
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama tahun anggaran 2024
1. Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap 2:
Download Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2
2. Lampiran Pengumuman PPPK Teknis:
Lampiran Pengumuman PPPK Teknis
3. Lampiran Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan:
Lampiran Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan
4. Lampiran II Pengumuman PPPK Teknis
Lampiran II Pengumuman PPPK Teknis
5. Lampiran II Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan
Lampiran II Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan
6. Lampiran III: Surat Pernyataan
Lampiran III: Surat Pernyataan
7. Lampiran IV: Surat Pengunduran Diri
Lampiran IV: Surat Pengunduran Diri
File pengumuman PPPK Tahap II Kemenag 2024 (1 Juli 2025)
Source : kemenag.go.id
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3298/B-KS.04.03/SD/K/2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5352/B-KS.04.03/SD/K/2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dan Nomor: 6540/B-KS .04.01/SD/E/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan sebagai berikut:
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di lnstansi Pemerintah dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu :
Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi;dan
Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.
Penjelasan terhadap Kode pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan II yaitu :
Kode "R2" Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024;
Kode "R2/L" Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan lulus seleksi kompetensi PPPK;
Kode "R3" Peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 ;
Kode "R3/L" Peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347
Tahun 2024 dan lulus seleksi kompetensi PPPK;Kode "R3b" Peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2;
Kode "R3b/L" Peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2 dan lulus seleksi kompetensi PPPK;
Kode "R4" Peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024;
Kode "R4/L" Peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347
Tahun 2024 dan lulus seleksi kompetensi PPPK;1. Kode "R4/L-2" Peserta Non ASN tidak terdata Tahun 2024 dan lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347; dan
j . Kode "TH" Peserta Tidak Hadir.
Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerj a di lnstansi Pemerintah agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada Iaman https://sscasn .bkn.go.id mulai tanggal 01 s.d 31 Juli 2025;
Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
Asli ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
Hasil cetaklprint out DRH dari Iaman https://sscasn .bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapitallbalok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama ) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;dan
8. Surat Keterangan tidak mengonsums i/menggunakan narkotika, psikotropika , prekursor , dan zat adiktif lainnya yang ditandatangan i oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud , yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka waj ib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya
pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya ;Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan luius tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya ;
8. Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK
dan tidak dapat diganggu gugat;danBagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:
1. Website : https://kemenag .go.id atau https:l/sscasn.bkn.go.id ;
2. lnstagram: @kemenag_ri
3. X: @Kemenag_RI ; dan
4. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn .go.id.