Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021

seleksi web.jpg

 

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/257/BKPSDM/2021
TENTANG
PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2021

Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Nomor : 001/Panselda/2021 Tentang Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta yang Nomor Registrasi dan Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT);
  2. Peserta yang Nomor Registrasi dan Namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI, selanjutnya Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 4 s.d 6 Agustus 2021 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Sanggahan tidak dilayani jika peserta datang ke BKPSDM untuk melakukan sanggahan tanpa terlebih dahulu menyampaikan sanggahan lewat laman https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Panitia akan menjawab sanggahan pelamar pada tanggal 4 s.d 13 Agustus 2021 dan hasil sanggahan akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2021 laman resmi BKPSDM http://bkpsdm.naganrayakab.go.id;
  6. Panitia Seleksi Instansi dapat menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar;
  7. Bagi Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan Alasan STR Sudah Tidak Berlaku, sesuai dengan surat Mentri PANRB Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021 maka dapat melakukan sanggahan dengan melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar (screenshot) pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedoteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dengan cara mengunggah dokumen tersebut pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
  8. Apabila selama masa sanggah pelamar tidak melakukan sanggahan, maka keputusan Panita Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian.


PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DIUNDUH DI SINI

SURAT MENTERI PANRB Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 UNDUH DI SINI