Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS
Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-448 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id, Pos-el: birosdmkumham@gmail.com
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-448
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-387 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 dan Nomor SEK-KP.02.01-413 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024, dengan ini diinformasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
I. PESERTA, JADWAL, DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN II pengumuman ini adalah Peserta yang akan mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) pada titik lokasi dalam negeri dan titik lokasi luar negeri;
2. Jadwal, tempat, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD sebagaimana tercantum pada Lampiran II pengumuman ini;
3. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, tempat, dan sesi yang telah ditentukan oleh Panitia;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan jadwal, tempat, dan sesi yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.
II. MATERI DAN SISTEM PENILAIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun materi SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara juncto Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
b. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
c. Nilai kumulatif paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
2. Tes Intelegensia Umum
a. Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;
c. Nilai kumulatif paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
3. Tes Karakteristik Pribadi
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme;
b. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
c. Nilai kumulatif paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
III. KRITERIA KELULUSAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
Peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
a. Nilai TWK paling rendah sebesar 65 (enam puluh lima);
b. Nilai TIU paling rendah sebesar 80 (delapan puluh);
c. Nilai TKP paling rendah sebesar 166 (seratus enam puluh enam).
2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b. Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Peserta yang mengikuti SKD WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
2. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
3. Peserta yang mengikuti SKD pada titik lokasi luar negeri WAJIB mengikuti ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini;
4. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
V. LAIN-LAIN
1. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar Peserta dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian;
2. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Peserta;
3. Bagi Peserta yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
4. Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta;
5. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
6. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
7. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
8. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Peserta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram
@birosdmsetjenkumham.
10. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Jakarta, 14 Oktober 2024
Sekretaris Jenderal,
Nico Afinta
LAMPIRAN I
Pengumuman
Nomor : SEK-KP.02.01-448 Tanggal : 14 Oktober 2024
KETENTUAN KHUSUS BAGI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2024 TITIK LOKASI LUAR NEGERI
1. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), WAJIB membawa:
a. Paspor asli atau KTP elektronik (e-KTP) asli atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi Pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli;
b. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik;
c. Alat tulis berupa pensil kayu;
d. Laptop (hanya bagi Peserta yang diminta membawa laptop).
2. Peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian WAJIB memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
a. Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
b. Processor Client 2.0 Ghz;
c. Memori 4 GB;
d. Hard Disk 40 GB;
e. Memiliki Webcam;
f. Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;
g. Menghapus/Uninstal semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen;
h. Menghapus browser Chrome/ Firefox/Opera;
i. Menyerahkan laptop kepada Panitia Seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
j. Untuk Peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium.
3. Laptop pribadi yang akan digunakan untuk ujian harus sudah diserahkan kepada Petugas paling lambat 60 (enam puluh) menit dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara Peserta atau ditukar di antara Peserta dan Panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting);
4. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada angka 1 (satu) dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD;
5. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Pakaian rapi sopan;
b. Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
c. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
d. Sepatu formal (warna sepatu dibebaskan);
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
6. Mengingat keterbatasan tempat penitipan atau penyimpanan barang, Peserta diimbau untuk tidak membawa tas, ransel, koper, atau barang-barang lain yang berukuran besar. Barangbarang yang dapat dibawa ke dalam ruang ujian hanya kartu identitas, kartu peserta ujian dan alat tulis (pensil kayu);
7. Ketentuan ini bersifat khusus bagi Peserta pada titik lokasi luar negeri. Segala ketentuan dalam
pengumuman di luar ketentuan khusus ini, bersifat mengikat bagi seluruh Peserta, baik pada titik lokasi dalam negeri maupun luar negeri.
Sekretaris Jenderal,
Nico Afi