![BKPSDM](https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id/kantor/LOGO-BKPSDM.png)
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK ACEH BESAR TAHUN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 07/PPPK/AB/2024 Tanggal 5 November 2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 09/PPPK/AB/2024 Tanggal 7 November 2024 Tentang Perubahan Status Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 dan Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 10/PPPK/AB/2024 Tanggal 13 November 2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut :
Source : bkpsdm.acehbesarkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Telp. (0651) 92195 Fax. (0651) 92123 Kota Jantho
PENGUMUMAN
Nomor : 12/PPPK/AB/2024
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
TAHUN 2024
Menindak.lanjuti Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor: 07/PPPK/ AB/2024 Tanggal 5 November 2024 Tentang Has:il Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor: 09/PPPK/AB/2024 Tanggal 7 November 2024 Tentang Perubahan Status Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 dan Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 10/PPPK/AB/2024 Tanggal 13 November 2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024, dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini adalah pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir .
2. Detil Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dapat dilihat pada Lampiran IIPengumuman ini.
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun , dinyatakan GUGUR.
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun .
5. Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https ://sscasn.bkn.go.id; dan
b. K.artu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
6. Kartu Tanda Peserta Ujian sebagaimana tersebut dalam poin 5.a harus memenuhi kriteria sebagai beriku t :
a. Dicetak oleh masing-masing pelamar (bukan oleh panitia seleksi) ;
b. Dicetak di kertas A4 (minimal 70 gram);
c. Dicetak menggunakan printer warna dengan kualitas baik (foto pelamar dan barcode harus terlihat jelas);
7. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) ;
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab );
d. Sepatu tertutup berwarna hitam; dan
e. Tidak menggunakan ikat pinggang .
8. Larangan bagi Peserta :
a. DILARANG membawa buku , catatan, jam tangan, perhiasan, kalung, cmcm, kalkulator , dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk , handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata apij tajam atau seJemsnya;
b. DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian CAT;
c. DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerimajm emberikan sesuatu darijkepada peserta lain selama ujian berlangsung;
d. DILARANG merokok dalam kawasan lokasi ujian ; dan
e. DILARANG keluar ruangan ujian CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
9. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan , maka Panitia berhak membatalkan keiku tsertaan Pelamar.
10. Pelamar WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. 11.Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK akan diumumkan secara resmi melalui laman https:/ /bkpsdm.acehbesarkab.go.id danjatau •https:/jsscas n .bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui portal tersebut .
12. Kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung j awab pelamar.
13. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK tidak dipungut biaya .
14. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta , keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apap':ln sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
15. Keputusan Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kota Jantho, 29 November 2024 M
27 Jumadil Awal 1446 H
Lampiran I : Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 12/PPPK/AB/2024 Tanggal : 2 9 N o v e m b e r 2 0 2 4 M
27 Jumadil Awal 1446 H
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2024