1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Tuesday, October 6, 2026

Hasil SKD SPMB Poltek STIS Tahun 2026

POLITEKNIK STATISTIKA STIS
Jl. Otto Iskandardinata No. 64C, Jakarta 13330
Telp. (021) 8508812, 8191437, Fax. 8197577, Web: www.stis.ac.id, Email:
info@stis.ac.id
Hotline PMB Tel/Fax. (021) 85900884, Helpdesk: https://helpdesk.stis.ac.id
PENGUMUMAN
NOMOR: B-390/02720/KP.110/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN 2026
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2026/2027 mengumumkan bahwa:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan pada Tahun Anggaran 2026 dan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/4040/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari
Politeknik Statistika STIS Tahun Anggaran 2026, peserta yang dinyatakan lulus per formasi
adalah nama-nama peserta pada lampiran surat ini dengan keterangan Lulus Passing Grade
dan Ikut Seleksi Lanjutan dengan kode P/L (jalur reguler dan pembibitan) dan PA/L (jalur
afirmasi).
2. Bagi peserta yang ingin berpindah lokasi Seleksi Lanjutan I Matematika, dapat mengisi form
pindah lokasi di portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) paling lambat
Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.
3. Seleksi Lanjutan I Matematika dilaksanakan pada rentang tanggal 14-15 Oktober 2026 dengan
jadwal, lokasi, dan ketentuan tes yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS
(https://spmb.stis.ac.id) paling lambat pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.
4. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Lanjutan I Matematika dinyatakan gugur dan tidak dapat
mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
5. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 6 Oktober 2026
Direktur Politeknik Statistika STIS,
Dr. Yunarso Anang Sulistiadi, M.Eng.

 UNDUH PENGUMUMAN

UNDUH LAMPIRAN

Hasil SKD dan Pelaksanaan Seleksi Lanjutan SPTB Poltek SSN Tahun 2026

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG.05/PANSPTB/PP.01.01/09/2026
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN
PELAKSANAAN SELEKSI LANJUTAN
SELEKSI PENERIMAAN TARUNA BARU (SPTB)
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026
A. HASIL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
Bersama ini diberitahukan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kepada peserta Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) Tahun 2026 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 3521/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 25
September 2026 tentang Penyampaian Hasil SKD, sebanyak 150 (seratus lima
puluh) peserta dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan pada 22 s.d. 23
September 2026. Peserta tersebut berhak mengikuti Seleksi Lanjutan
berdasarkan peringkat terbaik nasional pada masing-masing formasi prodi.
Daftar peserta yang lulus ditandai dengan keterangan P/L (Lulus Passing
Grade dan Ikut Seleksi Lanjutan) pada Lampiran I pengumuman ini, serta
dapat diakses melalui akun masing-masing pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan Lampiran Pengumuman ini
sebagai berikut:
a. Kode "P/L” adalah Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas (passing
grade) dan peringkat terbaik yang dapat melanjutkan ke tahap Seleksi
Lanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan serta Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun Anggaran 2026;
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120
Website : https://poltekssn.ac.id, E-mail : humas@poltekssn.ac.id
b. Kode "P” adalah Peserta memenuhi nilai ambang batas (passing grade)
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 namun
tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan;
c. Kode "TL” adalah Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas (passing
grade) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026
sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan;
d. Kode "TH” adalah Peserta yang dinyatakan tidak hadir pada Seleksi
Kompetensi Dasar sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi
Lanjutan.
B. PELAKSANAAN SELEKSI LANJUTAN
1. Peserta yang dinyatakan P/L (Lulus Passing Grade dan Ikut Seleksi
Lanjutan) dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Lanjutan. Tahapan Seleksi
Lanjutan sebagai berikut :
a. Seleksi Akademik (tertulis dan wawancara);
b. Seleksi Psikologi (tertulis dan wawancara);
c. Seleksi Kesehatan;
d. Seleksi Kebugaran; dan
e. Seleksi Wawancara Litpers (CT/MI tertulis dan wawancara).
Ketentuan dan pelaksanaan teknis Seleksi Lanjutan sebagaimana butir B.1.a
s.d. B.1.e terlampir pada Lampiran III sampai VII Pengumuman ini.
2. Tempat dan waktu pelaksanaan Seleksi Lanjutan, sebagai berikut :
C. HIMBAUAN DAN KETENTUAN UMUM
1. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat
meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada
peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada
SPTB Poltek SSN;
2. Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan
tidak menerima sponsorship dari pihak manapun;
3. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan
oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
4. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek
SSN akan diinformasikan melalui laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id/ dan
media sosial resmi Poltek SSN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
5. Peserta wajib membawa materai Rp.10.000,00 sebanyak 4 (empat) buah selama
seleksi;
6. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti seluruh rangkaian Seleksi sesuai dengan
lokasi, tanggal dan waktu yang telah ditentukan;
7. Peserta diharuskan hadir dan siap di tempat ujian/seleksi 30 MENIT SEBELUM
pelaksanaan seleksi dimulai;
8. Peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti seleksi;
9. Panitia SPTB Poltek SSN berhak menolak peserta yang tidak memenuhi
kelengkapan dan ketentuan seleksi;
10. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi
tanggung jawab Peserta; dan
11. Seluruh keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
D. PENUTUP
Demikian disampaikan, mohon untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Bogor
Pada tanggal 30 September 2026
Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara
selaku
Ketua Panitia SPTB

 UNDUH DI SINI

Hasil SKD POLTEKIM Kemenkum Tahun 2026

Kementerian Hukum Dan Ham Kemenkumham Logo Vector
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : (021) 5253004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman : www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK.2-KP.02.04-284
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2026
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6165/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 1
Oktober 2026 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan
POLTEKPIN Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah
peserta yang memiliki status “P/L” dan “PA/L” pada kolom status dalam lampiran sebagaimana
angka 1;
3. Penetapan kelulusan peserta didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026;
b. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: B/4042/M.SM.01.00/2026 tanggal 10 Agustus 2026 hal Persetujuan
Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Pengayoman Indonesia Tahun
Anggaran 2026;
c. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: B/4153/M.SM.01.00/2026 tanggal 15 Agustus 2026 hal Penyesuaian
Persetujuan Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Politeknik Pengayoman
Indonesia Tahun Anggaran 2026.
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom status dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Status “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a dan masuk dalam peringkat terbaik 4 (empat) kali
jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya;
b. Status “PA/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas afirmasi SKD sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a dan masuk dalam peringkat terbaik 4 (empat)
kali jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya;
c. Status “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam angka 3 huruf a, tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 4 (empat) kali
jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak dapat mengikuti
tahapan seleksi selanjutnya;
2
d. Status “PA” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas afirmasi SKD sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a, tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 4
(empat) kali jumlah formasi sehingga peserta dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak dapat
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
e. Status “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam angka 3 huruf a, sehingga peserta dinyatakan tidak lulus SKD dan
tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
f. Status “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Peserta yang dinyatakan lulus SKD, dapat mengikuti tahapan seleksi lanjutan, yaitu Tes Kesehatan
sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang akan diinformasikan lebih lanjut pada laman
https://sekdin.kemenkum.go.id;
6. Seluruh tahapan dalam seleksi lanjutan diselenggarakan secara terpusat di wilayah Jakarta dan
sekitarnya;
7. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
8. Selama proses seleksi, peserta tidak diperbolehkan melakukan komunikasi dengan panitia seleksi
yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para
peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang
dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila hal tersebut diketahui
oleh panitia seleksi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan
kelulusannya;
10. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan
persyaratan, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta;
11. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
12. Peserta agar memantau perkembangan informasi secara berkala melalui laman resmi:
https://sekdin.kemenkum.go.id;
13. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti
pendukung pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik
Pengayoman Indonesia Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 melalui layanan helpdesk yang
dapat diakses pada tautan https://layanan-sekdin.kemenkum.go.id/login.html;
14. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2026
Ketua Panitia Seleksi
Sunu Tedy Maranto

Friday, October 2, 2026

Alih Status P3K Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Dilakukan Pada


@updatecpns.com

Alih Status P3K Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Dilakukan Serentak

♬
So, as of January 1, 2027, all part-time P3K will officially have the status of full-time central ASN P3K. So, it is not in stages. However, if there is currently asuggestion to extend the decree, it is because there are still 3 months left, so to continue teaching and receiving salary, a decree extension is necessary .

Nasib PPPK P3K Paruh Waktu Teknis dan Prioritas Alih Status P3K Paruh Jadi Penuh Waktu

