NILAI AMBANG BATAS SKD SELEKSI PENERIMAAN SEKOLAH KEDINASAN AHUN 2025


MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2025
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN
PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan
pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian / Lembaga;
b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; 
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 469);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2025.
KESATU : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
KETIGA : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:
a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar
Bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai
0 (nol).
KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEENAM yaitu:
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK. 
KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah
281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
KESEPULUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 19
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
RINI WIDYANTINI