Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 Secara Elektronik

 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640

Telepon (021) 8093008 ; Faksimile (021) 8090421

Laman: www.bkn.go.id ; Pos-el: humas@bkn.go.id

Nomor : 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 Jakarta, 29 Maret 2023 

Lampiran : -

Perihal : Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 secara elektronik

Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kotadi

Tempat

Berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Guru Tahun 2022 oleh Menteri PANRB serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) JF Tenaga Guru Tahun 2022, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

2. Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi  Jabatan Fungsional Guru telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

3. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis  Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Panitia seleksi Instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi setelah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui https://admin-sscasn.bkn.go.id, selanjutnya agar segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

5. Instansi mengunggah Penetapan Kebutuhan Pegawai dari Kementerian PANRB melalui https://sscasn.bkn.go.id. 6. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d. 30 April 2023.

7. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah yaitu:

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 

c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang;

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; \

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 

h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; 

i. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

j. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

8. Penyampaian dokumen Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi dapat melakukan approve/submit Usul penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi mulai tanggal 24 April s.d. 18 Mei 2023.

9. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara 

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian

Aris Widiyanto

Tembusan:

1. Menteri PANRB;

2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. Kepala BKN;

4. Wakil Kepala BKN;

5. Deputi SDMA Kementerian PANRB;

6. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN;

7. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN;

8. Kepala Kantor Regional I sd XIV BKN.

UNDUH DI SINI

www.updatecpns.com