Pengumuman Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham RI Tahun 2023

Pengumuman Penerimaan Sekolah Kedinasan

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 dapat diunduh .

Poltekip Poltekip

Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah)
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Lanjutan
a. Ujian Psikotes
b. Tes Kesehatan
c. Tes Kesamaptaan
d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

 Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran

1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-
2. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
3. Ijasah (asli)
4. Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
6. Surat Pernyataan 6 Poin
7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
8. Khusus pelamar lulusan tahun 2023 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

Selamat Datang di Seleksi Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan

Selamat Datang di Seleksi Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Informasi pengumuman dapat diunduh disini. Untuk mendapatkan username dan password, langkah yang harus anda lakukan adalah melakukan pendaftaran di https://dikdin.bkn.go.id/ untuk pelamar umum dan https://catar.kemenkumham.go.id/ untuk pelamar PNS Kumham untuk kemudian diunggah dokumennya.

Alur Pendaftaran Pelamar Umum

Alur Pendaftaran Pelamar Umum Tahun 2023

Alur Pendaftaran Pelamar PNS Kumham Alur Pendaftaran Pelamar PNS Tahun 2022

Pengumuman Nomor SEK.KP.02.04-185 Tentang Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Pengumuman Catar Tahun 2023.pdf)File PengumumanPenerimaan Sekolah Kedinasan Poltekip/Poltekim Tahun 20231035 kB

Source : Catar Kemenkumham / www.updatecpns.com
Continue reading Pengumuman Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham RI Tahun 2023

PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Terima THR Kata Menteri PAN RB

Menteri PANRB: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR, Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat

20230329 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Terima THR Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat 1Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/03). 

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/03). Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.

Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.

Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. “Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” beber Anas.

Pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat. “Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

20230329 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Terima THR Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat 2

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun. Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah; serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen. Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG. (HUMAS MENPANRB)

Source : Menpan RB / www.updatecpns.com

Continue reading PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Terima THR Kata Menteri PAN RB

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2022

Menyusuli Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022, kami informasikan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut:

Pengumuman Jadwal Tes Praktik PPPK Teknis BKN 2022\

Source: BKN / www.updatecpns.com

Continue reading Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Dokumen Wajib buat Isi DRH PPPK Guru 2023


Dokumen Wajib buat Isi DRH PPPK Guru 2023 /Ririn NF Jadwal seleksi PPPK Guru 2022 masuk tahap jawaban Panselnas atas sanggahan peserta yang tak lulus.

Sesuai jadwal Panselnas sudah memberikan jawaban atas sanggahan dari peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Adapun dokumen yang diperlukan adalah:

Sambil menunggu Juknis, untuk menghindari kepanikan dan ketidaksiapan, maka diharapkan untuk men-Scan berkas berikut.

Berkas yang di-scan (berkas asli)

1. Ijazah asli

2. Transkrip nilai asli

3. Surat keterangan sehat jasmani asli

4. Surat keterangan sehat rohani asli

5. Surat keterangan bebas NAPZA asli

6. SKCK setingkat Polres asli

7. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah

8. DRH asli (format menunggu juknis)

9. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

10. Surat lamaran (menunggu juknis)

Berkas yang di-fotocopy dan legalisir untuk dikirimkan apabila diminta oleh instansi

1. fotocopy. Ijazah (legalisir)

2. fc. Transkrip nilai asli (legalisir)

3. fc. Surat keterangan sehat jasmani (legalisir)

4. Fc. Surat keterangan sehat rohani (legalisir)

5. Fc. Surat keterangan bebas NAPZA (legalisir)

6. Fc. SKCK setingkat Polres (legalisir)

7. DRH asli (format menunggu juknis)

8. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

9. Surat lamaran (format menunggu juknis)

Catatan penting

- Untuk Poin 1 dan 2 hanya ijazah dan transkrip nilai Perkuliahan

- Untuk poin 3 dan 4 harus dikeluarkan oleh RSUD / RSUP yang divalidasi oleh dokter yang berstatus PNS

- Untuk poin 5 bisa di RSUD, Polres atau BNN daerah

- Untuk poin 5, agar hasil sesuai dengan yang diharapkan mohon hindari dan menjaga makanan terutama obat2an seperti Komix dan sejenisnya sebelum test

- Untuk format DRH dan Surat Pernyataan menunggu juknis BKD masing-masing

- Selain itu, semua berkas diatas wajib di-scan, bukan di foto atau menggunakan aplikasi scan dari HP

Untuk petunjuk teknis dan (jika) harus dikirimkan via e-mail.*

www.updatecpns.com

Continue reading Dokumen Wajib buat Isi DRH PPPK Guru 2023

Menteri PANRB Setujui Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Sediakan Ribuan Kebutuhan

20230327 Menteri PANRB Setujui Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Sediakan Ribuan Kebutuhan

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas 

Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. Untuk sementara, ada 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini. “Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Anas, Senin (27/03).

“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” imbuh Anas.

Menteri Anas menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes. “Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” ungkap Anas.

20230327 Pemerintah Buka Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 2

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan, BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan, BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Menteri Anas. Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

20230327 Menteri PANRB Setujui Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Sediakan Ribuan Kebutuhan 1

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. “Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” tegas Menteri Anas.

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi. (don/HUMAS MENPANRB)

Source : Kemenpan RB / www.updatecpns.com

Continue reading Menteri PANRB Setujui Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Sediakan Ribuan Kebutuhan

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 Segera Dibuka

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 akan segera dibuka nih, #RekanASN!

Intip dulu yuk instansi apa saja yang membuka pendaftaran tahun ini. 

Bagi yang berminat, persiapkan dirimu dari sekarang ya!

Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Pendaftaran dibuka dari tanggal 1-31 April 2023

Untuk persyaratan dan ketentuan pendaftaran silahkan liat di website instansi yang dilamar

Pendaftaran melalui portal dikdin.bkn.go.id

__ #Sekdin2023 #KemenPANRB
www.updatecpns.com
Continue reading Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 Segera Dibuka

PENDAFTARAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI ANGKATAN II APBN 2023 BLKPP PROVINSI D I YOGYAKARTA

 


*📢PENDAFTARAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI ANGKATAN II APBN 2023 BLKPP DIY*

Link pendaftaran: bit.ly/2023daftarblkpp2

🔸️Program Pelatihan🔸️

1. Teknisi Audio Video

2. Room Attendant

3. Menjahit Pakaian Wanita Dewasa

4. Pemeliharaan Kendaraan Ringan Sistem Konvensional

5. Service Sepeda Motor Injeksi

🔸️Alur Pendaftaran🔸️

1️⃣ Pendaftaran (Online)

2️⃣ Seleksi Tertulis (Online)

3️⃣ Seleksi Wawancara (Offline / Tatap Muka)

4️⃣ Pelatihan di BLKPP DIY (Offline / Tatap Muka)

5️⃣ Sertifikasi Kompetensi*

🔸️Jadwal Kegiatan🔸️

✅ Pendaftaran Online : 24-29 Maret 2023

✅ Seleksi Tertulis Online : 30 Maret 2023

✅ Hasil Seleksi Tertulis Online: 31 Maret 2023

✅ Seleksi Wawancara Offline (Tatap Muka) : 3 April 2023

✅ Pengumuman Akhir Hasil Seleksi : 4 April 2023

✅ Daftar Ulang : 5 April 2023

✅ Pelaksanaan Pelatihan : 10 April 2023 – 19 Juni 2023*

*tergantung jenis pelatihan

⚠️Pelatihan setiap hari Senin – Jumat pukul 07.30 – 14.30 WIB. Lama pelatihan kurang lebih 1,5 – 2 Bulan⚠️

Pelatihan 100% gratis ditanggung pemerintah

Alamat Kantor:

Jl. Kyai Mojo No.5 Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. Telepon :(0274) 512 619

Informasi publik akan disampaikan melalui Instagram :@blkppdiy

Pendaftaran akan dibuka sesuai dengan jadwal yang tertera.

@disnakertrans.diy

#PBK

#BLKPPDIY

#DISNAKERTRANSDIY

#JogjaIstimewa

Source : Disnaskertrans PROVINSI D I YOGYAKARTA 

Continue reading PENDAFTARAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI ANGKATAN II APBN 2023 BLKPP PROVINSI D I YOGYAKARTA

Kebijakan Pemberian THR DAN Gaji 13 Bagi ASN Pensiun dan Penerima Tunjangan 2023

MENTERI

 PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

Nomor     : B/111/M.SM.04.00/2023 15 Februari 2023

Sifat         : Segera

Lampiran : 1 (satu) lembar

Hal : Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

Yth. Menteri Keuangan

di Tempat

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara halaman 3-17;

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan 

d. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan..

2. Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengahtengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, maka kami sampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.  

2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.

b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. PNS dan CPNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota Polri; dan

5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);

2. Penerima Pensiun; dan

3. Penerima Tunjangan.

Termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5. Hakim Ad hoc;

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);

7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);

8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);

9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas); 

10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan

11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

c. Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertimbangan prinsip tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam rangka tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, kiranya seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segala hal yang berhubungan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait agar dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Demikian untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh :

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi

Abdullah Azwar Anas

Tembusan

1. Menteri Sekretaris Negara

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Hukum dan HAM

Lampiran Surat Menteri PANRB

THR dan Gaji Ketigabelas Bagi Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural

UNDUH DISINI

www.updatecpns.com

Continue reading Kebijakan Pemberian THR DAN Gaji 13 Bagi ASN Pensiun dan Penerima Tunjangan 2023

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Lokasi Universitas Sebelas Maret (UNS)

 Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Lokasi Universitas Sebelas Maret (UNS)

Blog Single

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Sabtu 18 Maret 2023 

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Minggu 19 Maret 2023 

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Senin 20 Maret 2023 

' Source : BKD Provinsi Jawa Tengah / www.updatecpns.com
Continue reading Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Lokasi Universitas Sebelas Maret (UNS)

HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2022

Download Pengumuman Disini

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Tamiang 

Continue reading HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2022