PENGUMUMAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN PPPK PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024

(Info Penting) ✊🏼 . HALO AKANG TETEH! . Jadwal Tes Kompetensi PPPK Gelombang I sudah terbit di Website Resmi BKD Jabar ya! . Seluruh peserta diharuskan mencetak kartu pesertanya . Kepada Akang dan Teteh juga diharapkan untuk melihat kembali Akun SSCASN, karena ada pembaruan informasi🙏🏼 . 
@beytmachmudin @sekdajabar @sam.sumasna @jalijoli @humas_jabar . #BKD #BKDJABAR #SumasnaBKD #JawaBarat #Pengangkatan #PNS #CPNS #PPPK 
 PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2024
images

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi tenaga non ASN yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak 4.064 Formasi yang terdiri dari 1.529 Formasi Tenaga Guru, 430 Formasi Tenaga Kesehatan dan 2.105 Formasi Tenaga Teknis.

Informasi selengkapnya tertera pada file pengumuman dibawah ini :  

NO KETERANGAN LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH)


18 PENGUMUMAN JADWAL SELEKSI KOMPETISI *Terbaru klik disini untuk mengunduh dokumen
19 LAMPIRAN JADWAL SELEKSI KOMPETISI *Terbaru klik disini untuk mengunduh dokumen
20 MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETISI *Terbaru klik disini untuk mengunduh dokumen
Source : bkd.jabarprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-18/PANSELASN-JABAR/2024
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
GELOMBANG I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri dan berkenaan dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, bersama
ini kami informasikan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Gelombang I bagi pelamar PPPK Tenaga Guru, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan, dan pelamar PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024, agar dipedomani dan menjadi perhatian, dengan ketentuan hal sebagai berikut ::
A. Jadwal dan Titik Lokasi
1. Peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi merupakan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara elektronik dengan keterangan (Memenuhi Syarat/MS) pada Gelombang I, dengan rincian jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana terlampir https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024_lampiran_jadwal_seleksi_kompetensi 
2. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal, sesi ujian, dan
titik lokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
3. Jadwal dan Titik Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana tercantum dalam kartu eserta ujian peserta yang diunduh pada masing-masing akun pelamar 
(https://sscasn.bkn.go.id).
B. Ketentuan Umum
1. Peserta wajib hadir sesuai jadwal tes yang sudah ditentukan;
2. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal tes;
3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi;
4. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);
5. Peserta harus melakukan registrasi sebelum Seleksi Kompetensi dimulai;
6. Peserta akan diberikan PIN registrasi;
7. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli / Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku dan Kartu Peserta Ujian yang dicetak berwarna serta menunjukan kepada Panitia;
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;
9. Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu bukan pensil mekanik, (kertas catatan / kotret sekali pakai disiapkan panitia);
10. Peserta menggunakan pakaian Rapih dan Sopan Kemeja Putih Polos tidak bercorak, Celana untuk Pria dan Rok/Celana untuk Wanita berwarna Hitam Polos Tidak Bercorak berbahan katun, bagi yang berkerudung menggunakan kerudung warna Putih/Hitam, menggunakan sepatu dominan warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
11. Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
a) Buku dan Catatan lainnya;
b) Kalkulator gawai, smartphone, telepon seluler dan kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;atau
c) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
12. Peserta agar meminimalisir barang bawaan, segala bentuk barang yang tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam ruangan tes dititipkan di penitipan barang yang sudah disiapkan Panitia;
13. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, KTP, alat tulis berupa pensil kayu, kertas catatan (disiapkan panitia) dan kartu penitipan barang (jika ada) ke dalam ruangan tes;
14. Peserta penyandang disabilitas dan peserta hamil pada saat kedatangan di lokasi tes harus melapor kepada panitia di lokasi tes agar dapat diprioritaskan antrian registrasinya;
15.Peserta dilarang:
a) Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
b) Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi berlangsung;
c) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin panitia;
d) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
e) Merokok dalam ruangan seleksi;
f) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
g) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
16.Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;
17.Sanksi;
a) Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi;
b) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud angka 8 dan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud angak 11 tidak
diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;