Hasil SKD Poltek Catar STMKG Tahun 2026
PENGUMUMAN
Nomor : e.B/KP.01.00/086/KST/X/2026
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA PENERIMAAN TARUNA BARU
SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
TAHUN 2026
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6167/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 2 Oktober 2026 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2026, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam
lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS dan dapat mengikuti Tahapan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” dan “PA/L”
di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.
3. Penetapan kelulusan peserta didasarkan pada ketentuan yaitu :
a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan
Peserta Didik Sekolah Kedinasan;
b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah
Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
c. Surat Menteri PANRB Nomor B/4041/M.SM.01.00/2026 tentang Persetujuan
Kebutuhan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun Anggaran 2026;
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran
pengumuman ini yaitu:
f. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
5. Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) dan (PA/L) WAJIB
mengikuti Tahapan SKB dengan ketentuan jadwal hari, tanggal, waktu dan
lokasi pelaksanaan tes yang akan diberitahukan lebih lanjut melalui laman
https://ptb.stmkg.ac.id .
6. Peserta WAJIB memantau informasi di laman https://ptb.stmkg.ac.id atau
akun media sosial resmi STMKG Instagram (@stmkgofficial). Kesalahan dan
kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
c. Kode “PA/L” adalah peserta formasi afirmasi Papua baik Orang Asli Papua
(OAP) maupun Non-OAP (Afirmasi Daerah Papua), serta Afirmasi Daerah
(Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara) yang
memenuhi nilai ambang batas SKD afirmasi sesuai dengan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 dan dapat mengikuti tahapan
SKB (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi untuk afirmasiPapua
dan afirmasi daerah lainnya);
a. Kode “P/L” adalah peserta formasi nasional yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor
406 Tahun 2026 dan dapat mengikuti tahapan SKB (masuk peringkat
terbaik 3 kali formasi nasional);
b. Kode “P” adalah peserta formasi nasional yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor
406 Tahun 2026 namun tidak dapat mengikuti tahapan SKB (tidak masuk
peringkat terbaik 3 kali formasi nasional);
e. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas
sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tidak
dapat mengikuti tahapan SKB;
d. Kode “PA” adalah peserta formasi afirmasi Papua baik Orang Asli Papua
(OAP) maupun Non-OAP (Afirmasi Daerah Papua), serta Afirmasi Daerah
(Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara) yang
memenuhi nilai ambang batas SKD afirmasi sesuai dengan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 namun tidak dapat mengikuti
tahapan SKB (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi untuk afirmasi Papua dan afirmasi daerah lainnya);
jawab peserta.
Keputusan Panitia PTB-STMKG-2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di : Tangerang
Pada tanggal : 5 Oktober 2026
Ketua Panitia PTB STMKG 2026,
Munawar


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.