Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Nilai kompetensi teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.
Index of /Provinsi Banten/
../ Kab. Lebak.pdf 21-Dec-2021 06:36 19088222 Kab. Pandeglang.pdf 21-Dec-2021 06:37 20617902 Kab. Serang.pdf 21-Dec-2021 06:38 16252891 Kab. Tangerang.pdf 21-Dec-2021 06:39 17812984 Kota Cilegon.pdf 21-Dec-2021 06:39 1958153 Kota Serang.pdf 21-Dec-2021 06:39 1596002 Kota Tangerang Selatan.pdf 21-Dec-2021 06:39 4172228 Kota Tangerang.pdf 21-Dec-2021 06:39 7809407 Provinsi Banten.pdf 21-Dec-2021 06:40 6379919
Source : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/