak Numfor 491 204 55 750
445 Kab.   Jayapura 358 11 63 432
446 Kab. Kepulauan Yapen 29 254 - 283
447 Kota   Jayapura 53 - - 53
448 Kab.   Sarmi 133 89 18 240
449 Kab.   Keerom 107 131 23 261
450 Kab.   Waropen 150 2 8 160
451 Kab.   Supiori 158 72 9 239
452 Kab. Mamberamo Raya 153 2 11 166

Continue reading Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Proinsi Se Kanreg IX Jayapura Papua Tahun 2023

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Mamuju dan Palu Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI



Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Mamuju dan Palu Sulawesi Barat  Sulawesi Tengah Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
330 Provinsi Sulawesi Tengah 136 79 - 215
331 Kab. Banggai 1.786 926 40 2.752
332 Kab. Banggai Kepulauan 37 150 - 187
333 Kab. Buol 397 401 - 798
334 Kab. Toli Toli 1.307 550 - 1.857
335 Kab. Donggala 2.062 460 72 2.594
336 Kab. Morowali 428 691 - 1.119
337 Kab. Poso 631 - - 631
338 Kota Palu 211 558 - 769
339 Kab. Parigi Moutong 1.158 1.077 63 2.298
340 Kab. Tojo Una Una 894 796 - 1.690
341 Kab. Sigi 611 602 60 1.273
342 Kab. Banggai Laut 22 24 46
343 Kab. Morowali Utara 66 472 - 538
510 Provinsi Sulawesi Barat 820 - - 820
511 Kab. Majene 449 269 49 767
512 Kab. Marnuju 758 538 49 1.345
513 Kab. Polewali Mandar 2.118 419 - 2.537
514 Kab. Mamasa 882 125 22 1.029
515 Kab. Pasangkayu 891 320 - 1.211
516 Kab. Marnuju Tengah 376 520 14 910
www.updatecpns.com
Continue reading Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Mamuju dan Palu Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg XI Manado Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI



Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg XI Manado Sulawesi Utara dan Gorontalo Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
314 Provinsi Sulawesi Utara 1.303 254 - 1.557
315 Kab. Bolaang Mongondow 1.201 49 - 1.250
316 Kab.   Minahasa 807 326 - 1.133
317 Kab. Kepulauan Sangihe 489 117 - 606
318 Kota   Bitung 181 46 - 227
319 Kota   Manado 486 53 - 539
320 Kab. Kepulauan Talaud 175 729 29 933
321 Kab. Minahasa Selatan 830 165 - 995
322 Kota   Tomohon 55 45 - 100
323 Kab.   Minahasa Utara 544 165 - 709
324 Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro 166 - - 166
325 Kota   Kotamobagu 347 46 23 416
326 Kab. Bolaang Mongondow Utara 166 - - 166
327 Kab. Minahasa Tenggara 375 83 14 472
328 Kab. Bolaang Mongondow Timur 129 327 - 456
329 Kab. Bolaang Mongondow Selatan 121 370 17 508
481 Provinsi   Gorontalo 116 - - 116
482 Kab.   Boalemo 288 76 - 364
483 Kab.   Gorontalo 931 185 70 1.186
484 Kota   Gorontalo 437 237 - 674
485 Kab.   Pohuwato 264 290 - 554
486 Kab.   Bone Bolango 261 330 29 620
487 Kab.   Gorontalo Utara 31 165 - 196
453 Provinsi Maluku Utara 392 143 - 535
454 Kab. Halmahera Tengah 11 389 - 400
455 Kota Ternate 224 528 - 752
456 Kab. Halmahera Barat 98 318 - 416
457 Kab. Halmahera Timur 172 310 - 482
458 Kab. Halmahera Selatan 32 402 - 434
459 Kab. Halmahera Utara 56 - 166 - 222
460 Kab. Kepulauan Sula 520 279 13 812
461 Kota Tidore Kepulauan 62 362 - 424
462 Kab. Pulau Morotai 10 - - 10
463 Kab. Pulau Taliabu 141 114 - 255
www.updatecpns.com
Continue reading Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg XI Manado Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Kendari Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se  UPT BKN Kendari Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
369 Provinsi Sulawesi Tenggara 671 - - 671
370 Kab.   Buton 283 374 18 675
371 Kab.   Konawe 666 1.438 - 2.104
372 Kab.   Kolaka 1.104 605 - 1.709
373 Kab.   Muna 943 350 - 1.293
374 Kota   Kendari 691 629 77 1.397
375 Kota   Bau Bau 335 - - 335
376 Kab.   Konawe Selatan 628 - - 628
377 Kab.   Bombana 436 124 - 560
378 Kab.   Wakatobi 179 245 - 424
379 Kab.   Kolaka Utara 212 466 - 678
380 Kab.   Konawe Utara 519 349 8 876
381 Kab.   Buton Utara 302 150 - 452
382 Kab. Konawe Kepulauan 7 227 - 234
383 Kab.   Kolaka Timur 30 220 - 250
384 Kab.   Muna Barat 629 275 11 915
385 Kab.   Buton Tengah 36 66 - 102
386 Kab.   Buton Selatan 333 162 - 495
www.updatecpns.com
Continue reading Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Kendari Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg IV BKN Makassar Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI



Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg IV BKN Makassar Sulawesi Selatan Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
344 Provinsi Sulawesi Selatan 3.465 35 301 3.801
345 Kab.   Bantaeng 237 627 - 864
346 Kab.   Barru 629 9 - 638
347 Kab.   Bone 1.282 31 - 1.313
348 Kab.   Bulukumba 1.411 12 86 1.509
349 Kab.   Enrekang 455 426 - 881
350 Kab.   Gowa 3.292 1.052 50 4.394
351 Kab.   Jeneponto 1.543 4 - 1.547
352 Kab.   Luwu 1.748 14 - 1.762
353 Kab.   Luwu Utara 1.808 94 11 1.913
354 Kab.   Maros 1.019 10 - 1.029
355 Kab. Pangkajene dan Kepulauan 573 1.291 54 1.918
356 Kota   Palopo 284 200 30 514
357 Kab.   Luwu Timur 152 277 - 429
358 Kab.   Pinrang 1.451 187 8 1.646
359 Kab.   Sinjai 584 8 33 625
360 Kab. Kepulauan Selayar 245 75 - 320
361 Kab. Sidenreng Rappang 1.376 745 54 2.175
362 Kab.   Soppeng 817 286 72 1.175
363 Kab.   Takalar 1.226 20 51 1.297
364 Kab.   Tana Toraja 783 224 - 1.007
365 Kab.   Wajo 2.433 - - 2.433
366 Kota   Pare Pare 224 - - 224
367 Kota   Makassar 2.898 1 21 2.920
368 Kab.   Toraja Utara 816 559 42 1.417
www.updatecpns.com
Continue reading Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg IV BKN Makassar Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Ambon Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Ambon Maluku BKN Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
431 Provinsi Maluku 1.791 44 - 1.835
432 Kab. Kepulauan Tanimbar 207 193 - 400
433 Kab. Maluku Tengah 1.184 - - 1.184
434 Kab. Maluku Tenggara 39 591 - 630
435 Kab. Buru 230 309 - 539
436 Kota Ambon 170 134 - 304
437 Kab. Seram Bagian Barat 188 170 - 358
438 Kab. Seram Bagian Timur 254 1.136 9 1.399
439 Kab. Kepulauan Aru 23 332 - 355
440 Kota Tual 19 418 - 437
441 Kab. Maluku Barat Daya 118 153 ? 271
442 Kab. Buru Selatan 14 716 730
www.updatecpns.com
Continue reading Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se UPT BKN Ambon Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI

Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg X BKN Denpasar Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI


Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg X BKN Denpasar Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
387 Provinsi Bali 2.033 590 347 2.970
388 Kab. Badung 3.060 804 165 4.029
389 Kab. Bangli 287 303 67 657
390 Kab. Buleleng 1.639 969 - 2.608
391 Kab. Gianyar 985 - - 985
392 Kab. Jembrana 755 413 1.168
393 Kab. Karangasem 727 556 - 1.283
394 Kab. Klungkung 346 250 71 667
395 Kab. Tabanan 1.157 1.072 144 2.373
396 Kota Denpasar 1.482 606 106 2.194
397 Provinsi Nusa Tenggara Barat 152 704 - 856
398 Kab. Bima 2.357 630 - 2.987
399 Kab. Dompu 987 631 65 1.683
400 Kab. Lombok Barat 555 706 - 1.261
401 Kab. Lombok Tengah 1.542 1.031 - 2.573
402 Kab. Lombok Timur 356 1.080 - 1.436
403 Kab. Sumbawa 490 566 - 1.056
404 Kota Mataram 545 109 - 654
405 Kota Bima 202 198 - 400
406 Kab. Sumbawa Barat 74 494 - 568
407 Kab. Lombok Utara 243 563 - 806
408 Provinsi Nusa Tenggara Timur 219 - - 219
409 Kab. Alor 1.145 - - 1.145
410 Kab. Belu 451 207 - 658
411 Kab. Ende 959 181 - 1.140
412 Kab. Flores Timur 228 - - 228
413 Kab. Kupang 1.211 327 - 1.538
414 Kab. Lembata 192 77 - 269
415 Kab. Manggarai 341 118 - 459
416 Kab. Ngada 159 633 - 792
417 Kab. Sikka 252 52 304
418 Kab. Sumba Barat 131 90 - 221
419 Kab. Sumba Timur 600 10 - 610
420 Kab. Timor Tengah Selatan 1.354 19 - 1.373
421 Kab. Timor Tengah Utara 298 30 - 328
422 Kota Kupang 350 237 - 587
423 Kab. Rote Ndao 232 180 - 412
424 Kab. Manggarai Barat 1.110 575 - 1.685
425 Kab. Nagekeo 53 - - 53
426 Kab. Sumba Barat Daya 565 108 - 673
427 Kab. Sumba Tengah 51 - - 51
428 Kab. Manggarai Timur 1.891 188 - 2.079
429 Kab. Sabu Raijua 74 166 - 240
430 Kab. Malaka 407 404 - 811
www.updatecpns.com
Continue reading Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg X BKN Denpasar Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI