Source : bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
Berikut kami sampaikan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.1.2.3/770/2025 Tanggal 30 Juni 2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman Dapat di Unduh Pada Link Berikut :
Lampiran_hasil_akhir_seleksi_kompetensi_pppk_teknis_tahap_II.pdf
Lampiran_hasil_akhir_seleksi_kompetensi_pppk_teknis_tampungan_tahap_II.pdf
Lampiran_hasil_akhir_seleksi_kompetensi_pppk_kesehatan_tahap_II.pdf
Lampiran_hasil_akhir_seleksi_kompetensi_pppk_guru_tahap_II.pdf
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Nomor 1 Meulaboh Kode Pos 23617
Telp. (0655) 7551164 Faksimili (0655) 7551162, 75521164
Email: humassetdakabacehbarat@gmail.com Website: humas.acehbaratkab.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.3/770/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3287/B- KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga teknis Tahun Anggaran 2024, Nomor: 3567/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dan Nomor: 5308/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran (T.A) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I, lampiran II dan lampiran III Pengumuman ini.
2. Peserta dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 adalah peserta yang nama
dan nomor pesertanya tercantum di dalam lampiran Pengumuman ini dengan kode sebagai berikut:
• L : adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
L-2 : Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
• R2 : adalah peserta eks THK-2 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
• R3 : adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
• R3/b : adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 ikut Seleksi PPPK Tahap II;
• R4 : adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;
R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
• TH : Peserta tidak hadir.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap II Tahun Anggaran 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d 31 Juli 2025.
4. Surat Lamaran dan kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2024;
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2024;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai)/meterei tempel Rp. 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai)/meterei tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Desember 2024;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
5. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPK Formasi Tahun 2024.
6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3 (tiga), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap II T.A 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2024.
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap II T.A 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai)/meterei tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdmkab.acehbarat.go.id.
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap II T.A 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk (NI) PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Aceh BaratT.A 2024 dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK.
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2024 tidak dipungut biaya apapun.
11. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab peserta.
12. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Ditetapkan di Meulaboh
Tanggal 30 Juni 2025
a.n. BUPATI ACEH BARAT
SEKRETARIS DAERAH,
Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi
Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara,
WISTHA NOWAR, S.Pt, M.Si
NIP. 198008122009041003