Tantangan dan Rintangan Yang Dihadapi Guru Lulusan PPPK Setelah Menerima SK


Seleksi PPPK Telah Selesai Dilaksanakan dan semua Lulusan PPPK sudah menerima Surat Keputusan Kepala Daerah dan mendapatkan Nomor Induh PPPK. Pelaksanaan pembagian SK sudah Dilaksanakan dan Para Lulusan SK Sudah Melapor Ke Lokasi Sekolah Sesuai SK yang diterima. bahkan beberapa Pemda sudah dan sedang melakukan pembekalan untuk Lulusan PPPK Agar Ketika Lulusan PPPK berada bertugas disuatu instansi 

Mudah dan Paham terhadap Tugas Tanggung Jawab Kewajiban dan Hak yang diterima Oleh Lulusan PPPK. Namun akan tetapi lulusan PPPK ketika sudah melapor dan berada disuatu instansi maka Lulusan PPPK akan Menghadapi banyak tantangan karena PPPK itu tidak sama dengan Honorer dan Hampir sama dengan PNS dalam bidang Tugas Tanggung Jawab Kewajiban dalam melaksanakan tugas sebagai ASN. 


Berikut Bebeberapa Tantangan yang akan Dihadapi Lulusan PPPK Setelah Menerima SK : 

1. Di Julitin Sama Guru PNS Disekolah Penempatan

2. Tidak Mendapat Jam Pelajaran Alias Nol Jam

3. Jarak Sekolah Yang Jauh Dari Perkotaaan

4. Lokasi Sekolah Yang sangat Jauh dari lokasi tempat tinggal

5. Kondisi Jalan yang ditempuh dari tempat tinggal yang memprihatinkan dan buat lelah selama perjalanan

6. Mendapatkan Jam Mata Pelajaran Sedikit dibawah Yang Seharusnya

7. Di anak tirikan dalam pembagian Jam Mata Pelajaran dengan dipenuhinya untuk guru PNS dulu atau guru senior dulu

8.Yang paling menakutkan tidak dilanjutkan masa Kerja kontrak setelah habis kontrak pertama.

9. dipecat atau diputuskan ditengah perjalanan karena terjadi sesuatu hal 

10. Masa perjanjian kerja hanya 1 dua 3 empat atau paling lama 5 tahun sehingga bisa tidak dilanjutkan masa kontraknya yang telah habis.

11. kalau sudah sertifikasi maka siap siap mental didahulukan guru PNS atau Guru senior dulu jam mata pelajarannya, kalau guru tersebut sudah 24 jam sisanya baru untuk guru PPPK.

12. tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja atau Tunjangan TPP ( tergantung Daerah )

13. telat proses transferan gaji ada yang tanggal 1 ada yang tanggal 5 ada yang lebih parah berbulan bulan tidak dibayar sama pemerintah daerah, miris memang

14. ada kasus guru gajinya tidak dibayarkan penuh tanpa sebab kejelasan pasti, harusnya 3 juta lebih namun cuma 2.700.000 yang dibayarkan sama pemerintah daerah.

15. diberikannya tugas tambahan karena dianggap masih muda dan mampu dalam tugas tambahan tersebut.

Demikianlah Tantangan dan Rintangan yang dihadapi Guru Lulusan PPPK Setelah menerima SK Kontrak. gimana menurut pembaca apa ada yang tidak tersebutkan diatas silahkan tulis dikomentar ya


Continue reading Tantangan dan Rintangan Yang Dihadapi Guru Lulusan PPPK Setelah Menerima SK

Kriteria Honorer Yang Tetap Bisa Mendaftar PPPK Walau Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi 2024


Kriteria Honorer Tetap Bisa Daftar PPPK 2024 Walau Pemerintah Daerag Tidak Membuka Formasi PPPK Tahun 2024

Meskipun beberapa daerah tidak membuka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2024, honorer masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi persnya pada hari Senin (13/11/2023).

"Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan honorer. Tahun 2024, meskipun tidak ada formasi PPPK dari pemerintah daerah. Meskipun beberapa daerah tidak membuka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2024, honorer masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Berikut Kriteria Honorer Yang Tetap Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024 Walau Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi 

Honorer Kategori Prioritas I:

•  Honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK ll) yang telah terdaftar di database BKN.

• Guru honorer yang diangkat oleh yayasan pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki SK dari kepala daerah.

2. Honorer Kategori Prioritas II:

• Honorer yang telah bekerja di sekolah negeri minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021.

• Honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK ll) yang belum terdaftar di database BKN.

• Lulusan PPG yang telah terdaftar di database BKN.

3. Honorer Kategori Prioritas III:

• Guru PAUD yang telah bekerja di satuan PAUD negeri minimal 3 tahun pada 31 Desember 2021.

• Guru honorer di sekolah swasta yang memiliki SK dari kepala daerah.

4. Honorer yang Lulus Passing Grade pada Seleksi PPPK Tahun Sebelumnya:

• Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya dan mendapatkan nilai passing grade, tetapi tidak mendapatkan formasi, berhak untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tanpa tes.

5. Honorer yang Memiliki Sertifikat Guru:

• Honorer yang memiliki sertifikat guru memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.


Continue reading Kriteria Honorer Yang Tetap Bisa Mendaftar PPPK Walau Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi 2024

Pengalaman Isi Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau tenaga honorer melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) non ASN secara mandiri
Foto: Istimewa (Dok hrms.kemenag.go.id)

 Sedikit cerita pengalaman PPDM.

Tgl 1-2 April cek data alhasil data tersedia.

Tgl 3 dan 5 April maintanence.

Tgl 4-6 April cek data alhasil data tidak ditemukan, belum bisa registrasi ulang.

Tgl 7 April cek data alhasil data tidak tersedia karena jenis pekerjaan tidak masuk dalam skema PPK.

Tgl 8 April cek data alhasil data tersedia, tanpa registrasi, langsung login alhasil bisa langsung melengkapi data dan upload dokumen hingga selesai ajuan (submit).

Kuncinya:

1. Sabar dan berdoa

2. Terus koordinasi dgn UP Kemenag Kota/Kanwil Prov

3. Keep trying to login

4. Terus semangat sampai jari tangan kriting sebab klik captcha berulang2.

Continue reading Pengalaman Isi Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama

UPDATE PROGRESS NIP PPPK TAHUN 2023 Per 06 April 2024 Kanreg 3 BKN

 UPDATE PROGRESS NIP PPPK TAHUN ANGGARAN 2023 (Kondisi tanggal 06/04/24, pukul 16.30 WIB) #Regional3BKN #PPPK

Continue reading UPDATE PROGRESS NIP PPPK TAHUN 2023 Per 06 April 2024 Kanreg 3 BKN

Jawaban DJPK Tambahan DAU THR dan Gaji 13


 Selamat sore Bapak ***

Salam hangat, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Sehubungan dengan pertanyaan/permohonan Bapak/Ibu mengenai Tambahan DAU TA 203 berdasarkan nota dinas direktur DJPK , dapat kami sampaikan bahwa dana THR dan Gaji Ketiga Belas Guru berupa 50% TPG/Tamsil bagi ASN Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD yang tidak menerima TPP TA 2023 telah disalurkan ke Kas Daerah Kab. * sebesar nilai hasil verifikasi data yang disampaikan oleh Pemda dengan data Pemerintah Pusat.

Terkait penyaluran kepada guru penerima, silakan Bapak berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait pada Pemda Bapak.

Sebagai informasi, DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan. Mohon untuk tidak mempercayai informasi percaloan dan pungutan liar sehubungan pengalokasian dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Pinjaman Daerah, dan Hibah Daerah. Untuk menjaga integritas, diharapkan tidak menyerahkan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.

Demikian disampaikan. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak/Ibu juga dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 150420, WhatsApp 0811-150420-7, atau email callcenter.djpk@kemenkeu.go.id pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Terima kasih.

