Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Mencatut Nama Menteri PANRB Kembali Beredar

 

20220528 Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Mencatut Nama Menteri PANRB Kembali Beredar 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes adalah palsu (hoaks).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. “Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Averrouce, di Jakarta, Sabtu (28/05).

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB. Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022. Surat palsu itu ditujukan untuk Seluruh Tenaga Honorer.

Surat palsu tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI. Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi. “Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” pungkasnya. (del/HUMAS MENPANRB)

Sourc : Menpan RB

Continue reading Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Mencatut Nama Menteri PANRB Kembali Beredar

Hasil Sharing Season Virtual FGHNLPS dengan komisi X DPR RI ( Pak Saiful Huda )


 Hasil Sharing season virtual tanggal 31 mei 2022 pukul 19.15 sd selesai

 Di hadiri oleh  komisi X (Pak Saiful Huda) dan teman2 guru Honorer Se Indonesia FGHNLPSI)

1. Kita terus  melakukan desakan kepada KEMENDIKBUDRISTEK terkait skema Penempatan 

Karena skema dari KEMENDIKBUDRISTEK menggunakan sistem Perangkingan sehingga sulit untuk para guru honor terakomodir 

2. Tetap akan memperjuangankan guru-guru honor dengan membuat skema yang sederhana agar tidak terjadi seperti di tahap 1 dan 2 

Contoh skema Untuk yang sudah lulus PG di sekolah induk tetap di sekolah induk dan sekolah swasta di sekolah swasta Agar tidak terjadi masalah baru setelah 1 tahun baru akan di relokasi ke sekolah yang gurunya pensiun supaya terakomodir semua 

3. Untuk guru swasta setelah diskusi oleh KEMENHUMHAM dapat mengabdi di sekolah swasta karena sistem yang di kunci bisa di rubah sesuai kesepakatan bersama 

4. Apabila masih menggunakan sistem rangking tetap akan banyak guru honor lulus PG tetap tidak mendapatkan formasi 

5. Apabila menggunakan skema yang di usulkan dari komisi X maka kemungkinan lebih sedikit yg tidak terakomodir sebesar 35% 

6. Banyak pemda yang masih sulit untuk mengajukan formasi maka KEMENDIKBUD akan turun langsung ke PEMDA untuk memberikan formasi

7.Untuk komunikasi/ diskusi  terkait akan dilakukan dengan jalur virtual untuk semua kementerian tanpa harus datang ke jakarta langsung.

8. Untuk Pemberkasan Komisi X akan menyampaikan ke KEMENDIKBUD tidak mempersulit guru honor yang sudah lulus PG (yg sdh di phk tdk perlu melampirkan/upload surat aktif mengajar)

9. Untuk formasi lebih tepatnya disebut  kuota berdasarkan kebutuhan bukan jumlah honorer maksudnya sejumlah yang PG bukan sejumlah Honorer yang ada ( PermenpanRB )

10. Untuk Provinsi Papua Kuota Formasi khusus untuk Putra Daerah

11. Usulan  Untuk yg sudah tes tahap 2 2021 dan dapat SK, agar ada masa transisi / addendum ( Kontrak / surat perjanjian tambahan pasal atau klausa  yang secara fisik terpisah  dari perjanjian pokoknya ), jadi dikasih penugasan dilembaga induknya lagi biar kedepannya  tidak ada masalah karena  formasinya juga 2022 belum keluar.

12. Dalam hal DAU kementrian keuangan ibu Sri Mulyani  Siap dengan anggaran  untuk pendidikan 20%  terutama untuk PPPK.

13. Sebagai klausa usulan  Jikalau pelaksanaan PPPK tahap 3 belum Siap lebih baik diundur  untuk menyempurnakannya sehingga tidak menjadi masalah lagi.

14. Di mohon  untuk merangkum permasalahan- permasalahan seputar PPPK serta usulan – usulan karena masing – masing daerah berbeda dan membawa usulan itu ke Panselnas / kemendikbudristek.


Salam Perjuangan Sampai SK ditangan

Continue reading Hasil Sharing Season Virtual FGHNLPS dengan komisi X DPR RI ( Pak Saiful Huda )

Pemahamam Tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022



 #OPINI...

Yg Saya Fahami dari Permenpan ini : 

#PRIORITAS_1

1. Sudah Daftar Akun 2021 lalu

2. Sudah Lulus Passing Grade 1, 2, 3 Baik Test Tahap 1 / Test Tahap 2 

(otomatis Nilai PG terbesar Guru yg Daftar Tersebut yg diambil oleh Sistem Panselnas)

3. Peserta Lulus PG ini Terdiri dari :

Eks THK.2, Guru Honor Negeri, Lulusan PPG 

& Guru Honor Swasta...

Golongan ini yg akan didahulukan utk menempati Lowongan CASN P3K Guru 2022 ini...

Intinya, Jika Tahun 2021 lalu Bp/ibu Passing Grade 1/2/3 maka Bapa Ibu Aman.

Sebelum Peserta Prioritas 1 ini menempati Formasi semua, tidak akan berlanjut ke Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum...

Setelah Prioritas 1 ini selesai & menempati Formasi, maka lanjut Ke Prioritas 2


#PRIORITAS_2

Eks THK.2 yg Terdaftar di Dapodik tp Belum Lulus Passing Grade (PG) di Ujian Tahap 1 & Tahap 2 Tahun 2021,

Setelah Prioritas ini Selesai & Menempati Formasi, maka lanjut ke Prioritas 3


#PRIORITAS_3

Guru Sekolah Negeri yg Terdaftar di Dapodik yg sudah mendaftar di SSCASN Tahun 2021 lalu yg BELUM PASSING GRADE & memiliki masa kerja minimal 3 Tahun Berturut-turut, 

Otomatis akan mengisi Kuota yg kosong yg tersedia sesuai bidang Ke ilmuan nya, 

Apabila masih tersedia Formasi baginya...

Jika Prioritas 3 ini sudah selesai & Terpenuhi semua & sudah menempati Formasi,

Maka di Lanjut dengan Pelamar Umum...


#PELAMAR_UMUM...

*Lulusan PPG yg Terdaftar di Kemendikbud

*Guru yg terdaftar di Dapodik baik yg baru masuk ataupun yg belum pernah Daftar akun di Tahun 2021 lalu, baik yg Sekolah Negeri ataupun Sekolah Swasta maka akan masuk ke pelamar Umum

*Pelamar Umum ini, Katanya akan ditempatkan sesuai Instruksi Kemendikbud & Menpan RB, apabila masih ada kekosongan formasi setelah Peserta Prioritas 1, 2, 3 Terpenuhi Semuanya.


Yg saya Baca juga di SK Menpan-RB, Ujian CAT hanya Untuk Pelamar Umum saja, untuk prioritas 1,2,3 tidak ada ujian hanya Verifikasi & Validasi Data Guru saja...

Kesimpulan nya akan mendahulukan Peserta Prioritas 1, setelah beres semua

Lanjut Prioritas 2, Setelah Beres Semua

Lanjut Prioritas 3, Setelah Beres Semua

Baru Pelamar Umum...

Semoga Semua Guru di sini Lulus & Menempati Formasi di Sekolah Induk Masing2.

Juga Semoga Untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Tahun Depan Ada Formasi nya.... Amiiin YRA... 🤲

Tidak ada pembedaan P1, P2, atau P3, jika sudah PG berarti masuk prioritas 1.

Sisa quota formasi tahun lalu 200 ribuan, tambahan formasi tahun ini diusulkan 700 ribuan, total ada 900 ribuan quota formasi.

Yang sudah PG hampir 200 ribuan guru dan mendapat prioritas 1, jadi jangan bersedih yang sudah PG insya Allah pasti mendapat formasi dari jatah 900 ribuan formasi, nah baru sisa formasinya diperebutkan oleh prioritas 2, 3 dan pelamar umum tahun 2022.

Begitu kesimpulan saya dari Permenpan terbaru dan surat edaran terbaru.

Continue reading Pemahamam Tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Progress Penetapan NI PPPK Guru Kanreg 2 Surabaya per 31 Mei 2022

Mimin ucapin selamat buat CASN 2021 yaaa.


Semoga kalian semua bisa amanah dalam mengemban tugas baru sebagai abdi negara. 

Tetep stay tune di IG kita untuk informasi terkini yaa #SobatBKN .


PENGUMUMAN... PENGUMUMAN!!!

Mimin bakal bagiin kabar gembira buat sobat BKN semua di akhir Mei ceria. NIPPPK Tahap 2 akhirnya 💯% lohh ✨

Semoga kalian semua bisa amanah dalam mengemban tugas baru sebagai abdi negara.
Continue reading Progress Penetapan NI PPPK Guru Kanreg 2 Surabaya per 31 Mei 2022

Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CASN Mengundurkan Diri


 [SIARAN PERS]

Nomor: 009/RILIS/BKN/V/2022

Jakarta, 30 Mei 2022


Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CASN Mengundurkan Diri 

Selengkapnya 

Unduh File Disini


Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang

mengundurkan diri. Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang  Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.  

Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:

1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri  karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas

waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi; 

2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan

Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat

diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya. Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri

karena tidak menyampaikan ke lengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN, dengan melampirkan surat

pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi. Selanjutnya untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir. Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkan kepada publik; 

2. PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah  ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan

pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; 

3. PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun

mengundurkan diri at au dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK. Untuk jumlah peserta seleksi CASN formasi tahun 2021 yang mengundurkan diri, Panselnas melalui BKN mencatat persentase peserta seleksi yang mengundurkan diri sebesar 0.89% atau 100 orang dari 112.514 total peserta yang lulus (data BKN per Jumat, 27 Mei 2022). Adapun untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.

                                                                                        Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum

                                                                                                        dan Kerja Sama

                                                                                             Badan Kepegawaian Negara

Continue reading Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CASN Mengundurkan Diri

POIN PENTING DALAM PERMENPAN RB NO. 20 TAHUN 2022


POIN PENTING DALAM PERMENPAN RB NO. 20 TAHUN 2022

PELAMAR PPPK GURU 2022 TERBAGI DUA KATEGORI :

1. PELAMAR PRIORITAS

2. PELAMAR UMUM


YANG TERMASUK KATEGORI PRIORITAS ADALAH :

A. PRIORITAS 1 : - THK-II YANG MEMENUHI NILAI PG PADA 

       SELEKSI PPPK TAHUN 2021

     - GURU NON ASN YANG MEMENUHI NILAI PG PADA

       SELEKSI PPPK TAHUN 2021

     - LULUSAN PPG YANG MEMENUHI NILAI PG PADA

       SELEKSI PPPK TAHUN 2021

     - GURU SWASTA YANG MEMENUHI NILAI PG PADA

       SELEKSI PPPK TAHUN 2021


B. PRIORITAS 2 : THK-II

C. PRIORITAS 3 : GURU NON ASN DISEKOLAH NEGERI YANG TERDAFTAR

   DI DAPODIK DAN MEMILIKI MASA KERJA PALING

   RENDAH 3 TAHUN

YANG TERMASUK KATEGORI UMUM ADALAH :

A. LULUSAN PPG YANG TERDAFTAR PADA DATABASE KEMENTERIAN

B. PELAMAR YANG TERDAFTAR DI DAPODIK


TAHAPAN SELEKSI :

A. SELEKSI ADMINISTRASI

 DILAKUKAN OLEH PANITIA SELEKSI DAERAH (PANSELDA)

B. SELEKSI KOMPETENSI

 - UNTUK PRIORITAS 1, MENGGUNAKAN NILAI HASIL SELEKSI

   TAHUN 2021

 - UNTUK PRIORITAS 2 DAN 3, DILAKUKAN DENGAN MENILAI

   KESESUAIAN :

   1. KUALIFIKASI AKADEMIK

   2. KOMPETENSI

   3. KINERJA

   4. PEMERIKSAAN LATAR BELAKANG (BACKROUND CHECK)

 - UNTUK PELAMAR UMUM MENGGUNAKAN SISTEM CAT-UNBK


SK PPPK BERLAKU MINIMAL 1 TAHUN DAN MAKSIMAL 5 TAHUN DAN

DAPAT DIPERPANJANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASING" DAERAH

Continue reading POIN PENTING DALAM PERMENPAN RB NO. 20 TAHUN 2022

Permenpan RB Nomor 20 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022



PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 20 TAHUN 2022 

TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA



Source : Menpar RB

BNRI TAHUN 2022 NOMOR 514




































































































Continue reading Permenpan RB Nomor 20 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022

PENGADAAN PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022





PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 20 TAHUN 2022 

TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA



Source : Menpar RB

BNRI TAHUN 2022 NOMOR 514




































































































Continue reading PENGADAAN PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022