#SobatBKN, Per 26/08/2022, BKN sudah tetapkan 111.998 NIP CPNS 2021, 171.012 NI PPPK Guru Tahap I, 114.078 NI PPPK Guru Tahap II & 11.804 NI PPPK Non Guru.
Pendataan Non ASN dan Buku Petunjuknya
Hi #SobatBKN, Pendataan Non-ASN segera dibuka bagi THK II yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang memenuhi semua persyaratan.
Lalu gimana min?
Instansi tempat kalian bekerja wajib membuat pendataan sesesuai dengan yang ditetapkan, dan selanjutnya bagi yang telah terdaftar dapat mengisi datanya di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Data yang berkualitas dapat sebagai bahan data kebijakan manajemen kepegawaian, sehingga mimin ingatkan untuk tidak percaya dengan isu-isu hoax yang beredar terkait pendataan Non-ASN ini ya!
Kalian juga bisa download buku petunjuknya di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
#ASNPelayanPublik
#PendataanNonASN
#DatamuTanggungJawabmu
_dw
Source : Instagram BKNInformasi Pendataan Non ASN Serta Link dan Buku Pendaftaran Non ASN dan Hasil Rapat Koordinasi Dengan Kemenpan RB dan BKN
*Yth. Bapak/Ibu Pengelola Kepegawaian,*
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke kami terkait Pendataan Non ASN serta link dan buku pendaftaran Non ASN yang sudah banyak beredar dan berdasarkan Rapat Koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN pada 24 Agustus 2022, dengan ini disampaikan :
1. Saat ini Aplikasi Pendataan Non ASN milik BKN masih dalam fase penyempurnaan, karena baru dilaunching kemarin serta masih dalam tahap perkenalan dan sosialisasi awal;
2. Masih akan dijadwalkan deep-sosialisasi mengenai aplikasi oleh BKN kepada intansi daerah dalam waktu dekat, sehingga kita masih menunggu hal tsb untuk melakukan sosialisasi ke OPD;
3. Jika sudah siap, maka kita akan mengundang OPD untuk sosialisasi tersebut. Sambil menunggu jadwal sosialisasi mohon bapak/ibu menyiapkan dokumen berikut :
*a)* scan SK Kontrak/Kerja per tahun dari awal sampe akhir ukuran maks 1 MB
*b)* scan bukti pembayaran gaji per bulan/kuitansi pembayaran gaji/tanda terima gaji yang minimal memuat nama non ASN, nominal, bulan, dan tanda tangan (disatukan dalam 1 tahun jadi per tahun ada 12 lembar) maks 1 MB
*c)* huruf a dan b berlaku untuk non ASN yang telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Untuk info selanjutnya akan disampaikan kemudian
Salam,
*BKPSDM*
Dari bkpsdm Kabupaten Kota
Copas Grup WA Sebelah
Langkah-Langkah Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN
harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai
berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada
alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
Download Panduan:
https://drive.google.com/file/d/1ni02rqdS2ZH_eeN8AzS8iDZpuQXFQYp5/view?usp=drivesdk
Gabung Grup Telegram:
Follow ig dan twitter
Buku Petunjuk Pendataan NON ASN Tahun 2022
Informasi PPPK Lulus PG Dari DPR RI Komis X dan DPRD
Assalamualaikum.
*Laporan hasil ke Jakarta*
Audiensi yang akan dilakukan oleh DPR komisi X, DPRD komisi V, GLPG, tendik dan nakes dibatalkan. Maka dari itu audiensi dilaksanakan secara tertutup oleh DPR komisi X dan DPRD. Tetapi kita mendapatkan beberapa informasi yakni:
1. Permasalahan guru lulus passing grade bukan hanya di pemetaan dan kuota saja tetapi ada sistem kepegawaian negara yang harus diperbaiki
2. Komisi X akan melaksanakan rapat kerja gabungan antara komisi X, Kempan RB, Kemdikbud, komisi II, komisi XI
3. Komisi X akan membuat TIM PANSUS (Panitia Khusus) untuk guru lulus PG
4. Proses pengangkatan P3K yang pertama adalah pembuatan tim pansus, diselesaikanya PG 1 dan PG 2, terakhir relokasi dana anggaran
5. Tim pansus akan dibentuk sekitar bulan November karna pemerintah harus menyelesaikan masalah PANJA (Panitia Kerja)
6. Pemerintah sudah menghasilkan UU keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dimana UU ini akan berdampak baik untuk permasalahan P3K dalam segi anggaran
7. Pembukaan P3K 2022 belum ada kejelasan, maka dari itu pemerintah akan mendesak Kemdikbud termasuk Kemenpan untuk membahas pembukaan P3K 2022 dan permasalahan-permasalahan yang ada mengenai P3K
Salam,
GLPG JABAR
Copas Grup Tele Sebelah
8 Kategori Guru Honorer Yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Sesuai Permenpan RB No 20 Tahun 2022
Berikut adalah 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes:
1. Guru THK II Lulus Passing Grade
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus Passing Grade
Guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG Belum Lulus Passing Grade PPPK 2021
Guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II Belum Mengikuti Seleksi Pada PPPK 2021
Guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2. Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus PG Pernah Mengikuti Seleksi PPPK 2021
Guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL). Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
7. Guru non ASN Terdaftar di Dapodik Belum Mengikuti Seleksi PPPK 2021
Guru ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN Terdaftar di Dapodik Belum Lulus Passing Grade Pada PPPK 2021
Guru ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
Link Unduh Permenpan RB No 20 Tahun 2022
Sourc : Permenpan RB No 20 Tahun 2022
Hasil Koordinasi Dengan Dinas Pendidikan Tentang Pendataan Non ASN
Assalamualaikum…
Yth. bapak/ibu semua
mhn maaf mengganggu waktu liburnya
Ijin menyampaikan informasi dan menindaklanjuti terkait srt di atas dan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kami mhn bantuan bapak/ibu untuk mempersiapkan data non ASN sesuai ketentuan dalam surat diatas.
Data tersebut di bawa ke KCD pd saat desk, akan kami buatkan surat jadwal desknya kemungkinan di hari senin dan selasa 22 dan 23 agustus 2022
kami kirimkan juga format excelnya supaya tdk harus buat dr awal tp mhn di cek ulang dng surat dasar
dokumen yang perlu disiapkan hard copy dan soft file:
1. KTP
2. KK
3. Kartu test THK-II (jika ada)
4. Ijazah terakhir
5. SK (Awal - Akhir (thn 2021) sebagai bahan pengisian format ke-2)
Nama jabatan untuk guru harus dengan nama mata pelajarannya,
contoh : Guru Matematika dll
Nama jabatan untuk non guru harus sesuai peta jabatan
contoh : pengadministrasi Umum dll
Pelaksana/TU (min. 20 th ; max. 56)
Fungsional/Guru (min. 20 th ; max. 58)
diperhatikan juga max. 1 atau 2 Januari 2021 yang diakui,, kalau SK itu tanggal 3 atau diatas 3 Januari 2021 tidak perlu diinputkan
diperhatikan NIK dan No KK, dan Nama tanpa GELAR
SPTJM dari Kepala Sekolah bermaterai 10.000
window.adsbygoogle || []).push({});