PENGUMUMAN PENCETAKAN KARTU UJIAN DAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2024

 

 

PENGUMUMAN PENCETAKAN KARTU UJIAN DAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN 2024
Jika terkendala dalam mengakses file diatas dapat diunduh ==> DI SINI <==    

Source : bkpsdm.acehsingkilkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
Jl. Syekh Abdurrauf Assingkily No. 60 Pulo Sarok, Singkil
Telp/Fax : (0658) 21060 Kode Pos : 24785 Email : bkpsdmacehsingkil@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 2108 /XI/2024
TENTANG
PENCETAKAN KARTU UJIAN DAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN 2024
Dasar Pelaksanaan:
1. Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 10331/B- KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I  di Lokasi Dalam Negeri; 
2. Pengumuman Panitia Seleksi PPPK Nomor : 810/ 1964 /2024 Tanggal 11 November 2024 Tentang Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024;
3. Pengumuman Bupati Aceh Singkil Nomor: 810 / 710 / 2024 tanggal 19 November 2024 tentang Pembatalan Kelulusan hasil Seleksi Administrasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi tahun 2024. 
Bersama ini Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengumumkan beberapa hal terkait dengan Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
I. Pencetakan Kartu Ujian
peserta seleksi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian melalui akun masing- masing pelamar dengan laman https://sscasn.bkn.go.id guna memperoleh informasi terkait titik lokasi ujian dan jadwal per sesi.
II. Jadwal, Lokasi Ujian serta Pembagian Sesi
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan pembagian jadwal sesuai sesi masing-masing peserta sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
- Lokasi Pelaksanaan Ujian PPPK bertempat di Titik Lokasi Ujian Dalam Negeri sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. 
III. Tata Tertib
A. Kewajiban Peserta
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Formasi tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diwajibkan membawa dokumen administrasi sebagai berikut:
a. Asli Kartu Peserta Ujian;
b. Asli E-KTP;
c. alat tulis pribadi berupa pensil yang telah diraut 
d. Pakaian:
- Pria:
Kemeja berwarna Putih Lengan Panjang, Celana Hitam (tidak berbahan Jins), serta Menggunakan Sepatu Pantofel Hitam.
- Wanita:
Kemeja Putih polos lengan panjang, Rok Berwana Hitam, Memakai Jilbab berwarna Hitam (bagi yang muslim) dan Selendang Hitam (bagi Nasrani), serta Menggunakan Sepatu Pantofel wanita berwarna hitam.
2. Peserta seleksi wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai pembagian Sesi untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen dengan tahapan sebagai berikut:
a. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan tertib;
b. Peserta melakukan penitipan barang ditempat yang telah disediakan;
c. Peserta wajib melakukan scanning metal detector oleh petugas;
d. Peserta duduk ditempat yang telah disediakan;
e. Peserta melakukan absensi dan registrasi online;
f. Peserta hanya diperkenankan membawa Kartu Ujian, e-KTP, serta Pensil yang telah diraut kedalam ruang ujian;
g. Selesai ujian pensil harap dibawa kembali.
B. Larangan
1. Peserta di ruang tes dilarang:
a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
b. Membawa kalkulator, handpone, kamera, jam tangan, perhiasan, tali pinggang, pulpen;
c. Membawa makanan dan minuman;
d. Merokok dalam ruangan;
e. Membawa senjata api/tajam dan atau sejenisnya;
f. Peserta dilarang menggunakan PC selain untuk aplikasi CAT.
2. Selama ujian peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan peserta tes lainnya;
b. Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia;
c. Keluar ruangan tanpa seizin panitia.
C. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal tes yang telah ditetapkan panitia, peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
IV. Sanksi
a. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan, maka Peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan sebagaimana tertuang pada angka (romawi III) huruf A, tidak diperkenankan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi;
c. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana huruf B angka 1,dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur;
d. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana huruf B angka 2, diberikan sanksi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
V. Ketentuan lainnya
1. Seluruh tahap pelaksanaan kegiatan penerimaan seleksi PPPK tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil GRATIS / TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
2. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
3. Pengantar tidak diperkenankan membawa atau memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
4. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan;
7. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi pada https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id dan media-media sosial BKPSDM Aceh Singkil lainnya;
8. Keputusan Panitia Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian 
Singkil, 29 November 2024
Ditandatangani secara elektronik oleh:
PANITIA SELEKSI PPPK
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
KEPALA BKPSDM
ALI HASMI, SE, M.Si
Nip. 19721005 200012 1 002
CATATAN:
Apabila terdapat perubahan jadwal Ujian akan diumumkan melalui laman
http://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id dan media-media sosial BKPSDM Kab. Aceh
Singkil
Lampiran I Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN
Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal : 7 Oktober 2024
  Pembagian Sesi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I
  JADWAL PESERTA TITIK LOKASI DALAM NEGERI SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHUN 2024 INSTANSI PEMERINTAH KAB. ACEH SINGKIL

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL