TES SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PPPK GURU
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum melalui SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada surat edaran tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Dalam surat edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (byu/HUMAS MENPANRB)
Source : Menpan RB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan penjelasan terkait Pengadaan CASN 2021, dalam program KemenPANRB News Update, Jumat (09/04).
Sebanyak 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota akan mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Selain itu, 8 sekolah kedinasan juga akan dilakukan penetapan formasi.
Seleksi CASN ini sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, yang fokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), simplifikasi regulasi, dan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan Indonesia Maju. Pemerintah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam grand design pembangunan ASN 2020-2024.
Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan nasional dan potensi daerah serta core business instansi. “Secara prinsip, arahan Bapak Presiden, perbanyak pegawai yang turun langsung ke masyarakat,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam program KemenPANRB News Update yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Jumat (09/04).
Pemerintah menyediakan 1.275.387 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah. Penyampaian kebutuhan ASN ini dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Berdasarkan data per 7 April 2021, jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga, sebanyak 69.684. Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.
Sementara penetapan formasi daerah yang sudah ditetapkan per 7 April, ada 652.803 formasi. Sebanyak 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, yang terdiri dari 128.656 guru, 10.787 non-guru. Sedangkan 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, yang terdiri dari 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.
Selain pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga pendidik juga direkrut melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot. Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah. Sedangkan CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi.
Rencana jadwal pendaftaran seleksi PPPK untuk guru, dilakukan pada Mei hingga Juni 2021. Mereka diberikan kesempatan mengikuti tiga kali seleksi, dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2021.
Berdasarkan data yang diterima Panitia Seleksi CASN 2021, formasi terbanyak di pemerintah provinsi untuk tenaga kesehatan adalah perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan apoteker. Sedangkan kebutuhan jabatan teknis terbanyak di tingkat provinsi adalah pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan, serta pengelola pengadaan barang/jasa.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi pranata laboratorium kesehatan juga termasuk formasi yang banyak dibuka. Kemudian untuk jabatan teknis terbanyak di daerah tingkat II tersebut adalah penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang/jasa, pengelola keuangan, dan verifikator keuangan.
Untuk pendaftaran CPNS, guru PPPK, dan PPPK non-guru akan diumumkan pada kesempatan terpisah. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN, sementara untuk guru PPPK akan menggunakan UNBK miliki Kemendikbud.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada seseorang atau kelompok yang menjanjikan kelulusan dari seleksi CASN. “Proses seleksi CASN terbuka dan sistemnya tidak ada peluang untuk KKN. Ikuti website Kementerian PANRB dan BKN untuk informasi terbaru,” tutupnya. (don/HUMAS MENPANRB) Source : BKN
Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Siswa SMA/ SMK/ MA/ kelas XII tahun 2021 serta lulusan tahun 2019 dan 2020.
Nilai rata-rata raport kelas X, XI, dan semester I kelas XIl minimal 7,5
Melampirkan hasil psikolos pada saat SMA/SMK/MA.
Tidak cacat fisik dan mental sehat jasmani dan rohani,
Tinggi badan minimal :
Pria : 165 cm
Wanita : 160 cm
dengan berat badan ideal
Pria : Tidak bertato dan tidak bertindik.
Wanita : Tidak bertato dan tidak bertindik
dibagian tubuh yang tidak wajar.
Tidak pernah patah tulang.
Siap ditempatkan dimana saja.
Persyaratan Administrasi
Surat Izin Orang Tua/Wali.
Fotocopy ijazah untuk lulusan 2019 & 2020
Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2021.
Pas Foto dengan ketentuan.
Pasfoto 4x6 (1buah) :
Putra latar Merah
Putri latar Biru
Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakai Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang
Fotocopy Akta Kelahiran Kenal Lahir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.
Persyaratan Khusus
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
Tidak bertato atau bekas tato;
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/i STIN atau perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Taruna/i STIN, maka pendaftar:
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di STIN
Bersedia diberhentikan sebagai Taruna/i STIN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR; dan
Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website PTB STIN.