keputusan politik Komisi 2. Di dalam perkembangannya, ya, di dalam perkembangannya saya mendengar belum menjadi keputusan antara Kemendagri dan Komisi 2. Karena kondisi kemampuan fiskal pusat maka diprioritaskan untuk P3K dan P3K Par waktu untuk bidang pendidikan dan kesehatan akan dibiayai dengan anggaran APBN. yang lainnya masih belum ee pasti dalam ketentuan anggaran pusat untuk non pendidikan non kesehatan masih dibebankan pada anggaran daerah. Tapi sekali lagi bahwa Komisi 2 akan membicarakan sejauh mana kemampuan fiskal bagi daerah-daerah yang APBD-nya berapa persen tergantung transfer daerah. berapa persen yang kemandirian pendapatan daerah ini akan kita mitigasi. 
Intinya tidak ada P3K termasuk para waktu yang diphentikan. Karena perhitungan hari ini masih bisa memaks masuk logika antara pelayanan publik yang harus dilakukan oleh pegawai negeri dan ASN termasuk P3K. Dengan jumlah kuantitas P3K yang tersedia, maka Komisi 2 akan masih membawas paru waktu yang non kesehatan dan non pendidikan apakah akan dibayarkan lewat anggaran pendapatan belanja negara pusat atau APBD.
 
@updatecpns.com

Nasib PPPK P3K Paruh Waktu Teknis dan Prioritas Alih Status P3K Paruh Jadi Penuh Waktu

♬

Wednesday, September 30, 2026

Gaji Guru Dan Nakes PPPK P3K DItanggung Pusat

Menyangkut dana transfer ke daerah. Badan Anggaran DPR dan Pemerintah menyepakati satu, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah. Dua, mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. 

Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan. Tiga, percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatandan belanja daerah.
   
@updatecpns.com

Gaji Guru Dan Nakes PPPK P3K DItanggung Pusat Sumber IDN Times

♬ suara asli - updatecpns.com
Sumber IDN Times

Thursday, September 24, 2026

Gaji dan Nasib Guru Non ASN P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu Menjadi PNS

Kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah, guru P3K kan selama ini masih ada dua kan, P3K penuh waktu dan paruh waktu. guru P3K Paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden. Kemudian guru non ASN. guru non ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi P3K dengan tes. 
Tapi kalau guru non ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya penjelasannya. Terima kasih
ya. iya begini betul ya. TK itu negeri ada ada sekitar 23% TK itu TK negeri. TK yang negeri kan Bapak Bapak nyampaikan negeri dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan. Termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun.ada wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari taman kanak-kanak ya. Karena ada wajib belajar maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah itu ya.
Terima kasih. Okay. 
@updatecpns.com

Gaji dan Nasib Guru Non ASN P3K Paruh Waktu dan Penuh Waktu Menjadi PNS

♬ /a>

Tuesday, September 22, 2026

Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Tanpa Tes

Ini barusan kami bahas di dalam dengan MendikDasman bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR pengalihan part waktu menjadi P3K penuh waktu itu tanpa tes. Nah, mungkin beliau kemarin ee salah menyampaikan tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa P3K Paruh otomatis menjadi P3K mulai Januari penuh waktu. yang mau menjadi PNS itu yang lewat teks waktu penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 202 Yeah.

 

@updatecpns.com

Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu Tanpa Tes Wakil Ketua Komisi X DPR RI