Salam,

Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Continue reading Jawaban DJPK Tambahan DAU THR dan Gaji 13

Info Penting Password Akun PDM

... ...

 Info Penting Password Akun PDM

Salam,

Bagi Tenaga Non ASN Kementerian Agama yang telah melakukan registrasi Portal PDM namun belum mendapatkan password melalui Whatsapp atau Email, silahkan masukkan nomor kartu keluarga sebagai password. Selanjutnya, tenaga Non ASN diwajibkan untuk mengubah password sebelumnya demi keamanan.

Apabila mengalami kendala login, anda dapat menghubungi PIC nya masing-masing pada satuan kerja sebagai berikut:

  • Unit Eselon I Pusat 
  • Kantor Wilayah 
  • Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri 
  • Balai/UPT/Loka Diklat

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Continue reading Info Penting Password Akun PDM

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 Melalui SIASN


 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id

Nomor     : 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024                                                                   Jakarta, 4 April 2024
Lampiran : -
Sifat        : Segera
Perihal     : Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian
                   Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 Melalui SIASN 
                    Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah
di
Tempat
1. Bahwa dalam rangka penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun 2024, bersama ini 
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan  surat Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran  2024 dan Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan  Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 173 tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan  Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disampaikan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
c. Berdasakan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor:
1837/B-BP.01.01/SD/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 disampaikan bahwa penyusunan rincian Kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 serta bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN 
Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan yang telah disetujui oleh Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SIASN 
Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
d. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor:  
2129/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN disampaikan bahwa Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Jum’at tanggal 5 April 2024. 
e. Memperhatikan surat usulan perpanjangan waktu penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN pada Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN dari Instansi Pemerintah. 
2. Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sampai saat ini belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Sabtu tanggal 20 April 2024. 
3. Rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan 
Perencanaan akan dilakukan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis hasil validasi kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian,


Tembusan Yth:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Continue reading Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 Melalui SIASN

Informasi Solusi Kendala-Kendala Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kemenag


 Yth. Bapak/Ibu berikut kami sampaikan informasi setelah dilakukan koordinasi dngn pusat, terkait kendala-kendala pemutakhiran data mandiri Non ASN Kemenag, maka utk diperhatikan sebagai berikut :

- untuk yg belum berhasil registrasi, padahal masuk didatabase BKN, agar dicek NIK dan/atau Nomor KK nya, barangkali ada yg tidak sama digit antara yg sekarang digunakan registrasi dengan yang diinputkan saat pendataan dulu;

- untuk yg belum mendapatkan password agar menunggu informasi selanjutnya;

- untuk yg mengalami "invalid credentials" saat mau login, bisa jd permasalahan antara belum registrasi atau tidak terdata dalam database BKN;

- untuk yg masalah riwayat pekerjaan kemarin setelah input hilang semua, bs dilihat kembali skrg apakah sudah muncul

- untuk yg ada kesalahan nama bisa diupdate mandiri

terimakasih 🙏🏻

Continue reading Informasi Solusi Kendala-Kendala Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kemenag

Tindak Lanjut RESUME ZOOM MEETING PEMUTAKHIRAN DATA PENYULUH NON ASN


 RESUME ZOOM MEETING PEMUTAKHIRAN DATA PENYULUH NON ASN

1 April 2024

1. Akan dilaksanakan pemutakhiran data PAIH yang masuk dalam database BKN mulai tanggal 1-5 april 2024.

2. Pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi yang akan disiapkan oleh Ropeg Kemenag RI dan akan segera dishare ke Kabupaten/Kota bersama dengan tutorial dalam aplikasi.

3. Untuk segera disampaikan kepada seluruh PAIH oleh Kepegawaian, agar melaksanakan persiapan berkas dan wajib melakukan pemutakhiran mulai tanggal 1 – 5 april 2024.

4. Seluruh PAIH yang masuk dalam database BKN wajib melakukan pemutakhiran secara mandiri pada masing-masing akun.

5. SKL tidak berlaku karena hanya ijazah atau pangganti ijazah yang boleh diupload.

6. Bagi yang tidak terdata di BKN tidak dapat melakukan pemutakhiran data.

7. Untuk melakukan pemutakhiran data harus cek data terlebih dahulu dengan cara memasukkan nomor NIK dan nomor KK.

8. Berkas ijazah discan per file dan tidak boleh digabung.

9. SPTJM dapat diunduh di aplikasi.

10. Pemutakhiran data meliputi cek data diri, registrasi akun, login, melengkapi data diri dan terakhir ajukan data.

11. Berkas yang diperlukan untuk pemutakhiran data adalah SK, ijazah dari SD sd. terakhir dan SPTJM bermetarai 10 ribu, maksimal per berkas 1 Mb.

12. Bagian Kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi serta memastikan tidak ada yang tertinggal dalam pemutakhiran data mulai tanggal 16-17 april 2024.

13. Tenaga honorer database yang masih tercatat dalam jabatan petugas kebersihan, satpam, penjaga malam dinyatakan tidak sesuai direkap tersendiri untuk dilaporkan.

14. Tenaga honorer database yang tidak aktif atau meninggal dicatat tersendiri dan dilaporkan.

15. Pelaksanaan ujian dilakukan dengan 3 tahap, setelah 3 tahap belum lolos akan dialihkan dalam alih daya.

16. Kepegawain harus  melakukan plotting formasi.

17. Yang pendidikannya dibawah S1 atau yang S1 Kependidikan sudah diikhtiarkan untuk dapat mengikuti seleksi CP3K Penyuluh Agama islam dengan dikirimnya surat permohonan kepada Kemenpan RB. 

18. Yang dimaksud Satker dalam SPTJM adalah Kemenag Kab./Kota.

19. Materai 10 ribu pada SPTJM boleh yang fisik ataupun elektronik.

20. No WhatsApp yang didaftarkan harus valid dan aktif untuk menerima password aplikasi.

Continue reading Tindak Lanjut RESUME ZOOM MEETING PEMUTAKHIRAN DATA PENYULUH NON ASN

Portal Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kemenag

Selamat Datang di PPDM

Portal Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kementerian Agama

...
 

Kolom NIK dan Nomor KK Hanya Format Contoh Saja. Untuk Cek Data NIK dan Nomor KK Silahkan Klik Link Dibawah ini : 

Informasi 

Informasi Pemutakhiran Data secara Mandiri Tenaga Non ASN Kementerian Agama Tahun 2024
  • Assalamu'alaikum Wr.Wb, Selamat Sore dan Salam Sejahtera untuk kita semua.
    Beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:

    1. Portal PDM telah stabil dan dapat digunakan untuk pemutakhiran data secara mandiri bagi peserta yang telah mendapatkan akses password melalui pesan whatsapp. Data tersebut berupa:
      • Foto formal terbaru;
      • Data pribadi (alamat, agama, dsb)
    Baca selengkapnya
    Info Penting Password Akun PDM
    • Salam,

      Bagi Tenaga Non ASN Kementerian Agama yang telah melakukan registrasi Portal PDM namun belum mendapatkan password melalui Whatsapp atau Email, silahkan masukkan nomor kartu keluarga sebagai password. Selanjutnya, tenaga Non ASN diwajibkan untuk mengubah password sebelumnya demi keamanan.

      Apabila me...



    Pertanyaan yang Sering Diajukan

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022
    Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022

    Non ASN Kemenag yang memenuhi syarat yang telah terdata di database BKN

    Untuk melakukan pembaruan data Non ASN Kemenag yang memenuhi syarat yang telah terdata di database BKN

    01 s.d 5 April 2024

    Sesuai amanat undang-undang bahwa penataan tenaga non asn, honorer dan sebagainya yang ada di instansi pemerintah penataannya diselesaikan paling lambat Desember 2024.

    Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPTJM

    Silahkan menguhubungi admin melalui kanal pesan atau admin satuan kerja dengan bukti data yang diperlukan
    Source : pdm-nonasn.kemenag.go.id
Continue reading Portal Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kemenag