JADWAL DAN LOKASI SKD PKN STAN Tahun 2026
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
GEDUNG ARIMURTI LANTAI 2, JALAN PURNAWARMAN NOMOR 99 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12110
TELEPON (021) 7394666, 7260451 EXT. 621; FAKSIMILE (021) 7244912; SITUS: WWW.BPPK.KEMENKEU.GO.ID
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PP/2026
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PADA SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TAHUN 2026 UNTUK LULUSAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH/SEDERAJAT
Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat (SPMB-PM Tahun 2026) dengan ini mengumumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai berikut.
1. Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah Peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pascasanggah sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat dan/atau notifikasi pada akun SSCASN masing-masing
Peserta.
2. Bagi Peserta berhak mengikuti SKD sebagaimana angka 1 yang telah melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara atau menerima notifikasi Tarif CAT Rp0 (Nol Rupiah) pada akun SSCASN, namun belum membayar biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sampai dengan batas waktu sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-4/PP/2026 tanggal 8 September 2026 karena mengalami kendala teknis pada
sistem pembayaran, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB.
b. Pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dilakukan dengan menggunakan “kode billing instansi” yang sama sebagaimana telah diperoleh melalui akun masing-masing Peserta pada portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
c. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN sebagaimana huruf a dapat diakses pada https://s.kemenkeu.go.id/tatacarapembayaran.
d. Sebelum pelaksanaan SKD (pada saat registrasi), Peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:
1) Keterlambatan atau kegagalan pembayaran biaya Pelaksanaan Seleksi PKN STAN yang saya alami adalah benar-benar disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pembayaran; dan
2) Apabila dalam jangka waktu perpanjangan yang ditentukan (yaitu paling lambat tanggal 23 September 2026 pukul 07.30 WIB) tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN, saya bersedia dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau apabila tetap mengikuti SKD, maka hasil SKD tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya saya tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya
pada SPMB-PM Tahun 2026.
Catatan: Format Surat Pernyataan dan Bea Meterai disediakan oleh Panitia dan harus ditandatangani oleh Peserta yang bersangkutan pada saat registrasi Pelaksanaan SKD.
e. Apabila Peserta tidak melakukan pembayaran biaya pelaksanaan Seleksi PKN STAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana huruf a dan tidak menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana huruf d dinyatakan tidak berhak mengikuti SKD dan/atau hasil SKD yang telah diikuti dinyatakan Tidak Sah atau Batal Demi Hukum yang oleh karenanya kepesertaan yang bersangkutan pada SPMB-PM Tahun 2026 dinyatakan gugur.
3. Jadwal dan Lokasi SKD bagi masing-masing Peserta adalah sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
4. SKD dilaksanakan di lokasi dengan alamat sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
5. Ketentuan pelaksanaan SKD adalah sebagai berikut.
a. Waktu pelaksanaan SKD menggunakan acuan zona waktu setempat yang dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali hari Jumat (hanya dua sesi) dengan rincian sebagai berikut.
c. Peserta diharapkan hadir 60 (enam puluh) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dengan menunjukkan:
1) Kartu Peserta Ujian (KPU) yang diunduh dan dicetak (hardcopy) dari portal https://sscasn.bkn.go.id; dan
2) Kartu Identitas Diri berupa salah satu dari dokumen berikut:
a) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b) Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
c) Asli Kartu Keluarga;
d) Kartu Keluarga yang mempunyai QRcode;
e) Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang; atau
f) Bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa asli Kartu Identitas Anak (KIA).
Catatan:
a) Dalam hal Peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP, Peserta wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan mencetak Biodata IKD tersebut.
b) Bagi Peserta yang kehilangan dokumen sebagaimana angka 2) wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
d. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum Jadwal Pelaksanaan SKD. Peserta yang hadir setelah batas waktu pemberian PIN registrasi ditutup tidak diperkenankan mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
e. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan Jadwal dan/atau Lokasi SKD sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I Pengumuman ini dinyatakan tidak mengikuti SKD dan dinyatakan gugur kepesertaannya dalam SPMB-PM Tahun 2026.
f. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pria: kemeja panjang/pendek warna putih polos, celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu.
2) Wanita: kemeja panjang/pendek warna putih polos, rok/celana panjang warna hitam polos, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.
g. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang,jam tangan, cincin, dan lain-lain), ikat pinggang, dan dilarang membawa ke dalam ruang ujian antara lain kalkulator, gawai/handphone, kamera, diska lepas/flashdisk, kertas selain dari panitia, dan kartu identitas selain yang dipersyaratkan. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan dalam bentuk apapun atas barang-barang yang dilarang dikenakan dan dibawa.
h. Peserta SKD wajib mematuhi Tata Tertib Peserta SKD pada SPMB-PM Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
i. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026, SKD terdiri dari:
Subtes SKD Waktu Jumlah Soal Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 100 menit 30 Benar: 5
Tes Intelegensia Umum (TIU) Salah/Tidak Menjawab: 0 35 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 Nilai Terendah: 1, Tertinggi: 5, Tidak Menjawab: 0
j. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh Peserta dalam rangka mengikuti SKD menjadi tanggungan Peserta.
6. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau permasalahan terkait dengan proses seleksi, Peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB-PM Tahun 2026 melalui https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/.
7. Peserta diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Instagram (@pknstan) serta portal https://pknstan.ac.id/id/pengumuman, https://bppk.kemenkeu.go.id/pengumuman/, dan https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/pengumuman.
8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2026
Plt. Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan
selaku Ketua Panitia Pusat
Ditandatangani secara elektronik


0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.