Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Periode I
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara tanggal 26 November 2024 Nomor: 10331/BKS.\ 04.01/SD/E/2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri.
Dapat diunduh di bawah ini :
Source : bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.2/8929/204/2024
TENTANG
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK PERIODE I
PADA PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara tanggal 26 November 2024 Nomor: 10331/B- KS.04.01/SD/E/2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini berlaku untuk 18.455 orang peserta Seleksi Kompetensi PPPK Periode I yang dilaksanakan tanggal 3 - 16 Desember 2024;
2. Rincian jumlah peserta Seleksi Kompetensi PPPK Periode I dengan Titik Lokasi:
a. Di Luar Asrama Haji Sukolilo : 273 (Lampiran II)
b. Asrama Haji Sukolilo : 18.182 (Lampiran III)
3. Beberapa hal yang wajib dibawa oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Periode I Tahun 2024:
a. KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang;
b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing- masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
c. Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
d. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan panitia. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes;
e. Bagi peserta Penyandang Disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian, apabila memerlukan bantuan untuk pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email bkd@jatimprov.go.id dan menyertakan nomor Handphone yang dapat dihubungi;
f. Peserta Penyandang Disabilitas Non Tuna Netra diberikan waktu tes Seleksi Kompetensi yang sama dengan peserta lainnya yaitu 130 Menit, sedangkan untuk Peserta Penyandang Disabilitas dengan jenis disabilitas Tuna Netra diberikan waktu tes Seleksi Kompetensi 165 menit dan akan dilakukan pendampingan oleh panitia;
g. Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Periode I:
1) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2) Pemberian PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal ujian Seleksi Kompetensi dimulai;
3) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
4) Menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia;
h. Peserta wajib mengenakan:
1) Pakaian rapi sopan;
2) Kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah dengan bahan kain (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer). Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam polos;
3) Celana Panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
4) Sepatu formal warna hitam; dan Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi peraturan tersebut.
i. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Periode I, peserta tidak
diperkenankan membawa/menggunakan:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
5) Computer selain untuk aplikasi CAT;
6) Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincing, anting, gelang, bros/brooch, dll);
7) Alat elektronik lainnya;
8) Ikat pinggang;
9) Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan dihimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar); dan
10) Merokok dalam ruangan ujian.
j. Peserta diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 90 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
k. Sanksi
1) Peserta yang terlambat hadir atau tidak sesuai dengan jadwal ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur; dan
3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
l. Lain-lain:
1) Khusus Peserta dengan Titik Lokasi Ujian Asrama Haji Sukolilo:
a. Peserta diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di tempat yang sudah disediakan; dan
b. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area ujian namun diperkanankan menunggu pada area yang sudah disediakan oleh Panitia.
2) Titik Lokasi Ujian di Luar Asrama Haji Sukolilo, pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Periode I, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian;
3) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
4) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
4. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK Periode I), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS; dan
5. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada dihttps://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-
waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 29 November 2024
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur,
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah
INDAH WAHYUNI, S.H., M.Si.
Pembina Utama Madya / (IV/d)
NIP. 196704091992022003
Lampiran I
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Periode I T.A. 2024
Nomor : 800.1.2.2/8929/204/2024 Tanggal : 29 November 2024
PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK PERIODE I T.A. 2024
HARI SABTU - KAMIS
PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK PERIODE I T.A. 2024
HARI JUMAT
JADWAL PESERTA SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHUN 2024 INSTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TITIK LOKASI LUAR KOTA SURABAYA