Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024
PENGUMUMAN
Merujuk pada Pengumuman Pj. Sekretaris Daerah Selaku Penanggungjawab Panita Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Nomor: 800/777/XI/2024 tanggal 08 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap I yang dapat di unduh pada laman di bawah:
NOTE: Kartu Peserta Ujian dapat di cetak mulai tanggal 29 November 2024 Pukul 18.00 WIB
Source : bkpsdm.pidiekab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim Sigli, Kode Pos 24151 Telepon (0653) 21105
Faximili 21557 email : setda@pidiekab.go.id, website : http://pidiekab.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/845/XI/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
TAHUN ANGGARAN 2024
Merujuk pada Pengumuman Pj. Sekretaris Daerah Selaku Penanggungjawab Panita
Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Nomor: 800/777/XI/2024 tanggal
08 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pidie Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan
Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10331/BKS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi
PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai
berikut:
I. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Pelamar Seleksi Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang nomor peserta dan
namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu
pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar Seleksi Calon PPPK Tahap I di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
a. Hotel The Pade, Jl. Soekarno - Hatta No.1, Daroy Kameu, Kec. Darul Imarah,
Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23231; dan
b. Kantor Regional VI BKN Medan, Jl. Tahi Bonar Simatupang No.124, Sunggal, Kec.
Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20127.
3. Rincian pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tahap I
Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan CAT adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;
4. Peserta Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tahap I Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang
telah ditentukan;
5. Peserta Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tahap I Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah
ditentukan;
6. Peserta Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tahap I Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masingmasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
7. Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara Calon PPPK Tahap I Pemerintah Kabupaten
Pidie Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:
a. Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
b. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan
perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, yang meliputi
integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik,
pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan
keputusan;
c. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki
keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan,
dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan
terhadap keberagaman, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap
pentingnya persatuan, dan empati;
d. Materi Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk
menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen,
keadilan, etika, dan kepatuhan.
II. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi
dimulai dengan pembagian sesi sebagai berikut:
a. Selain Hari Jum’at:
1) Sesi I : Registrasi 06.30 s.d. 08.00 (Ujian mulai 08.00 s.d. 10.10)
2) Sesi II : Registrasi 09.30 s.d. 11.00 (Ujian mulai 11.00 s.d. 13.10)
3) Sesi III : Registrasi 12.30 s.d. 14.00 (Ujian mulai 14.00 s.d. 16.10)
b. Khusus hari Jum’at:
1) Sesi I : Registrasi 06.30 s.d. 08.00 (Ujian mulai 08.00 s.d. 10.10)
2) Sesi II : Registrasi 13.00 s.d. 14.30 (Ujian mulai 14.30 s.d. 16.40)
2. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa peserta saat ujian:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih
berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh
pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana kain hitam
dan sepatu hitam (tidak diperkenankan memakai sandal); dan
b. Bagi Perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan Panjang, rok kain hitam,
jilbab hitam dan sepatu hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk
diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang
terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan
Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi
ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris
dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lainlain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet,
flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk
apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama
seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10.Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi
dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
11.Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan
di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
12.Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi
dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti
memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap
gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7
hufur a s.d. h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai
dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7
hufur i dan j dikenakan sanksi diskualifikasi.
III.SISTEM KELULUSAN
Penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran
2024 ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024,
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran
2024, berperingkat terbaik dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
1. Pelamar prioritas (pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
2. Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II);
3. Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG
untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
IV. LAIN-LAIN
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang
menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
2. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda
dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
3. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama
mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
4. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tahap I
Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi
melalui situs http://bkpsdm.pidiekab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan
memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
6. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahap I Pemerintah Kabupaten
Pidie Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
7. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK/PPPK, Pemerintah
Kabupaten Pidie berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai
Calon PPPK/PPPK;
8. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan
dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam
bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun
Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Sigli
Pada Tanggal : 29 November 2024 M
27 Jumadil Awal 1446 H
DAFTAR PESERTA, WAKTU PELAKSANAAN, DAN LOKASI
SELEKSI KOMPETENSI DENGAN MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2024