PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA WAKTU DAN TEMPAT SKD CPNS KEMDIKBUDRISTEK TAHUN 2024

  PENGUMUMAN Pelaksanaan SKD CPNS Kemdikbudristek TAHUN 2024

  

Berikut disampaikan Pengumuman Pelaksanaan SKD CPNS Kemdikbudristek Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024

Waktu Isi Unduh
Okt 13, 2024 Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS Kemendikbudristek TA 2024 Tilok Dalam Negeri 


Source : casn.kemdikbud.go.id 
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 27705/A.A3/KP.01.01/2024
TENTANG
DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI KOMPETENSI DASAR
TITIK LOKASI DALAM NEGERI
DALAM RANGKA PENERIMAAN CPNS
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2024
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, kepada pelamar yang dinyatakan
memenuhi syarat administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor
27313/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
A. PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
1. Peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023 atau mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam  Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
2. Peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Lampiran I, tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
3. Peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 yang memilih untuk mengikuti
SKD Tahun Anggaran 2024, wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD bagi peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Titik Lokasi Dalam Negeri adalah sebagaimana dalam Lampiran II.
5. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD bagi peserta seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 Titik Lokasi Luar Negeri akan disampaikan kemudian.
6. Rincian lokasi ujian pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek TA 2024 Titik Lokasi Dalam
Negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
7. Merujuk pada surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024, pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek TA 2024 adalah sebagai berikut.
a. Pembagian Sesi SKD (Selain Hari Jumat)
  b. Pembagian Sesi SKD (Khusus Hari Jumat)
  8. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
9. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
B. MATERI SKD
Materi SKD sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
C. SISTEM KELULUSAN SKD
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut.
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan
2) nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
e. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua, yaitu
1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan
2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
D. KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, adalah sebagai
berikut.
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
b. Panitia memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/Kartu Keluarga digital yang telah dicetak/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia (bagi peserta seleksi di luar negeri),
2) Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan
3) Alat tulis berupa pensil kayu.
e. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt),
- celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging),
- tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
2) Wanita : - atasan kemeja putih polos berkerah (bukan kaos/polo shirt),
- rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/legging),
- kerudung hitam polos (bagi yang berhijab),
- tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
f. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana huruf d angka 1) s.d. 2) untuk diperiksa dan memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD dan dianggap gugur.
Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Tanda Peserta Ujian, tidak dapat mengikuti SKD dan dianggap gugur.
g. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.
h. Peserta dilarang:
1) Membawa buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, gawai atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, dan alat tulis kecuali pensil kayu ke dalam ruang seleksi
2) Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
3) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
i. Peserta menunggu di ruang steril.
j. Peserta wajib mendengarkan pengarahan penitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
k. Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.
l. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
m. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib, serta
segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
n. Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Tata Tertib Pengantar Peserta
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
E. LAIN-LAIN
1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan seleksi.
2. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
3. Informasi terkait perkembangan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Peserta diimbau untuk memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 melalui laman tersebut.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
6. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2024
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002