♬

JADWAL DAN LOKASI SKD PKN STAN Tahun 2026

 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
GEDUNG ARIMURTI LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110
TELEPON (021) 7394666, 7260451 EXT. 621; FAKSIMILE (021) 7244912; SITUS: WWW.BPPK.KEMENKEU.GO.ID
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PP/2026
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PADA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT
Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM Tahun 2026) dengan ini mengumumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai berikut.
1. Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah Peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat dan/atau notifikasi pada akun SSCASN masing-masing
Peserta.
2. Bagi Peserta berhak mengikuti SKD sebagaimana angka 1 yang telah melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara atau menerima notifikasi Tarif CAT Rp0 (Nol Rupiah) pada akun SSCASN, namun belum membayar biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sampai dengan batas waktu sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 karena mengalami kendala teknis pada
sistem pembayaran, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB.
b. Pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dilakukan dengan menggunakan “kode billing instansi” yang sama sebagaimana telah diperoleh melalui akun masing-masing Peserta pada portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
c. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sebagaimana huruf a dapat diakses pada https://s.kemenkeu.go.id/tatacarapembayaran.
d. Sebelum pelaksanaan SKD (pada saat registrasi), Peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:
1) Keterlambatan atau kegagalan pembayaran biaya Pelaksanaan Seleksi PKN STAN yang saya alami adalah benar-benar disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pembayaran; dan
2) Apabila dalam jangka waktu perpanjangan yang ditentukan (yaitu paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB) tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN, saya bersedia dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau apabila tetap mengikuti SKD, maka hasil SKD tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya saya tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya
pada SPMB-PM Tahun 2026.
Catatan: Format Surat Pernyataan dan Bea Meterai disediakan oleh Panitia dan harus ditandatangani oleh Peserta yang bersangkutan pada saat registrasi Pelaksanaan SKD. 
e. Apabila Peserta tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana huruf a dan tidak menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana huruf d dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau hasil SKD yang telah diikuti dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya kepesertaan yang bersangkutan pada SPMB-PM Tahun 2026 dinyatakan gugur.
3. Jadwal dan Lokasi SKD bagi masing-masing Peserta adalah sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
4. SKD dilaksanakan di lokasi dengan alamat sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
5. Ketentuan pelaksanaan SKD adalah sebagai berikut.
a. Waktu pelaksanaan SKD menggunakan acuan zona waktu setempat yang dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali hari Jumat (hanya dua sesi) dengan rincian sebagai berikut.
c. Peserta diharapkan hadir 60 (enam puluh) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dengan menunjukkan:
1) Kartu Peserta Ujian (KPU) yang diunduh dan dicetak (hardcopy) dari portal https://sscasn.bkn.go.id; dan
2) Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut: 
a) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b) Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
c) Asli Kartu Keluarga;
d) Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
e) Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang; atau 
f) Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa asli Kartu Identitas Anak (KIA).
Catatan:
a) Dalam hal Peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP, Peserta wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan mencetak Biodata IKD tersebut.
b) Bagi Peserta yang kehilangan dokumen sebagaimana angka 2) wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
d. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD. Peserta yang hadir setelah batas waktu pemberian PIN registrasi ditutup tidak diperkenankan mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
e. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan Jadwal dan/atau Lokasi SKD sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan tidak mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
f. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pria: kemeja panjang/pendek warna putih polos, celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. 
2) Wanita: kemeja panjang/pendek warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.
g. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang,jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke dalam ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan dalam bentuk apapun atas barang-barang yang dilarang dikenakan dan dibawa.
h. Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Peserta SKD pada SPMB-PM Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
i. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026, SKD terdiri dari:
Subtes SKD Waktu Jumlah Soal Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 100 menit 30 Benar: 5 
Tes Intelegensia Umum (TIU) Salah/Tidak Menjawab: 0 35 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 Nilai Terendah: 1, Tertinggi: 5, Tidak Menjawab: 0
j. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti SKD menjadi tanggungan Peserta.
6. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau permasalahan terkait dengan proses seleksi, Peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 melalui https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/. 
7. Peserta diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Instagram (@pknstan) serta portal  https://pknstan.ac.id/id/pengumuman, https://bppk.kemenkeu.go.id/pengumuman/, dan https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/pengumuman.
8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2026
Plt. Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan
selaku Ketua Panitia Pusat
Ditandatangani secara elektronik 

Monday, September 21, 2026

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

pejuang pendidikan yang sudah puluhan tahun. Sudah puluhan tahun 31 triliun katanya nih untuk 2027. Kemudian sekarang yang penuh waktu PNS itu sekitar banyak itu libet-libet soalnya angkanya rib-ribu gitu  ini Mas Sekjen karena saya banyak nerima mayoritas adalah pejuang pendidikan yang sudah puluhan tahun sudah puluhan tahun dari honorer dari P3K ngajarnya luar biasa karena kalau lihat teman-teman lihat di sekolah tuh banyaknya P3K yang baik di negeri maupun di swasta. Iya betul. Oke. He. 
Nah itu yang mau diproses prosesnya tetap mereka tes juga kan tes ee seleksi gitu ya dari itu itu dibahas di Kementerian PAN RB. Heeh. wajib tes. Dan enggak usah khawatir, Teman-teman, P3K penuh waktu jadi PNS. Ee bagaimanapun guru itu adalah profesi yang mensyaratkan kompetensi. Iya. Jadi harus tes dan enggak usah khawatir tetap di P3K penuh waktu yang lolos PNS yang belum nanti bisa coba lagi gitu loh. 
Karena bagaimanapun kita tidak bisa memberikan ee guru itu pada yang tidak berkualifikasi dan kami yakin banyak dan mudah-mudahan semuanya akan lulus tes. Iya. I dan memang sudah selayaknya ya karena sudah puluhan tahun ya sudah lebih dari 10 tahun sudah. Betul. Nanti itu kan membutuhkan anggaran yang besar nih Mas Ekj. Iya.ditambah sekian lah ya ribu  Ribuan juga nih nanti. 
Makanya mohon dibantu juga nih Mas Sekjen nih di komis Purbaya. Gimana Pak Purbaya? Sobib saya Pak Menq baik banget sudah nyediain anggaran Purbaya nih Pak 31 triliun katanya nih untuk 2027 siap kita kawal di Komis 11. Yeah. 
@updatecpns.com

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Penuh Waktu Jadi PNS

♬

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *