Tindak Lanjut RESUME ZOOM MEETING PEMUTAKHIRAN DATA PENYULUH NON ASN


 RESUME ZOOM MEETING PEMUTAKHIRAN DATA PENYULUH NON ASN

1 April 2024

1. Akan dilaksanakan pemutakhiran data PAIH yang masuk dalam database BKN mulai tanggal 1-5 april 2024.

2. Pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi yang akan disiapkan oleh Ropeg Kemenag RI dan akan segera dishare ke Kabupaten/Kota bersama dengan tutorial dalam aplikasi.

3. Untuk segera disampaikan kepada seluruh PAIH oleh Kepegawaian, agar melaksanakan persiapan berkas dan wajib melakukan pemutakhiran mulai tanggal 1 – 5 april 2024.

4. Seluruh PAIH yang masuk dalam database BKN wajib melakukan pemutakhiran secara mandiri pada masing-masing akun.

5. SKL tidak berlaku karena hanya ijazah atau pangganti ijazah yang boleh diupload.

6. Bagi yang tidak terdata di BKN tidak dapat melakukan pemutakhiran data.

7. Untuk melakukan pemutakhiran data harus cek data terlebih dahulu dengan cara memasukkan nomor NIK dan nomor KK.

8. Berkas ijazah discan per file dan tidak boleh digabung.

9. SPTJM dapat diunduh di aplikasi.

10. Pemutakhiran data meliputi cek data diri, registrasi akun, login, melengkapi data diri dan terakhir ajukan data.

11. Berkas yang diperlukan untuk pemutakhiran data adalah SK, ijazah dari SD sd. terakhir dan SPTJM bermetarai 10 ribu, maksimal per berkas 1 Mb.

12. Bagian Kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi serta memastikan tidak ada yang tertinggal dalam pemutakhiran data mulai tanggal 16-17 april 2024.

13. Tenaga honorer database yang masih tercatat dalam jabatan petugas kebersihan, satpam, penjaga malam dinyatakan tidak sesuai direkap tersendiri untuk dilaporkan.

14. Tenaga honorer database yang tidak aktif atau meninggal dicatat tersendiri dan dilaporkan.

15. Pelaksanaan ujian dilakukan dengan 3 tahap, setelah 3 tahap belum lolos akan dialihkan dalam alih daya.

16. Kepegawain harus  melakukan plotting formasi.

17. Yang pendidikannya dibawah S1 atau yang S1 Kependidikan sudah diikhtiarkan untuk dapat mengikuti seleksi CP3K Penyuluh Agama islam dengan dikirimnya surat permohonan kepada Kemenpan RB. 

18. Yang dimaksud Satker dalam SPTJM adalah Kemenag Kab./Kota.

19. Materai 10 ribu pada SPTJM boleh yang fisik ataupun elektronik.

20. No WhatsApp yang didaftarkan harus valid dan aktif untuk menerima password aplikasi.